| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Indikator Kinerja Utama | Analisis Masalah/Kendala | Solusi/ Strategi yang telah dilakukan | Kegiatan yang Sudah dilakukan | Rencana Aksi/Rencana Tindak Lanjut | PIC Tindak Lanjut | Batas Waktu Tindak Lanjut | Catatan Bukti Dukung yang Diperlukan | Catatan Bukti Tindaklanjut yang Diperlukan | Keterangan | Status menurut Penanggungjawab IKU (Final/Belum) | ||||||||||||||||
2 | (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | ||||||||||||||||
3 | 1. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan yang Berkualitas | 1. Terdapat Surat dari Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan nomor B-718/16000/VS.300/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Persiapan Lapangan Sakernas Agustus 2025 yang menegaskan penerapan strategi “Fast System 3-5” yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pendataan lapangan sehingga lebih banyak waktu untuk tabulasi dan mengatasi anomali yang menargetkan pendataan sudah "clean" di tanggal 28 Agustus 2025. 2. Terdapat publikasi non ARC yang rilis triwulan III 2025 yaitu Publikasi Situasi Ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2024 yang harus dipenuhi dan diupload pada Website BPS Kabupaten OKU Timur | 1. Melakukan monitoring harian terhadap progres pencacahan yang dilakukan oleh PPL dan progres pemeriksaan yang dilakukan oleh PML Sakernas Agustus 2025. 2. Melakukan penyusunan Publikasi Situasi Ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2024 dan mengupload pada Website BPS Kabupaten OKU Timur | 1. Telah dilakukan monitoring harian terhadap progres pencacahan Sakernas Agustus 2025 yang dilakukan oleh PPL dan progres pemeriksaan yang dilakukan oleh PML. 2. Telah dilakukan penyusunan Publikasi Situasi Ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2024 dan mengupload pada Website BPS Kabupaten OKU Timur | Melakukan Rapat Tim Statistik Sosial untuk membahas evaluasi Kegiatan Sakernas Agustus 2025 dan perencanaan kegiatan Sakernas November 2025. | Tim Statistik Kesejahteraan Rakyat, Kependudukan dan Ketenagakerjaan | 2025-12-31 | 1. Surat dari Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan nomor B-718/16000/VS.300/2025 tanggal 25 Juli 2025 2. Bukti monitoring harian terhadap progres pencacahan yang dilakukan oleh PPL dan progres pemeriksaan yang dilakukan oleh PML Sakernas Agustus 2025 3. Publikasi Situasi Ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2024 dan bukti upload pada Website BPS Kabupaten OKU Timur beserta surat yang menyatakan publikasi tersebut telah memenuhi standar kualitas. | Dokumen Rapat Tim Statistik Sosial untuk membahas evaluasi Kegiatan Sakernas Agustus 2025 dan perencanaan kegiatan Sakernas November 2025. (berupa undangan, daftar hadir, notulensi dan dokumentasi). | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
4 | 2. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Kesejahteraan Rakyat yang Berkualitas | Terdapat Surat dari Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan nomor B-672/16000/VS.220/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Perubahan Alokasi Petugas dan Persiapan Pelatihan Petugas Susenas September 2025 dan Seruti Triwulan III 2025 yang menjelaskan tentang perubahan alokasi petugas yang semula 1 PPL mengerjakan 2 SLS menjadi 1 PPL mengerjakan 1 SLS. | Melakukan penambahan jumlah petugas dan pelatihan petugas Susenas September serta Seruti Triwulan III Tahun 2025 sesuai perubahan alokasi yang ditentukan agar kegiatan lapangan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. | Telah dilakukan penambahan jumlah petugas dan pelatihan petugas Susenas September serta Seruti Triwulan III Tahun 2025 sehingga kegiatan lapangan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. | Melakukan Rapat Tim Statistik Sosial untuk membahas evaluasi Kegiatan Susenas September dan Seruti Triwulan III 2025 dan perencanaan Seruti Triwulan IV 2025 yang kegiatannya akan dilaksanakan pada Bulan November 2025. | Tim Statistik Kesejahteraan Rakyat, Kependudukan dan Ketenagakerjaan | 2025-12-31 | 1. Surat dari Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan nomor B-672/16000/VS.220/2025 tanggal 17 Juli 2025 2. Dokumen Proksi penambahan petugas dan pelatihan petugas Susenas September dan Seruti Triwulan III Tahun 2025 sesuai perubahan alokasi yang ditentukan | Rapat Tim Statistik Sosial untuk membahas evaluasi Kegiatan Susenas September dan Seruti Triwulan III 2025 dan perencanaan kegiatan Seruti Triwulan IV 2025 yang akan dilaksanakan pada Bulan November 2025. (berupa undangan, daftar hadir, notulensi dan dokumentasi). | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
5 | 3. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Ketahanan Sosial yang Berkualitas | Terdapat Surat dari BPS Provinsi Sumsel nomor B-764/16000/VS.190/2025 tentang Tindak Lanjut Pemeriksaan Data Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (Podes) 2025, maka dibutuhkan pertemuan seluruh Kabupaten/ Kota se Sumsel untuk melakukan konfirmasi atau koreksi terhadap data yang disinyalir terdapat kekeliruan | Mengikuti pertemuan untuk rekonsiliasi Podes 2025 yang diinisiasi oleh Provinsi Sumsel | Telah diikuti pertemuan untuk rekonsiliasi Podes 2025 di BPS Provinsi Sumsel. | Menyusun Laporan Kegiatan Pendataan Potensi Desa (Podes) Tahun 2025 | Tim Statistik Ketahanan Sosial | 2025-12-31 | 1. Surat dari BPS Provinsi Sumsel nomor B-764/16000/VS.190/2025 2. Dokumen Proksi Mengikuti pertemuan untuk rekonsiliasi Podes 2025 yang diinisiasi oleh Provinsi Sumsel | Laporan Kegiatan Pendataan Potensi Desa (Podes) Tahun 2025 | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
6 | 4. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang Berkualitas | Terdapat inkonsistensi amatan Kerangka Sampel Area pada Triwulan III 2025 | Melakukan monitoring terhadap amatan inkonsisten dan meminta PML untuk berkoordinasi dengan PPL untuk melakukan perbaikan amatan yang inkonsistensi tersebut | Telah dilakukan monitoring terhadap amatan inkonsisten dan meminta PML untuk berkoordinasi dengan PPL untuk melakukan perbaikan amatan yang inkonsistensi tersebut. | Melakukan evaluasi bulanan untuk meningkatkan kualitas data dan menurunkan amatan yang inkonsisten | Tim Statistik Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan | 2025-12-31 | Lembar Monitoring Amanat Inkonsistensi (sebelum) dan Lembar Monitoring Amatan yang sudah Konsisten (sesudah). Kemudian ditambah bukti koordinasi (Bukti Proksi) dengan petugas untuk melakukan perbaikan amatan yang inkonsistensi | Dokumen evaluasi bulanan (bila melalui rapat dapat berupa undangan, daftar hadir, notulensi dan dokumentasi), atau (bila lembar evaluasi dan diinfokan via WAG kepada petugas dapat berupa lembar evaluasi dan SS penyampaian via WAG) | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
7 | 5. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan yang Berkualitas | Terdapat instruksi dari BPS Provinsi Sumatera Selatan melalui Whatsapp Group mengenai evaluasi tabulasi data dan evaluasi raw data LPTB (Laporan Pemotongan Ternak Bulanan) | BPS Kabupaten OKU Timur melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap hasil evaluasi tabulasi data dan raw data LPTB (Laporan Pemotongan Ternak Bulanan) guna memastikan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. | BPS Kabupaten OKU Timur telah melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap hasil evaluasi tabulasi data dan raw data LPTB (Laporan Pemotongan Ternak Bulanan) guna memastikan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. | Melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kendala evaluasi data LPTB. Upaya tersebut meliputi peningkatan monitoring proses tabulasi, pelaksanaan evaluasi internal secara berkala, serta penguatan koordinasi dengan BPS Provinsi Sumatera Selatan | Tim Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan | 2025-12-31 | 1. Bukti instruksi dari BPS Provinsi Sumatera Selatan melalui Whatsapp Group mengenai evaluasi tabulasi data dan evaluasi raw data LPTB 2. Bukti Proksi pengecekan dan verifikasi terhadap hasil evaluasi tabulasi data dan raw data LPTB dalam memastikan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan | Bukti Proksi (tindaklanjut) upaya peningkatan monitoring proses tabulasi, pelaksanaan evaluasi internal secara berkala, serta penguatan koordinasi dengan BPS Provinsi Sumatera Selatan | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
8 | 6. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Industri yang Berkualitas | Terdapat Surat dari BPS RI nomor B-303/05300/VS.100/2025 tanggal 26 September 2025 mengenai Sosialisasi dan Briefing IBS Triwulanan (SIBSTR) Tahun 2025 secara daring melalui zoom meeting | Ketua Tim Statistik Industri mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Briefing IBS Triwulanan (SIBSTR) Tahun 2025 secara daring melalui zoom meeting | Penanggung jawab kegiatan Statistik Industri telah mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Briefing IBS Triwulanan (SIBSTR) Tahun 2025 secara daring melalui zoom meeting | Melakukan identifikasi usaha-usaha di Kabupaten OKU Timur yang tergolong dalam Industri Besar dan Sedang sehingga selanjutnya dapat dilakukan pencacahan secara triwulanan dan Melakukan briefing petugas pendataan SIBSTR (Survei IBS Triwulanan) | Tim Statistik Industri | 2025-12-31 | 1. Surat dari BPS RI nomor B-303/05300/VS.100/2025 tanggal 26 September 2025 2. Bukti Ketua Tim Statistik Industri mengikuti kegiatan sosialisasi dan briefing IBS Triwulanan (SIBSTR) Tahun 2025 secara daring melalui zoom meeting (Bisa Bukti Proksi) | Hasil identifikasi usaha-usaha di Kabupaten OKU Timur yang tergolong dalam Industri Besar dan Sedang untuk dapat dilakukan pencacahan secara triwulanan dan Bukti melakukan briefing petugas pendataan SIBSTR (Survei IBS Triwulanan) | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
9 | 7. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Distribusi yang Berkualitas | Terkait Publikasi/Laporan Statistik Distribusi terdapat kegiatan Updating Direktori Statistical Business Register (SBR) melalui website pengolahan sebagai berntuk persiapan Kegiatan Sensus Ekonomi 2026. | Dilakukan rapat tim kecil untuk pelaksanaan updating SBR | Telah dilakukan rapat tim kecil untuk pelaksanaan updating SBR dan juga telah dilakukan updating SBR oleh tim kecil tersebut. | Evaluasi pelaksanaan updating SBR untuk penyelesaiannya sesuai jadwal yaitu akhir tahun 2025 | Tim Statistik Distribusi dan Sensus Ekonomi 2026 | 2025-12-31 | 1. Dokumen rapat kecil tim untuk pelaksanaan updating SBR 2. Dokumen (Bukti Proksi) pelaksanaan updating SBR (Monev/Progress) | Dokumen evaluasi pelaksanaan updating SBR agar selesai sesuai jadwal yaitu akhir tahun 2025 | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
10 | 8. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Harga yang Berkualitas | Terdapat Harga Ekstrim pada Survei Harga Perdesaan HD dan HKD pada Triwulan III 2025 | Melakukan Konfirmasi ke petugas Lapangan Terkait hasil lapangan Survei Harga Perdesaan HD dan HKD pada Triwulan III tahun 2025 | Telah dilakukan pendataan lapangan Survei Harga Perdesaan HD dan HKD pada Triwulan III tahun 2025 dan juga telah dilakukan konfirmasi harga ekstrim kepada petugas serta memperbaiki entrian data pada web entry : https://webentry.bps.go.id/shped/login | Melakukan briefing petugas untuk meningkatkan ketajaman dan kecermatan petugas dalam pengumpulan data serta dapat meminimalisir kesalahan yang sama dikemudian hari. | Tim Statistik Harga | 2025-12-31 | Dokumen Konfirmasi ke petugas Lapangan Terkait hasil lapangan Survei Harga Perdesaan HD dan HKD Triwulan III tahun 2025 dan Bukti Entri Perbaikannya pada web entry : https://webentry.bps.go.id/shped/login | Dokumen bukti briefing petugas untuk meminimalisir kesalahan yang sama dikemudian hari yang dilakukan pada triwulan IV 2025. | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
11 | 9. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata yang Berkualitas | Terdapat Surat nomor B-1500/02600/DL.230/2025 terkait pemanggilan peserta pelatihan Instruktur Nasional Survei Bahan Pokok Non Rumah Tangga (Innas VBPNRT) Tahun 2025. | Mengikuti Pelatihan Instruktur Nasional Survei Bahan Pokok Non Rumah Tangga ( Innas VBPNRT) Tahun 2025 secara Online selam 3 hari dan melakukan Pelatihan Petugas serta Pendataan Survei Bahan Pokok Non Rumah Tangga (VBPNRT) Tahun 2025 | Telah dilakukan Pelatihan Instruktur Nasional Survei Bahan Pokok Non Rumah Tangga ( Innas VBPNRT) Tahun 2025 dan Pelatihan Petugas serta Pendataan Survei Bahan Pokok Non Rumah Tangga (VBPNRT) Tahun 2025 | Melakukan evaluasi hasil pendataan Survei Bahan Pokok Non Rumah Tangga (VBPNRT) untuk menjaga kualitas data yang dihasilkan | Tim Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwasata | 2025-12-31 | 1. Surat nomor B-1500/02600/DL.230/2025 2. Bukti Mengikuti Pelatihan Instruktur Nasional Survei Bahan Pokok Non Rumah Tangga ( Innas VBPNRT) Tahun 2025 secara Online selam 3 hari 3. Bukti Pelatihan Petugas Pendataan Survei Bahan Pokok Non Rumah Tangga (VBPNRT) Tahun 2025 di Kantor BPS Kabupaten OKU Timur selama 2 hari efektif. 4. Bukti Proksi Pendataan Survei Bahan Pokok Non Rumah Tangga (VBPNRT) Tahun 2025 | Dokumen evaluasi hasil pendataan Survei Bahan Pokok Non Rumah Tangga (VBPNRT) untuk menjaga kualitas data yang dihasilkan | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
12 | 10. Persentase Publikasi/Laporan Neraca Produksi yang Berkualitas | Jadwal pelaksanaan SKTNP Triwulan II adalah 1 s.d. 15 Juli 2025, PML dan penanggung jawab teknis harus melaksanakan pemeriksaan kewajaran dan konsistensi isian secara berjenjang sesuai jadwal yang telah ditentukan. | Melaksanakan kegiatan lapangan SKTNP Triwulan II pada tanggal 1 s.d. 15 Juli 2025. Kemudian PML dan penanggung jawab teknis melakukan pemeriksaan secara berjenjang dan memonitor untuk memastikan PPL melakukan submit tepat waktu. | Telah dilakukan SKTNP Triwulan II pada tanggal 1 s.d. 15 Juli 2025, PML dan penanggung jawab teknis juga telah melaksanakan pemeriksaan kewajaran dan konsistensi isian secara berjenjang sesuai jadwal yang telah ditentukan | Menyusun lembar monitoring untuk melihat progres lapangan dan kualitas isian SKTNP Triwulan III yang akan dilaksanakan pada Triwulan IV 2025 | Tim Neraca Produksi dan Analisis Lintas Sektoral serta Management Risiko | 2025-12-31 | 1. Bukti Proksi pelaksanaan lapangan dan PML serta penanggungjawab teknis melakukan pemeriksaan secara berjenjang dan memonitor untuk memastikan PPL melakukan submit tepat waktu 2. Publikasi dan Bukti Upload Publikasi PDRB Lapangan Usaha 2020-2024 beserta surat yang menyatakan publikasi tersebut telah memenuhi standar kualitas. | Lembar monitoring progres lapangan dan kualitas isian SKTNP Triwulan III yang akan dilaksanakan pada Triwulan IV 2025 | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
13 | 11. Persentase Publikasi/Laporan Neraca Pengeluaran yang Berkualitas | 1. Jadwal pelaksanaan SKLNPT triwulan III tahun 2025 antara 1-15 Juli 2025. Pada rentang tersebut PML maupun Admin Fasih harus melakukan pemeriksaan berjenjang untuk memastikan data yang disubmit PCL sudah sesuai dengan konsep dan definisi. 2. Pelaksanaan SKSPPI Tahun 2025 dilaksanakan pada 1 Juli-30 September 2025. Pada rentang tersebut PML harus melakukan pemeriksaan berjenjang untuk memastikan data yag disubmit PCL sudah sesuai dengan konsep dan definisi. | 1. Dalam pelaksanaan lapangan SKLNPT, PML dan Admin Fasih melakukan pemeriksaan berjenjang. Selain itu dilakukan monitoring berkala agar kendala segera bisa teridentifikasi dan memastikan pelaksanaan SKLNPT tepat waktu. 2. Dalam pelaksanaan lapangan SKSPPI, PML melakukan pemeriksaan melalui Fasih. Selain itu dilakukan monitoring berkala agar kendala segera bisa teridentifikasi dan memastikan pelaksanaan SKSPPI tepat waktu. | 1. Telah dilakukan SKLNPT triwulan III tahun 2025 pada tanggal 1-15 Juli 2025. Pada rentang tersebut PML maupun Admin Fasih juga telah melakukan pemeriksaan berjenjang untuk memastikan data yang disubmit PCL sudah sesuai dengan konsep dan definisi. 2. Telah dilakukan SKSPPI Tahun 2025 pada tanggal 1 Juli-30 September 2025. Pada rentang tersebut PML juga telah melakukan pemeriksaan berjenjang untuk memastikan data yag disubmit PCL sudah sesuai dengan konsep dan definisi. | 1. Menyusun lembar monitoring untuk melihat progres lapangan dan memastikan pelaksanaan tepat waktu pada pelaksanaan SKLNPT triwulan selanjutnya 2. Mengumpulkan bahan pendukung untuk menyusun laporan kegiatan Neraca Pengeluaran seperti pada kegiatan Survei Khusus Studi Penyusunan Perubahan Inventori (SKSPPI) | Tim Neraca Pengeluaran | 2025-12-31 | 1. Bukti Proksi pelaksanaan lapangan SKLNPT dimana PML dan Admin Fasih melakukan pemeriksaan berjenjang. Selain itu juga bukti dilakukan monitoring berkala agar kendala segera bisa teridentifikasi dan memastikan pelaksanaan SKLNPT tepat waktu. 2. Bukti Proksi pelaksanaan lapangan SKSPPI dimana PML melakukan pemeriksaan melalui Fasih. Selain itu juga bukti dilakukan monitoring berkala agar kendala segera bisa teridentifikasi dan memastikan pelaksanaan SKSPPI tepat waktu. 3. Publikasi dan Bukti Upload Publikasi PDRB Pengeluaran 2020-2024 beserta surat yang menyatakan publikasi tersebut telah memenuhi standar kualitas. | 1. Lembar monitoring untuk melihat progres lapangan dan untuk memastikan pelaksanaan tepat waktu pada pelaksanaan SKLNPT triwulan selanjutnya 2. Daftar dan bahan pendukung untuk menyusun laporan kegiatan Neraca Pengeluaran seperti pada kegiatan Survei Khusus Studi Penyusunan Perubahan Inventori (SKSPPI) | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
14 | 12. Persentase Publikasi/Laporan Analisis dan Pengembangan Statistik yang berkualitas | Terdapat ARC Publikasi Statistik Daerah Tahun 2025 ditetapkan pada tanggal 26 September 2025 sesuai dengan Surat dari BPS Provinsi Sumatera Selatan Nomor B-1526/16000/KS.200/2024 pada tanggal 2 Desember 2024 mengenai Rencana Rilis Publikasi Statistik Daerah dan Analisis Isu Terkini 2025. | 1. Melakukan pengumpulan sumber data publikasi Statistik Daerah Tahun 2025 2. Melakukan pembagian tim penyusun publikasi Statistik Daerah Tahun 2025 3. Membuat Lembar Kerja Editor untuk penjaminan kualitas publikasi Statistik Daerah Tahun 2025 | Telah dilakukan pengumpulan sumber data publikasi, pembagian tim penyusun publikasi, dan Lembar Kerja Editor untuk penjaminan kualitas publikasi Statistik Daerah Tahun 2025 | 1. Menyusun Surat Keputusan Tim Penyusun Publikasi BPS Kabupaten OKU Timur Tahun 2026 2. Menyusun dan membuat publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Tahun 2025 dengan membuat daftar sumber data publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Tahun 2025 yang akan dikumpulkan pada TW IV 2025 dan sumber data berupa publikasi yang sudah dikumpulkan sampai Triwulan III 2025 | Tim Neraca Produksi dan Analisis Lintas Sektoral serta Management Risiko | 1. 2026-03-31 2. 2025-12-31 | 1. Screenshoot ARC Triwulan III 2. Daftar pengumpulan sumber data publikasi 3. Daftar pembagian tim penyusun publikasi Triwulan III dan Surat Tugasnya 4. Lembar Kerja Editor untuk penjaminan kualitas publikasi Triwulan III 5. Publikasi dan Bukti Upload Publikasi Statistik Daerah Tahun 2025 beserta surat yang menyatakan publikasi tersebut telah memenuhi standar kualitas. | 1. Dokumen Pembentukan dan Surat Keputusan Tim Penyusun Publikasi BPS Kabupaten OKU Timur Tahun 2026 2. Publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Tahun 2025 disertai daftar sumber data publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Tahun 2025 yang dikumpulkan pada TW IV 2025 dan sumber data berupa publikasi yang dikumpulkan sampai Triwulan III 2025 | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
15 | 13. Tingkat Penyelenggaraan Pembinaan Statistik Sektoral sesuai standar | 1. Beberapa OPD masih membutuhkan pembinaan tambahan terkait statistik sektoral. 2. Kepala BPS OKU Timur pindah tugas ke BPS Pangandaran dan telah ditunjuk Plt Kepala BPS Kabupaten OKU Timur. Perubahan ini mempengaruhi struktur Pembina Statistik Sektoral yang tertuang dalam surat tugas pembina statistik sektoral. | 1. Melakukan pembinaan tambahan berupa coaching kepada OPD yang membutuhkan konsultasi lanjutan terkait statistik sektoral 2. Telah dilakukan perubahan struktur pembina statistik sektoral yang tertuang dalam Surat Tugas Tim Pembina Statistik Sektoral No. 168 Tahun 2025 | Telah dilakukan pembinaan tambahan berupa coaching kepada OPD yang membutuhkan konsultasi lanjutan terkait statistik sektoral dan juga telah dilakukan perubahan struktur pembina statistik sektoral yang tertuang dalam Surat Tugas Tim Pembina Statistik Sektoral No. 168 Tahun 2025 | Melakukan pembinaan statistik tambahan dan internalisasi statistik sektoral di BPS Kab. OKU Timur serta melakukan monev pembinaan statistik sektoral semester II | Tim Pembinaan Statistik Sektoral | 2025-12-31 | 1. Dokumen pembinaan tambahan berupa coaching kepada OPD yang membutuhkan konsultasi lanjutan terkait statistik sektoral (Bisa Bukti Proksi) 2. Daftar/Dokumen perubahan struktur pembina statistik sektoral yang tertuang dalam Surat Tugas Tim Pembina Statistik Sektoral No. 168 Tahun 2025 | 1. Dokumen pembinaan tambahan pada triwulan IV 2025 yang bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman terkait statistik sektoral kepada OPD 2. Dokumen Internalisasi statistik sektoral di BPS Kabupaten OKU Timur 3. Dokumen monev pembinaan statistik sektoral semester II | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
16 | 14. Indeks Pelayanan Publik (Penilaian Mandiri) | Terdapat informasi dari WA Grup DLS Kab/Kota Provinsi Sumatera Selatan terkait Pengumpulan Survei Kebutuhan Data (SKD) 2025 untuk perhitungan data Triwulan III, dimana deadline verifikasi responden SKD Triwulan III adalah 30 September 2025. | Melakukan verifikasi SKD Triwulan III sebelum tanggal 30 September 2025 dimana jumlah responden SKD Triwulan III adalah sebanyak 15 responden. | Telah dilakukan verifikasi SKD Triwulan III sebelum tanggal 30 September 2025 dengan jumlah responden SKD Triwulan III yaitu sebanyak 15 responden. | Melakukan penyusunan laporan SKD Triwulan III Tahun 2025 berdasarkan hasil perhitungan SKD Triwulan III tahun 2025 yang akan diuploud pada website SKD pada awal triwulan IV Tahun 2025. | Tim Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | 2025-12-31 | 1. Sceenshoot WA Grup DLS Kab/Kota Provinsi Sumatera Selatan terkait Pengumpulan Survei Kebutuhan Data (SKD) 2025 untuk perhitungan data Triwulan III 2. Bukti Proksi verifikasi SKD Triwulan III sebelum tanggal 30 September 2025 dengan jumlah responden SKD Triwulan III yaitu sebanyak 15 responden. | Laporan SKD Triwulan III Tahun 2025 dan bukti diuploud Laporan SKD pada website SKD | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
17 | 15. Nilai SAKIP Oleh Inspektorat | 1. Terdapat Surat Nomor: B-615/16000/PR.110/2025 Tanggal 04 Juli 2025 Tentang Monitoring Kinerja Triwulan 1 dan 2 satuan Kerja Tahun 2025 dari Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan 2 Terdapat Surat Nomor: B-633/16000/PW.110/2025 Tangal 09 Juli 2025 tentang Self Assesment Evaluasi AKIP Unit Kerja Tahun 2025 dari Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan | 1. Melakukan Rapat Evaluasi Cakin Triwulan 2 Tanggal 04 Juli 2025 bersama Seluruh Tim SAKIP dan mengupload bukti dukung ke Aplikasi SINERGI, serta Melakukan SAKIP Day untuk Membantu Proses Pemenuhan Bukti dukung dan Tindak Lanjut Evaluasi Cakin Triwulan 2 untuk seluruh IKU 2. Melakukan Pemenuhan Dokumen Evaluasi AKIP Tahun 2025 pada Aplikasi SINERGI | Telah dilakukan Rapat Evaluasi Cakin Triwulan 2 Tanggal 04 Juli 2025 bersama Seluruh Tim SAKIP dan mengupload bukti dukung ke Aplikasi SINERGI, serta telah dilakukan SAKIP Day untuk Membantu Proses Pemenuhan Bukti dukung dan Tindak Lanjut Evaluasi Cakin Triwulan 2 untuk seluruh IKU. Selain itu juga telah dilakukan Pemenuhan Dokumen Evaluasi AKIP Tahun 2025 pada Aplikasi SINERGI | Menyusun lembar inventarisir Capaian Kinerja setiap Indikator Kinerja Utama (IKU) dan memberikan rekomendasi terkait upaya yang harus dilakukan untuk ketercapaiannya di tahun 2025 | Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | 2025-12-31 | 1. Dokumen Bukti Rapat Evaluasi Cakin Triwulan 2 Tanggal 04 Juli 2025 bersama Seluruh Tim SAKIP dan bukti upload bukti dukung ke Aplikasi SINERGI, serta Melakukan SAKIP Day untuk Membantu Proses Pemenuhan Bukti dukung dan Tindak Lanjut Evaluasi Cakin Triwulan 2 untuk seluruh IKU 2. Dokumen Bukti Pemenuhan Evaluasi AKIP Tahun 2025 pada Aplikasi SINERGI | Lembar inventarisir Capaian Kinerja setiap Indikator Kinerja Utama (IKU) dan rekomendasi terkait upaya yang harus dilakukan untuk ketercapaiannya di tahun 2025 | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
18 | 16. Nilai Berakhlak | Diperlukan penambahan indikator penilaian Core Values ASN BerAkhlak dalam penilaian Best Employee (pegawai teladan) agar nilai BerAKHLAK tebih terintegrasi dalam organisasi | Membuat form penilaian Best Employee (pegawai teladan) yang terintegrasi penilaiannya dengan nilai Core Values BerAKHLAK | Telah disusun form penilaian Best Employee (pegawai teladan) yang terintegrasi penilaiannya dengan nilai Core Values BerAKHLAK | Melakukan Sosialisasi nilai Core Values ASN BerAkhlak yang berkelanjutan agar pemahaman tentang Core Values ASN BerAkhlak semakin mendalam pada setiap pegawai | Tim Pembangunan Zona Integritas | 2025-12-31 | Bukti form penilaian Best Employee (pegawai teladan) yang terintegrasi penilaiannya dengan nilai Core Values BerAKHLAK | Dokumen Sosialisasi nilai Core Values ASN BerAkhlak yang berkelanjutan agar pemahaman tentang Core Values ASN BerAkhlak semakin mendalam pada setiap pegawai | Dokumen BUKTI DUKUNG Saat ini Sudah Harus Sudah Ada Dokumen BUKTI TINDAKLANJUT Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Desember 2025 | Final | ||||||||||||||||
19 | |||||||||||||||||||||||||||
20 | |||||||||||||||||||||||||||
21 | |||||||||||||||||||||||||||
22 | |||||||||||||||||||||||||||
23 | |||||||||||||||||||||||||||
24 | |||||||||||||||||||||||||||
25 | |||||||||||||||||||||||||||
26 | |||||||||||||||||||||||||||
27 | |||||||||||||||||||||||||||
28 | |||||||||||||||||||||||||||
29 | |||||||||||||||||||||||||||
30 | |||||||||||||||||||||||||||
31 | |||||||||||||||||||||||||||
32 | |||||||||||||||||||||||||||
33 | |||||||||||||||||||||||||||
34 | |||||||||||||||||||||||||||
35 | |||||||||||||||||||||||||||
36 | |||||||||||||||||||||||||||
37 | |||||||||||||||||||||||||||
38 | |||||||||||||||||||||||||||
39 | |||||||||||||||||||||||||||
40 | |||||||||||||||||||||||||||
41 | |||||||||||||||||||||||||||
42 | |||||||||||||||||||||||||||
43 | |||||||||||||||||||||||||||
44 | |||||||||||||||||||||||||||
45 | |||||||||||||||||||||||||||
46 | |||||||||||||||||||||||||||
47 | |||||||||||||||||||||||||||
48 | |||||||||||||||||||||||||||
49 | |||||||||||||||||||||||||||
50 | |||||||||||||||||||||||||||
51 | |||||||||||||||||||||||||||
52 | |||||||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||||
54 | |||||||||||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||
100 |