ABCEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZAAAB
1
LEMBAR KERJA EVALUASI (LKE) SELF ASSESMENT INDEKS KUALITAS KEBIJAKAN KEMENSETNEG TAHUN 2026
2
KEBIJAKAN : (Nama Kebijakan / Program / Kegiatan )
3
UNIT KERJA :
4
5
NoINSTRUMENJAWABANBOBOT NILAIPILIHAN JAWABANJAWABANNILAI%CONTOH BUKTI DUKUNGKETERANGAN BUKTI DUKUNGALASAN/PENJELASAN SINGKATBUKTI DUKUNGLINK BUKTI DUKUNGCATATAN TAMBAHAN PER DIMENSI
6
APROFIL10%10%#DIV/0!#VALUE!
7
YA, jika telah terbentuk Tim IKK (melibatkan Analis Kebijakan)
TIDAK, jika belum terbentuk Tim IKK (melibatkan Analis Kebijakan)
10%10%Ya/TidakBlm Diisi#VALUE!SK Tim IKK Kemensetneg-
8
B
PERENCANAAN KEBIJAKAN
20%20%#DIV/0!#VALUE!
9
1Penyusunan kebijakan yang didasarkan pada data dan informasi yang validA. Kebijakan tidak disusun berdasarkan data dan informasi (kajian/telaahan/penelitian/analisis kebijakan) yang valid
B. Kebijakan disusun berdasarkan data dan informasi (kajian/telaahan/analisis kebijakan) yang tidak relevan, tidak kredibel, dan tidak memenuhi kaidah/standar baku
C. Kebijakan disusun berdasarkan data dan informasi (kajian/telaahan/analisis kebijakan) yang relevan, tetapi tidak kredibel dan tidak memenuhi kaidah/standar baku
D. Kebijakan disusun berdasarkan data dan informasi (kajian/telaahan/analisis kebijakan) yang relevan, kredibel, tetapi tidak memenuhi kaidah/standar baku
E. Kebijakan disusun berdasarkan data dan informasi (kajian/telaahan/analisis kebijakan) yang relevan, kredibel, dan memenuhi kaidah/standar baku
40%8%A/B/C/D/EBlm Diisi#VALUE!1. Laporan kajian
2. data statistik
Standar Baku:
P1) sesuai dengan format penulisan kajian/telaahan/analisis kebijakan (contoh: kejelasan
tujuan, target kebijakan, urgensi, dst.);

(2) Dasar hukum yang dalam hierarki undang-undang atau perda memenuhi teknik
penyusunan perUUan (UU 12/11 dan perubahannya)

Relevan
Sesuai dengan waktu perencanaan kebijakan dan muatan isu kebijakan

Kredibel
Diketahui oleh pejabat yang berwenang
10
2Keterlibatan pemangku kepentingan dalam perumusan kebijakanA. Pemangku kepentingan tidak terlibat dalam perumusan kebijakan
B. Keterlibatan pemangku kepentingan bersifat administratif
C. Keterlibatan pemangku kepentingan hanya berasal dari stakeholder eksternal pemerintah tanpa melibatkan kelompok sasaran kebijakan
D. Keterlibatan pemangku kepentingan mencakup stakeholder eksternal pemerintah dan kelompok sasaran kebijakan, tetapi tidak dilakukan secara aktif dan tidak berkala
E. Keterlibatan pemangku kepentingan mencakup stakeholder eksternal pemerintah dan kelompok sasaran kebijakan dilakukan secara aktif dan berkala
40%8%A/B/C/D/EBlm Diisi#VALUE!1. Dokumen konsultasi publik, 2. risalah diskusiAktif
Terlibat secara proaktif, dinamis, dan berkelanjutan dalam memberikan masukan bagi isu kebijakan

Berkala
Dilakukan lebih dari satu kali pertemuan

Bersifat Administratif
Keterlibatan pemangku kepentingan hanya dilakukan sebagai formalitas prosedural atau pemenuhan syarat administrasi, tanpa adanya partisipasi yang substansial, aktif, atau bermakna (tanpa umpan balik nyata dan tidak berkala atau insidental

Stakeholder Eksternal
Pihak-pihak di luar organisasi atau lembaga pembuat kebijakan yang memiliki kepentingan atau terdampak oleh kebijakan tersebut, mencakup pemerintah dan kelompok sasaran kebijakan

Kelompok Sasaran Kebijakan
Masyarakat, pelaku usaha, LSM, atau pihak yang langsung terkena dampak kebijakan dan harus sesuai dengan tujuan atau target kebijakan

*Untuk referensi
Lihat permenpan 16/2017 tentang forum konsultasi publik
11
3Analisis dampak sebelum kebijakan diimplementasikanA. Kebijakan tidak didahului dengan analisis dampak kebijakan
B. Kebijakan didahului dengan analisis dampak yang tidak memiliki relevansi terhadap rumusan kebijakan
C. Kebijakan didahului dengan analisis dampak yang tidak memenuhi kaidah/standar baku
D. Kebijakan didahului dengan analisis dampak yang memenuhi kaidah/standar baku, kredibel, tetapi hasilnya tidak digunakan dalam proses perumusan kebijakan
E. Kebijakan didahului dengan analisis dampak yang memenuhi kaidah/standar baku, kredibel, dan hasilnya digunakan dalam proses perumusan kebijakan
20%4%A/B/C/D/EBlm Diisi#VALUE!Laporan Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Assessment (RIA)/ROCCIPI),
atau bentuk laporan lainnya yang relevan
Analisis Dampak
Proses penilaian sistematis terhadap potensi efek (positif/negatif) dari suatu kebijakan sebelum diimplementasikan, (1) untuk dasar hukum yang dalam hierarki undang-undang atau perda memenuhi teknik penyusunan perundang-undangan (UU No.12 Tahun 2011 dan perubahannya, antara lain format RIA, ROCCIPI); (2) untuk hierarki lainnya memenuhi kaidah atau standar baku yang relevan (antara lain format CBA, dll)

Memenuhi Standar Baku
Sesuai metodologi yang diakui (misalnya: menggunakan data valid, metode ilmiah, atau panduan resmi seperti Regulatory Impact Analysis/RIA) dan sesuai dengan format laporan berdasarkan penjelasan peraturan tentang teknik penyusunan Perundang-undangan (UU No.12 tahun 2011 dan perubahannya)

Kredibel
Diketahui oleh pejabat yang berwenang

Hasil Digunakan Dalam Proses Perumusan Kebijakan
Hasil analisis dampak benar-benar dipertimbangkan untuk menyusun rancangan kebijakan, memperbaiki/menyempurnakan kebijakan sebelum ditetapkan, dan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh pembuat kebijakan
12
C
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
25%25.0%#DIV/0!#VALUE!
13
1Kejelasan koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kebijakanA. Kebijakan tidak memiliki prosedur koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaannya
B. Kebijakan memiliki prosedur koordinasi dan komunikasi yang tidak jelas dalam pelaksanaannya
C. Kebijakan memiliki prosedur koordinasi dan komunikasi yang tidak sesuai standar baku
D. Kebijakan memiliki prosedur koordinasi dan komunikasi yang sesuai standar baku, kredibel, tetapi tidak dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya
E. Kebijakan memiliki prosedur koordinasi dan komunikasi yang sesuai standar baku, kredibel, dan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya
35%8.8%A/B/C/D/EBlm Diisi#VALUE!1. Dokumen Bispro/SOP,
2. pedoman/kebijakan teknis implementasi
Standar Baku
Sesuai dengan format koordinasi dan komunikasi berdasarkan penjelasan peraturan tentang teknik koordinasi dan komunikasi (Permenpan RB No. 11 Tahun 2015 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan)

Kredibel
Diketahui oleh pejabat yang berwenang

Dilakukan Monitoring dan Evaluasi
Terdapat proses yang dilakukan secara rutin untuk memastikan prosedur berjalan efektif, mengidentifikasi kendala, dan melakukan perbaikan jika diperlukan sesuai dengan standar baku
14
2Efektifitas pelaksanaan kebijakan di lapanganA. Kebijakan tidak dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan
B. Kebijakan diimplementasikan tetapi tidak sesuai dengan indikator kinerja, target sumber daya (Sumber Daya Aparatur dan Anggaran) dan target capaian kinerja
C. Kebijakan diimplementasikan sesuai dengan indikator kinerja, tetapi target sumber daya (Sumber Daya Aparatur dan Anggaran) dan target kinerja tidak tercapai
D. Kebijakan diimplementasikan sesuai dengan indikator kinerja, target sumber daya (Sumber Daya Aparatur dan Anggaran), tetapi target kinerja tidak tercapai
E. Kebijakan diimplementasikan sesuai dengan indikator kinerja, target sumber daya (Sumber Daya Aparatur dan Anggaran) dan target capaian kinerja
35%8.8%A/B/C/D/EBlm Diisi#VALUE!Laporan monitoring dan evaluasiIndikator Kinerja
Mengikuti unsur-unsur yang terdapat dalam sistem monitoring dan evaluasi elektronik, Laporan Kinerja Triwulan dan Laporan Kinerja Tahunan

Target Sumber Daya
Berkanaan dengan anggaran dan Sumber Daya Aparatur

Target Capaian Kinerja
Mengikuti unsur-unsur yang terdapat dalam sistem evaluasi kinerja elektronik
15
3Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakanA. Tidak ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan (tidak melampirkan dukung)
B. Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tidak tersedia
C. Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tersedia, tetapi tidak sesuai dengan standar baku dan tidak kredibel
D. Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tersedia, sesuai dengan standar baku, tetapi tidak kredibel
E. Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tersedia, sesuai dengan standar baku, dan kredibel
30%7.5%A/B/C/D/EBlm Diisi#VALUE!Laporan pengawasan, hasil audit kebijakanStandar Baku
Sesuai dengan format mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan berdasarkan penjelasan peraturan tentang mekanisme pengawasan dan akuntabilitas (SAKIP)

Kredibel
Diketahui oleh pejabat yang berwenang
16
D
EVALUASI DAN KEBERLANJUTAN KEBIJAKAN
30%30.0%#DIV/0!#VALUE!
17
1Adanya evaluasi untuk perbaikan berkelanjutanA. Tidak pernah dilakukan evaluasi kebijakan untuk perbaikan berkelanjutan
B. Evaluasi kebijakan untuk perbaikan berkelanjutan tidak relevan
C. Evaluasi dilakukan secara rutin, tetapi tidak terstruktur, dan tidak digunakan untuk perbaikan kebijakan
D. Evaluasi dilakukan secara rutin, terstruktur, tetapi tidak digunakan untuk perbaikan kebijakan
E. Evaluasi dilakukan secara rutin, terstruktur, dan digunakan untuk perbaikan kebijakan
35%10.5%A/B/C/D/EBlm Diisi#VALUE!Laporan evaluasi tahunan, dokumen perubahan kebijakanRutin
Sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Laporan Kinerja/Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)

Terstruktur
Sesuai dengan format Laporan Kinerja/Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)

Digunakan untuk Perbaikan Kebijakan
Kebijakan dapat dilanjutkan untuk masa berikutnya dan dibuktikan dengan dokumen perubahan kebijakan (contoh: perubahan RKAKL/RPPA)
18
2Adanya dampak yang terukur bagi masyarakatA. Kebijakan tidak memiliki dampak yang terukur bagi masyarakat
B. Kebijakan tidak memiliki data capaian indikator kebijakan, survei kepuasan masyarakat, atau survei yang dilakukan oleh lembaga independen
C. Kebijakan berdampak secara signifikan dan terukur, tetapi tidak memiliki bukti pengakuan dari pemangku kepentingan dan tidak memiliki bukti pengakuan dari lembaga independen
D. Kebijakan berdampak secara signifikan dan terukur, diakui oleh pemangku kepentingan, tetapi tidak memiliki bukti pengakuan dari lembaga independen
E. Kebijakan berdampak secara signifikan dan terukur, diakui oleh pemangku kepentingan, dan diakui oleh lembaga independen
35%10.5%A/B/C/D/EBlm Diisi#VALUE!1. Data capaian indikator kebijakan,
2. survei kepuasan masyarakat, survei yang
dilakukan oleh lembaga independen
Signifikan dan Terukur
Sesuai dengan target dan dibuktikan dengan data

Diakui oleh Pemangku Kepentingan
Pemangku kepentingan sesuai dengan target kebijakan dan dibuktikan dengan testimonial berupa narasi dan/atau audio visual

Diakui oleh Lembaga Independen
Lembaga di luar pemangku kepentingan (contoh: NGO, LSM, dst.) dan dibuktikan dengan testimonial berupa narasi dan/atau audio visual
19
3Adanya keselarasan kebijakan dengan kebijakan lain yang relevanA. Kebijakan tidak selaras dengan kebijakan lain yang relevan
B. Kebijakan tidak selaras dan tidak sinkron tetapi memiliki dokumen analisis yang menunjukkan keberlanjutan kebijakan
C. Kebijakan selaras, tetapi tidak sinkron dan tidak memiliki dokumen analisis yang menunjukkan keberlanjutan kebijakan
D. Kebijakan selaras, sinkron, tetapi tidak memiliki dokumen analisis yang menunjukkan keberlanjutan kebijakan
E. Kebijakan selaras, sinkron dan memiliki dokumen analisis yang menunjukkan keberlanjutan kebijakan
30%9%A/B/C/D/EBlm Diisi#VALUE!Dokumen analisis keselarasan regulasiKeberlanjutan
Kebijakan bersifat visioner atau tidak bersifat sesaat

Selaras
Tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya

Sinkron
Tidak bertentangan dengan peraturan yang setara

Memiliki Dokumen Analisis yang Menunjukkan Keberlanjutan Kebijakan
(1) Untuk kebijakan dengan dasar hukum Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dst. mengikuti Prosedur Klarifikasi yang termuat dalam Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
(2) Untuk Kebijakan dengan dasar hukum UU, PP, Perpres, dan Permen maka dapat menggunakan dokumen analisis internal atau Pedoman Evaluasi PeraturanPerundang-undangan yang dikeluarkan BPHN Tahun 2019 (Nomor PHN-HN.01.03-07)
20
E
TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI PUBLIK
15%15.0%#DIV/0!#VALUE!
21
1Akses informasi kebijakan oleh publikA. Informasi tidak tersedia untuk publik
B. Informasi kebijakan tidak dapat diakses oleh publik
C. Informasi kebijakan transparan, namun sulit diakses dan dalam format yang terbatas
D. Informasi kebijakan transparan, mudah diakses, namun dalam format yang terbatas
E. Informasi kebijakan transparan, mudah diakses, dan tersedia dalam berbagai format
50%7.5%A/B/C/D/EBlm Diisi#VALUE!Publikasi kebijakan di situs/media sosial resmi, media massa (advertorial)Transparan
Informasi kebijakan terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh publik tanpa ada upaya penyembunyian atau pembatasan yang tidak perlu

Mudah diakses
Informasi kebijakan dapat diperoleh oleh publik dengan cepat, tanpa hambatan teknis atau administratif yang signifikan

Tersedia dalam Berbagai Format
Informasi kebijakan disajikan dalam bentuk yang beragam untuk memenuhi kebutuhan berbeda (misalnya teks, PDF, infografis, audio, video, atau versi bahasa daerah)
22
2Mekanisme bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau mengajukan keberatanA. Tidak ada mekanisme bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau mengajukan keberatan
B. Terdapat mekanisme tetapi tidak jelas dan sulit diakses
C. Terdapat mekanisme yang jelas, tetapi sulit diakses
D. Terdapat mekanisme yang jelas, mudah diakses, tetapi tidak memiliki dokumentasi riwayat tanggapan atas masukan publik
E. Terdapat mekanisme yang jelas, mudah diakses, dan memiliki dokumentasi riwayat tanggapan atas masukan publik
50%7.5%A/B/C/D/EBlm Diisi#VALUE!Kanal aduan masyarakat, dokumentasi tanggapan terhadap masukan publikJelas
Mekanisme umpan balik (masukan/keberatan) dari masyarakat terdefinisi dengan baik, memiliki prosedur yang dipahami publik, dan tidak ambigu

Mudah Diakses
Mekanisme umpan balik dapat dijangkau oleh masyarakat tanpa hambatan teknis, geografis, atau administratif yang memberatkan

Memiliki Riwayat Tanggapan atas Masukan Publik
Ada catatan terbuka tentang masukan yang pernah diberikan masyarakat dan respons resmi dari pihak terkait (pemerintah/lembaga)
23
TOTAL100%100%#VALUE!
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100