| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LAMPIRAN | : KEPUTUSAN CAMAT MAGELANG TENGAH | ||||||||||||||||||||||||
2 | NOMOR | : 487.22 /255.C/520 | ||||||||||||||||||||||||
3 | TANGGAL | : 05 OKTOBER 2022 | ||||||||||||||||||||||||
4 | TENTANG | : PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KECAMATAN MAGELANG TENGAH KOTA MAGELANG | ||||||||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||||||||||
6 | STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KECAMATAN MAGELANG TENGAH KOTA MAGELANG | |||||||||||||||||||||||||
7 | ||||||||||||||||||||||||||
8 | ||||||||||||||||||||||||||
9 | 1 | SOP : Rekomendasi Surat keterangan waris | ||||||||||||||||||||||||
10 | Non Perijinan | |||||||||||||||||||||||||
11 | No. | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | |||||||||||||||||||||
12 | Pemohon | Petugas Administrasi | 487.22/255.C/520 | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output | |||||||||||||||||||
13 | 1 | Mengajukan dokumen rekomendasi beserta kelengkapan berkas Keterangan Waris kepada petugas administrasi. | Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 1 Menit | Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | FC Surat Kematian, FC KTP 2 Orang saksi, FC KTP dan KK semua ahli waris, FC Sertifikat, FC PBB yang bersangkutan, FC Surat keterangan waris. | ||||||||||||||||||||
14 | 2 | Menerima berkas pengajuan lengkap dari pemohon dan akan dilakukan pencatatan register kemudian diteruskan kepada kasi Pelayanan Umum. | Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 2 Menit | Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | |||||||||||||||||||||
15 | 3 | Verifikasi berkas jika sesuai akan diberikan paraf untuk diteruskan kepada Camat,tetapi jika tidak sesuai akan di kembalikan ke petugas administrasi untuk diperbaiki. | Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 5 Menit | Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di paraf. | Apabila masih ada kekurangan persyaratan bisa dilembalikan kepada pemohon. | ||||||||||||||||||||
16 | 4 | Menerima berkas untuk diverifikasi ulang dan menandatangani dokumen, apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke kasi pelayanan umum. | Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di paraf. | 5 Menit | Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di tanda tangan. | |||||||||||||||||||||
17 | 5 | Membubuhkan stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon. | Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di tanda tangan. | 1 Menit | Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di tanda tangan dan distempel. | |||||||||||||||||||||
18 | 6 | Menerima berkas rekomendasi surat keterangan waris dan diteruskan ke Dinas terkait. | Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di tanda tangan dan distempel. | 1 Menit | Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di tanda tangan dan distempel. | Diteruskan ke Kantor Pertanahan Nasional Kota Magelang. | ||||||||||||||||||||
19 | 15 Menit | |||||||||||||||||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | 2 | SOP : Penerbitan Dispensasi Nikah | ||||||||||||||||||||||||
23 | Non Perijinan | |||||||||||||||||||||||||
24 | No. | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | |||||||||||||||||||||
25 | Pemohon | Petugas Administrasi | Kasi Pelayanan Umum | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output | |||||||||||||||||||
26 | 1 | Mengajukan dokumen beserta kelengkapan berkas penerbitan Dispensasi Nikah kepada petugas administrasi. | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 1 Menit | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | Keterangan N1-N4, FC KTP, FC KK, FC Akta cerai(jika cerai), FC Akta kematian(jika cerai mati). | ||||||||||||||||||||
27 | 2 | Menerima berkas pengajuan lengkap dari pemohon selanjutnya akan dilakukan pencatatan register dan dibuatkan draft penerbitan dokumen Dispensasi nikah untuk diteruskan kepada kasi Pelayanan Umum. | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 5 Menit | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | |||||||||||||||||||||
28 | 3 | Verifikasi berkas dan draft penerbitan dispensasi nikah, jika sesuai akan diberikan paraf untuk diteruskan kepada Camat,tetapi jika tidak sesuai akan di kembalikan ke petugas administrasi untuk diperbaiki. | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 3 Menit | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf. | Apabila masih ada kekurangan persyaratan bisa dilembalikan kepada pemohon. | ||||||||||||||||||||
29 | 4 | Menerima berkas dan draft penerbitan dispensasi nikah untuk diverifikasi ulang dan menandatangani dokumen, apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke kasi pelayanan umum. | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf. | 5 Menit | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan. | |||||||||||||||||||||
30 | 5 | Membubuhkan stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon. | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan. | 1 Menit | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan distempel. | |||||||||||||||||||||
31 | 6 | Menerima berkas Dispensasi Nikah dan diteruskan ke Dinas terkait. | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan distempel. | 1 Menit | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan distempel. | Diteruskan ke Kantor Urusan Agama Magelang Selatan. | ||||||||||||||||||||
32 | 16 Menit | |||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | 3 | Keterangan Domisili,Keterangan Ahli Waris dan Lain-lainnya) | ||||||||||||||||||||||||
37 | Non Perijinan | |||||||||||||||||||||||||
38 | No. | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | |||||||||||||||||||||
39 | Pemohon | Petugas Administrasi | Kasi Pelayanan Umum | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output | |||||||||||||||||||
40 | 1 | Mengajukan dokumen rekomendasi beserta kelengkapan berkas Legalisasi Surat pengantar kepada petugas administrasi. | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 1 Menit | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | FC KTP, FC KK | ||||||||||||||||||||
41 | 2 | Menerima berkas pengajuan lengkap dari pemohon dan akan dilakukan pencatatan register kemudian diteruskan kepada kasi Pelayanan Umum. | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 5 Menit | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | |||||||||||||||||||||
42 | 3 | Verifikasi berkas jika sesuai akan diberikan paraf untuk diteruskan kepada Camat,tetapi jika tidak sesuai akan di kembalikan ke petugas administrasi untuk diperbaiki. | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 5 Menit | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf. | Apabila masih ada kekurangan persyaratan bisa dilembalikan kepada pemohon. | ||||||||||||||||||||
43 | 4 | Menerima berkas untuk diverifikasi ulang dan menandatangani dokumen, apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke kasi pelayanan umum. | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf. | 5 Menit | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan. | |||||||||||||||||||||
44 | 5 | Membubuhkan stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon. | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan. | 1 Menit | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan di stempel. | |||||||||||||||||||||
45 | 6 | Menerima berkas Legalisasi dan diteruskan ke Dinas terkait. | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan di stempel. | 1 Menit | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan di stempel. | Diteruskan ke Dinas terkait. | ||||||||||||||||||||
46 | 18 Menit | |||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | 4 | SOP : Rekomendasi Legalisasi Surat Pengantar (Perkawinan dan Perceraian,SKTM,Beasiswa,Administrasi Sekolah,KIS,Umroh,Haji,Kredit Bank,Taspen,Bansos,Keterangan Domisili, | ||||||||||||||||||||||||
50 | Keterangan Ahli Waris dan Lain-lainnya) | |||||||||||||||||||||||||
51 | Non Perijinan | |||||||||||||||||||||||||
52 | No. | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | |||||||||||||||||||||
53 | Pemohon | Petugas Administrasi | Kasi Pelayanan Umum | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output | |||||||||||||||||||
54 | 1 | Mengajukan dokumen rekomendasi beserta kelengkapan berkas Legalisasi Surat pengantar kepada petugas administrasi. | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 1 Menit | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | FC KTP, FC KK | ||||||||||||||||||||
55 | 2 | Menerima berkas pengajuan lengkap dari pemohon dan akan dilakukan pencatatan register kemudian diteruskan kepada kasi Pelayanan Umum. | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 5 Menit | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | |||||||||||||||||||||
56 | 3 | Verifikasi berkas jika sesuai akan diberikan paraf untuk diteruskan kepada Camat,tetapi jika tidak sesuai akan di kembalikan ke petugas administrasi untuk diperbaiki. | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 5 Menit | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf. | Apabila masih ada kekurangan persyaratan bisa dilembalikan kepada pemohon. | ||||||||||||||||||||
57 | 4 | Menerima berkas untuk diverifikasi ulang dan menandatangani dokumen, apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke kasi pelayanan umum. | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf. | 5 Menit | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan. | |||||||||||||||||||||
58 | 5 | Membubuhkan stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon. | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan. | 1 Menit | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan di stempel. | |||||||||||||||||||||
59 | 6 | Menerima berkas Legalisasi dan diteruskan ke Dinas terkait. | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan di stempel. | 1 Menit | Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan di stempel. | Diteruskan ke Dinas terkait. | ||||||||||||||||||||
60 | 18 Menit | |||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | 5 | SOP : Rekomendasi Penerbitan SKCK | ||||||||||||||||||||||||
63 | Non Perijinan | |||||||||||||||||||||||||
64 | No. | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | |||||||||||||||||||||
65 | Pemohon | Petugas Administrasi | Kasi Pelayanan Umum | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output | |||||||||||||||||||
66 | 1 | Mengajukan dokumen rekomendasi beserta kelengkapan berkas penerbitan SKCK kepada petugas administrasi. | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 1 Menit | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | FC KK, FC KTP. | ||||||||||||||||||||
67 | 2 | Menerima berkas pengajuan lengkap dari pemohon dan akan dilakukan pencatatan register kemudian diteruskan kepada kasi Pelayanan Umum. | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 2 Menit | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | |||||||||||||||||||||
68 | 3 | Verifikasi berkas jika sesuai akan diberikan paraf untuk diteruskan kepada Camat,tetapi jika tidak sesuai akan di kembalikan ke petugas administrasi untuk diperbaiki. | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan. | 5 Menit | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf. | Apabila masih ada kekurangan persyaratan bisa dilembalikan kepada pemohon. | ||||||||||||||||||||
69 | 4 | Menerima berkas untuk diverifikasi ulang dan menandatangani dokumen, apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke kasi pelayanan umum. | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf. | 5 Menit | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan. | |||||||||||||||||||||
70 | 5 | Membubuhkan stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon. | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan. | 1 Menit | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan distempel. | |||||||||||||||||||||
71 | 6 | Menerima berkas rekomendasi penerbitan SKCK dan diteruskan ke Dinas terkait. | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan distempel. | 1 Menit | Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan distempel. | Diteruskan ke kantor Polisi Sekitar (POLSEK). | ||||||||||||||||||||
72 | 15 Menit | |||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||