| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | JOBDESK DEPARTEMEN OPERASIONAL | |||||||||||||||||||||||||
2 | POSISI : MANAGER | |||||||||||||||||||||||||
3 | NO | PEKERJAAN | TUGAS UTAMA | URAIAN TUGAS | FORM ISO | TARGET PENCAPAIN | PARAMETER PENILAIAN | KODE | PROGRESS | |||||||||||||||||
4 | NILAI | SATUAN | ||||||||||||||||||||||||
5 | 1 | Program Kerja Dept OPS Tahunan dan Bulanan | Bertanggung jawab terhadap Program Kerja Departemen dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Perbaikan dengan metode PDCA baik tahunan dan bulanan | 1. Program kerja kunjungan KORWIL wilayah tugas Jabotabek. 2. Program kerja monitoring wilayah tugas Non Jabotabek (WA). 3. Program Kerja Kunjungan wilayah Non Jabotabek. 4. Program Kerja Sidak. 5. Pembinaan dan Pelatihan Wilayah Tugas. | 1. BASE-FR-OPS-013 2. BASE-FR-OPS-013, BASE-FR-OPS-024, 3. BASE-FR-OPS-013 & 0 | 1. 2 hari 2. 2 hari 3. 2 hari 4. 100% 5. 100%, | 1. setelah pelaksanaan 2. setelah pelaksanaan 3. setelah masukan 4. terpenuhi 5.terpenuhi program kerja berjalan | 1. Pencapaian Jumlah vs Target Pencapaian (Jadwal Kunjungan) 2. Laporan Kunjungan vs Target Pencapaian (bukti tindaklanjut) 3. Masukan User vs Target Pencapaian (bukti tindaklanjut : Form CCR, Form Permintaan) 4. Pencapaian kecepatan & ketepatan penangan kondisi wilayah VS Target Pencapaian (bukti tindaklanjut) 5. Penerapan program kerja VS Target Pencapaian (Target Program kerja) | ||||||||||||||||||
6 | 2 | Pengelolaan Wilayah Tugas | Bertanggung Jawab Terhadap Pengelolaan wilayah untuk Kelangsungan Kerjasama (MOU) dengan metode PDCA. | 1. Melakukan kunjungan berkala dan menjaga hubungan baik secara profesional dan personal dengan pihak User. 2. Memastikan pelaksanaan Tugas personil diwilayah berjalan dengan baik. 3. Menjalin hubungan baik dengan lingkungan di area wilayah tugas | 1. 100% 2. 2 hari 3. 2 hari | 1. terpenuhi 2. setelah masukan 3. setelah pelaksanaan | 1. Standart koordinasi vs Target Pencapaian (Catatan masukan, tandatangan dan stempel User) 2. Isi Laporan Kunjungan vs Target Pencapaian (Komplain User, sidak, kunjungan marketing) 3. Masukan User vs Target Pencapaian (bukti tindaklanjut : Form CCR, Form Permintaan) | |||||||||||||||||||
7 | 3 | Anggaran Departemen | Bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Anggaran dengan metode PDCA | 1. Membuat Program Kerja dan Anggaran tahunan. 2. Memastikan Anggaran Dept Bulanan berjalan dengan terukur, benar dan akurat 3. Mengajukan ke Pimpinan bila anggaran tidak mecukupi | 1. BASE-FR-OPS-0 2. .... 3. BASE-FR-OPS-0 | 1. 15 Desember 2. 100 % 3. tgl 5 | 1. 1 x tahun pelaksanaan 2. terpenuhi penggunaan anggaran 3. tiap bulan setelah pelaksanaan | 1. Pemenuhan VS Target Pencapaian (Target perusahaan) 2. Penerapan penggunaan anggaran VS Target Pencapaian (Target Anggaran) 3. Laporan bulan Dept. vs Target Pencapaian (realisasi pengelolaan anggaran) | ||||||||||||||||||
8 | 4 | Permasalahan dan Kejadian Wilayah | Bertanggung Jawab Terhadap Penanganan, Penyelesaian dan Perbaikan Kasus/Kejadian Di Wilayah Tugas dengan metode PDCA. | 1. Penanganan kejadian di wilayah tugas sesuai dengan prosedur (SOP) secara tuntas 2. Penanganan Pelanggaran Performance dan Kinerja Personil di wilayah tugas sesuai dengan Prosedur (SOP) 3. Memastikan peralatan pendukung kerja dalam kondisi lengkap dan berfungsi dengan baik | 1. BASE -FR -OPS-0 2. BASE-FR-OPS-0 | 1. 12 jam 2. 36 jam | 1. setelah kejadian 2. setelah kejadian | 1. Pencapaian kecepatan & ketepatan dalam membuat & melaporkan laporan kejadian wilayah VS Target Pencapaian (target waktu) 2. Pencapaian kecepatan & ketepatan dalam laporan kejadian VS Target Pencapaian (target waktu) | ||||||||||||||||||
9 | 5 | Penerapan aplikasi online (BOOW) Pelaksanaan Tugas | Bertanggung Jawab Terhadap penerapan aplikasi online (BOOW) dengan metode PDCA. | 1. Penerapan aplikasi BOOW dalam Pelaksanaan tugas personil di wilayah 2. Penerapan aplikasi BOOW dalam aktivitas wilayah User 3. Penerapan aplikasi BOOW dalam kontrol dan koordinasi dengan User | 1. BASE-FR-OPS-013B, BASE-FR-OPS-013 2. BASE-FR-OPS-013 & 0 3. BASE-FR-OPS-008, BASE-FR-OPS-013, 0 | 1. 100% 2.2 hari 3. 100% | 1. aktual 2.setelah masukan 3. terpenuhi | 1. Isi Laporan Kunjungan vs Target Pencapaian (Komplain User ) 2. Masukan User vs Target Pencapaian (bukti tindaklanjut : Form CCR, Form Permintaan) 3. Jumlah koordinasi VS Target Pencapaian (Jadwal Koordinasi) | ||||||||||||||||||
10 | 6 | Penerapan Sistem Pengamanan wilayah | Bertanggungjawab terhadap penerapan Pengamanan Wilayah dengan metode PDCA | 1. Melakukan survey dan pembuatan Rencana Pengamanan wilayah baru 2. Melakukan penarapan sistem pengamanan wilayah 3. Melakukan evaluasi Sistem Pengamanan Wilayah | BASE-FR-OPS-0 | 1. 12 jam 2. 24 jam 3. tgl 5 | 1 dan 2. setelah kejadian 3. setelah bulan pelaksanaan | (1 dan 2 ) Pencapaian kecepatan & ketepatan dalam membuat & melaporkan laporan kejadian wilayah VS Target Pencapaian (target waktu) 3. Laporan bulan Dept. vs Target Pencapaian (Kualitas perform, kinerja personil, kondisi wilayah) | ||||||||||||||||||
11 | 7 | Kewajiban menjalankan sistim PKK OPR HO dan Usulan pengembangan | Bertanggungjawab terhadap pemberian evaluasi PKK karyawan HO dan mengusulkan ide atau saran kepada Perusahaan | 1. Melakukan penilaian KPI karyawan Dept. Operasional HO dalam semester 2. Memikirkan dan memberikan masukan untuk pengembangan departemen Operasional HO untuk SDM, Fasilitas dan segala kebutuhan Operasional | BASE-FR-OPS-0 | 1. tiap 6 bulan 2. tgl 5 | 1. 2x per tahun 2. tiap bulan setelah pelaksanaan | 1. Penilaian PKK VS Target Pencapaian (Waktu) 2. Laporan bulan Dept. vs Target Pencapaian (usulan perbaikan dan preventif) | ||||||||||||||||||
12 | 8 | Proses Rekrutmen wilayah luar kota | Bertanggungjawab terpenuhinya personil wilayah dengan metode PDCA | 1. Membantu HCI dalam Pemenuhan kebutuhan personil untuk wilayah baik penggantian dan penambahan personil. 2. Ikutserta dalam proses rekrutmen dengan melakukan interview personil, pengetesan secara fisik dan ketrampilan yang terkait 3. Memberikan pengarahan, pelatihan & pembinaan kepada personil baru (Training) | ||||||||||||||||||||||
13 | 9 | Pengelolaan Sistem BKO | Bertanggungjawab terhadap Pelaksanaan Sistem BKO WILAYAH J dengan metode PDCA | 1. Mengontrol dan evaluasi pelaksanaan tugas BKO di wilayah tugas, berupa administrasi, laporan harian secara offline maupun online via WAG, | tgl 5 | setelah bulan pelaksanaan | Laporan bulan Dept. vs Target Pencapaian (Kualitas perform, kinerja personil, kondisi wilayah) | |||||||||||||||||||
14 | ||||||||||||||||||||||||||
15 | TEAM IMPROVEMENT HCIL | |||||||||||||||||||||||||
16 | ||||||||||||||||||||||||||
17 | ||||||||||||||||||||||||||
18 | ||||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | Prasetyo Irianto | Emi | ||||||||||||||||||||||||
22 | Manager HCI | Konsultan | ||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||