| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA AKSI TAHUNAN REFORMASI BIROKRASI B03 TAHUN 2026 PADA RUTAN KELAS I JAKARTA PUSAT | |||||||||||||||||||||||||
2 | Catatan: 1. File ini didownload dan disimpan Google Drive satker masing-masing (ini hanya format, download saja, bukan edit disini) | |||||||||||||||||||||||||
3 | No. | Sasaran (Immediate Outcome)/ Kegiatan Utama | Indikator | Target | Outcome | Rincian Kegiatan | Indikator Output dari Rincian Kegiatan | Target | Waktu Pelaksanaan | Penanggung Jawab | Data Dukung/Bukti Capaian | Link Data Dukung | Hasil Monitoring Prosentase Tercapai/Tidak Tercapai | Catatan Hasil Evaluasi Itjen | Hasil Monitoring Kanwil | Hasil Monitoring DitjenPAS | ||||||||||
4 | 2026 | 2026 | Eselon II | Eselon I, Kanwil, dan UPT | ||||||||||||||||||||||
5 | S.4 | Terimplementasikannya Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Informasi Kinerja yang Terintegrasi, Berbasis Teknologi Informasi yang Mendorong Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | ||||||||||||||||||||||||
6 | RK.25 | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | IO.25. 1 | Jumlah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (laporan) | 1 | B03 | Seluruh Sekretaris Ditjen, seluruh Kepala UPT | Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasayarakatan, dan UPT | Dokumen LKj (Laporan Kinerja) mengacu kepada format yang ditetapkan dalam Kepmenkumham M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | https://drive.google.com/drive/folders/1uxjNDo87356BU1T2hCyMc2-xkUGwlKN3 | Dokumen yang diupload belum sesuai dengan format | |||||||||||||||
7 | ||||||||||||||||||||||||||
8 | RK.42 | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | IO.42. 1 | Jumlah laporan pelaksanaan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) | 5 | B03, B06, B09, B12 | Kepala Pusdatin dan KP, Seluruh Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dan seluruh fungsi administrasi di UPT | Seluruh Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT | B03: 1. SK Kepala Satuan Kerja ttg Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) B03, B06, B09, B12: 2. Laporan pelaksanaan kegiatan Tim PPID dalam hal penyebarluasan informasi : a. Undangan b. Daftar hadir c. Notula dan Dokumentasi d. Laporan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik | https://drive.google.com/drive/folders/1r5BRAkBqzAkX7sfXI_UaRW5RBdhLhuGe | belum lengkap masih kurang Laporan pelaksanaan kegiatan Tim PPID dalam hal penyebarluasan informasi : a. Undangan b. Daftar hadir c. Notula dan Dokumentasi d. Laporan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik | |||||||||||||||
9 | S.6 | Meningkatnya Kualitas Pengawasan | ||||||||||||||||||||||||
10 | RK.55 | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | IO.55. 1 | Jumlah laporan pencanangan/ko mitmen bersama Zona Integritas (ZI) | 9 | B03, B06, B09, B12 | Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Seluruh Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dan seluruh fungsi administrasi di UPT | Seluruh Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT | B03: 1. Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan Pencanangan Zona Integritas, yaitu: a. Kegiatan Ekternal Pencanangan Zona Integritas melampirkan Foto, Laporan Kegiatan dan Press release. b. Kegiatan Internal 1) Dokumen Perjanjian Kinerja 2) Dokumen Penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala Satuan Kerja denganjajaran struktural dibawahnya, 3) Dokumen Pakta Integritas Antara jajaran Struktural dalam satuan kerja dengan pegawai; B03, B06, B09, B12: 2. Dokumen kegiatan sosialisasi Kepala satuan kerja / internalisasi / pembinaan/ pendampingan terkait Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM: a. undangan b. daftar hadir c. notula dan dokumentasi foto d. laporan kegiatan 3. Dokumen sosialisasi kepada masyarakat: (minimal 3 dari data dukung di bawah) a. Capture Banner/spanduk/himbaua n/brosur b. Capture Website c. Capture Media Sosial d. Capture Media elektronik e. Capture Media cetak f. Capture Media TV g. Laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat | Belum Diupdate | ||||||||||||||||
11 | RK.57 | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | IO.57. 1 | Jumlah laporan kegiatan pembangunan ZI berdasarkan Rencana Aksi dan Target Prioritas | 4 | B03, B06, B09, B12 | Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Pusdatin dan KP, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Seluruh Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dan seluruh fungsi administrasi di UPT | Seluruh Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT | Dokumen kegiatan rapat pelaksanaan Rencana Aksi dan Target Prioritas oleh Tim Kerja: a. undangan rapat b. daftar hadir c. notula dan dokumentasi foto d. laporan kegiatan pembangunan ZI berdasarkan Rencana Aksi dan Target Prioritas Keterangan: Kantor Wilayah melaksanakan mulai B06 | Belum Diupdate | ||||||||||||||||
12 | RK.85 | Pembentukan Tim Benturan Kepentingan | IO.85. 1 | Jumlah laporan pembentukan Tim Benturan Kepentingan | 1 | B03 | Kepala Biro SDMA, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Seluruh Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dan seluruh fungsi administrasi di UPT | Seluruh Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT | SK tim Benturan Kepentingan | https://drive.google.com/drive/folders/1LTLHu_7QmLJGdACMJOibIRJUivfmlAXk | Sudah Sesuai | |||||||||||||||
13 | S.8 | Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Arsip Digital dan Data Statistik Sektoral | ||||||||||||||||||||||||
14 | RK.10 1 | Pembentukan tim penyusutan arsip dan pelaksanaan pemusnahan arsip | IO.10 1.1 | Jumlah dokumen SK tim penyusutan dan pelaksanaan pemusnahan arsip fasilitatif/subtantif | 1 | B03 | seluruh fungsi administrasi di UPT | UPT | SK tim penyusutan dan pelaksanaan pemusnahan arsip fasilitatif/subtantif | https://drive.google.com/drive/folders/1oRMInlh4POBe2XAhLAh-mLwix3fpDEbF | Belum Diupdate Ijin sudah kami upload | |||||||||||||||
15 | RK.10 3 | Pembentukan tim pengawasan kearsipan | IO.10 3.1 | Jumlah dokumen SK tim pengawasan kearsipan | 1 | B03 | seluruh fungsi administrasi di UPT | UPT | SK tim pengawasan kearsipan | https://drive.google.com/drive/folders/1sXheXrPmuZmAkTjIitqnq0sL-jMm53JY | Belum Diupdate Ijin sudah kami upload | |||||||||||||||
16 | RK.10 9 | Pembentukan tim pelaksana alih media arsip di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | IO.10 9.1 | Jumlah dokumen SK tim pelaksana alih media arsip di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | 1 | B03 | seluruh fungsi administrasi di UPT | UPT | SK tim pelaksana alih media arsip | https://drive.google.com/drive/folders/1e8WbLdC-gQKnvV8hMfLCncRwnd34sFbw | Belum Diupdate Ijin sudah kami upload | |||||||||||||||
17 | S.9 | Meningkatnya Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pengelolaan Keuangan, dan Aset | ||||||||||||||||||||||||
18 | RK.12 7 | Pengawasan dan pengendalian BMN | IO.12 7.1 | Jumlah laporan pengawasan dan pengendalian BMN | 2 | B03, B09 | Kepala Biro BMN, Seluruh Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dan seluruh fungsi administrasi di UPT | Seluruh Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT | Laporan pengawasan dan pengendalian BMN (sesuai Tata Naskah Dinas) | https://drive.google.com/drive/folders/1nCLnwgFMy43RgUkjD_y3kJANQuDk-Krm | Sudah Sesuai | |||||||||||||||
19 | SS.2 | Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional | ||||||||||||||||||||||||
20 | S.10 | 1. Terwujudnya Percepatan Transformasi Jabatan Fungsional; 2. Terselenggaranya Manajemen Talenta ASN yang Efektif dan Efisien; 3. Terwujudnya Percepatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ASN; 4. Terwujudnya Rekrutmen Pegawai ASN yang Efektif dan Efisien; 5. Terwujudnya Percepatan Transformasi Digital Manajemen ASN; 6. Terwujudnya Sistem Kesejahteraan ASN yang Adil, Layak, dan Berbasis Kinerja; 7. Meningkatnya Kepatuhan terhadap Sistem Merit dan Sistem Manajemen ASN | ||||||||||||||||||||||||
21 | RK.17 7 | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | IO.17 7.1 | Jumlah dokumen penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | 4 | B03 | Kepala Biro SDMA, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Kepala Pusdatin, Seluruh Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dan seluruh fungsi administrasi di UPT | Seluruh Unit Eselon I, Kanwil, dan UPT | 1. Dokumen SKP (berdasar ketentuan terbaru) 10 orang pegawai dan pejabat (secara berjenjang) yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsung, 2. Dokumen Perjanjian Kinerja Kepala Satuan Kerja yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsung 3. Dokumen Perjanjian Kinerja Pejabat Struktural yang disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja | https://drive.google.com/drive/folders/1xwXNO7uDQsjSf4qj698DUut8X_OvQ9ST | perjanjian kinerja pihak ke-2 antara kasubsi bankum dan penyuluhan tahanan Sulton Zaki ananda dengan Kasi Yantah Aldy Harry Perwira typo menjadi karutan Ijin sudah kami revisi dan upload | |||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||