| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | MATRIKS STANDAR PELAYANAN PADA UPPD SE-KALSEL | |||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | No | Nama SOP Bapenda | PERSYARATAN | SISTEM MEKASNISME DAN PROSEDUR | WAKTU PENYELESAIAN | BIAYA/TARIF | PRODUK PELAYANAN | PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN / APRESIASI | ||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||||||||||
6 | 1 | Pelayanan Pengesahan STNK dan Pajak satu tahunan. | Pasal 61 (1) Pengesahan STNK dapat dilakukan secara: a. Manual pada pelayanan Samsat; atau b. Elektronik pada pelayanan Samsat Online. (2) Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. Mengisi formulir permohonan; b. Melampirkan: 1. Tanda bukti identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); dan 4. TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak). | Pasal 63 1. Permohonan pengesahan STNK diajukan oleh pemohon STNK kepada Unit pelaksanaan Regident Pengoperasian Ranmor yang yang berkedudukan di kantor Bersama Samsat. 2. Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan kegiatan: a. pendaftaran; b. penetapan; c. penerimaan pembayaran; d. pencetakan dan pengesahan; e. penyerahan; dan f. pengarsipan. | 10 Menit | Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sebesar 12% Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1,2 % (satu koma dua persen) untuk kepemilikan kendaraan Bermotor Pribadi; 0,5 % (nol koma lima persen) untuk angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah TNKB : R2 : Rp.60.000,- R4 : Rp.100.000,- STNK : R2 : Rp.100.000,- R4 : Rp.200.000,- Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan: i. Tarif Sepeda Motor - Sepeda motor 50 cc kebawah : Rp 3.000,- - Sepeda motor 250 cc keatas : Rp 35.000,- - Sepeda motor 250 cc keatas : Rp 83.000,- ii. Tarif Sepeda Motor - Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc : Rp 143.000,- - Bus & Micro Bus : Rp 153.000,- - Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas : Rp 163.000,- - Ambulance, Jenazah & PMK : Rp 3.000,- iii. Tarif Mobil Angkutan Umum - Mobil Penumpang s.d 1600 cc : Rp 73.000,- - Bus & Micro Bus 1600 cc keatas : Rp 90.000,- iv.Tarif Kendaraan Bermotor Ala Berat - Traktor, bulldozer, forklift & sejenisnya : Rp 23.000,- | Pengesahan STNK dan Notes Pajak | |||||||||||||||||||
7 | 2 | Pelayanan Pengesahan Stnk Dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan (Samsat Induk Dan Samsat Pembantu) | Pasal 62 1. Mengisi formulir permohonan registrasi kendaraan bermotor; 2. Melampirkan: a. Tanda bukti identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); dan 4. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor); 5. Hasil Cek Fisik Ranmor. | Sesuai dengan PERPRES No 4 Tahun 2025 Pasal 13 Ayat 2 : 1. Identifikasi dan Verifikasi; 2. Penerbitan SKKP; 3. Penerimaan Pembayaran; 4. Pendaftaran, Pencetakan dan Pengesahan; 5. Penghimpunan dan Penggabungan serta Penyerahan dan; 6. Pengarsipan. | 30 Menit | TNKB : R2 : Rp.60.000,- R4 : Rp.100.000,- STNK : R2 : Rp.100.000,- R4 : Rp.200.000,- | STNK dan TNKB R2 maupun R4 atau Lebih | |||||||||||||||||||
8 | 3 | Pelayanan Pendaftaran kendaraan Baru Dan Pembayaran Pajak | a. SRUT; b. bukti kepemilikan Ranmor yang sah; c. hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor; d. tanda bukti identitas pemilik Ranmor; e. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (Vehicle Identification Number) dari pabrik; dan f. surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh pemilik Ranmor. g. Tanda Bukti Daftar BPKB. | 1. Mengisi Formulir permohonan registrasi kendaraan bermotor; 2. Melampirkan : a. Melampirkan tanda bukti identitas diri surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi ktp yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; b. Faktur ranmor; c. Sertifikat nomor identifikasi kendaraan atau vehicle identification Number; d. Dokumen pemberitahuan impor ( apabila CBU); e. Surat keterangan impor yang disahkan oleh beacukai berbentuk : - Form A atau otomasi data A untuk impor ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk; - Form B atau otomasi data B untuk impor ranmor dengan penangguhan bea masuk; - Surat keterangan pemasukan ranmor dari luar daerah pabean ke Kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas sesuai peraturan Menteri Keuangan; f. SUT; g. SRUT; h. Surat tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor dari kementrian Perindustrian; i. Hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri; j. Surat Keterangan rekomendasi dari Perusahaan yang memiliki ijin rekomendasi yang sah dilengkapi dengan surat ijin impor kementrian Perdagangan untuk impor ranmor bukan baru; k. Surat ijin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan / atau ijin trayek dari instansi yang berwenang, untuk impor ranmor yang digunakan untuk angkutan umum; l. Hasil cek fisik; 3. Penetapan BBNKB, PKB, dan SWDKLLJ; 4. Pembayaran BBNKB, PKB, dan SWDKLLJ; 5. Verifikasi; 6. Cetak Notice Pajak, TNKB, dan STNK; 7. Pengarsipan. | 30 Menit | TNKB : R2 : Rp.60.000,- R4 : Rp.100.000,- STNK : R2 : Rp.100.000,- R4 : Rp.200.000,- | STNK dan TNKB Ran baru R2 maupun R4 atau Lebih | |||||||||||||||||||
9 | 4 | Pelayanan Mutasi Keluar (Dalam Dan Luar Provinsi) | Pasal 57 1. Mengisi formulir permohonan registrasi kendaraan bermotor; 2. Melampirkan: a. Tanda bukti identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; c. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); d. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor); e. Hasil Cek Fisik Ranmor; f. Tanda bukti pembayaran PNBP. | a. pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal34 ayat (2); b. pemberitahuan secara tertulis dan mengembalikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan, apabila dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidal( lengkap; c. pemberitahuan kepada pemohon untuk melalrukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak mutasi keluar wilayah Regident Ranmor; d. penerimaan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak mutasi keluar wilayah Regident Ranmor; e. pencetakan tujuan mutasi keluar wilayah Regident Ranmor pada lembar perubahan di BPKB; f. pengambilan arsip BPKB pada unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor dan arsip STNK pada unit pelaksana regident pengoperasian Ranmor; g. penggabungan arsip BPKB dan STNK; h. pencetakan surat pengantar mutasi keluar wilayah Regident Ranmor; i. penandatanganan dokumen mutasi keluar wilayah Regident Ranmor oleh pejabat yang berwenang secara manual dan/atau elektron&; j. penyerahan dokumen mutasi keluar wilayah Regident Ranmor dan surat keterangan pengganti STNK kepada pemohon untuk diserahkan kepada unit pelaksana Regident mutasi Ranmor tujuan; - 37 - k. pencatatan dalarn buku register dan pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor; dan 1. penghapusan data Regident Ranmor pada unit layanan BPKB dan Sarnsat, setelah dilakukan pengecekan silang data Ranmor secara elektronik danl atau melalui surat dari unit pelal{sana Regident mutasi Ranmor tujuan. | 30 Hari Kerja | PNBP MUTASI : R2 : Rp. 150.000,- R4 : Rp. 250.000,- | PENGANTAR MUTASI KELUAR PROVINSI / DALAM PROVINSI | |||||||||||||||||||
10 | 5 | Pelayanan Mutasi Masuk(Dalam Dan Luar Provinsi) | PASAL 40 1. Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup; 2. Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; 3. Surat Keterangan Mutasi Keluar dari Kepolisian Daerah Asal; 4. Surat Keterangan Lunas Pajak (SKF); 5. Daftar Kelengkapan Dokumen Mutasi Ranmor Keluar Daerah; 6. Kwitansi pembelian yang bermaterai cukup (jika atas dasar Jual beli); 7. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor. | 1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar; 2. Informasi dan Nomor Antrian ; Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian; 3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan; 4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diloket Mutasi menyerahkan dokumen Mutasi kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNIK untuk di teliti / Verifikasi data Ranmor dengan data Cek fisiälk, dilakukan cross cek keabsahan dokumen ranmor mutasi dengan daerah asal, diberikan nomor registrasi dan Imput data pada pangkalan data base; 5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data Base, petugas BP2RD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB), petugas Polri menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB, Petugas PT. Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)); 6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ; 7. Pencetakan STNK : Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data Base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan; 8. Penyerahan STNK : Petugas di Loket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB, diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib Pajak; 9. Pencetakan TNKB: Petugas Mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan cetak TNKB sesuai dengan STNK dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib Pajak. | 60 Menit | Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia: i. Tarif Penerbitan STNK: - Roda 4 atau lebih : Rp 200.000,- - Angkutan umum : Rp 200.000,- - Roda 2 atau 3 : Rp 100.000,- ii. Tarif Penerbitan TNKB: - Roda 4 atau lebih : Rp 100.000,- - Roda 2 atau 3 : Rp 60.000,- | • Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK ); • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); • Tanda Bukti Pelunasan PKB, SWDKLLJ dan PNBP; • Sticker Kartu Dana SWDKLLJ. | |||||||||||||||||||
11 | 6 | Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Alamat Atas Nama Tetap | Pasal 57 1. Mengisi formulir permohonan registrasi kendaraan bermotor; 2. Melampirkan: a. Tanda bukti identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; c. Akta perubahan nama bagi badan hukum/alamat bagi badan hukum; d. Penetapan pengadilan bagi perorangan; e. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); f. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak Mutasi keluar wilayah Regident; dan g. Hasil Cek Fisik Ranmor; h. Tanda bukti pendaftaran BPKB. f. Tanda bukti pendaftaran BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). | 1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar; 2. Informasi dan Nomor Antrian ; Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian; 3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan; 4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diloket Mutasi menyerahkan dokumen Mutasi kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNIK untuk di teliti / Verifikasi data Ranmor dengan data Cek fisiälk, dilakukan cross cek keabsahan dokumen ranmor mutasi dengan daerah asal, diberikan nomor registrasi dan Imput data pada pangkalan data base; 5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data Base, petugas BP2RD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB), petugas Polri menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB, Petugas PT. Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)); 6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ; 7. Pencetakan STNK : Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data Base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan; 8. Penyerahan STNK : Petugas di Loket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB, diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib Pajak; 9. Pencetakan TNKB: Petugas Mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan cetak TNKB sesuai dengan STNK dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib Pajak. | 30 Menit | TNKB : R2 : Rp.60.000,- R4 : Rp.100.000,- STNK : R2 : Rp.100.000,- R4 : Rp.200.000,- | STNK dan TNKB R2 maupun R4 atau Lebih | |||||||||||||||||||
12 | 7 | Pelayanan Pembatalan Mutasi Keluar | Pasal 40 1. Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup; 2. Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas /Surat Kuasa bermateral cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan; 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ASLI dan Foto copy; 4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ASLI dan Foto copy; 5. Surat Keterangan Lunas Pajak (SKF); 6. Kwitansi pembelian yang bermateral cukup (jika atas dasar jual beli); 7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Dirjen Bea & Cukai dan atau Bukti Pelunasan Pajak Pemasukan Ranmor 10% bagi kendaraan yang menggunakan Fasilitas FTZ; 8. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor. | 1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor dan STNK asli, BPKB asli beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 2 lembar; 2. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan; 3. Pembayaran dan Penyerahan : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP Mutasi Keluar, selanjutnya wajib pajak diberikan resi untuk pengambilan berkas mutasi keluar; 4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan STNK alsi +Foto Copy, BPKB asli +Foto Copy, dokumen pendukung kendaraan mutasi keluar yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik dan formulir permohonan, petugas melakukan penelitian persyaratan, cek data computer, matikan buku register dan mengambil arsip STNK dan arsip BPKB, Pengimputan data melengkapi Kelengkapan Administrasi Kendaraan Mutasi Keluar; 5. Layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF) : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan BPKB, STNK dan identitas diri beserta fotocopy kepada petugas SKF, apabila pada saat pendaftaran fiskal masa laku pajak sudah berakhir maka wajib pajak diwajibkan membayarkan kekurangan pajak terlebih dahulu untuk selanjutnya petugas SKF menerbitkan Surat Keterangan Fisikal; 6. Layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF) : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan BPKB, STNK dan identitas diri beserta fotocopy kepada petugas SKF, apabila pada saat pendaftaran fiskal masa laku pajak sudah berakhir maka wajib pajak diwajibkan membayarkan kekurangan pajak terlebih dahulu untuk selanjutnya petugas SKF menerbitkan Surat Keterangan Fisikal. | 30 Hari Kerja | Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia: i. Mutasi Keluar Ranmor R2 atau R3: Rp 150.000,- ii.Mutasi Keluar Ranmor R4/lebih : Rp 250.000,- | • Bukti hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor. • Surat Mutasi Ranmor. • Surat Keterangan Penganti STNK. • Berkas Kendaraan Bermotor. • Tanda Bukti Pelunasan Kurang Bayar PKB • Surat Keterangan Fiskal (SKF). | |||||||||||||||||||
13 | 8 | Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Warna | Pasal 54 1. Tanda bukti identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); dan 4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor; 5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili; 6. Hasil Cek Fisik Ranmor; 7. Tanda bukti pendaftaran BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). | 1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar; 2. Informasi dan Nomor Antrian ; Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian; 3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan; 4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk di teliti / Verifikasi data Ranmor dengan data Base; 5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data Base, petugas BP2RD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB), petugas Polri menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB, Petugas PT. Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ); 6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ; 7. Pencetakan STNK : Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data Base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan; 8. Penyerahan STNK : Petugas di Loket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB, diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib Pajak; 9. Pencetakan TNKB: Petugas Mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan cetak TNKB sesuai dengan STNK dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib Pajak. | 30 Menit | TNKB : R2 : Rp.60.000,- R4 : Rp.100.000,- STNK : R2 : Rp.100.000,- R4 : Rp.200.000,- | STNK dan TNKB R2 maupun R4 atau Lebih | |||||||||||||||||||
14 | 9 | Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Mesin | Pasal 55 1. Tanda bukti identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); dan 4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru/untuk ganti mesin bukan baru; 5. Faktur pembelian mesin dari agen pemegang merek atas dasar perubahan mesin baru; 6. Dokumen pemberitahuan impor barang; 7. Surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek atau bengkel umum yang melaksanakan pergantian mesin yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili; 8. BPKB dan STNK dari asal susl mesin pengganti; 9. Hasil Cek Fisik Ranmor; dan 10. Tanda bukti pendaftaran BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). | 1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar; 2. Informasi dan Nomor Antrian ; Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian; 3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan; 4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteliti / Verifikasi data Ranmor dengan data base; 5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data Base, petugas BP2RD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB), petugas Polri menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB, Petugas PT. Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)); 6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ; 7. Pencetakan STNK : Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data Base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan; 8. Penyerahan STNK : Petugas di Loket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB, diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib Pajak; 9. Pencetakan TNKB: Petugas Mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan cetak TNKB sesuai dengan STNK dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib Pajak. | 30 Menit | TNKB : R2 : Rp.60.000,- R4 : Rp.100.000,- STNK : R2 : Rp.100.000,- R4 : Rp.200.000,- | STNK dan TNKB R2 maupun R4 atau Lebih | |||||||||||||||||||
15 | 10 | Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Nopol | Pasal 56 1. Tanda bukti identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); dan 4. Hasil Cek Fisik Ranmor; 5. Tanda bukti pendaftaran BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). 6. Untuk perubahan NRKB menjadi NRKB pilihan ditambahkan dengan tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Surat keterangan NRKB pilihan. | 1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar; 2. Informasi dan Nomor Antrian ; Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian; 3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan; 4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteliti / Verifikasi data Ranmor dengan data base; 5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data Base, petugas BP2RD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB), petugas Polri menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB, Petugas PT. Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)); 6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ; 7. Pencetakan STNK : Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data Base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan; 8. Penyerahan STNK : Petugas di Loket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB, diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib Pajak; 9. Pencetakan TNKB: Petugas Mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan cetak TNKB sesuai dengan STNK dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib Pajak. | 30 Menit | TNKB : R2 : Rp.60.000,- R4 : Rp.100.000,- STNK : R2 : Rp.100.000,- R4 : Rp.200.000,- | STNK dan TNKB R2 maupun R4 atau Lebih | |||||||||||||||||||
16 | 11 | Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Stnk Rusak Atau Hilang | Pasal 60 1. Mengisi formulir permohonan registrasi kendaraan bermotor; 2. Melampirkan: a. Tanda bukti identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; c. BPKB; d. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan /atau pelanggaran lalu lintas; e. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri; f. STNK yang rusak; dan 9. Hasil Cek Fisik Ranmor; | 1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar; 2. Informasi dan Nomor Antrian: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian; 3. Pengisian Formulir: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan; 4. Pendaftaran : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk di teliti / Verifikasi data Ranmor dengan data Base; 5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data Base, petugas BP2RD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB), petugas Polri menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB, Petugas PT. Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ); 6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ; 7. Pencetakan STNK: Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data Base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan; 8. Penyerahan STNK: Petugas di Loket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB, diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib Pajak; 9. Pencetakan TNKB: Petugas Mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan Cetak TNKB sesuai dengan STNK dan Menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib Pajak. | 60 Menit | TNKB : R2 : Rp.60.000,- R4 : Rp.100.000,- STNK : R2 : Rp.100.000,- R4 : Rp.200.000,- | STNK R2 maupun R4 atau Lebih | |||||||||||||||||||
17 | 12 | Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Fungsi Dan Ubah Bentuk | Pasal 53 (perubahan fungsi ranmor) 1. Tanda bukti identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); dan 4. Surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum; 5. Surat keterangan dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi Ranmor perseorangan; 6. Hasil Cek Fisik Ranmor; 7. Tanda bukti pendaftaran BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Pasal 52 (Perubahan bentuk Ranmor) 1. Tanda bukti identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); dan 4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahanbentuk Ranmor; 5. Surat keterangan dari agen pemegang merek atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan bentuk ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili; 6. Hasil Cek Fisik Ranmor; 7. Tanda bukti pendaftaran BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). | 1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar; 2. Informasi dan Nomor Antrian ; Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian; 3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan; 4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteliti / Verifikasi data Ranmor dengan data base; 5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data Base, petugas BP2RD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB), petugas Polri menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB, Petugas PT. Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)); 6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ; 7. Pencetakan STNK : Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data Base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan; 8. Penyerahan STNK : Petugas di Loket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB, diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib Pajak; 9. Pencetakan TNKB: Petugas Mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan cetak TNKB sesuai dengan STNK dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib Pajak. | 30 Menit | TNKB : R2 : Rp.60.000,- R4 : Rp.100.000,- STNK : R2 : Rp.100.000,- R4 : Rp.200.000,- | STNK dan TNKB R2 maupun R4 atau Lebih | |||||||||||||||||||
18 | 13 | Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua (BBNKB II) | Pasal 58 1. Tanda bukti identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); dan 4. Bukti pemindahtanganan kepemilikan; 5. Hasil Cek Fisik Ranmor; dan 6. Tanda bukti pendaftaran BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). | 1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar; 2. Informasi dan Nomor Antrian ; Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian; 3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan; 4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteliti / Verifikasi data Ranmor dengan data base; 5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data Base, petugas BP2RD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB), petugas Polri menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB, Petugas PT. Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL); 6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ; 7. Pencetakan STNK : Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data Base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan; 8. Penyerahan STNK : Petugas di Loket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB, diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib Pajak; 9. Pencetakan TNKB: Petugas Mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan cetak TNKB sesuai dengan STNK dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib Pajak. | 30 Menit | TNKB : R2 : Rp.60.000,- R4 : Rp.100.000,- STNK : R2 : Rp.100.000,- R4 : Rp.200.000,- | STNK dan TNKB R2 maupun R4 atau Lebih | |||||||||||||||||||
19 | 14 | Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor | Pasal 74 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ASLI; 2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ASLI; 3. Untuk Rubah bentuk dilengkapi Surat Keterangan Rubah Bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki Izin yang sah; 4. Fatur mesin baru yang dikeluarkan ATPM; 5. Untuk Ganti Mesin yang berasal pembelian luar Negeri / Import harus memiliki Invoice, manifest yang menyebutkan nomor mesin; 6. STNK dan BPKB mesin asal untuk mesin bekas dengan merk yang sama; 7. Surat Pernyataan dari pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak sedang dijaminkan; 8. Surat Rekomendasi Dirlantas Polda; 9. Surat Keterangan dari Ditreskrimum bahwa mesin tidak dari hasil tindak pidana atau dalam sengketa; 10. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir; 11. Bukti Pendaftaran BPKB; 12. Bukti hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor; 13. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses Rubah Bentuk/Fungsi dan Ganti Mesin. | 1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar; 2. Informasi dan Nomor Antrian ; Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian; 3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan; 4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteliti / Verifikasi data Ranmor dengan data base; 5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data Base, petugas BP2RD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB), petugas Polri menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB, Petugas PT. Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)); 6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ; 7. Pencetakan STNK : Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data Base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan; 8. Penyerahan STNK : Petugas di Loket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB, diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib Pajak; 9. Pencetakan TNKB: Petugas Mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan cetak TNKB sesuai dengan STNK dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib Pajak. | 60 Menit | Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia: i. Tarif Penerbitan STNK: - Roda 4 atau lebih : Rp 200.000,- - Angkutan umum : Rp 200.000,- - Roda 2 atau 3 : Rp 100.000,- ii. Tarif Penerbitan TNKB: - Roda 4 atau lebih : Rp 100.000,- - Roda 2 atau 3 : Rp 60.000,- | • Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK ); • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); • Tanda Bukti Pelunasan PKB, SWDKLLJ dan PNBP; • Sticker Kartu Dana SWDKLLJ. | |||||||||||||||||||
20 | 15 | Pelayanan Pemblokiran Kendaraan Bermotor | Pasal 86 1. Surat Permohonan; 2. Bukti Identitas Pemilik Ranmor; 3. Surat Pernyataan Bermaterai Cukup Dari Pemilik Ranmor yang Menyatakan Alasan Ranmor Tidak Dioperasikan; 4. BPKB; 5. STNK; 6. TNKB; dan 7. Foto Ranmor. | 1. Loket ETLE. | 30 Menit | 0 | Blokir STNK dan Pajak | |||||||||||||||||||
21 | 16 | Pelayanan Pembukaan Pemblokiran Kendaraan Bermotor | Pasal 90 1. Surat Permohonan; 2. Bukti Identitas Pemilik Ranmor; 3. Surat Pernyataan Bermaterai Cukup Dari Pemilik Ranmor yang Menyatakan Alasan Ranmor Tidak Dioperasikan; 4. BPKB; 5. STNK; 6. TNKB; dan 7. Foto Ranmor. | 1. Loket ETLE. | 30 Menit | 0 | Buka Blokir STNK dan Pajak | |||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||