| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR PENILAIAN ASESMEN PENGADILAN NEGERI KELAS II TAHUN 2024 | |||||||||||||||||||||||||
2 | NO | PENILAIAN | A (100%) | B (75%) | C (50%) | D (25%) | E (0%) | NILAI (A/B/C/ D/E) | KRITERIA | Link | LOKASI ASESMEN | |||||||||||||||
3 | 1 | Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/1ej0xK9sOkDFFXzhJfmyQZ83hQ2LG0M6l?usp=sharing | - KETUA - KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | ||||||||||||||||
4 | 2. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/1wPqt5wHjUZAScft45jPfkN_Pe8oFd96Z?usp=sharing | - KETUA - KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | ||||||||||||||||||
5 | 3. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/1xgPt871iCH3O7Voe1gOx9KsVkBck28LX?usp=sharing | - KETUA - KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | ||||||||||||||||||
6 | 4. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/1vbg4WbQi64VrZ-JQNneq8iWjpx0uJ9UP?usp=sharing | - KETUA - KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | ||||||||||||||||||
7 | 2 | Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/1N50vVMjnR0FmvAggezDaa0P1pc8yeXZ0?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||
8 | 2. Masing-masing pejabat sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/1hvs035JcO2-TiWD2s1SI1uIciavYae-w?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
9 | 3. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/1XF0zxLPBkkf26svg3BRMIry8NAMNRdQt?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
10 | 4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/1WXQcjCm3rw9GeJCfNBEbObQcSEG8ielh?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
11 | 3 | Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/1df01CCnpl893oiTrNbckIAUER4H1s-2m?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||
12 | 2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain: a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; b. layanan pesan singkat/SMS; c. surat elektronik (e-mail); d. faksimile; e. telepon; f. meja Pengaduan; g. form Pengaduan; dan/atau h. kotak Pengaduan. | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/1JQTDMgDUhRmBWrMrjbfWaN_GkA1RUGf3?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
13 | 3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/1nlDjoAObqr8L41gc531a4lIBSTWezUl8?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
14 | 4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016 | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/1cNwe_4Fz7H8rlJ_llWVvuuekXq3at4cL?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
15 | 4 | Pelaksanaan : 1. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana 2.PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana 3.PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/1puafJfM-y_oSZ2VpJHWczMm6BalVfHWz?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||
16 | 2. PN sudah melakukan ketentuan tersebut | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/file/d/19istBvesmrLN4Zqh3dp7Q1-y2-1wQj74/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
17 | 3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/13NX7peJxyNJb4RiARSanieKJdIJ6BWO2?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
18 | 4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan tersebut | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/file/d/1lF63mkCxRwNK1F29pBIzVH7YlLbGO5uA/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
19 | 5 | Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik | 1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian) | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1rufSYbEggsb3WG7UzR8l1V22khRhZe8f/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI | ||||||||||||||||
20 | 2. Panmud memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap dan tepat waktu | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1ZbuQSc2b1wlRlkayDCnZhHD-4l0MPGZc/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI | ||||||||||||||||||
21 | 3. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1UYIuiyoR27s7HlpnSQsylcr_G0PrFLWz/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI | ||||||||||||||||||
22 | 4. Hasil monev terdokumentasi dengan baik | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1uBbvBMOQx1MIzS9cWqDrL_5-Hu6BXzPk/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI | ||||||||||||||||||
23 | 6 | Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik | 1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1qnAqKcPTWdQyQPWr0DMpmrnfpnZ3rBGo/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||
24 | 2. E-litigasi sudah dilaksanakan minimal 50% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1vJYFmKu3gfZUivhXVOcTrOHI9PG5GgKT/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||||
25 | 3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler (data dukung) | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1oEK1dXJaBm35LqmAaOrgKAtFeaW_H25O/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||||
26 | 4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen) | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1BlSxWjVjxAFShaFTnnx3dHXohd0LGgZ4/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||||
27 | 7 | Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik | 1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1qgcXvrrBO9_yldIJxq2dOhIrh6-bePzu/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA | ||||||||||||||||
28 | 2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas (minimal 25%), izin besuk tahanan melalui E-Berpadu | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1tCa6f2EFfFXC25HjWiYdQrmgSgNq2XUZ/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA | ||||||||||||||||||
29 | 3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/10ZXKOJrovH39OHgStXl5E-neqRyphURs/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA | ||||||||||||||||||
30 | 4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen) | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1utPGac7hbWxik-dLKQB1YLfo59fcRbkR/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA | ||||||||||||||||||
31 | 8 | Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN serta telah bekerja sama dengan baik | Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 | Sudah ada SK pembagian tugas tetapi sebagian tugas belum dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik | Sudah ada SK pembagian tugas tetapi sebagian tugas belum dilaksanakan dan koordinasi berjalan kurang baik | Sudah ada SK pembagian tugas tetapi tugas belum dilaksanakan dan koordinasi tidak baik | Belum Terpenuhi Seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/drive/folders/16uv_AQaR40YthrwH1M_phEhoBj9y45RP?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA | ||||||||||||||||
32 | 9 | Pengiriman berkas Kasasi dan PK Pidana | 1. Laporan Kasasi wajib dikirimkan melalui Direktori Putusan paling lambat 3 hari kerja setelah permohonan Kasasi diajukan | 1 s.d 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 s.d 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1YVEq0NcngRxAX1W3BW9oWhrv006tG6mD/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA | ||||||||||||||||
33 | 2. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas Kasasi | 2 s.d 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 4 s.d 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 6 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1Z3SKJlx62zb9AJ71-Cs-KLFXdZnEigOF/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA | ||||||||||||||||||
34 | 3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Pidana Umum menggunakan amplop berwarna merah dan Pidana Khusus menggunakan amplop berwarna ungu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021) | 3 s.d 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 5 s.d 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 7 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1RH5BpNvbzz4NnlZKUDb13sxlq8EN-Kmg/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA | ||||||||||||||||||
35 | 4. Jika ada kekurangan kelengkapan, berkas dikirimkan maksimal 14 hari setelah surat pemberitahuan kekurangan berkas dari Kepaniteraan Mahkamah Agung (bukti pengiriman berkas) | 4 s.d 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 6 s.d 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 8 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1lWcFanTXl8eyuBkC5xpqYSlUjZR0LrD1/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA | ||||||||||||||||||
36 | 5. Ketua dan Wakil melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pengiriman berkas perkara | 5 s.d 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 7 s.d 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 9 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/13JdSAuYEigKXhvA90AaQI6jwe5GT0yfB/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA | ||||||||||||||||||
37 | 6. Jika Terdakwa ditahan, berkas Kasasi Bundel A dan B sudah diterima oleh MA maksimal 30 hari Kalender (2304/PAN/HK.01/12/2020) | 6 s.d 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 8 s.d 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 10 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1DsQVVRGkDQvza8j7RWSAFkL7yylgxzcv/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA | ||||||||||||||||||
38 | 10 | Pengiriman berkas Kasasi dan PK Perdata | 1. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas Kasasi | 1 s.d 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1BHXTVu_OPGozMteT9VB7JerjbQLaK4YD/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA | ||||||||||||||||
39 | 2. Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas Kasasi bundel A dan B harus sudah dikirim ke MA | 2 s.d 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1PlHQPFKaIPg7P0yL4_PlCAAyC2tKPlMB/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA | ||||||||||||||||||
40 | 3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Perdata Umum menggunakan amplop berwarna hijau dan Perdata Khusus menggunakan amplop warna abu-abu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021) | 3 s.d 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1C4luvaUZJ2qN8Ifc7Um71W0EWDUpMc-P/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA | ||||||||||||||||||
41 | 4. Ketua, Wakil dan Panitera melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pengiriman berkas perkara | 4 s.d 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1kUwvRZC5K4CQ0h96UZQ0OZniQaHv9ME9/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA | ||||||||||||||||||
42 | 5. Pengiriman berkas Kasasi dikirimkan paling lambat 65 hari setelah permohonan Kasasi diajukan (Buku II) | 5 s.d 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1D3s_83MeXwwgNBxU60Z-A9o77uG0wvLs/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA | ||||||||||||||||||
43 | 11 | Pengawasan Bidang | 1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 4 s.d 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/file/d/1Gz9scM5ySq-MEoHDQ0gPCnZZ7ApYWx_C/view?usp=sharing | - WAKIL KETUA - HAKIM | ||||||||||||||||
44 | 2. Melakukan pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 5 s.d 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | - WAKIL KETUA - HAKIM | |||||||||||||||||||
45 | 3. Mengisi buku pengawasan bidang pada bidang / bagian yang diawasi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 4 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 6 s.d 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | - WAKIL KETUA - HAKIM | |||||||||||||||||||
46 | 4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan | 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 5 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 7 s.d 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/file/d/1Mr5PMmmj0bp0LUH1cNoofKBRz9rNlLUN/view?usp=sharing | - WAKIL KETUA - HAKIM | ||||||||||||||||||
47 | 5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung) | 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 6 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 8 s.d 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | - WAKIL KETUA - HAKIM | |||||||||||||||||||
48 | 6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung) | 6 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 7 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 9 s.d 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | - WAKIL KETUA - HAKIM | |||||||||||||||||||
49 | 12 | Pengawasan Eksekusi | 1. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada SIPP dan Register Eksekusi | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1V7JBP-ARfe3PKtAayD3Nh1hCQTL6M8Wb/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||
50 | 2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1R9EUx5ENaMrkYtWJRXrhdpI7BqwoupAb/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
51 | 3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1te2r6tqsZrPTujJ9Y7GZ_dlgA-qVqbEM/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
52 | 4. Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang harus diisi pada SIPP telah terisi 100 % | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1BN3bUV35Lt1OGGwkmnHXCLfAcKPuqv_H/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
53 | 13 | Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi kepada KPT dalam rangka melaksanakan Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal Eksekusi | 1. Sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian permohonan eksekusi terutama menyangkut permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan (data dukung) | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | HASIL KINERJA | https://drive.google.com/file/d/1jK-dG2ICXV6dHMjV8jL560PHL-9x1k5a/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||
54 | 2. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | HASIL KINERJA | https://drive.google.com/file/d/1p6wSB-rY80PIxLVvLZMeB_174hBVzqqA/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
55 | 3. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan. | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | HASIL KINERJA | https://drive.google.com/file/d/1HUeXvw2aPUjJulzVKQpZ4N_hdM-q3dlZ/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
56 | 4. Sudah terdokumentasi dengan baik | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | HASIL KINERJA | https://drive.google.com/file/d/1YjmGRnJgHdTs5xI41ltJ8JAHgIt2qyzO/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
57 | 14 | Monitoring SEMA Nomor 1 tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan | Sudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap : 1. Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | KUALITAS PELAYANAN | https://drive.google.com/file/d/1IaEqGkFTe6gq4w8FTC_bmsLRoPaNRoNv/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||
58 | 2. Untuk perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari setelah putusan dibacakan | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | KUALITAS PELAYANAN | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA | |||||||||||||||||||
59 | 3. Penyampaian petikan putusan pidana kepada terdakwa, JPU, Rutan/LP 1 x 24 Jam | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | KUALITAS PELAYANAN | https://drive.google.com/file/d/1liWFZLDGtxjfCeQgcl6qU24Dqc0lOR4D/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||||
60 | 4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan, sudah ditindaklanjuti dan terdokumentasi dengan baik | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | KUALITAS PELAYANAN | https://drive.google.com/file/d/11MdjfG9_zzNltse377cfRmpf8SQK4AN4/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||||
61 | 15 | Monitoring Dan Evaluasi SPPT TI sesuai dengan Surat Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023 tentang perluasan satuan kerja implementasi SPPT-TI | 1. Melakukan sosialisasi SPPT TI | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1_oGTWJrH-hoqjOC1NtQFLCtnf1hPTCgU/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA | ||||||||||||||||
62 | 2. Melakukan Monitoring berjenjang mulai dari Panmud Pidana | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1muM6-5f3VTMrw__L6-WXI2Sid-SbYRm8/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA | ||||||||||||||||||
63 | 3. Melakukan Evaluasi penerapan SPPT-TI | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1w77yzFDXHsA0BaVkGi_kVnbNfdSv98GM/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA | ||||||||||||||||||
64 | 4. Sudah terdokumentasi | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/18qEVP5GKUvHLOwsvmH0iL-PfZw6-FSlq/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA | ||||||||||||||||||
65 | 16 | Penerapan Restorative Justice | 1. Sudah mensosialisasikan kebijakan RJ terbaru secara berkala | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1uULn0lfCRBil7min8L0MhdDtHViJxO2L/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||
66 | 2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan RJ di pengadilan yang diikuti oleh seluruh hakim (data dukung) | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/18glhMa4VlaVUW5Ez0FVS4FPYQdfiZAb1/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
67 | 3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1tiC-g8Ezim366oiuxZSepcIv-lzca-Up/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
68 | 4. Melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekali | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1ofa8Jsc2YZDybraqXy0Uu02jpKJLc2an/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||||
69 | 17 | Publikasi putusan | 1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | KUALITAS PELAYANAN | https://drive.google.com/file/d/11nsVdhYNymRp8sTk25anMgfzA0ol_miB/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD | ||||||||||||||||
70 | 2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | KUALITAS PELAYANAN | https://drive.google.com/file/d/1USKiX1ESOqcvCrB2eOEmZxyD8X9UT4wi/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD | ||||||||||||||||||
71 | 3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | KUALITAS PELAYANAN | https://drive.google.com/file/d/1D6t2fjvDmBdEvqnA5Fcb2mqiNhjuUfPc/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD | ||||||||||||||||||
72 | 4. Ketua, Wakil Ketua dan Panitera melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll) | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | KUALITAS PELAYANAN | https://drive.google.com/file/d/1Giu6Kiaqbr8mj5GGohYNbUiXSfYHAt5o/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD | ||||||||||||||||||
73 | 18 | Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP | 1. Dilakukan 1x setiap minggu | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1bXWq_l9ee1zVzmX92qmj2iIzcm5vZETZ/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN | ||||||||||||||||
74 | 2. Panmud Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1hahzHhH59eZ4xZZqWkeOk-lz-KrQ_om3/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN | ||||||||||||||||||
75 | 3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1JjgDDd38B--tB_HquxfdJPePak65CILe/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN | ||||||||||||||||||
76 | 4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1Yb_gRls4J_cXrb-9v__eFuiqUL__tBAo/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN | ||||||||||||||||||
77 | 19 | Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding | 1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1N-z14LJ-RwTs-VcTHtJmE_4xXGweZf0F/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM | ||||||||||||||||
78 | 2. Sudah ada jadwal pengawasan | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1zFRRUVoo0CDfiIvpYovsl9miJxPU32xw/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM | ||||||||||||||||||
79 | 3. Ada bukti laporan pengawasan | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1kMkQb5o9TW-xmBnqgR6Yx14X3DQy3m7Y/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM | ||||||||||||||||||
80 | 4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum Terpenuhi Seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1WiQYrGvAUJcJIbyZmRPfWkMxH4vaeZpv/view?usp=sharing | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM | ||||||||||||||||||
81 | 20 | Monitoring Administrasi Biaya Perkara | KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP | KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang | KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara | KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran | Tidak dilakukan sama sekali | DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | https://drive.google.com/file/d/1PesEBfeYQvo3nEtFrZDJabsmYxvxnaGV/view?usp=sharing | - KETUA | ||||||||||||||||
82 | 21 | Panjar Biaya Perkara (Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara) | 1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1Wmcq-AxbE0UeMVehs0bejZQ3Mf5hMRRJ/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||
83 | 2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1-0HuofN9wRj4LOcVu3sejoWFwLzt3enE/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||||
84 | 3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 4 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 6 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1jKOCGHeaV4y-mwlE-O45LEocourgYB4G/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||||
85 | 4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara | 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 5 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 7 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | - KETUA - PANITERA - PANMUD PERDATA | |||||||||||||||||||
86 | 5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembaliansisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik | 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 6 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 8 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1Ad2t7FMHXg7HHaMgMcUk439nUUxmK7fa/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||||
87 | 22 | Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas | 1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta Penginputan data pada aplikasi komdanas secara tepat dan tertib setiap bulan | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/17KcARSOjoT94-dWYNghWafb-iI10ttT9/view?usp=sharing | - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN PHI | ||||||||||||||||
88 | 2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya (SEMA Nomor 4 Tahun 2018) | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1bc0EiqomPwVOfagJ-21Yq1oJFMJvQkpl/view?usp=sharing | - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN PHI | ||||||||||||||||||
89 | 3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 4 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 6 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1WxXZMMN89RhV3PPiANfPLax-tLo1jDnx/view?usp=sharing | - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN PHI | ||||||||||||||||||
90 | 4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan | 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 5 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 7 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/12rKBKxqg6A-0DNJXPSbehJGM6bd-t15f/view?usp=sharing | - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN PHI | ||||||||||||||||||
91 | 5. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani | 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 6 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 8 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1RmvoP3LuoNARBMVptFTPvez_jRDrVGyK/view?usp=sharing | - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN PHI | ||||||||||||||||||
92 | 23 | Penetapan Majelis Hakim dan PP | 1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/file/d/1HBCCQLTqDVJegPRUZc1bfX3RR11X7JCZ/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA | ||||||||||||||||
93 | 2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/file/d/1xPfokQajbNUITqZHFeV7FauqVKLb2JEF/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA | ||||||||||||||||||
94 | 3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/file/d/1gV47QYmfJvdFyosxOxaC237pUUCajpkQ/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA | ||||||||||||||||||
95 | 4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera) | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | KEPEMIMPINAN | https://drive.google.com/file/d/1kYBvamadHmIZazcs804dnrnSKuqccKly/view?usp=sharing | - KETUA - PANITERA | ||||||||||||||||||
96 | 24 | Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang | 1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1sTKpYrcVrwlGy71IeVt0P0zlF7Sp1KVI/view?usp=sharing | - KETUA - HAKIM | ||||||||||||||||
97 | 2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1sTKpYrcVrwlGy71IeVt0P0zlF7Sp1KVI/view?usp=sharing | - KETUA - HAKIM | ||||||||||||||||||
98 | 3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1sTKpYrcVrwlGy71IeVt0P0zlF7Sp1KVI/view?usp=sharing | - KETUA - HAKIM | ||||||||||||||||||
99 | 4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung) | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | https://drive.google.com/file/d/1sTKpYrcVrwlGy71IeVt0P0zlF7Sp1KVI/view?usp=sharing | - KETUA - HAKIM | ||||||||||||||||||
100 | 25 | Court Calender | 1. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak | 1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 2 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi | Belum terpenuhi seluruhnya | MANAJEMEN PROSES | - HAKIM | |||||||||||||||||