ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Lintas Fungsi
Pedoman pelaksanaan Pendaftaran Keanggotaan Perpustakaan agar terselenggara secara sistematis, konsisten, teratur dan berkesinambungan
2
Aktivitas Lintas Fungsi
Pelaksanaan proses Pendaftaran Keanggotaan mulai dari pengajuan keanggotaan sampai dengan penerimaan kartu anggota.
3
Tanggal Pembuatan
4
Tanggal Revisi
5
Disahkan olehKepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor,
6
7
8
9
10
PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGORRUDIYANA, S.STP., M.Sc.
11
NIP.198210062001121004
12
DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAANJudul SOPProsedur Pendaftaran Keanggotaan
13
14
Dasar Hukum
Kualifikasi pelaksana
15
1. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
1. Memahami segala ketentuan dan peraturan yang terkait
16
2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
dengan pendaftaran keanggotaan
17
Perpustakaan
2. Memahami teknis kerja yang terkait dengan pendaftaran keanggotaan
18
3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
3. Bersikap Sopan, santun, ramah, sigap dan cermat terhadap pemustaka
19
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah
20
4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 171 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas dan
21
Fungsi serta tata kerja di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor
22
23
24
Keterkaitan
Peralatan/perlengkapan
25
SOP Perpanjangan Keanggotaan
1. Komputer dengan jaringan LAN dan aplikasi pangkalan data keanggotaan
26
27
28
29
30
31
Peringatan
Pencatatan dan pendataan
32
Dilaksanakan selama 10 menit
1. Pangkalan data keanggotaan di komputer
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100