| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Tabel 1.1 Kriteria dan Jumlah Elemen | |||||||||||||||||||||||||||||
2 | Nomor | Kriteria | Jumlah Elemen | |||||||||||||||||||||||||||
3 | 1 | Visi Keilmuan Program Studi | 4 | |||||||||||||||||||||||||||
4 | 2 | Tata Pamong dan Tata Kelola UPPS | 4 | |||||||||||||||||||||||||||
5 | 3 | Mahasiswa | 7 | |||||||||||||||||||||||||||
6 | 4 | Dosen dan Tenaga Kependidikan | 8 | |||||||||||||||||||||||||||
7 | 5 | Keuangan, Sarana, dan Prasarana Pendidikan | 6 | |||||||||||||||||||||||||||
8 | 6 | Pendidikan | 18 | |||||||||||||||||||||||||||
9 | 7 | Penelitian | 6 | |||||||||||||||||||||||||||
10 | 8 | Pengabdian Kepada Masyarakat | 2 | |||||||||||||||||||||||||||
11 | 9 | Penjaminan Mutu | 4 | |||||||||||||||||||||||||||
12 | Jumlah | 59 | ||||||||||||||||||||||||||||
13 | Hasil akreditasi merupakan perpaduan antara skor yang diperoleh dan pemenuhan syarat perlu unggul (melampaui SN Dikti), yang tertuang dalam Tabel 1.2. Tabel 1.2 Nilai Akreditasi, Status dan Masa Berlaku | |||||||||||||||||||||||||||||
14 | No. | Nilai Akreditasi | Syarat Perlu Terakreditasi Unggul | Status Akreditasi | Masa Berlaku (Tahun) | |||||||||||||||||||||||||
15 | 3 Tahun | 5 Tahun | ||||||||||||||||||||||||||||
16 | 1 | NA ≥ 361 | V | V | Terakreditasi Unggul | 5 | ||||||||||||||||||||||||
17 | V | X | Terakreditasi Unggul | 3 | ||||||||||||||||||||||||||
18 | X | X | Terakreditasi | 5 | ||||||||||||||||||||||||||
19 | 2 | 321 ≤ NA < 361 | V | V/X | Terakreditasi Unggul | 3 | ||||||||||||||||||||||||
20 | X | X | Terakreditasi | 5 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | 3 | 200 ≤ NA < 321 | V/X | V/X | Terakreditasi | 5 | ||||||||||||||||||||||||
22 | 4 | NA < 200 | V/X | V/X | Tidak Terakreditasi | - | ||||||||||||||||||||||||
23 | Keterangan: V = Memenuhi, X = Tidak Memenuhi, V/X = Memenuhi atau tidak memenuhi | |||||||||||||||||||||||||||||
24 | Tabel 1.3 Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan untuk Program Profesi Pendidikan Guru. | |||||||||||||||||||||||||||||
25 | No. | Elemen | Indikator | Pemenuhan Syarat Unggul | ||||||||||||||||||||||||||
26 | 3 Tahun | 5 Tahun | ||||||||||||||||||||||||||||
27 | 1 | Kualitas DTPS (Elemen 17 di Buku 4) | Pada saat TS, Dosen Tetap Program Studi (DTPS) memiliki kualifikasi akademik doktor dan jabatan akademik tertentu. | a. ≥ 20% DTPS memiliki kualifikasi akademik doktor. b. ≥ 3 DTPS memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala. | a. ≥ 50% DTPS memiliki kualifikasi akademik doktor. b. ≥ 4 DTPS memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala. | |||||||||||||||||||||||||
28 | 2 | Kurikulum (Elemen 46 di Buku 4) | Program Studi (PS) melakukan asesmen pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) berdasarkan capaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah penciri keilmuan PS, melakukan evaluasi terhadap hasil asesmen pencapaian CPL, dan melakukan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap hasil asesmen pencapaian CPL. | Skor ≥ 3.0 | Skor ≥ 3.5 | |||||||||||||||||||||||||
29 | 3 | Pembelajaran Mikro (micro-teaching) atau nama lain yang sejenis (Elemen 35 di Buku 4) | PS melaksanakan micro-teaching atau nama lain yang sejenis bagi PS kependidikan nonmengajar sebagai tahapan pengembangan kompetensi mengajar atau kompetensi lain yang sejenis bagi PS kependidikan nonmengajar. | Skor ≥ 3.0 | Skor ≥ 3.5 | |||||||||||||||||||||||||
30 | 4 | Pelaksanaan SPMI dengan siklus PPEPP standar pendidikan tinggi (Elemen 59 di Buku 4) | PT/UPPS/PS melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) standar pendidikan tinggi. | Skor ≥ 3.0 | Skor ≥ 3.5 | |||||||||||||||||||||||||
31 | 5 | Produktivitas Publikasi DTPS (Elemen 52 di Buku 4) | Dalam 3 tahun terakhir, DTPS memiliki publikasi di jurnal nasional dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama atau corresponding author. | ≥ 20% DTPS memiliki publikasi pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2 dan/atau jurnal internasional bereputasi (terindeks scopus atau WoS) sebagai penulis pertama atau corresponding author | ≥ 40% DTPS memiliki publikasi pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2 dan/atau internasional bereputasi (terindeks scopus atau WoS) sebagai penulis pertama atau corresponding author. | |||||||||||||||||||||||||
32 | BAB II MATRIKS PENILAIAN LAPORAN EVALUASI DIRI DAN DATA KINERJA PROGRAM STUDI - PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU | |||||||||||||||||||||||||||||
33 | KRITERIA | ELEMEN | INDIKATOR | HARKAT PENSKORAN | skor | persen x skor | diisi | |||||||||||||||||||||||
34 | 4 | 3 | 2 | 1 | otomatis formula | |||||||||||||||||||||||||
35 | VISI KEILMUAN PS | Ketepatan Rumusan Visi Keilmuan PS (1.00) | 1. PS memiliki visi keilmuan yang dirumuskan (a) secara tepat sebagai visi keilmuan, (b) mencerminkan kekhasan PS, (c) berwawasan ke depan, (d) relevan dengan perkembangan IPTEKS dan kebutuhan masyarakat, dan (e) selaras dengan visi kelembagaan PT/UPPS. | PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi 5 aspek. | PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi 4 aspek. | PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi 3 aspek. | PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||||||
36 | VISI KEILMUAN PS | Sosialisasi dan Tingkat Pemahaman Visi Keilmuan PS (1.50) | 2. Dalam 3 tahun terakhir, PS (a) melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui (1) rapat PS, (2) kuliah umum PS, (3) flyer/banner/ papan, dll, (4) website PS, (5) media sosial PS, (b) mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan tersebut secara periodik, dan (c) menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. | a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui 5 cara; b. PS mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan 1 kali setahun dalam 3 tahun terakhir; c. PS menindaklanjuti hasil evaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan disertai bukti hasil tindak lanjut. | a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui 4 cara; b. PS mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan 2 kali dalam 3 tahun terakhir; c. PS menindaklanjuti hasil evaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan. | a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui 3 cara; b. PS mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan sekali dalam 3 tahun terakhir; c. PS tidak menindaklanjuti hasil evaluasi. | a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui < 3 cara; b. PS tidak melakukan pengukuran terhadap pemahaman visi keilmuan. | 0 | ||||||||||||||||||||||
37 | VISI KEILMUAN PS | Peran Visi Keilmuan dalam Pelaksanaan Tridarma PT (1.50) | 3. Visi keilmuan PS menjadi rujukan (a) pengembangan kurikulum; (b) pelaksanaan pembelajaran; (c) pelaksanaan penelitian, dan (d) pelaksanaan PkM. | Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi 4 kegiatan. | Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi 3 kegiatan. | Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi 2 kegiatan. | Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi < 2 kegiatan. | 0 | ||||||||||||||||||||||
38 | VISI KEILMUAN PS | Evaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Visi Keilmuan PS dan Tindak Lanjut (1.50) | 4. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria visi keilmuan serta tindak lanjut, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi (1) dilakukan terhadap elemen-elemen visi keilmuan dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak Lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan. | a. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 4 aspek. b. PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 5 aspek. | a. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 3 aspek. b. PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 4 aspek. | a. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 2 aspek. b. PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi aspek 3 aspek. | a. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi < 2 aspek. b. PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||||||
39 | TATA PAMONG DAN TATA KELOLA UPPS | Keberadaan Tata Pamong (1.25) | 5. Tata pamong di UPPS yang: (a) memiliki 5 aspek: (1) struktur organisasi, (2) job description tiap organ, (3) staffing, (4) tata hubungan antar organ, (5) mekanisme dan sistem kontrol. (b) memenuhi prinsip good governance: (1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) tanggung jawab, dan (5) adil. | Tata pamong di UPPS: a. memiliki 5 aspek. b. memenuhi 5 prinsip good governance. | Tata pamong di UPPS: a. memiliki 4 aspek. b. memenuhi 4 prinsip good governance. | Tata pamong diUPPS: a. memiliki 3 aspek. b. memenuhi 3 prinsip good governance. | Tata pamong di UPPS: a. memiliki < 3 aspek. b. memenuhi < 3 prinsip good governance. | 0 | ||||||||||||||||||||||
40 | TATA PAMONG DAN TATA KELOLA UPPS | Pelaksanaan Tata Kelola (1.50) | 6. UPPS menjalankan proses tata kelola secara efektif yang mencakup aspek (a) perencanaan, (b) pengorganisasian, (c) penempatan personel, (d) pelaksanaan, (e) pengendalian dan pengawasan, dan (f) pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut. | UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 6 aspek. | UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 5 aspek. | UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 4 aspek. | UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup < 4 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||||||
41 | TATA PAMONG DAN TATA KELOLA UPPS | Kerja Sama Tridharma Perguruan Tinggi (1.75) | 7. PT/UPPS menjalin kerja sama dengan lembaga mitra dalam bidang pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan PS yang diakreditasi di tingkat wilayah/lokal, nasional dan internasional dalam 3 tahun terakhir. Skor (a) = ((2 x A) + B) / 3 | Jika RK ≥ 4, maka A = 4 | Jika RK < 4 , maka A = RK | #DIV/0! | #DIV/0! | |||||||||||||||||||||||
42 | N1 | N2 | N3 | N_DTPS | R_K | (a) skor A | #DIV/0! | |||||||||||||||||||||||
43 | #DIV/0! | |||||||||||||||||||||||||||||
44 | RK = ((a x N1) + (b x N2) + (c x N3)) / NDTPS Faktor: a = 3, b = 2, c = 1 N1 = Jumlah kerjasama pendidikan. N2 = Jumlah kerjasama penelitian. N3 = Jumlah kerjasama PkM. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | |||||||||||||||||||||||||||||
45 | Jika NI ≥ a , maka B = 4 | Jika NI < a dan NN ≥ b , maka B = 3 + (NI / a) | Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NW ≥ c maka B = 2 | |||||||||||||||||||||||||||
46 | Jika 0 < NI < a dan 0 < NN < b , maka B = 2 + (2 x (NI/a)) + (NN/b) - ((NI x NN)/(a x b)) | Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NW < c maka B = 1 | ||||||||||||||||||||||||||||
47 | N_I | N_N | N_W | (a) skor B | 1 | |||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||||||
49 | NI = Jumlah kerjasama tingkat internasional. Faktor: a = 2 , b = 6 , c = 9 NN = Jumlah kerjasama tingkat nasional. NW = Jumlah kerjasama tingkat wilayah/lokal. | |||||||||||||||||||||||||||||
50 | (b) Analisis keefektifan kerja sama yang dijalin PT/UPPS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma serta peningkatan reputasi PS di tingkat lokal, nasional, maupun internasional Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma serta peningkatan reputasi PS di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. | PS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma. | PS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin PS dalam memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu tridharma. | PS tidak menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma. | |||||||||||||||||||||||||
51 | (b) skor | |||||||||||||||||||||||||||||
52 | TATA PAMONG DAN TATA KELOLA UPPS | Evaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Tata Pamong dan Tata Kelola UPPS dan Tindak Lanjut (1.50) | 8. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria Tata Pamong dan Tata Kelola serta tindak lanjut, dengan ketentuan sebagai berikut; (a) Evaluasi dan Refleksi (1) dilakukan terhadap elemen-elemen tata kelola dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/ kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih; (b) Tindak Lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, dan (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 4 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 5 aspek. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 3 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 4 aspek. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 2 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 3 aspek. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi < 2 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||||||
54 | MAHASISWA | Profil Mahasiswa PPG (1.25) | 9. PS melakukan analisis terhadap mahasiswa yang melakukan lapor diri, yang mencakup aspek (a) linearitas PS, (b) representasi wilayah berdasarkan provinsi di Indonesia, (c) distribusi usia mahasiswa, (d) rata-rata IPK program sarjana, (e) dan asal perguruan tinggi. | PS memiliki hasil analisis profil mahasiswa disertai bukti sahih yang mencakup 5 aspek. | PS memiliki hasil analisis profil mahasiswa disertai bukti sahih yang mencakup 4 aspek. | PS memiliki hasil analisis profil mahasiswa disertai bukti sahih yang mencakup 3 aspek. | PS memiliki hasil analisis profil mahasiswa disertai bukti sahih yang mencakup < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||||||
55 | MAHASISWA | Ketersediaan, Aksesibilitas, dan Kualitas Layanan Mahasiswa (1.25) | 10. PT/UPPS (a) menyediakan layanan mahasiswa yang mencakup: (1) administrasi akademik, (2) bimbingan konseling, (3) Kesehatan, (4) keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus, (5) beasiswa, (6) layanan Teknologi Informasi (TI), dan (7) bimbingan penulisan dan publikasi ilmiah; (b) Layanan tersebut dapat diakses oleh mahasiswa; dan (c) Layanan tersebut memiliki kualitas yang baik. | PT/UPPS menyediakan semua jenis layanan mahasiswa, dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa. | PT/UPPS menyediakan 4 jenis layanan mahasiswa (1 s.d 4) dan 1-2 jenis layanan lainnya, dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa. | PT/UPPS menyediakan 4 jenis layanan mahasiswa (1 s.d. 4) dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa. | PT/UPPS menyediakan < 4 jenis layanan mahasiswa. | 0 | ||||||||||||||||||||||
56 | MAHASISWA | Perlindungan Mahasiswa (1.75) | 11. PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan kepada mahasiswa dari perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang meliputi aspek-aspek berikut: (a) Ketersediaan unit /organ/satuan tugas pelaksana, (b) Ketersediaan panduan, (c) Kegiatan sosialisasi dan pelatihan, dan (d) Ketersediaan bukti pelaksanaan di tingkat PS. | PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 4 aspek. | PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 3 aspek. | PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 2 aspek. | PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi hanya 1 aspek atau tidak memiliki. | 0 | ||||||||||||||||||||||
57 | MAHASISWA | Prestasi Akademik dan Non-Akademik Mahasiswa (2.00) | 12. (a) mahasiswa memiliki prestasi akademik (seperti juara 1, 2, 3 dalam LKTI/PIMNAS dan sejenisnya, PPL di sekolah Indonesia luar negeri) dan prestasi non-akademik (seperti juara di bidang olah raga, bidang seni, dan bidang kepemimpinan/organisasi) yang diraih oleh mahasiswa pada tingkat wilayah/lokal, nasional, dan internasional dalam 3 tahun terakhir. | Jika RI ≥ a, maka Skor = 4 | Jika RI < a dan RN ≥ b, maka Skor = 3 + (RI/a) | Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW ≥ c, maka Skor = 2 | #DIV/0! | #DIV/0! | ||||||||||||||||||||||
58 | Jika0<RI<a dan 0<RN<b, maka Skor = 2 + (2 x (RI/a)) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b) | Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW < c, maka Skor = 1 | ||||||||||||||||||||||||||||
59 | N_I | N_N | N_W | N_M | (a) skor | #DIV/0! | ||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||||||
61 | #DIV/0! | #DIV/0! | #DIV/0! | |||||||||||||||||||||||||||
62 | Faktor: a = 0,5%, b = 5%, c = 10% RI = NI/NM, RN = NN/NM, RW = NW/NM NI = Jumlah prestasi akademik dan non akademik tingkat internasional. NN = Jumlah prestasi akademik dan non akademik tingkat nasional. NW = Jumlah prestasi akademik dan non akademik tingkat wilayah/lokal. NM = Jumlah mahasiswa pada saat TS. | |||||||||||||||||||||||||||||
63 | (b) PS melakukan analisis kontribusi prestasi mahasiswa terhadap: (1) peningkatan reputasi akademik PS/UPPS, (2) penguatan jejaring eksternal, serta (3) pembentukan profil lulusan yang unggul dan berdaya saing global Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS melakukan analisis pada 3 aspek. | PS melakukan analisis pada 2 aspek. | PS melakukan analisis pada 1 aspek. | PS tidak melakukan analisis. | |||||||||||||||||||||||||
64 | (b) skor | |||||||||||||||||||||||||||||
65 | MAHASISWA | Produktivitas Karya Inovatif dan/atau Publikasi Ilmiah Mahasiswa (2.25) | 13. (a) Dalam 5 tahun terakhir, mahasiswa dalam jumlah tertentu menghasilkan karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah yang sesuai dengan bidang keilmuan PS, paten/paten sederhana, dan/atau jurnal internasional dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. | ≥ 20% mahasiswa memiliki karya inovatif yang berbentuk book chapter atau buku ber-ISBN, paten/paten sederhana, karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 5 sesuai bidang keilmuannya, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan | ≥ 15% mahasiswa memiliki karya inovatif yang berbentuk book chapter atau buku ber-ISBN, paten/paten sederhana, karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 5 sesuai bidang keilmuannya, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan | ≥ 10% mahasiswa memiliki karya inovatif yang berbentuk book chapter atau buku ber-ISBN, paten/paten sederhana, karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 5 sesuai bidang keilmuannya, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan | < 10% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk book chapter atau buku ber-ISBN, paten/paten sederhana, karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 5 sesuai dengan bidang keilmuannya, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan. | 0,75 | 1,6875 | |||||||||||||||||||||
66 | (karya MHS/bny MHS)x100% | (a) skor | 1 | |||||||||||||||||||||||||||
67 | (b) PS melakukan analisis kontribusi produktivitas karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa terhadap (1) penguatan budaya akademik, (2) peningkatan daya saing lulusan, serta (3) reputasi program studi di tingkat nasional maupun internasional Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS melakukan analisis kontribusi karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa terhadap 3 aspek. | PS melakukan analisis kontribusi karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa terhadap 2 aspek. | PS melakukan analisis kontribusi karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa terhadap 1 aspek. | PS tidak melakukan analisis kontribusi karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa. | |||||||||||||||||||||||||
68 | (b) skor | |||||||||||||||||||||||||||||
69 | MAHASISWA | Kepuasan Mahasiswa (1.75) | 14. UPPS/PS melakukan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap (a) performa mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas-kualitas fasilitas pendidikan yang memenuhi 6 aspek sebagai berikut: (1) menggunakan instrumen kepuasan yang valid dan mudah digunakan, (2) dilaksanakan di setiap akhir semester dan datanya terekam secara lengkap, (3) hasilnya dianalisis dengan metode yang tepat dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan, (4) dilakukan review terhadap hasil pelaksanaan pengukuran kepuasan, (5) ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu pengajaran, dan (6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses; dan | UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas-kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 6 aspek. | UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas-kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 5 aspek. | UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas-kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 4 aspek. | UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas-kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi < 4 aspek. | 0,75 | 1,3125 | |||||||||||||||||||||
70 | (a) skor | |||||||||||||||||||||||||||||
71 | (b) tingkat kepuasan mahasiswa hasil pengukuran tersebut Skor = skor (a) + 3 x skor (b))/4 | TKM ≥ 75% | 50% ≤ TKM < 75% | 25% ≤ TKM < 50% | TKM < 25% | |||||||||||||||||||||||||
72 | ai | bi | ci | di | ||||||||||||||||||||||||||
73 | TKM1 | 0 | 0 | (b) skor | 1 | |||||||||||||||||||||||||
74 | TKM2 | 0 | ||||||||||||||||||||||||||||
75 | TKM3 | 0 | ||||||||||||||||||||||||||||
76 | TKM4 | 0 | ||||||||||||||||||||||||||||
77 | TKM5 | 0 | ||||||||||||||||||||||||||||
78 | Tingkat kepuasan pengguna pada aspek: TKM1: Reliability; TKM2: Responsiveness; TKM3: Assurance; TKM4: Empathy; TKM5: Tangible. Tingkat kepuasan mahasiswa pada aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai berikut: TKMi = (4 x ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di i = 1, 2, ..., 7 dimana: ai = persentase “Sangat Baik”; bi = persentase “Baik”; ci = persentase “Cukup”; di = persentase “Kurang”. TKM = ƩTKMi / 5 | |||||||||||||||||||||||||||||
79 | MAHASISWA | Evaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Mahasiswa dan Tindak Lanjut (1.50) | 15. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa serta tindak lanjut, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan Refleksi (1) dilakukan terhadap elemen-elemen pada kriteria mahasiswa dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/ kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak Lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, dan (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap mahasiswa dengan memenuhi 4 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 5 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap mahasiswa dengan memenuhi 3 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 4 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi terhadap mahasiswa dengan memenuhi 2 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 3 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi terhadap mahasiswa dengan memenuhi < 2 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||||||
80 | DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Pelaksanaan Seleksi Dosen dan Tenaga Kependidikan (1.50) | 16. PT/UPPS/PS melaksanakan seleksi calon dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi aspek-aspek sbb: (a) pelaksanaan analisis kebutuhan, (b) pengumuman yang transparan, (c) seleksi berbasis kompetensi, (d) metode seleksi yang beragam, (e) pengumuman hasil seleksi, dan (f) memberi kesempatan banding. | PT/UPPS melaksanakan seleksi calon dosen dan tenaga kependidikan yang yang meliputi 6 aspek. | PT/UPPS melaksanakan seleksi calon dosen dan tenaga kependidikan yang yang meliputi 5 aspek. | PT/UPPS melaksanakan seleksi calon dosen dan tenaga kependidikan yang yang meliputi 4 aspek. | PT/UPPS melaksanakan seleksi calon dosen dan tenaga kependidikan yang yang meliputi < 4 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||||||
81 | DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Kualifikasi Akademik dan Jabatan Akademik DTPS (1.50) | 17. (a) Pada saat TS, DTPS memiliki (1) kualifikasi akademik (2) jabatan akademik yang dipersyaratkan. Skor = (a + b) /2 | Jika PDS3 ≥ 40%, maka Skor = 4 | Jika PDS3 < 40% , maka Skor = 2 + (5 x PDS3) | Tidak ada skor 1 | #DIV/0! | #DIV/0! | ||||||||||||||||||||||
82 | Jika PGBLKL ≥ 70% , maka Skor = 4 | Jika PGBLKL < 70% , maka Skor = 2 + ((20 x PGBLKL) /7) | Tidak ada skor 1 | |||||||||||||||||||||||||||
83 | NDS3 | NDGB | NDLK | NDL | NDTPS | PDS3 | #DIV/0! | (a) skor | #DIV/0! | |||||||||||||||||||||
84 | PGBLKL | #DIV/0! | (b) skor | #DIV/0! | ||||||||||||||||||||||||||
85 | NDS3 = Jumlah DTPS dengan dengan kualifikasi akademik tertinggi Doktor. NDGB = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Guru Besar. NDLK = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala. NDL = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. PDS3 = (NDS3/NDTPS) x 100% PGBLKL = ((NDGB + NDLK + NDL) / NDTPS) x 100% | |||||||||||||||||||||||||||||
86 | (b) PS melakukan analisis terhadap keterpenuhan kualifikasi akademik, ketercapaian jabatan akademik, dan dampaknya. Skor = (3x (a+b)+ c) /7 | PS melakukan analisis terhadap keterpenuhan kualifikasi akademik dan ketercapaian jabatan akademik | Tidak ada skor 3. | PS melakukan analisis terhadap keterpenuhan kualifikasi akademik atau ketercapaian jabatan akademik | Tidak ada skor 1. | |||||||||||||||||||||||||
87 | (c) skor | |||||||||||||||||||||||||||||
88 | DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Beban Kerja DTPS (1.50) | 18. Beban kerja DTPS: (a) dalam satu tahun terakhir memungkinkan DTPS bekerja secara maksimal. | Jika 12 ≤ BKD ≤ 16, maka Skor = 4 | Jika 6 ≤ BKD < 12, maka Skor = ((2 x BKD) - 12) / 3 Jika 16 < BKD ≤ 18, maka Skor = 36 - (2 x BKD) | Jika BKD < 6 atau BKD > 18, maka Skor =1 | 0,75 | 1,125 | ||||||||||||||||||||||
89 | Rata2 BKD | (a) skor | 1 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | (b) PS melakukan analisis distribusi beban kerja DTPS dalam mendukung (1) tercapainya kualitas tridarma yang seimbang (pendidikan, penelitian, PkM), (2) menjaga kesejahteraan dosen dan (3) keberlanjutan mutu program studi Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS melakukan analisis meliputi 3 aspek. | PS melakukan analisis meliputi 2 aspek. | PS melakukan analisis meliputi 1 aspek. | PS tidak melakukan analisis | |||||||||||||||||||||||||
91 | (b) skor | |||||||||||||||||||||||||||||
92 | DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Pengakuan Kepakaran DTPS (2.00) | 19. Pengakuan kepakaran DTPS: (a) DTPS memiliki prestasi yang diakui di tingkat wilayah/lokal, nasional dan/atau internasional. | Jika RRD ≥ 1, maka Skor = 4. | Jika RRD < 1, maka Skor = 2 + (2 x RRD). | Tidak ada Skor 1. | #DIV/0! | #DIV/0! | ||||||||||||||||||||||
93 | NRD | NDTPS | #DIV/0! | (a) skor | #DIV/0! | |||||||||||||||||||||||||
94 | Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS dapat berupa: a. menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi. b. menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional. c. menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang yang sesuai dengan bidang program studi. d. menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Sarjana/Magister/Doktor), atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan/Magister Terapan/Doktor Terapan). e. mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional. RRD = NRD / NDTPS NRD = Jumlah pengakuan atas prestasi/kinerja DTPS yang relevan dengan bidang keahlian dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | |||||||||||||||||||||||||||||
95 | (b) PS melakukan analisis: (1) pengakuan terhadap reputasi kepakaran DTPS; (2) penyebab, dan (3) dampak terhadap kinerja PS. Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS melakukan analisis yang meliputi 3 aspek. | PS melakukan analisis yang meliputi 2 aspek. | PS melakukan analisis yang meliputi 1 aspek. | Tidak ada skor 1 | |||||||||||||||||||||||||
96 | (b) skor | |||||||||||||||||||||||||||||
97 | DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Pengembangan Kompetensi DTPS (1.75) | 20. Pengembangan kompetensi dosen: (a) DTPS mengikut kegiatan pengembangan kompetensi (postdoct academic recharging program-ARP), sertifikasi kompetensi dari BNSP atau lembaga sertifikasi internasional, workshop/pelatihan minimal 32 jam, seminar/konferensi yang relevan dalam 3 tahun terakhir. NDTPSPK =Jumlah DTPS yang mengikuti Pengembangan Kompetensi yang relevan dalam tiga tahun terakhir | NDTPSPK ≥ 80%. | 70% ≤ NDTPSPK <80%. | 60% ≤ NDTPSPK < 70%. | NDTPSPK < 60%. | #DIV/0! | #DIV/0! | |||||||||||||||||||||
98 | NDTPSPK | NDTPS | #DIV/0! | (a) skor | #DIV/0! | |||||||||||||||||||||||||
99 | (b) PS melakukan analisis kontribusi keterlibatan DTPS dalam berbagai program pengembangan kompetensi terhadap (1) peningkatan kualitas tridharma, (2) penguatan jejaring akademik, dan (3) pencapaian visi keilmuan program studi secara berkelanjutan Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS melakukan analisis kontribusi keterlibatan DTPS dalam berbagai program pengembangan kompetensi terhadap 3 aspek | PS melakukan analisis kontribusi keterlibatan DTPS dalam berbagai program pengembangan kompetensi terhadap 2 aspek | PS melakukan analisis kontribusi keterlibatan DTPS dalam berbagai program pengembangan kompetensi terhadap 1 aspek | PS tidak melakukan analisis. | |||||||||||||||||||||||||
100 | (b) skor | |||||||||||||||||||||||||||||
101 | DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Kecukupan, Kualifikasi, dan Pengembangan Kompetensi Tenaga Kependidikan (1.50) | 21. Pengembangan Kompetensi tenaga kependidikan: (a) Tenaga kependidikan mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi (studi lanjut, sertifikasi kompetensi dari BNSP atau lembaga sertifikasi internasional, workshop/pelatihan minimal 16 jam yang relevan) yang mendukung pengembangan tenaga kependidikan dalam 3 tahun terakhir NPKT = Persentase Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi yang diikuti dalam 3 tahun terakhir | NTENDIKPK ≥ 40%. | 25% ≤ NTENDIKPK < 40%. | 10% ≤ NTENDIKPK < 25%. | NTENDIKPK < 10%. | #DIV/0! | #DIV/0! | |||||||||||||||||||||