ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
LAMPIRAN: KEPUTUSAN CAMAT MAGELANG TENGAH
2
NOMOR: 487.22 /255.C/520
3
TANGGAL: 05 OKTOBER 2022
4
TENTANG: PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KECAMATAN MAGELANG TENGAH KOTA MAGELANG
5
6
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KECAMATAN MAGELANG TENGAH KOTA MAGELANG
7
8
9
1
SOP : Rekomendasi Surat keterangan waris
10
Non Perijinan
11
No.KegiatanPelaksanaMutu BakuKeterangan
12
Pemohon Petugas Administrasi 487.22/255.C/520CamatKelengkapanWaktuOutput
13
1Mengajukan dokumen rekomendasi beserta kelengkapan berkas Keterangan Waris kepada petugas administrasi. Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.1 MenitSurat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.FC Surat Kematian, FC KTP 2 Orang saksi, FC KTP dan KK semua ahli waris, FC Sertifikat, FC PBB yang bersangkutan, FC Surat keterangan waris.
14
2Menerima berkas pengajuan lengkap dari pemohon dan akan dilakukan pencatatan register kemudian diteruskan kepada kasi Pelayanan Umum.Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.2 MenitSurat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.
15
3Verifikasi berkas jika sesuai akan diberikan paraf untuk diteruskan kepada Camat,tetapi jika tidak sesuai akan di kembalikan ke petugas administrasi untuk diperbaiki.Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.5 Menit Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di paraf.Apabila masih ada kekurangan persyaratan bisa dilembalikan kepada pemohon.
16
4Menerima berkas untuk diverifikasi ulang dan menandatangani dokumen, apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke kasi pelayanan umum.Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di paraf.5 MenitSurat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di tanda tangan.
17
5Membubuhkan stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon.Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di tanda tangan.1 MenitSurat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di tanda tangan dan distempel.
18
6Menerima berkas rekomendasi surat keterangan waris dan diteruskan ke Dinas terkait. Surat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di tanda tangan dan distempel.1 MenitSurat permohonan Keterangan Waris, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahanyang sudah di tanda tangan dan distempel.Diteruskan ke Kantor Pertanahan Nasional Kota Magelang.
19
15 Menit
20
21
22
2
SOP : Penerbitan Dispensasi Nikah
23
Non Perijinan
24
No.KegiatanPelaksanaMutu BakuKeterangan
25
Pemohon Petugas Administrasi Kasi Pelayanan UmumCamatKelengkapanWaktuOutput
26
1Mengajukan dokumen beserta kelengkapan berkas penerbitan Dispensasi Nikah kepada petugas administrasi. Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.1 MenitPengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.Keterangan N1-N4, FC KTP, FC KK, FC Akta cerai(jika cerai), FC Akta kematian(jika cerai mati).
27
2Menerima berkas pengajuan lengkap dari pemohon selanjutnya akan dilakukan pencatatan register dan dibuatkan draft penerbitan dokumen Dispensasi nikah untuk diteruskan kepada kasi Pelayanan Umum.Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.5 MenitPengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.
28
3Verifikasi berkas dan draft penerbitan dispensasi nikah, jika sesuai akan diberikan paraf untuk diteruskan kepada Camat,tetapi jika tidak sesuai akan di kembalikan ke petugas administrasi untuk diperbaiki.Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.3 Menit Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf.Apabila masih ada kekurangan persyaratan bisa dilembalikan kepada pemohon.
29
4Menerima berkas dan draft penerbitan dispensasi nikah untuk diverifikasi ulang dan menandatangani dokumen, apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke kasi pelayanan umum.Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf.5 MenitPengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan.
30
5Membubuhkan stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon.Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan.1 MenitPengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan distempel.
31
6Menerima berkas Dispensasi Nikah dan diteruskan ke Dinas terkait. Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan distempel.1 MenitPengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan distempel.Diteruskan ke Kantor Urusan Agama Magelang Selatan.
32
16 Menit
33
34
35
36
3
Keterangan Domisili,Keterangan Ahli Waris dan Lain-lainnya)
37
Non Perijinan
38
No.KegiatanPelaksanaMutu BakuKeterangan
39
Pemohon Petugas Administrasi Kasi Pelayanan UmumCamatKelengkapanWaktuOutput
40
1Mengajukan dokumen rekomendasi beserta kelengkapan berkas Legalisasi Surat pengantar kepada petugas administrasi. Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.1 MenitSurat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.FC KTP, FC KK
41
2Menerima berkas pengajuan lengkap dari pemohon dan akan dilakukan pencatatan register kemudian diteruskan kepada kasi Pelayanan Umum.Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.5 MenitSurat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.
42
3Verifikasi berkas jika sesuai akan diberikan paraf untuk diteruskan kepada Camat,tetapi jika tidak sesuai akan di kembalikan ke petugas administrasi untuk diperbaiki.Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.5 MenitSurat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf.Apabila masih ada kekurangan persyaratan bisa dilembalikan kepada pemohon.
43
4Menerima berkas untuk diverifikasi ulang dan menandatangani dokumen, apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke kasi pelayanan umum.Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf.5 MenitSurat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan.
44
5Membubuhkan stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon.Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan.1 MenitSurat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan di stempel.
45
6Menerima berkas Legalisasi dan diteruskan ke Dinas terkait. Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan di stempel.1 MenitSurat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan di stempel.Diteruskan ke Dinas terkait.
46
18 Menit
47
48
49
4
SOP : Rekomendasi Legalisasi Surat Pengantar (Perkawinan dan Perceraian,SKTM,Beasiswa,Administrasi Sekolah,KIS,Umroh,Haji,Kredit Bank,Taspen,Bansos,Keterangan Domisili,
50
Keterangan Ahli Waris dan Lain-lainnya)
51
Non Perijinan
52
No.KegiatanPelaksanaMutu BakuKeterangan
53
Pemohon Petugas Administrasi Kasi Pelayanan UmumCamatKelengkapanWaktuOutput
54
1Mengajukan dokumen rekomendasi beserta kelengkapan berkas Legalisasi Surat pengantar kepada petugas administrasi. Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.1 MenitSurat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.FC KTP, FC KK
55
2Menerima berkas pengajuan lengkap dari pemohon dan akan dilakukan pencatatan register kemudian diteruskan kepada kasi Pelayanan Umum.Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.5 MenitSurat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.
56
3Verifikasi berkas jika sesuai akan diberikan paraf untuk diteruskan kepada Camat,tetapi jika tidak sesuai akan di kembalikan ke petugas administrasi untuk diperbaiki.Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.5 MenitSurat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf.Apabila masih ada kekurangan persyaratan bisa dilembalikan kepada pemohon.
57
4Menerima berkas untuk diverifikasi ulang dan menandatangani dokumen, apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke kasi pelayanan umum.Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf.5 MenitSurat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan.
58
5Membubuhkan stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon.Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan.1 MenitSurat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan di stempel.
59
6Menerima berkas Legalisasi dan diteruskan ke Dinas terkait. Surat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan di stempel.1 MenitSurat Pengantar Legalisasi, Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan di stempel.Diteruskan ke Dinas terkait.
60
18 Menit
61
62
5
SOP : Rekomendasi Penerbitan SKCK
63
Non Perijinan
64
No.KegiatanPelaksanaMutu BakuKeterangan
65
Pemohon Petugas Administrasi Kasi Pelayanan UmumCamatKelengkapanWaktuOutput
66
1Mengajukan dokumen rekomendasi beserta kelengkapan berkas penerbitan SKCK kepada petugas administrasi. Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.1 MenitPengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.FC KK, FC KTP.
67
2Menerima berkas pengajuan lengkap dari pemohon dan akan dilakukan pencatatan register kemudian diteruskan kepada kasi Pelayanan Umum.Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.2 MenitPengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.
68
3Verifikasi berkas jika sesuai akan diberikan paraf untuk diteruskan kepada Camat,tetapi jika tidak sesuai akan di kembalikan ke petugas administrasi untuk diperbaiki.Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan.5 MenitPengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf.Apabila masih ada kekurangan persyaratan bisa dilembalikan kepada pemohon.
69
4Menerima berkas untuk diverifikasi ulang dan menandatangani dokumen, apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke kasi pelayanan umum.Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di paraf.5 MenitPengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan.
70
5Membubuhkan stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon.Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan.1 MenitPengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan distempel.
71
6Menerima berkas rekomendasi penerbitan SKCK dan diteruskan ke Dinas terkait. Pengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan distempel.1 MenitPengantar RT/RW, berkas pendukung lain dan surat pengantar dari kelurahan yang sudah di tanda tangan dan distempel.Diteruskan ke kantor Polisi Sekitar (POLSEK).
72
15 Menit
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100