| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Uraian | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||||||||
2 | 1a | Jumlah total produk hukum dalam Propemperda atau agenda tahunan pada tahun berjalan | 10 | 10 | 12 | 17 | 27 | |||||||||||||||||||
3 | 1b | Jumlah produk hukum (Perda) yang selesai tepat waktu sesuai rencana tahunan/yang disahkan sesuai jadwal tahunan | 10 | 10 | 5 | 17 | 0 | |||||||||||||||||||
4 | 1b | Jumlah produk hukum (Perkada) yang selesai tepat waktu sesuai rencana tahunan/yang disahkan sesuai jadwal tahunan | 29 | 19 | 26 | 35 | 12 | |||||||||||||||||||
5 | 2a | Jumlah total produk hukum (Perda) yang diterbitkan pada tahun berjalan | 10 | 10 | 5 | 17 | 0 | |||||||||||||||||||
6 | 2a | Jumlah total produk hukum (Perkada) yang diterbitkan pada tahun berjalan | 29 | 19 | 26 | 35 | 10 | |||||||||||||||||||
7 | 2b | Jumlah produk hukum (Perda) yang disusun melalui harmonisasi lintas sektor atau didampingi melalui rapat lintas OPD atau uji publik | 10 | 10 | 5 | 17 | 6 | |||||||||||||||||||
8 | 2b | Jumlah produk hukum (Perkada) yang disusun melalui harmonisasi lintas sektor atau didampingi melalui rapat lintas OPD atau uji publik | 29 | 19 | 26 | 35 | 11 | |||||||||||||||||||
9 | 3a | Jumlah perangkat daerah yang memiliki kegiatan strategis menyusun draft produk hukum pada tahun berjalan | 9 | 8 | 5 | 7 | 9 | |||||||||||||||||||
10 | 3b | Jumlah perangkat daerah yang menyusun draft produk hukum sesuai pedoman teknis penyusunan peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan | 1 | 2 | 3 | 5 | 5 | |||||||||||||||||||
11 | 4a | Jumlah pendapat hukum atau rekomendasi hukum yang dimintakan ke Bagian Hukum atas permintaan OPD atau kepala daerah pada tahun berkenaan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||||
12 | 4b | Jumlah pendapat hukum atau rekomendasi hukum yang diterbitkan oleh Bagian Hukum atas permintaan OPD atau kepala daerah pada tahun berkenaan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||||
13 | 5a | Jumlah produk hukum (Perda) yang berlaku (kumulatif) | 10 | 10 | 5 | 17 | 0 | |||||||||||||||||||
14 | 5a | Jumlah produk hukum (Perkada) yang berlaku (kumulatif) | 29 | 19 | 26 | 35 | 11 | |||||||||||||||||||
15 | 5b | Jumlah dokumen hukum yang terunggah/tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah dan dapat diakses publik | 252 Dokumen Perda dan Perkada | |||||||||||||||||||||||
16 | ||||||||||||||||||||||||||
17 | Catatan Penjelas: | |||||||||||||||||||||||||
18 | Nomor 1a menunjukkan jumlah total produk hukum yang direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau dalam agenda tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan secara resmi. Data ini mencakup baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang direncanakan untuk disusun dan disahkan pada tahun berjalan. Angka ini menjadi dasar penghitungan efektivitas legislasi tahunan. | |||||||||||||||||||||||||
19 | Nomor 1b adalah jumlah produk hukum dari daftar tersebut yang berhasil diselesaikan dan disahkan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Propemperda atau rencana kerja tahunan. Ketepatan waktu diukur berdasarkan tanggal penetapan atau pengundangan dibandingkan dengan target waktu yang tercantum dalam agenda legislasi. Indikator ini berfungsi untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi target legislasi yang telah ditetapkan. | |||||||||||||||||||||||||
20 | Nomor 2a mencerminkan jumlah total produk hukum yang berhasil diterbitkan atau ditetapkan selama tahun berjalan, baik yang masuk dalam Propemperda maupun yang bersifat non-legislatif (misalnya Perkada teknis). Data ini menggambarkan output regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah selama satu tahun. | |||||||||||||||||||||||||
21 | Nomor 2b adalah jumlah dari produk hukum tersebut yang disusun melalui proses harmonisasi lintas sektor, yaitu melalui rapat koordinasi antar-OPD, fasilitasi lintas bidang, atau uji publik. Produk hukum yang memenuhi indikator ini harus didukung dengan dokumentasi proses koordinasi atau konsultasi publik yang melibatkan lebih dari satu pemangku kepentingan. Indikator ini mengukur kualitas penyusunan regulasi yang berbasis pada prinsip partisipatif dan kolaboratif. | |||||||||||||||||||||||||
22 | Nomor 3a mencatat jumlah perangkat daerah yang pada tahun berjalan memiliki kegiatan strategis yang melibatkan penyusunan draft produk hukum, baik dalam bentuk Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, atau regulasi internal lain yang membutuhkan legal drafting. Kegiatan strategis yang dimaksud meliputi peraturan yang mendasari pelaksanaan program prioritas, peraturan baru, maupun revisi kebijakan. | |||||||||||||||||||||||||
23 | Nomor 3b mengukur berapa banyak dari perangkat daerah tersebut yang menyusun draft produk hukum dengan mengikuti pedoman teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan seperti Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 atau standar lain yang berlaku. Draft dianggap sesuai jika format, struktur norma, dan bahasa hukumnya memenuhi kriteria legal drafting. Data ini menilai sejauh mana peningkatan kapasitas OPD dalam penyusunan dokumen hukum yang sahih dan tertata. | |||||||||||||||||||||||||
24 | Nomor 4a adalah jumlah permintaan pendapat hukum atau rekomendasi tertulis yang diajukan oleh OPD atau kepala daerah kepada Bagian Hukum dalam rangka mendukung pengambilan keputusan atau perumusan kebijakan. Permintaan ini bisa bersifat konsultatif (opini hukum) atau telaahan terhadap peraturan perundang-undangan terkait program tertentu. | |||||||||||||||||||||||||
25 | Nomor 4b mencerminkan jumlah permintaan tersebut yang berhasil ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum dengan penerbitan pendapat hukum resmi, baik dalam bentuk memo, nota dinas, atau dokumen telaahan hukum lainnya. Indikator ini menunjukkan responsivitas dan peran aktif Bagian Hukum dalam mendampingi jalannya pemerintahan yang berbasis pada kepastian hukum. | |||||||||||||||||||||||||
26 | Nomor 5a menunjukkan jumlah produk hukum yang saat ini masih berlaku secara kumulatif di lingkungan pemerintah daerah. Ini termasuk seluruh Perda dan Perkada yang belum dicabut, diganti, atau dinyatakan tidak berlaku. Angka ini menjadi dasar perhitungan keterbukaan informasi hukum. | |||||||||||||||||||||||||
27 | Nomor 5b adalah jumlah dari produk hukum yang telah terunggah ke dalam sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah dan dapat diakses publik melalui media daring. Produk hukum yang hanya tersedia dalam dokumen internal atau belum disertai metadata yang lengkap tidak dihitung. Indikator ini mengukur tingkat transparansi dan keterbukaan pemerintah daerah terhadap akses hukum publik. | |||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||