| D | E | F | K | AS | AT | AU | AV | AW | AX | AY | AZ | EA | EB | EC | ED | EE | EF | EG | EH | EI | EJ | EK | EL | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | MATRIKS CAPAIAN RENCANA AKSI PERJANJIAN KINERJA | |||||||||||||||||||||||
2 | BALAI BESAR/BALAI POM | |||||||||||||||||||||||
3 | TAHUN 2024 | April | ||||||||||||||||||||||
4 | Indikator | Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (rekomendasi perbaikan kinerja). | Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja. | Tindak Lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya (Internal maupun eksternal) | ||||||||||||||||||||
5 | Indikator | Target 2024 | Target | Realisasi s.d bulan | Rekomendasi | Tindak Lanjut | Kendala | Kondisi Sebelum Rencana Aksi | Kondisi Setelah Rencana Aksi | |||||||||||||||
6 | APRIL | APRIL | Selesai * | Belum ** | ||||||||||||||||||||
7 | Pembilang | Penyebut | Realisasi | %Capaian thd Target bulan April | Kriteria Capaian terhadap Taget Bulan April | %Capaian thd Target tahun n | Kriteria | Kriteria Capaian terhadap Taget Tahun 2024 | Rencana Aksi | Time line | ||||||||||||||
8 | 1 | Persentase Obat yang memenuhi syarat | 98,2 | 98,2 | 160 | 180 | 88,89 | 90,52 | CUKUP | 90,52 | CUKUP | Akan Tercapai | 1 | Persentase Obat yang memenuhi syarat | Tidak tercapainya target Persentase Obat yang memenuhi syarat karena: 1. sampling Obat Acak yang selesai diuji masih relatif sedikit sebagai dampak banyaknya cuti bersama dalam rangka hari raya di bulan April; 2. Terdapat sampel yang TMK penandaan sehingga berpengaruh pada kesimpulan akhir menjadi TMS | 1. Rapat monev bulanan yang membahas capaian dan RTL; 2. Koordinasi antara fungsi pengujian dan inspeksi dalam menyusun dan melaksanakan RTL 3. Rapat Monev TW 1 Reglab Nasional 24-25 April 2024 sebagai salah satu upaya meningkatkan koordinasi lintas regional | Peningkatan kompetensi petugas sampling dan penguji | 1. Dilakukan penyeliaan pada personel pengujian yang baru dimutasi 2. Dilakukan peningkatan kompetensi petugas sampling terkait penilaian penandaan dan iklan dengan mengikuti bimtek | 1. Bimtek Internal Pengujian Pangan 2. Perbaikan instrumen sehingga pengujian dapat optimal | TW 2 tahun 2024 | ||||
9 | 2 | Persentase Makanan yang memenuhi syarat | 93,3 | 93,3 | 70 | 85 | 82,35 | 88,27 | CUKUP | 88,27 | CUKUP | Akan Tercapai | 2 | Persentase Makanan yang memenuhi syarat | Tidak tercapainya target Persentase Makanan yang memenuhi syarat karena: 1. Sampling Makanan Acak yang selesai diuji masih relatif sedikit sebagai dampak beberapa kali libur nasional dan cuti bersama, serta pelaksanaan Bimtek Internal Pangan sehingga mengurangi waktu pengujian 2. Akumulasi banyaknya sampel TMK dari bulan sebelumnya 3. Alat KCKT yang bermasalah belum sepenuhnya dapat digunakan secara rutin 4. Terdapat 2 pegawai baru yang masih tahap kepenyeliaan sehingga mempengaruhi lamanya waktu uji 5. Terdapat sampel regional dengan jumlah yg relatif sama dengan sampel rutin | 1. Pengujian sampel dilakukan rutin tapi tidak bisa maksimal adanya hari libur cuti bersama terutama untuk sampel yang preparasinya selama beberapa hari. 2. Pelaksanaan Bimtek internal pada tanggal 27-31 Mei 2024m sehingga mengurangi waktu pelaksanaan pengujian 3. Telah dilakukan perbaikan alat KCKT akan tetapi hasilnya belum optimal, sehingga alat tidak berfungsi maksimal. 4. Pelaksanaan kepenyeliaan masih dilakukan terhadap pegawai baru | Percepatan pengujian sampel, dan pemanfaatan instrument sehingga tidak ada instrument yang idle | Kepenyeliaan dilakukan secara intensif karena terdapat banyak Metode Analisa yang harus di kuasai penguji Perbaikan alat KCKT segera diselesaikan | 1. Kepenyeliaan dilakukan secara intensif karena terdapat banyak Metode Analisa yang harus di kuasai penguji. 2. Optimalisasi penggunaan alat | Juni | Waktu uji kurang optimal | 1. Kepenyeliaan dilakukan secara intensif karena terdapat banyak Metode Analisa yang harus di kuasai penguji. 2. Optimalisasi penggunaan alat | 1. Pegawai baru mulai bisa menguji sampel dengan parameter uji secara mandiri, dengan arahan dari katim, penyelia atau penguji senior 2. Alat KCKT bisa digunakan, meskipun belum optimal | |
10 | 3 | Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 92,8 | 92,8 | 49 | 53 | 92,45 | 99,63 | CUKUP | 99,63 | CUKUP | Akan Tercapai | 3 | Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | Tidak tercapainya target Persentase Obat yang memenuhi syarat karena : 1. sampling Obat Targetted yang selesai diuji masih relatif sedikit sebagai dampak kurangnya hari kerja di bulan April; 2. ditemukan sampel yang TMK penandaan sehingga berpengaruh pada kesimpulan akhir menjadi TMS | 1. Rapat monev bulanan yang membahas capaian dan RTL; 2. Koordinasi antara fungsi pengujian dan inspeksi dalam menyusun dan melaksanakan RTL | Peningkatan kompetensi petugas sampling dan penguji | 1. Dilakukan penyeliaan pada personel pengujian yang baru dimutasi 2. Dilakukan peningkatan kompetensi petugas sampling terkait penilaian penandaan dan iklan dengan mengikuti bimtek | 1. Bimtek Internal Pengujian Pangan 2. Perbaikan instrumen sehingga pengujian dapat optimal | TW 2 tahun 2024 | ||||
11 | 4 | Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 95,5 | 95,5 | 24 | 25 | 96,00 | 100,52 | SANGAT BAIK | 100,52 | SANGAT BAIK | Tercapai / Melampaui | 4 | Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | Tidak tercapainya target karena: 1. Sampel yang pada renlak diuji pada bulan Juni, tapi masuk pada nulan Mei, sehingga jumlah sampel betambah 2x lipat. 2. Sampling Makanan Acak yang selesai diuji masih relatif sedikit sebagai dampak beberapa kali libur nasional dan cuti bersama, serta pelaksanaan Bimtek Internal Pangan sehingga mengurangi waktu pengujian 3. Alat KCKT yang bermasalah belum sepenuhnya dapat digunakan secara rutin 4. Terdapat 2 pegawai baru yang masih tahap kepenyeliaan sehingga mempengaruhi lamanya waktu uji 5. Terdapat sampel regional dengan jumlah yg relatif sama dengan sampel rutin | 1. Pengujian sampel dilakukan rutin tapi tidak bisa maksimal adanya hari libur cuti bersama terutama untuk sampel yang preparasinya selama beberapa hari. 2. Pelaksanaan Bimtek internal pada tanggal 27-31 Mei 2024m sehingga mengurangi waktu pelaksanaan pengujian 3. Telah dilakukan perbaikan alat KCKT akan tetapi hasilnya belum optimal, sehingga alat tidak berfungsi maksimal. 4. Pelaksanaan kepenyeliaan masih dilakukan terhadap pegawai baru | Percepatan pengujian sampel, dan pemanfaatan instrument sehingga tidak ada instrument yang idle | 1. Kepenyeliaan dilakukan secara intensif karena terdapat banyak Metode Analisa yang harus di kuasai penguji 2. Perbaikan alat KCKT segera diselesaikan | 1. Kepenyeliaan dilakukan secara intensif karena terdapat banyak Metode Analisa yang harus di kuasai penguji. Optimalisasi penggunaan alat | juni | Waktu uji kurang optimal | 1. Pegawai baru memiliki kompetensi teknis laboratorium yang terbatas 2. Alat KCKT tidak bisa digunakan | 1. Pegawai baru mulai bisa menguji sampel dengan parameter uji secara mandiri, dengan arahan dari katim, penyelia atau penguji senior 2. Alat KCKT bisa digunakan, meskipun belum optimal | |
12 | 5 | Persentase pangan fortifikasi yang memenuhi syarat | 87 | 87 | 26 | 45 | 57,78 | 66,41 | Kurang | 66,41 | CUKUP | Akan Tercapai | 5 | Persentase pangan fortifikasi yang memenuhi syarat | Tidak ada Target Pengujian sampel Fortifikasi pada TW2 Akumulasi dari TW sebelumnya | Akumulasi dari TW sebelumnhya | Bimtek Fortifikan untuk para pelaku usaha produsen garam KIE tentang pentingnya fortifikasi Iodium untuk kesehatan Bimtek penandaan/label | - | Bimtek Fortifikan untuk para pelaku usaha produsen garam KIE tentang pentingnya fortifikasi Iodium untuk kesehatan Bimtek penandaan/label | Juli – Desember 2024 | Jumlah Fortifikan yang Tidak Memenuhi Syarat | Jumlah MS 57.78 % | Tidak ada perubahan karena belum ada pengujian sampel fortifikasi | |
13 | 6 | Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing–masing wilayah kerja UPT | 85 | 0,00 | Nilai Belum Keluar | - | 6 | Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing–masing wilayah kerja UPT | ||||||||||||||||
14 | 7 | Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan | 97,7 | 0,00 | Nilai Belum Keluar | - | 7 | Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan | ||||||||||||||||
15 | 8 | Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | 80 | 0,00 | Nilai Belum Keluar | - | 8 | Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | ||||||||||||||||
16 | 9 | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM | 95,5 | 0,00 | Nilai Belum Keluar | - | 9 | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM | ||||||||||||||||
17 | 10 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan | 95 | 95 | 100,00 | 105,26 | SANGAT BAIK | 105,26 | SANGAT BAIK | Tercapai / Melampaui | 10 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan | ||||||||||||
18 | 11 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan | 75 | 75 | 83,82 | 111,76 | SANGAT BAIK | 111,76 | Kurang | Tercapai / Melampaui | 11 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan | ||||||||||||
19 | 12 | Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu | 98 | 98 | 125 | 158 | 79,11 | 80,73 | CUKUP | 80,73 | CUKUP | Akan Tercapai | 12 | Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu | ||||||||||
20 | 13 | Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 71,2 | 71,2 | 35 | 49 | 71,43 | 100,32 | SANGAT BAIK | 100,32 | SANGAT BAIK | Tercapai / Melampaui | 13 | Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | ||||||||||
21 | 14 | Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 80 | 80 | 233 | 297 | 78,45 | 98,06 | CUKUP | 98,06 | CUKUP | Akan Tercapai | 14 | Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | ||||||||||
22 | 15 | Indeks Pelayanan Publik | 4,7 | 0,00 | Nilai Belum Keluar | - | 15 | Indeks Pelayanan Publik | ||||||||||||||||
23 | 16 | Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik | 100 | 20 | 23,33 | 116,67 | SANGAT BAIK | 23,33 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 16 | Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik | ||||||||||||
24 | 17 | Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan | 95,7 | 95,7 | 96,89 | 101,24 | SANGAT BAIK | 101,24 | SANGAT BAIK | Tercapai / Melampaui | 17 | Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan | ||||||||||||
25 | 18 | Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman | 124 | 30 | 20,00 | 66,67 | Kurang | 20,00 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 18 | Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman | Target bulan April 30%, capaian 66,67%. Hal ini karena pada bulan April kegiatan PJAS yang telah dilaksanakan advokasi Kabupaten Gowa, tahapan Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Komunitas Sekolah (tahapan PJAS selanjutnya) belum terlaksana. | Pada bulan April minggu keempat kegiatan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Kabupaten Gowa. Tahapan selanjutnya yaitu Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Komunitas Sekolah belum dilaksanakan karena koordinasi dengan Dinas Pendidikan di Kabupaten yang diintervensi, Kementrian Agama Kabupaten Gowa dan pihak sekolah yang diintervensi dan perluasan (target 82 sekolah) masih dalam proses. | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa telah dilakukan optimal sehingga Advokasi di Kabupaten Gowa telah dilaksanakan. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan di Kabupaten yang diintervensi, Kementrian Agama Kabupaten Gowa dan pihak sekolah yang diintervensi dan perluasan (target 82 sekolah) lebih ditingkatkan | Advokasi di Kabupaten Gowa telah dilaksanakan | Koordinasi dengan Dinas Pendidikan di Kabupaten yang diintervensi, Kementrian Agama Kabupaten Gowa dan pihak sekolah yang diintervensi dan perluasan (target 82 sekolah) lebih ditingkatkan sehingga pelaksanaan tahapan PJAS selanjutnya (Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Komunitas Sekolah, Bimbingan Teknis Keamanan Pangan untuk Kader Keamanan Pangan Sekolah (2 Kabupaten) dan Pemberian Paket Edukasi Keamanan Pangan (2 Kabupaten)) terlaksana | Desember 2024 | Koordinasi dengan Dinas Pendidikan di Kabupaten yang diintervensi, Kementrian Agama Kabupaten Gowa dan pihak sekolah yang diintervensi dan perluasan (target 82 sekolah) belum optimal | Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Komunitas Sekolah, Bimbingan Teknis Keamanan Pangan untuk Kader Keamanan Pangan Sekolah (2 Kabupaten) dan Pemberian Paket Edukasi Keamanan Pangan (2 Kabupaten) belum terlaksana | Advokasi di Kabupaten Gowa sudah terlaksana | |||
26 | 19 | Jumlah desa pangan aman | 31 | 19 | 20,00 | 105,28 | SANGAT BAIK | 20,00 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 19 | Jumlah desa pangan aman | Target bulan April 19%, capaian 20%. Hal ini karena pada bulan April kegiatan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Gowa. | Pada bulan April kegiatan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Gowa. | Koordinasi dengan Pemerintah Desa yang diintervensi lebih ditingkatkan | Advokasi di Kabupaten Gowa telah dilaksanakan | Pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Desa yang diintervensi untuk tahapan selanjutnya | Desember 2024 | Koordinasi dengan Pemerintah Desa yang diintervensi dalam proses | Koordinasi dengan Pemerintah Desa yang diintervensi dilaksanakan lebih optimal sehingga tahapan program Desa Pangan Aman selanjutnya (Bimtek Kader Keamanan Pangan Desa) terlaksana. | Advokasi untuk Kabupaten Gowa telah terlaksana | |||
27 | 20 | Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya | 22 | 43 | 35,00 | 81,40 | CUKUP | 35,00 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 20 | Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya | Target bulan April 43%, capaian 81,40%. Hal ini karena pada bulan April kegiatan advokasi di Kabupaten Gowa dan pengawalan terhadap Pasar yang diintervensi tahun 2023 di Kabupaten Pangkep (Pasar Kassi) dan Bantaeng (Pasar Lambocca) telah terlaksana. Sedangkan tahapan selanjutbya yaitu Bimtek Pengelola Pasar dan Sampling Pasar Tahap I belum terlaksana. | Pada bulan April kegiatan advokasi di Kabupaten Gowa dan pengawalan terhadap Pasar yang diintervensi tahun 2023 di Kabupaten Pangkep (Pasar Kassi) dan Bantaeng (Pasar Lambocca) telah terlaksana. Adapun tahapan selanjutnya yaitu Bimtek Petugas Pengelola Pasar dan Sampling Pasar Tahap I belum terlaksana | Koordinasi dengan Petugas Pengelola Pasar yang diintervensi lebih ditingkatkan | Pelaksanaan advokasi di Kabupaten Gowa dan Kegiatan Pengawalan terhadap Pasar yang diintervensi tahun 2023 di Kabupaten Pangkep (Pasar Kassi) dan Bantaeng (Pasar Lambocca) telah terlaksana. | Koordinasi dengan Petugas Pengelola Pasar untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya (Bimtek Pengelola Pasar dan Sampling Pasar Tahap I) lebih ditingkatkan | Desember 2024 | Koordinasi dengan Petugas Pengelola Pasar yang diintervensi dalam proses | Tahapan selanjutnya yaitu Bimtek Pengelola Pasar dan Sampling Pasar Tahap I belum terlaksana | Pelaksanaan advokasi di Kabupaten Gowa, survei pasar Kabupaten Gowa dan Kegiatan Pengawalan terhadap Pasar yang diintervensi tahun 2023 di Kabupaten Pangkep (Pasar Kassi) dan Bantaeng (Pasar Lambocca) telah terlaksana. | |||
28 | 21 | Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 100 | 20 | 20,32 | 101,58 | SANGAT BAIK | 20,32 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 21 | Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar | Capaian bulan April 2024 sudah sesuai terhadap target April yaitu 101,58% (Sangat Baik) | 1. Penyusunan renlak sampling dan pengujian yang melibatkan UPT anggota Region Makassar, sehingga koordinasi berjalan lancar 2. Komunikasi dan proaktif untuk menyelesaikan permasalahan terkait sampling dan pengujian | 1. Pengadaan instrumen laboratorium untuk menunjang kegiatan pengujian 2. Peningkatan kompetensi penguji dan petugas sampling supaya hasil pemerikssaan dan pengujian sampel sesuai standar | 1. Menunggu relaksasi Automatic Adjusment anggaran di semester 2 dengan telah menentukan item instrumen yang akan dibeli supaya dapat segera dieksekusi 2. Bimtek Pengujian internal maupun terpadu | Juli - Desember 2024 | |||||||
29 | 22 | Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 100 | 20 | 27,54 | 137,72 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 27,54 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 22 | Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar | Sampel yang selesai diperiksa dan diuji sesuai standar melebihi target bulan april karena adanya sejumlah sampel UPT lain yang diuji di BBPOM di Makassar melebihi target awal | 1. Penyusunan renlak sampling dan pengujian yang melibatkan UPT anggota Region Makassar, sehingga koordinasi berjalan lancar 2. Komunikasi dan proaktif untuk menyelesaikan permasalahan terkait sampling dan pengujian | 1. Anggaran pengadaan instrumen laboratorium mengalami Automatic Adjusment sehingga belum diadakan 2. Target tahunan pengujian disamakan dengan sampling, pada kenyataan jumlah yang diuji lebih banyak daripada yang disampling | Menunggu relaksasi Automatic Adjusment anggaran di semester 2 dengan telah menentukan item instrumen yang akan dibeli supaya dapat segera dieksekusi | Juli - Desember 2024 | |||||||
30 | 23 | Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan | 97 | 35 | 39,35 | 112,43 | SANGAT BAIK | 40,57 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 23 | Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan | Jumlah perkara tahun 2024 sampai dengan bulan April 2024: - Perkara Carry Over sebanyak 8 perkara di Bulan Maret yaitu 3 perkara berada di Posisi Tahap 2 dan 5 Perkara berada di Posisi P21. sehingga total Persentase Keberhasillan penindakan terhadap target perkara tahun 2024 dan perkara carry over sebesar 39.35% tercapai dari pada yang ditargetkkan pada Bulan April 2024 Sebesar 35%, hal ini disebabkan karena 3 perkara carry Over telah berada pada Proses Tahap 2. dan 5 Perkara lainnya telah berada di posisi P21, serta Perkara Tahun 2024 sudah mencapai di Tahap 2 sebanyak 2 Perkara dari target sebanyak 10 Perkara | agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Subtansi Penindakan akan melakukan : - penjejakan digital dan penajaman trand terhadap kerawanan kejahatan dan meningkatkan investigasi pada pelaksanaan intelijen pada seluruh komoditi obat dan makanan yang berpotensi terjadi di wilayah pengawasan BBPOM di Makassar - lebih giat untuk melaksanakan koordinasi terhadap stakeholder agar seluruh perkara dapat diselesaikan hingga tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum | Untuk memenuhi pencapaian persentase keberhasilan penindakan kejahatan di Bidang Obat dan Makanan maka Program / kegiatan yang berupaya dilakukan Pada Bulan Mei antara lain : 1. lebih giat untuk melaksanaan Operasi Intelijen Bidang Obat dan Makanan (operasi Intel sebaiknya dilaksanakan sebanyak 4 kali kegiatan di Bulan Mei) 2. Rapat Pembahasan Rencana Penyidikan dan skenario Penindakan 3. Operasi Penindakan (untuk perkara yang telah berada pada posisi A1) 4. Gelar Kasus dan Pelaporan. | Rekomendasi hasil evaluasi kedepan untuk mencapai Pemenuhan Persentase Keberhasilan Penindakan adalah : - Pemutakhiran data terhadap beberapa kegiatan yang dapat mendukung pencapaian Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan - Melaksanakan pemberkasan hingga sampai pada Tahap II | Tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi kedepan agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Subtansi Penindakan akan melakukan : - Monev terhadap rencana aksi Data/informasi/survey terkait analisis/tren/potensi/ pemetaan kejahatan Obat dan Makanan - Pemenuhan target sebanyak 5 perkara hingga TW 2 | Diharapkan 8 perkara carry over dapat selesai Tahap II pada Bulan Desember 2024 dan pemenuhan target di bulan mei 2024 sebanyak 4 perkara dapat terealisasi. | untuk lebih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam mensosialisasikan dan menerapkan perubahan peraturan Perundang-undangan mengenai Undang - Undang Tentang Kesehatan No 36 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang terbaru dalam proses pemberkasan. | 6 perkara carry over berada di posisi tahap P21, dan 2 Perkara Carry Over berada di posisi Tahap 2, sehingga pencapaian keberhasilan penindakan dapat tercapai sebesar 26.54 % dapat mencapai target yang ditetapkan sebesar 25 % pada bulan Maret 2024. | 6 perkara carry over berada di posisi tahap P21, dan 2 Perkara Carry Over berada di posisi Tahap 2, sehingga pencapaian keberhasilan penindakan dapat tercapai sebesar 26.54 % dapat mencapai target yang ditetapkan sebesar 25 % pada bulan Maret 2024. | |||
31 | 24 | Indeks RB UPT | 91,51 | - | Nilai Belum Keluar | - | 24 | Indeks RB UPT | ||||||||||||||||
32 | 25 | Nilai AKIP UPT | 82,45 | - | Nilai Belum Keluar | - | 25 | Nilai AKIP UPT | ||||||||||||||||
33 | 26 | Indeks Profesionalitas ASN UPT | 86,85 | - | Nilai Belum Keluar | - | 26 | Indeks Profesionalitas ASN UPT | ||||||||||||||||
34 | 27 | Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP | 85,44 | - | Nilai Belum Keluar | - | 27 | Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP | ||||||||||||||||
35 | 28 | Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal | 3 | 3 | 2,38 | 79,33 | Kurang | 79,33 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 28 | Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal | ||||||||||||
36 | 29 | Nilai Kinerja Anggaran UPT | 90,03 | 60 | 60,34 | 100,56 | SANGAT BAIK | 67,02 | CUKUP | Akan Tercapai | 29 | Nilai Kinerja Anggaran UPT | ||||||||||||
37 | 30 | Persentase Keterlibatan UPT dalam program sediaan Farmasi Makanan Minuman serta Program pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan di Provinsi/Kabupaten/Kota | 95 | - | Nilai Belum Keluar | |||||||||||||||||||
38 | 31 | Nilai Pengelolaan Kearsipan | 89,47 | - | Nilai Belum Keluar | |||||||||||||||||||
39 | 32 | Nilai Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa | 81,56 | - | Nilai Belum Keluar | |||||||||||||||||||
40 | 33 | Nilai Pengelolaan Barang Milik Negara | 49 | - | Nilai Belum Keluar | |||||||||||||||||||
41 | 34 | Persentase Realisasi Penggunaan Produk dalam negeri | 60 | - | Nilai Belum Keluar | |||||||||||||||||||
42 | Makassar, 18 April 2024 Kepala Balai Besar POM di Makassar Dra. Hariani, Apt | |||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||
101 | ||||||||||||||||||||||||
102 | ||||||||||||||||||||||||
103 | ||||||||||||||||||||||||
104 | ||||||||||||||||||||||||
105 | ||||||||||||||||||||||||
106 | ||||||||||||||||||||||||
107 | ||||||||||||||||||||||||
108 | ||||||||||||||||||||||||
109 | ||||||||||||||||||||||||
110 | ||||||||||||||||||||||||
111 | ||||||||||||||||||||||||
112 | ||||||||||||||||||||||||
113 | ||||||||||||||||||||||||
114 | ||||||||||||||||||||||||
115 | ||||||||||||||||||||||||
116 | ||||||||||||||||||||||||
117 | ||||||||||||||||||||||||
118 | ||||||||||||||||||||||||
119 | ||||||||||||||||||||||||
120 | ||||||||||||||||||||||||
121 | ||||||||||||||||||||||||
122 | ||||||||||||||||||||||||
123 | ||||||||||||||||||||||||
124 | ||||||||||||||||||||||||
125 | ||||||||||||||||||||||||
126 | ||||||||||||||||||||||||
127 | ||||||||||||||||||||||||
128 | ||||||||||||||||||||||||
129 | ||||||||||||||||||||||||
130 | ||||||||||||||||||||||||
131 | ||||||||||||||||||||||||
132 | ||||||||||||||||||||||||
133 | ||||||||||||||||||||||||
134 | ||||||||||||||||||||||||
135 | ||||||||||||||||||||||||
136 | ||||||||||||||||||||||||
137 | ||||||||||||||||||||||||
138 | ||||||||||||||||||||||||
139 | ||||||||||||||||||||||||
140 | ||||||||||||||||||||||||
141 | ||||||||||||||||||||||||
142 | ||||||||||||||||||||||||
143 | ||||||||||||||||||||||||
144 | ||||||||||||||||||||||||