| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | SATUAN KERJA : PENGADILAN NEGERI AMURANG | |||||||||||||||||||||||||
4 | tahun : 2022 | |||||||||||||||||||||||||
5 | PENILAIAN | Bobot | Jawaban | Nilai | % | Keterangan | Catatan Evaluator | |||||||||||||||||||
6 | A. | PENGUNGKIT (60) | 60,0 | 59,44 | % | |||||||||||||||||||||
7 | I. | PEMENUHAN (30) | 30,0 | 30 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
8 | 1 | Manajemen Perubahan | 4,0 | 4,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
9 | i | Penyusunan Tim Kerja | 0,5 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
10 | a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | YA | 1 | Tim telah dibentuk di dalam unit kerja | ||||||||||||||||||||||
11 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
12 | b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A | 1 | Pemilihan Tim melalui prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja | ||||||||||||||||||||||
13 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
14 | ii | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
15 | a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | YA | 1 | Ada rencana kerja pembangunan Zona Integritas | ||||||||||||||||||||||
16 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
17 | b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A | 1 | Jika semua target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | ||||||||||||||||||||||
18 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
19 | c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A | 1 | telah dilakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala | ||||||||||||||||||||||
20 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
21 | iii | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
22 | a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A | 1 | semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana | ||||||||||||||||||||||
23 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
24 | b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A | 1 | monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala | ||||||||||||||||||||||
25 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
26 | c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A | 1 | Evidence | ||||||||||||||||||||||
27 | iv | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1,5 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
28 | a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | YA | 1 | pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. | ||||||||||||||||||||||
29 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
30 | b. Sudah ditetapkan agen perubahan | A | 1 | agen perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya; | ||||||||||||||||||||||
31 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
32 | c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A | 1 | telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan; | ||||||||||||||||||||||
33 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
34 | d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A | 1 | semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan; | ||||||||||||||||||||||
35 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
36 | 2 | Penataan Tatalaksana | 3,5 | 3,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
37 | i | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
38 | a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A | 1 | semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras | ||||||||||||||||||||||
39 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
40 | b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A | 1 | unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan | ||||||||||||||||||||||
41 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
42 | c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A | 1 | seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP; | ||||||||||||||||||||||
43 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
44 | ii | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2,0 | 2,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
45 | a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi; | ||||||||||||||||||||||
46 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
47 | b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi; | ||||||||||||||||||||||
48 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
49 | c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi; | ||||||||||||||||||||||
50 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
51 | d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A | 1 | laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala | ||||||||||||||||||||||
52 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
53 | iii | Keterbukaan Informasi Publik | 0,50 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
54 | a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A | 1 | Sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap; | ||||||||||||||||||||||
55 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
56 | b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A | 1 | dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti; | ||||||||||||||||||||||
57 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
58 | 3 | Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | 5,0 | 5,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
59 | i | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
60 | a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | YA | 1 | kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. | ||||||||||||||||||||||
61 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
62 | b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A | 1 | semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; | ||||||||||||||||||||||
63 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
64 | c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | YA | 1 | sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | ||||||||||||||||||||||
65 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
66 | ii | Pola Mutasi Internal | 0,50 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
67 | a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | YA | 1 | dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai. | ||||||||||||||||||||||
68 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
69 | b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A | 1 | semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini | ||||||||||||||||||||||
70 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
71 | c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | YA | 1 | sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. | ||||||||||||||||||||||
72 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
73 | iii | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1,25 | 1,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
74 | a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | YA | 1 | sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. | ||||||||||||||||||||||
75 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
76 | b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A | 1 | rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; | ||||||||||||||||||||||
77 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
78 | c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A | 1 | persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25%; | ||||||||||||||||||||||
79 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
80 | d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A | 1 | seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; | ||||||||||||||||||||||
81 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
82 | e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A | 1 | unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai; | ||||||||||||||||||||||
83 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
84 | f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A | 1 | monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala; | ||||||||||||||||||||||
85 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
86 | iv | Penetapan Kinerja Individu | 2,00 | 2,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
87 | a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A | 1 | seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP); | ||||||||||||||||||||||
88 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
89 | b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A | 1 | ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model; | ||||||||||||||||||||||
90 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
91 | c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A | 1 | pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan; | ||||||||||||||||||||||
92 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
93 | d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | YA | 1 | hasil hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | ||||||||||||||||||||||
94 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
95 | v | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0,75 | 0,75 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
96 | a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A | 1 | unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; | ||||||||||||||||||||||
97 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
98 | vi | Sistem Informasi Kepegawaian | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
99 | a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A | 1 | data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai; | ||||||||||||||||||||||
100 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||