| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | INPUT DATA | |||||||||||||||||||||||||
2 | NO | VARIABEL DAN INDIKATOR PENGUKURAN | KONDISI | NILAI | DOKUMEN PENDUKUNG & TEKNIK PEMERIKSAAN | |||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | A | TATA KELOLA | ||||||||||||||||||||||||
5 | I | PRINSIP KOPERASI | ||||||||||||||||||||||||
6 | 1 | KEANGGOTAAN BERSIFAT TERBUKA | ||||||||||||||||||||||||
7 | a | Kepatuhan Koperasi untuk menerima/pengunduran anggota secara sukarela (tidak ada paksaan) yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga | tidak terpenuhi | 0 | Periksa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang menyatakan koperasi menerima/pengunduran anggota secara sukarela (tidak ada paksaan) | |||||||||||||||||||||
8 | b | Kepatuhan Koperasi untuk menerima/Pengunduran anggota secara terbuka (bagi semua etnis, suku agama dan lain-lain) yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga | Terpenuhi | 1 | Periksa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang menyatakan koperasi menerima/pengunduran anggota secara terbuka (bagi semua etnis, suku agama dan lain-lain) | |||||||||||||||||||||
9 | c | Jumlah tambahan anggota baru yang masuk lebih besar daripada jumlah anggota yang keluar/mengundurkan diri | Terpenuhi | 1 | Periksa kondisi perkembangan anggota koperasi terkait dengan penambahan anggota masih lebih besar dibandingkan dengan anggota yang keluar/mengundurkan diri | |||||||||||||||||||||
10 | d | Dokumen pendukung terkait dengan penerimaan dan pengunduruan anggota valid | Terpenuhi | 1 | Periksa keabsahan dan validitas dokumen pendukung terkait dengan penerimaan dan pengunduran anggota | |||||||||||||||||||||
11 | 2 | PENGELOLAAN DILAKUKAN SECARA DEMOKRATIS | ||||||||||||||||||||||||
12 | a | Kepatuhan Koperasi dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan koperasi, dilakukan oleh anggota secara demokratis One man one vote, dalam Rapat Anggota | Terpenuhi | 1 | Periksa Kepatuhan Koperasi dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan koperasi, dilakukan oleh anggota secara demokratis One man one vote, dalam Rapat Anggota | |||||||||||||||||||||
13 | b | Kepatuhan Koperasi dalam pengelolaan koperasi, dilakukan oleh anggota secara demokratis One man one vote, dalam Rapat Anggota | Terpenuhi | 1 | Periksa Kepatuhan Koperasi dalam pengelolaan koperasi, dilakukan oleh anggota secara demokratis One man one vote, dalam Rapat Anggota | |||||||||||||||||||||
14 | c | Semua anggota berhak dipilih dan memilih untuk menjadi pengurus koperasi | Terpenuhi | 1 | Periksa semua anggota berhak dipilih dan memilih untuk menjadi pengurus koperasi | |||||||||||||||||||||
15 | d | Semua anggota berhak dipilih dan memilih untuk menjadi pengawas koperasi | Terpenuhi | 1 | Periksa semua anggota berhak dipilih dan memilih untuk menjadi pengawas koperasi | |||||||||||||||||||||
16 | e | Keterlibatan anggota dalam menetapkan peraturan | Terpenuhi | 1 | (e). Keterlibatan anggota dalam menetapkan peraturan | |||||||||||||||||||||
17 | 3 | PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA DILAKUKAN SECARA ADIL SEBANDING DENGAN BESARNYA JASA USAHA MASING-MASING ANGGOTA | ||||||||||||||||||||||||
18 | a | Kepatuhan Koperasi membagi SHU dan bagian SHU untuk anggota dibagi proprosional dengan besarnya jasa usaha yang ketentuannya tercantum dalam AD/ART | Terpenuhi | 1 | Periksa Kepatuhan Koperasi membagi SHU dan bagian SHU untuk anggota dibagi proprosional dengan besarnya jasa usaha yang ketentuannya tercantum dalam AD/ART | |||||||||||||||||||||
19 | b | Kepatuhan Koperasi membagi SHU dan bagian SHU untuk anggota dibagi proprosional dengan besarnya modal anggota kepada koperasi yang ketentuannya tercantum dalam AD/ART | Terpenuhi | 1 | Periksa Kepatuhan Koperasi membagi SHU dan bagian SHU untuk anggota dibagi proprosional dengan besarnya modal anggota kepada koperasi yang ketentuannya tercantum dalam AD/ART | |||||||||||||||||||||
20 | c | Kepatuhan Koperasi membagi SHU dan bagian SHU untuk anggota dibagi tidak dibagi sama rata, yang ketentuannya tercantum dalam AD/ART | Terpenuhi | 1 | Periksa Kepatuhan Koperasi membagi SHU dan bagian SHU untuk anggota dibagi tidak dibagi sama rata, yang ketentuannya tercantum dalam AD/ART | |||||||||||||||||||||
21 | 4 | PEMBERIAN BALAS JASA YANG TERBATAS TERHADAP MODAL | ||||||||||||||||||||||||
22 | a | Kepatuhan koperasi terkait dengan simpanan sukarela diberikan balas jasa atau imbalan terbatas berupa imbalan (bunga) yang wajar dan disepakati di dalam Rapat Anggota | Terpenuhi | 1 | Periksa Kepatuhan koperasi terkait dengan simpanan sukarela diberikan balas jasa atau imbalan terbatas berupa imbalan (bunga) yang wajar dan disepakati di dalam Rapat Anggota | |||||||||||||||||||||
23 | b | Kepatuhan koperasi terkait dengan simpanan berjangka diberikan balas jasa atau imbalan terbatas berupa imbalan (bunga) yang wajar dan disepakati di dalam Rapat Anggota | Terpenuhi | 1 | Periksa Kepatuhan koperasi terkait dengan simpanan berjangka diberikan balas jasa atau imbalan terbatas berupa imbalan (bunga) yang wajar dan disepakati di dalam Rapat Anggota | |||||||||||||||||||||
24 | c | Kepatuhan koperasi terkait dengan modal penyertaan diberikan balas jasa atau imbalan terbatas berupa imbalan (bunga) yang wajar dan disepakati di dalam Rapat Anggota | Terpenuhi | 1 | Periksa Kepatuhan koperasi terkait dengan modal penyertaan diberikan balas jasa atau imbalan terbatas berupa imbalan (bunga) yang wajar dan disepakati di dalam Rapat Anggota | |||||||||||||||||||||
25 | d | Koperasi mempunyai ketentuan/peraturan khusus terkait dengan balas jasa | Terpenuhi | 1 | Periksa ketentuan/peraturan khusus terkait dengan balas jasa yang dimiliki koperasi | |||||||||||||||||||||
26 | 5 | KEMANDIRIAN | ||||||||||||||||||||||||
27 | a | Kepatuhan koperasi terkait dengan pengelolaan koperasi dilakukan atas dasar pada kemampuan dan kekuatan internal koperasi (mandiri) | Terpenuhi | 1 | Periksa komposisi modal internal lebih besar daripada modal luar | |||||||||||||||||||||
28 | b | Kepatuhan koperasi terkait dengan pengelolaan koperasi dilakukan atas dasar tidak tergantung oleh pihak eksternal | Terpenuhi | 1 | Periksa komposisi modal sendiri dan modal pinjaman/pembiayaan anggota lebih besar dibandingkan dengan pinjaman/pembiayaan luar | |||||||||||||||||||||
29 | c | Kepatuhan koperasi terkait dengan pengelolaan koperasi bahwa bantuan dana hanya digunakan sebagai sarana bukan tujuan berkoperasi | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan pinjaman/pembiayaan luar hanya untuk membantu likuiditas dan tambahan pemberian pinjaman/pembiayaan anggota dan bukan merupakan sumber utama dalam pemberian pinjaman/pembiayaan | |||||||||||||||||||||
30 | d | Ketersedian dokumen pendukung aspek kemandirian | Terpenuhi | 1 | Periksa kebijakan atau aturan terkait pengelolaan modal koperasi dalam hal menunjang kemandirian koperasi | |||||||||||||||||||||
31 | 6 | PENDIDIKAN PERKOPERASIAN | ||||||||||||||||||||||||
32 | a | Kepatuhan koperasi untuk menyisihkan bagian SHU untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi pengurus yang terstruktur dan dilaksanakan secara rutin dan berjenjang setiap tahun | Terpenuhi | 1 | Periksa Kepatuhan koperasi untuk menyisihkan bagian SHU untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi pengurus yang terstruktur dan dilaksanakan secara rutin dan berjenjang setiap tahun | |||||||||||||||||||||
33 | b | Kepatuhan koperasi untuk menyisihkan bagian SHU untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi pengawas yang terstruktur dan dilaksanakan secara rutin dan berjenjang setiap tahun | Terpenuhi | 1 | Periksa Kepatuhan koperasi untuk menyisihkan bagian SHU untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi pengawas yang terstruktur dan dilaksanakan secara rutin dan berjenjang setiap tahun | |||||||||||||||||||||
34 | c | Kepatuhan koperasi untuk menyisihkan bagian SHU untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi pengelola yang terstruktur dan dilaksanakan secara rutin dan berjenjang setiap tahun | Terpenuhi | 1 | Periksa Kepatuhan koperasi untuk menyisihkan bagian SHU untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi pengelola yang terstruktur dan dilaksanakan secara rutin dan berjenjang setiap tahun | |||||||||||||||||||||
35 | d | Kepatuhan koperasi untuk menyisihkan bagian SHU untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi anggota yang terstruktur dan dilaksanakan secara rutin dan berjenjang setiap tahun | Terpenuhi | 1 | Periksa Kepatuhan koperasi untuk menyisihkan bagian SHU untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi anggota yang terstruktur dan dilaksanakan secara rutin dan berjenjang setiap tahun | |||||||||||||||||||||
36 | 7 | KERJASAMA KOPERASI | ||||||||||||||||||||||||
37 | a | Ada kerjasama yang dilakukan koperasi dalam bidang usaha baik antar koperasi dan institusi lainnya baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional | Terpenuhi | 1 | Periksa kerjasama yang dilakukan koperasi dalam bidang usaha baik antar koperasi dan institusi lainnya baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional | |||||||||||||||||||||
38 | b | Ada kerjasama yang dilakukan koperasi dalam bidang permodalan baik antar koperasi dan institusi lainnya baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional | Terpenuhi | 1 | Periksa kerjasama yang dilakukan koperasi dalam bidang permodalan baik antar koperasi dan institusi lainnya baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional | |||||||||||||||||||||
39 | c | Ada kerjasama yang dilakukan koperasi dalam bidang organisasi dan pengembangan sumber daya manusia, pemasaran dan sistem informasi baik antar koperasi dan institusi lainnya baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional | Terpenuhi | 1 | Periksa kerjasama yang dilakukan koperasi dalam bidang organisasi dan pengembangan sumber daya manusia, pemasaran dan sistem informasi baik antar koperasi dan institusi lainnya baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional | |||||||||||||||||||||
40 | d | Kerjasama yang dilakukan telah memberikan kontribusi bagi kemajuan koperasi dan anggota | Terpenuhi | 1 | Periksa kerjasama yang dilakukan telah memberikan kontribusi bagi kemajuan koperasi dan anggota | |||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | II | KELEMBAGAAN | ||||||||||||||||||||||||
43 | 1 | LEGALITAS BADAN HUKUM KOPERASI | ||||||||||||||||||||||||
44 | a | Keabsahan dokumen badan hukum | Terpenuhi | 1 | Periksa keabsahan dokumen badan hukum | |||||||||||||||||||||
45 | b | Kesesuaian jenis usaha dengan dokumen badan hukum | Terpenuhi | 1 | Periksa kesesuaian jenis usaha dengan dokumen badan hukum | |||||||||||||||||||||
46 | c | Kesesuaian lokasi koperasi dengan dokumen badan hukum | Terpenuhi | 1 | Periksa kesesuaian lokasi koperasi dengan dokumen badan hukum | |||||||||||||||||||||
47 | 2 | IZIN USAHA SIMPAN PINJAM | ||||||||||||||||||||||||
48 | a | Mengukur keabsahan dokumen Izin Usaha simpan pinjam | Terpenuhi | 1 | Periksa keabsahan dokumen Izin Usaha simpan pinjam | |||||||||||||||||||||
49 | b | Mengukur keabsahan dokumen Kantor cabang | Terpenuhi | 1 | Periksa keabsahan dokumen Kantor cabang | |||||||||||||||||||||
50 | c | Ketersediaan papan nama | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan papan nama | |||||||||||||||||||||
51 | 3 | ANGGARAN DASAR | ||||||||||||||||||||||||
52 | a | Daftar nama pendiri; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data Daftar nama pendiri; | |||||||||||||||||||||
53 | b | Nama dan tempat kedudukan; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data Nama dan tempat kedudukan; | |||||||||||||||||||||
54 | c | Jenis koperasi; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data Jenis koperasi; | |||||||||||||||||||||
55 | d | Maksud dan tujuan; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data Maksud dan tujuan; | |||||||||||||||||||||
56 | e | Jangka waktu berdirinya; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data Jangka waktu berdirinya; | |||||||||||||||||||||
57 | f | keanggotaan; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data keanggotaan; | |||||||||||||||||||||
58 | g | Jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data Jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal; | |||||||||||||||||||||
59 | h | Permodalan; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data Permodalan; | |||||||||||||||||||||
60 | 1 | Rapat anggota; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait Rapat anggota; | |||||||||||||||||||||
61 | j | Pengurus; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait Pengurus; | |||||||||||||||||||||
62 | k | Pengawas; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait dengan Pengawas; | |||||||||||||||||||||
63 | l | Pengelolaan dan pengendalian; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait Pengelolaan dan pengendalian; | |||||||||||||||||||||
64 | m | Bidang usaha; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait Bidang usaha; | |||||||||||||||||||||
65 | n | Pembagian sisa hasil usaha; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait Pembagian sisa hasil usaha; | |||||||||||||||||||||
66 | o | Ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum | |||||||||||||||||||||
67 | p | Sanksi | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait Sanksi | |||||||||||||||||||||
68 | q | Persus | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait Persus | . | ||||||||||||||||||||
69 | 4 | KEANGGOTAAN | ||||||||||||||||||||||||
70 | a | Ketersediaan buku daftar anggota, | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait buku daftar anggota, | |||||||||||||||||||||
71 | b | Tidak terjadi penurunan anggota yang melebihi 20 orang | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait Tidak terjadi penurunan anggota yang melebihi 20 orang | |||||||||||||||||||||
72 | c | Tingkat keaktifan anggota baik dari aspek simpanan maupun pinjaman/pembiayaan | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait tingkat keaktifan anggota baik dari aspek simpanan maupun pinjaman/pembiayaan | |||||||||||||||||||||
73 | d | Partisipasi dalam rapat anggota | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait partisipasi dalam rapat anggota | |||||||||||||||||||||
74 | 5 | KELENGKAPAN ORGANISASI | ||||||||||||||||||||||||
75 | a | Pelaksanaan Rapat anggota | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait pelaksanaan Rapat anggota | |||||||||||||||||||||
76 | b | Ketersediaan pengurus | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan data terkait pengurus | |||||||||||||||||||||
77 | c | Ketersediaan pengawas dan pengelola | Terpenuhi | 1 | Periksa Ketersediaan pengawas dan pengelola | |||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | III | MANAJEMEN | ||||||||||||||||||||||||
80 | 1 | MANAJEMEN UMUM | ||||||||||||||||||||||||
81 | a | Ketersedian visi, misi dan tujuan koperasi; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersedian visi, misi dan tujuan koperasi; | |||||||||||||||||||||
82 | b | Ketersedian rencana kerja baik jangka panjang dan jangka pendek; | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersedian rencana kerja baik jangka panjang dan jangka pendek; | |||||||||||||||||||||
83 | c | Pengukuran dan evaluasi atas rencana kerja | Terpenuhi | 1 | Periksa ketersediaan pengukuran dan evaluasi atas rencana kerja | |||||||||||||||||||||
84 | 2 | MANAJEMEN KELEMBAGAAN | ||||||||||||||||||||||||
85 | a | Ketersedian struktur organisasi; | Terpenuhi | 1 | periksa ketersedian struktur organisasi; | |||||||||||||||||||||
86 | b | Ketersedian uraian tugas; | Terpenuhi | 1 | Periksa Ketersedian uraian tugas; | |||||||||||||||||||||
87 | c | Ketersediaan SOM dan SOP; | Terpenuhi | 1 | Periksa Ketersediaan SOM dan SOP; | |||||||||||||||||||||
88 | d | Sistem pengamanan dokumen | Terpenuhi | 1 | Periksa Sistem pengamanan dokumen | |||||||||||||||||||||
89 | 3 | MANAJEMEN PERMODALAN | ||||||||||||||||||||||||
90 | a | Pertumbuhan modal sendiri; | Terpenuhi | 1 | Terdapat Pertumbuhan modal sendiri; | |||||||||||||||||||||
91 | b | Pertumbuhan simpanan anggota; | Terpenuhi | 1 | Teradapat Pertumbuhan simpanan anggota; | |||||||||||||||||||||
92 | c | Peningkatan cadangan; | Terpenuhi | 1 | Adanya Peningkatan cadangan; | |||||||||||||||||||||
93 | d | Investasi bersumber dari modal sendiri. | Terpenuhi | 1 | Periksa investasi bersumber dari modal sendiri. | |||||||||||||||||||||
94 | 4 | MANAJEMEN ASET | ||||||||||||||||||||||||
95 | a | Pembiayaan yang diberikan dengan dukungan agunan; | Terpenuhi | 1 | Periksa pembiayaan yang diberikan dengan dukungan agunan; | |||||||||||||||||||||
96 | b | Kolektibilitas pembayaran; | Terpenuhi | 1 | Periksa Kolektibilitas pembayaran; | |||||||||||||||||||||
97 | c | Tingkat pengembalian pembiayaan macet masih dapat tertagih; | Terpenuhi | 1 | Periksa tingkat pengembalian pembiayaan macet masih dapat tertagih; | |||||||||||||||||||||
98 | d | Menjaga prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman | Terpenuhi | 1 | Periksa kondisi koperasi dalam menjaga prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjman | |||||||||||||||||||||
99 | 5 | MANAJEMEN LIKUIDITAS | ||||||||||||||||||||||||
100 | a | Memiliki kebijakan tertulis mengenai pengendalian likuiditas; | Terpenuhi | 1 | Periksa kebijakan tertulis mengenai pengendalian likuiditas; | |||||||||||||||||||||