| A | B | C | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA EVALUASI (LKE) SELF ASSESMENT INDEKS KUALITAS KEBIJAKAN KEMENSETNEG TAHUN 2026 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | KEBIJAKAN : (Nama Kebijakan / Program / Kegiatan ) | ||||||||||||||||||||||||||
3 | UNIT KERJA : | ||||||||||||||||||||||||||
4 | |||||||||||||||||||||||||||
5 | No | INSTRUMEN | JAWABAN | BOBOT NILAI | PILIHAN JAWABAN | JAWABAN | NILAI | % | CONTOH BUKTI DUKUNG | KETERANGAN BUKTI DUKUNG | ALASAN/PENJELASAN SINGKAT | BUKTI DUKUNG | LINK BUKTI DUKUNG | CATATAN TAMBAHAN PER DIMENSI | |||||||||||||
6 | A | PROFIL | 10% | 10% | #DIV/0! | #VALUE! | |||||||||||||||||||||
7 | YA, jika telah terbentuk Tim IKK (melibatkan Analis Kebijakan) TIDAK, jika belum terbentuk Tim IKK (melibatkan Analis Kebijakan) | 10% | 10% | Ya/Tidak | Blm Diisi | #VALUE! | SK Tim IKK Kemensetneg | - | |||||||||||||||||||
8 | B | PERENCANAAN KEBIJAKAN | 20% | 20% | #DIV/0! | #VALUE! | |||||||||||||||||||||
9 | 1 | Penyusunan kebijakan yang didasarkan pada data dan informasi yang valid | A. Kebijakan tidak disusun berdasarkan data dan informasi (kajian/telaahan/penelitian/analisis kebijakan) yang valid B. Kebijakan disusun berdasarkan data dan informasi (kajian/telaahan/analisis kebijakan) yang tidak relevan, tidak kredibel, dan tidak memenuhi kaidah/standar baku C. Kebijakan disusun berdasarkan data dan informasi (kajian/telaahan/analisis kebijakan) yang relevan, tetapi tidak kredibel dan tidak memenuhi kaidah/standar baku D. Kebijakan disusun berdasarkan data dan informasi (kajian/telaahan/analisis kebijakan) yang relevan, kredibel, tetapi tidak memenuhi kaidah/standar baku E. Kebijakan disusun berdasarkan data dan informasi (kajian/telaahan/analisis kebijakan) yang relevan, kredibel, dan memenuhi kaidah/standar baku | 40% | 8% | A/B/C/D/E | Blm Diisi | #VALUE! | 1. Laporan kajian 2. data statistik | Standar Baku: P1) sesuai dengan format penulisan kajian/telaahan/analisis kebijakan (contoh: kejelasan tujuan, target kebijakan, urgensi, dst.); (2) Dasar hukum yang dalam hierarki undang-undang atau perda memenuhi teknik penyusunan perUUan (UU 12/11 dan perubahannya) Relevan Sesuai dengan waktu perencanaan kebijakan dan muatan isu kebijakan Kredibel Diketahui oleh pejabat yang berwenang | |||||||||||||||||
10 | 2 | Keterlibatan pemangku kepentingan dalam perumusan kebijakan | A. Pemangku kepentingan tidak terlibat dalam perumusan kebijakan B. Keterlibatan pemangku kepentingan bersifat administratif C. Keterlibatan pemangku kepentingan hanya berasal dari stakeholder eksternal pemerintah tanpa melibatkan kelompok sasaran kebijakan D. Keterlibatan pemangku kepentingan mencakup stakeholder eksternal pemerintah dan kelompok sasaran kebijakan, tetapi tidak dilakukan secara aktif dan tidak berkala E. Keterlibatan pemangku kepentingan mencakup stakeholder eksternal pemerintah dan kelompok sasaran kebijakan dilakukan secara aktif dan berkala | 40% | 8% | A/B/C/D/E | Blm Diisi | #VALUE! | 1. Dokumen konsultasi publik, 2. risalah diskusi | Aktif Terlibat secara proaktif, dinamis, dan berkelanjutan dalam memberikan masukan bagi isu kebijakan Berkala Dilakukan lebih dari satu kali pertemuan Bersifat Administratif Keterlibatan pemangku kepentingan hanya dilakukan sebagai formalitas prosedural atau pemenuhan syarat administrasi, tanpa adanya partisipasi yang substansial, aktif, atau bermakna (tanpa umpan balik nyata dan tidak berkala atau insidental Stakeholder Eksternal Pihak-pihak di luar organisasi atau lembaga pembuat kebijakan yang memiliki kepentingan atau terdampak oleh kebijakan tersebut, mencakup pemerintah dan kelompok sasaran kebijakan Kelompok Sasaran Kebijakan Masyarakat, pelaku usaha, LSM, atau pihak yang langsung terkena dampak kebijakan dan harus sesuai dengan tujuan atau target kebijakan *Untuk referensi Lihat permenpan 16/2017 tentang forum konsultasi publik | |||||||||||||||||
11 | 3 | Analisis dampak sebelum kebijakan diimplementasikan | A. Kebijakan tidak didahului dengan analisis dampak kebijakan B. Kebijakan didahului dengan analisis dampak yang tidak memiliki relevansi terhadap rumusan kebijakan C. Kebijakan didahului dengan analisis dampak yang tidak memenuhi kaidah/standar baku D. Kebijakan didahului dengan analisis dampak yang memenuhi kaidah/standar baku, kredibel, tetapi hasilnya tidak digunakan dalam proses perumusan kebijakan E. Kebijakan didahului dengan analisis dampak yang memenuhi kaidah/standar baku, kredibel, dan hasilnya digunakan dalam proses perumusan kebijakan | 20% | 4% | A/B/C/D/E | Blm Diisi | #VALUE! | Laporan Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Assessment (RIA)/ROCCIPI), atau bentuk laporan lainnya yang relevan | Analisis Dampak Proses penilaian sistematis terhadap potensi efek (positif/negatif) dari suatu kebijakan sebelum diimplementasikan, (1) untuk dasar hukum yang dalam hierarki undang-undang atau perda memenuhi teknik penyusunan perundang-undangan (UU No.12 Tahun 2011 dan perubahannya, antara lain format RIA, ROCCIPI); (2) untuk hierarki lainnya memenuhi kaidah atau standar baku yang relevan (antara lain format CBA, dll) Memenuhi Standar Baku Sesuai metodologi yang diakui (misalnya: menggunakan data valid, metode ilmiah, atau panduan resmi seperti Regulatory Impact Analysis/RIA) dan sesuai dengan format laporan berdasarkan penjelasan peraturan tentang teknik penyusunan Perundang-undangan (UU No.12 tahun 2011 dan perubahannya) Kredibel Diketahui oleh pejabat yang berwenang Hasil Digunakan Dalam Proses Perumusan Kebijakan Hasil analisis dampak benar-benar dipertimbangkan untuk menyusun rancangan kebijakan, memperbaiki/menyempurnakan kebijakan sebelum ditetapkan, dan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh pembuat kebijakan | |||||||||||||||||
12 | C | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN | 25% | 25.0% | #DIV/0! | #VALUE! | |||||||||||||||||||||
13 | 1 | Kejelasan koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kebijakan | A. Kebijakan tidak memiliki prosedur koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaannya B. Kebijakan memiliki prosedur koordinasi dan komunikasi yang tidak jelas dalam pelaksanaannya C. Kebijakan memiliki prosedur koordinasi dan komunikasi yang tidak sesuai standar baku D. Kebijakan memiliki prosedur koordinasi dan komunikasi yang sesuai standar baku, kredibel, tetapi tidak dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya E. Kebijakan memiliki prosedur koordinasi dan komunikasi yang sesuai standar baku, kredibel, dan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya | 35% | 8.8% | A/B/C/D/E | Blm Diisi | #VALUE! | 1. Dokumen Bispro/SOP, 2. pedoman/kebijakan teknis implementasi | Standar Baku Sesuai dengan format koordinasi dan komunikasi berdasarkan penjelasan peraturan tentang teknik koordinasi dan komunikasi (Permenpan RB No. 11 Tahun 2015 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan) Kredibel Diketahui oleh pejabat yang berwenang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Terdapat proses yang dilakukan secara rutin untuk memastikan prosedur berjalan efektif, mengidentifikasi kendala, dan melakukan perbaikan jika diperlukan sesuai dengan standar baku | |||||||||||||||||
14 | 2 | Efektifitas pelaksanaan kebijakan di lapangan | A. Kebijakan tidak dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan B. Kebijakan diimplementasikan tetapi tidak sesuai dengan indikator kinerja, target sumber daya (Sumber Daya Aparatur dan Anggaran) dan target capaian kinerja C. Kebijakan diimplementasikan sesuai dengan indikator kinerja, tetapi target sumber daya (Sumber Daya Aparatur dan Anggaran) dan target kinerja tidak tercapai D. Kebijakan diimplementasikan sesuai dengan indikator kinerja, target sumber daya (Sumber Daya Aparatur dan Anggaran), tetapi target kinerja tidak tercapai E. Kebijakan diimplementasikan sesuai dengan indikator kinerja, target sumber daya (Sumber Daya Aparatur dan Anggaran) dan target capaian kinerja | 35% | 8.8% | A/B/C/D/E | Blm Diisi | #VALUE! | Laporan monitoring dan evaluasi | Indikator Kinerja Mengikuti unsur-unsur yang terdapat dalam sistem monitoring dan evaluasi elektronik, Laporan Kinerja Triwulan dan Laporan Kinerja Tahunan Target Sumber Daya Berkanaan dengan anggaran dan Sumber Daya Aparatur Target Capaian Kinerja Mengikuti unsur-unsur yang terdapat dalam sistem evaluasi kinerja elektronik | |||||||||||||||||
15 | 3 | Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan | A. Tidak ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan (tidak melampirkan dukung) B. Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tidak tersedia C. Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tersedia, tetapi tidak sesuai dengan standar baku dan tidak kredibel D. Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tersedia, sesuai dengan standar baku, tetapi tidak kredibel E. Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tersedia, sesuai dengan standar baku, dan kredibel | 30% | 7.5% | A/B/C/D/E | Blm Diisi | #VALUE! | Laporan pengawasan, hasil audit kebijakan | Standar Baku Sesuai dengan format mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan berdasarkan penjelasan peraturan tentang mekanisme pengawasan dan akuntabilitas (SAKIP) Kredibel Diketahui oleh pejabat yang berwenang | |||||||||||||||||
16 | D | EVALUASI DAN KEBERLANJUTAN KEBIJAKAN | 30% | 30.0% | #DIV/0! | #VALUE! | |||||||||||||||||||||
17 | 1 | Adanya evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan | A. Tidak pernah dilakukan evaluasi kebijakan untuk perbaikan berkelanjutan B. Evaluasi kebijakan untuk perbaikan berkelanjutan tidak relevan C. Evaluasi dilakukan secara rutin, tetapi tidak terstruktur, dan tidak digunakan untuk perbaikan kebijakan D. Evaluasi dilakukan secara rutin, terstruktur, tetapi tidak digunakan untuk perbaikan kebijakan E. Evaluasi dilakukan secara rutin, terstruktur, dan digunakan untuk perbaikan kebijakan | 35% | 10.5% | A/B/C/D/E | Blm Diisi | #VALUE! | Laporan evaluasi tahunan, dokumen perubahan kebijakan | Rutin Sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Laporan Kinerja/Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Terstruktur Sesuai dengan format Laporan Kinerja/Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Digunakan untuk Perbaikan Kebijakan Kebijakan dapat dilanjutkan untuk masa berikutnya dan dibuktikan dengan dokumen perubahan kebijakan (contoh: perubahan RKAKL/RPPA) | |||||||||||||||||
18 | 2 | Adanya dampak yang terukur bagi masyarakat | A. Kebijakan tidak memiliki dampak yang terukur bagi masyarakat B. Kebijakan tidak memiliki data capaian indikator kebijakan, survei kepuasan masyarakat, atau survei yang dilakukan oleh lembaga independen C. Kebijakan berdampak secara signifikan dan terukur, tetapi tidak memiliki bukti pengakuan dari pemangku kepentingan dan tidak memiliki bukti pengakuan dari lembaga independen D. Kebijakan berdampak secara signifikan dan terukur, diakui oleh pemangku kepentingan, tetapi tidak memiliki bukti pengakuan dari lembaga independen E. Kebijakan berdampak secara signifikan dan terukur, diakui oleh pemangku kepentingan, dan diakui oleh lembaga independen | 35% | 10.5% | A/B/C/D/E | Blm Diisi | #VALUE! | 1. Data capaian indikator kebijakan, 2. survei kepuasan masyarakat, survei yang dilakukan oleh lembaga independen | Signifikan dan Terukur Sesuai dengan target dan dibuktikan dengan data Diakui oleh Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan sesuai dengan target kebijakan dan dibuktikan dengan testimonial berupa narasi dan/atau audio visual Diakui oleh Lembaga Independen Lembaga di luar pemangku kepentingan (contoh: NGO, LSM, dst.) dan dibuktikan dengan testimonial berupa narasi dan/atau audio visual | |||||||||||||||||
19 | 3 | Adanya keselarasan kebijakan dengan kebijakan lain yang relevan | A. Kebijakan tidak selaras dengan kebijakan lain yang relevan B. Kebijakan tidak selaras dan tidak sinkron tetapi memiliki dokumen analisis yang menunjukkan keberlanjutan kebijakan C. Kebijakan selaras, tetapi tidak sinkron dan tidak memiliki dokumen analisis yang menunjukkan keberlanjutan kebijakan D. Kebijakan selaras, sinkron, tetapi tidak memiliki dokumen analisis yang menunjukkan keberlanjutan kebijakan E. Kebijakan selaras, sinkron dan memiliki dokumen analisis yang menunjukkan keberlanjutan kebijakan | 30% | 9% | A/B/C/D/E | Blm Diisi | #VALUE! | Dokumen analisis keselarasan regulasi | Keberlanjutan Kebijakan bersifat visioner atau tidak bersifat sesaat Selaras Tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya Sinkron Tidak bertentangan dengan peraturan yang setara Memiliki Dokumen Analisis yang Menunjukkan Keberlanjutan Kebijakan (1) Untuk kebijakan dengan dasar hukum Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dst. mengikuti Prosedur Klarifikasi yang termuat dalam Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; (2) Untuk Kebijakan dengan dasar hukum UU, PP, Perpres, dan Permen maka dapat menggunakan dokumen analisis internal atau Pedoman Evaluasi PeraturanPerundang-undangan yang dikeluarkan BPHN Tahun 2019 (Nomor PHN-HN.01.03-07) | |||||||||||||||||
20 | E | TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI PUBLIK | 15% | 15.0% | #DIV/0! | #VALUE! | |||||||||||||||||||||
21 | 1 | Akses informasi kebijakan oleh publik | A. Informasi tidak tersedia untuk publik B. Informasi kebijakan tidak dapat diakses oleh publik C. Informasi kebijakan transparan, namun sulit diakses dan dalam format yang terbatas D. Informasi kebijakan transparan, mudah diakses, namun dalam format yang terbatas E. Informasi kebijakan transparan, mudah diakses, dan tersedia dalam berbagai format | 50% | 7.5% | A/B/C/D/E | Blm Diisi | #VALUE! | Publikasi kebijakan di situs/media sosial resmi, media massa (advertorial) | Transparan Informasi kebijakan terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh publik tanpa ada upaya penyembunyian atau pembatasan yang tidak perlu Mudah diakses Informasi kebijakan dapat diperoleh oleh publik dengan cepat, tanpa hambatan teknis atau administratif yang signifikan Tersedia dalam Berbagai Format Informasi kebijakan disajikan dalam bentuk yang beragam untuk memenuhi kebutuhan berbeda (misalnya teks, PDF, infografis, audio, video, atau versi bahasa daerah) | |||||||||||||||||
22 | 2 | Mekanisme bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau mengajukan keberatan | A. Tidak ada mekanisme bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau mengajukan keberatan B. Terdapat mekanisme tetapi tidak jelas dan sulit diakses C. Terdapat mekanisme yang jelas, tetapi sulit diakses D. Terdapat mekanisme yang jelas, mudah diakses, tetapi tidak memiliki dokumentasi riwayat tanggapan atas masukan publik E. Terdapat mekanisme yang jelas, mudah diakses, dan memiliki dokumentasi riwayat tanggapan atas masukan publik | 50% | 7.5% | A/B/C/D/E | Blm Diisi | #VALUE! | Kanal aduan masyarakat, dokumentasi tanggapan terhadap masukan publik | Jelas Mekanisme umpan balik (masukan/keberatan) dari masyarakat terdefinisi dengan baik, memiliki prosedur yang dipahami publik, dan tidak ambigu Mudah Diakses Mekanisme umpan balik dapat dijangkau oleh masyarakat tanpa hambatan teknis, geografis, atau administratif yang memberatkan Memiliki Riwayat Tanggapan atas Masukan Publik Ada catatan terbuka tentang masukan yang pernah diberikan masyarakat dan respons resmi dari pihak terkait (pemerintah/lembaga) | |||||||||||||||||
23 | TOTAL | 100% | 100% | #VALUE! | |||||||||||||||||||||||
24 | |||||||||||||||||||||||||||
25 | |||||||||||||||||||||||||||
26 | |||||||||||||||||||||||||||
27 | |||||||||||||||||||||||||||
28 | |||||||||||||||||||||||||||
29 | |||||||||||||||||||||||||||
30 | |||||||||||||||||||||||||||
31 | |||||||||||||||||||||||||||
32 | |||||||||||||||||||||||||||
33 | |||||||||||||||||||||||||||
34 | |||||||||||||||||||||||||||
35 | |||||||||||||||||||||||||||
36 | |||||||||||||||||||||||||||
37 | |||||||||||||||||||||||||||
38 | |||||||||||||||||||||||||||
39 | |||||||||||||||||||||||||||
40 | |||||||||||||||||||||||||||
41 | |||||||||||||||||||||||||||
42 | |||||||||||||||||||||||||||
43 | |||||||||||||||||||||||||||
44 | |||||||||||||||||||||||||||
45 | |||||||||||||||||||||||||||
46 | |||||||||||||||||||||||||||
47 | |||||||||||||||||||||||||||
48 | |||||||||||||||||||||||||||
49 | |||||||||||||||||||||||||||
50 | |||||||||||||||||||||||||||
51 | |||||||||||||||||||||||||||
52 | |||||||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||||
54 | |||||||||||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||||