B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA EVALUASI ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN KELAS IB | |||||||||||||||||||||||||
2 | Penilaian | Bobot | Penjelasan | Pilihan Jawaban | Jawaban | Nilai | % | Catatan/Keterangan/Penjelasan | Link Evidence | |||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | A. | PENGUNGKIT | 60,00 | 51,22 | 85,37% | |||||||||||||||||||||
5 | I. | PEMENUHAN | 30,00 | 26,45 | 88,16% | |||||||||||||||||||||
6 | 1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4,00 | 3,32 | 82,90% | |||||||||||||||||||||
7 | i. | Penyusunan Tim Kerja | 0,50 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
8 | a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Ya, jika Tim telah dibentuk di dalam unit kerja. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | SK Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Negeri Pekalongan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
9 | b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | a. Jika dengan prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja b. Jika sebagian menggunakan prosedur yang mewakili sebagian besar unsur dalam unit kerja c. Jika tidak di seleksi. | A/B/C | A | 1,00 | 1. Rapat Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2. Daftar Riwayat Hidup 3. SK Pedoman Pemilihan Tim ZI | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
10 | ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1,00 | 0,83 | 83,33% | |||||||||||||||||||||
11 | a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Ya, jika memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | 1. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 2. Dokumen Rapat Penyusunan Rencana Aksi Area 1-VI; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
12 | b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | a. Jika semua target-target prioritas relevan dengan tujuanpembangunan WBK/WBBM b. Jika sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM c. Jika tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1,00 | 1. Laporan Rencana Aksi Area I-VI; 2. Dokumen Laporan Penyusunan Target Prioritas; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
13 | c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | a. Jika telah dilakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala b. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif dilakukan secara terbatas dan tidak secara berkala c. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif belum dilakukan | A/B/C | B | 0,50 | 1. SS Pencanangan Zona Integritas melalui Website; 2. SS Pemberitaan Pencanangan Zona Integritas PN Pekalongan di Media Online; 3. Foto Banner ZI ; 4. Banner Grafifikasi melalui Website dan Media Sosial PN Pekalongan; 5. Foto Piagam Pencanangan Zona I | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
14 | iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1,00 | 0,67 | 67,00% | |||||||||||||||||||||
15 | a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | a. Jika semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana b. Jika sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana c. Jika sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana d. Jika belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | B | 0,67 | 1. Laporan Rencana Aksi Area I; 2. Laporan Rencana Aksi Area II; 3. Laporan Rencana Aksi Area III; 4. Laporan Rencana Aksi Area IV; 5. Laporan Rencana Aksi Area V; 6. Laporan Rencana Aksi Area VI; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
16 | b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | a. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala b. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan tetapi tidak secara berkala c. Jika monitoring dan evaluasi tidak melibatkan pimpinan dan tidak secara berkala d. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas | A/B/C/D | B | 0,67 | 1. Rapat Monitoring dan Evaluasi ZI; 2. Laporan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
17 | c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | a. Jika semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti b. Jika sebagian besar catatan/rekomendasi hasil monitoring danevaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatanUnit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti c. Jika sebagian kecil catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti d. Jika catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti | A/B/C/D | B | 0,67 | Laporan Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Integritas | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
18 | iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1,50 | 1,31 | 87,50% | |||||||||||||||||||||
19 | a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | ya, jika pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | 1. SK Ketua Pengandilan Negeri Pekalongan Tentang Kriteria Pemilihan Bagi Role Model Pengadilan Negeri Pekalongan. 2. SK Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tentang Penunjukan Role Model Pada Pengadilan Negeri Pekalongan. 3. SK Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tentang Penunjukan Tim Penilai Role Model | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
20 | b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | a. Jika agen perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya b. Jika agen perubahan telah ditetapkan namun belum berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya c. Jika belum terdapat agen perubahan | A/B/C | A | 1,00 | 1. SK Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan mengenai penunjukan Agen Perubahan pada Pengadilan Negeri Pekalongan 2. SK Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tentang Penetapan Tim Agen Perubahan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
21 | c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | a. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan b. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir tapi masih terdapat resistensi atas perubahan c. Jika belum terdapat upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir | A/B/C | B | 0,50 | 1. Banner Slogan PN Pekalongan, Gerakan 3S, Budaya 5R di Loby Pengadilan dan di masing-masing ruangan; 2. SK Penetapan Pelaksanaan 5R 3. SK Penetapan Pedoman Pola Pikir, Budaya Kerja, Etika dan Aturan 4. Dokumentasi Kegiatan Briefing Petugas PTSP | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
22 | d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | a. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan b. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM c. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM d. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1,00 | 1. Dokumentasi Penandatanganan Pakta Intergritas, Ikrar Bersama, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja 2. Dokumen Pakta Integritas Tahun 2022; 3. Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2022 4. Foto Banner Zona Integritas 5. Foto Ikrar bersama; 6. Foto Komitmen Bersama; 7. Rapat Penyusunan Rencana Aksi Area 1-VI 8. SK Penetapan Yel-Yel; 9. SK Tentang Visi dan Misi; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
23 | 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3,50 | 2,56 | 73,05% | |||||||||||||||||||||
24 | i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1,00 | 0,81 | 80,67% | |||||||||||||||||||||
25 | a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | a. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras b. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis c. Jika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis d. Jika belum terdapat SOP unit yang mengacu peta proses bisnis | A/B/C/D | B | 0,67 | 1-6. Daftar Induk SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan; 7-11. Papan Uraian Tugas Kepaniteraan dan Kesekretariatan; 12. Peta Proses Bisnis PN Pekalongan 13, SK WKPN tentang penunjukan tim pelaksana aplikasi kembang desa; 14. SOP Pengelolaaan Aplikasi APIKA; 15. SOP Pengelolaan Aplikasi Kembang Desa; 16. SOP PTSP On Call; 17. Daftar Induk SOP Hakim; 18. Daftar Induk SOP Panitera; 19. Datar Induk SOP Sekretaris; 20. Daftar Induk SOP Panitera Pengganti; 21. Daftar Induk SOP Jurusita; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
26 | b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | a. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan b. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi c. Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi d. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi e. Jika unit belum menerapkan SOP yang telah ditetapkan organisasi | A/B/C/D/E | B | 0,75 | 1. SOP Hakim; 2. SOP Panitera; 3. SOP Kepaniteraan Perdata; 4. SOP Kepaniteraan Pidana; 5. SOP Kepaniteraan Hukum; 6. SOP Panitera Pengganti; 7. SOP Jurusita; 8. SOP Sekretaris; 9. SOP Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; 10. SOP Bagian Umum dan Keuangan; 11. SOP Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
27 | c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | a. Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP b. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP c. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti d. Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi e. Jika SOP belum pernah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1,00 | 1. Daftar Hadir Evaluasi SOP 2022; 2. Laporan Evaluasi SOP 2021; 3. SK Kompensasi; 4. SK Pemberlakuan Penatapan standar Operasional Prosedur; 5. SK Tim Revisi SOP; 6. SOP Pelayanan Penyandang Disabilitas; 7. SOP PTSP; 8. SOP Perdata GS; 9. SOP Pidana; 10. SOP Perdata Umum; 11. Surat Pengantar Evaluasi SOP; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
28 | ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2,00 | 1,50 | 75,00% | |||||||||||||||||||||
29 | a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi c. Jika belum memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi | A/B/C | B | 0,50 | 1. Capture SIKEP MA RI 2. Capture e-LLK 3. Capture SKP dan PKP 4. Capture Aplikasi SIPP 5. Capture Aplikasi MIS 6. Capture Capaian Kinerja Bulanan e-SAKIP KOMDANAS MA RI | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
30 | b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum menggunakan teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM | A/B/C | B | 0,50 | 1. Capture Aplikasi KOMDANAS 2. Capture Aplikasi SIKEP MA RI 3. Capture Aplikasi SIWAS 4. Capture Website PN Pekalongan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
31 | c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi b. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1,00 | 1. Aplikasi APIKA 2. Buku Standar Layanan Eksternal; 3. SK Standar Pelayanan Peradilan; 4. Capture Siwas, PTSP, SIPP, Sipp, Sisuper, ecourt, eraterang, kembang desa, Simak BMN, Aplikasi Persediaan; 5. SK Maklumat Pelayanan; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
32 | d | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan tetapi tidak secara berkala c. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1,00 | 1. Evaluasi Pelayanan PTSP; 2. Evaluasi SIPP; 3. Laporan Monev Pemanfaatan TI; 4. Rapat Kinerja Bulanan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
33 | iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0,50 | 0,25 | 50,00% | |||||||||||||||||||||
34 | a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | a. Jika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap b. Jika sudah terdapat PPID yang menyebarkan sebagian informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap c. Jika belum ada PPID dan belum melakukan penyebaran informasi publik | A/B/C | B | 0,50 | 1. SK Penunjukan dan Pengangkatan atas pejabat pengelola informasi; 2. Dokumen-Dokumen Keterbukaan Informasi; 3. Tim Pengelola Meja Pengaduan(WBS); 4. Jadwal Piket WBS; 5. SK Tim Pengelola Website; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
35 | b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | a. Jika dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti b. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan tetapi belum ditindaklanjuti c. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik belum dilakukan | A/B/C | B | 0,50 | 1. Laporan Pengaduan; 2. Laporan Monev Keterbukaan Informasi; 3. Laporan Pelaksanaaan Kegiatan 2020; 4. Laporan Pelaksanaan Kegiatan 2021; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
36 | 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5,00 | 4,75 | 95,05% | |||||||||||||||||||||
37 | i. | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
38 | a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Ya, kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing- masing jabatan. Bukti : 1. Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (ANJAB ABK) 2. Perjanjian Kinerja 3. Peta Jabatan 4. Laporan Data Personalia 5. Surat SEKMA tentang Permintaan dan Pedoman Analisa Jabatan 6. SK Tim Analisa Jabatan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
39 | b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan d. Jika penempatan pegawai hasil rekrutmen murni tidak mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1,00 | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan Bukti : 1. Rekap Perhitungan Kebutuhan Jabatan 2021 2. Rekap Analisis Beban Kerja 3. Peta Jabatan 4. Inventarisasi Pemangku Jabatan 5. SK Tim Analisa Jabatan 6. SK CPNS beserta dengan Uraian Tugas Penempatan 7. SPMT Panitera Pengganti | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
40 | c. | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Ya, telah dilakukan dengan monitoring dan evaluasi berkala terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi sehingga memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja Bukti : 1. PKP dan SKP Pegawai 2. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pegawai 3. Berita Acara Baperjakat 4. Notulen Rapat Terbatas | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
41 | ii. | Pola Mutasi Internal | 0,50 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
42 | a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Ya, jika dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Ya, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karir pegawai Bukti : 1. Berita Acara Baperjakat 2. SK Tim Baperjakat 3. SK Mutasi Internal Pegawai 4. Surat Perintah Mutasi Internal | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
43 | b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi e. Jika mutasi pegawai antar jabatan belum memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi | A/B/C/D/E | A | 1,00 | Semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini. Bukti : 1. Berita Acara Baperjakat 2. SK Mutasi pegawai internal 3. SK Tim Baperjakat 4. Rekap Analisis Beban Kerja 5. Rekap Analisis Kebutuhan Pegawai | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
44 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Ya, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. Bukti : 1. Berita Acara Baperjakat 2. SK Mutasi pegawai internal 3. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pegawai 4. PKP dan SKP Pegawai yang telah dirolling 5. Notulen Rapat Terbatas | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
45 | iii. | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1,25 | 1,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
46 | a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Ya, sudah dilakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi Bukti : 1. Training Need Analysis Pegawai Usul Peserta Diklat/ Screenshot sikep 2. Grafik Pelatihan dan Pendidikan 3. Inventarisasi Pemangku Jabatan 4. ABK Pegawai | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
47 | b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai d. Jika belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1,00 | Semua perencanaan pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai Bukti : 1. Analisa Jabatan 2. Inventarisasi Pemangku Jabatan 3. Training Need Analysis 4. Screenshot Pengisian dan Informasi Badan Diklat 5. Usulan Izin Belajar 6. Usulan Mengikuti Seleksi Beasiswa | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
48 | c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25% b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50% c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50% -75% d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100% | A/B/C/D | A | 1,00 | Presentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan <25% Kompetensi pegawai yang menjabat telah sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. Bukti : 1. Peta Jabatan 2. Inventarisasi Pemangku Jabatan 3. Laporan Data Personalia 4. Laporan Kesenjangan Jabatan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
49 | d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya d. Jika belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1,00 | Seluruh pegawai di Unit Kerja memperoleh kesempatan/ hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya Bukti : 1. Usul peserta Diklat 2. Undangan/ Pengumuman Diklat 3. Surat Tugas 4. Sertifikat Diklat 5. Usulan Izin Belajar 6. Usulan Mengikuti Seleksi Beasiswa | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
50 | e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai | A/B/C/D | A | 1,00 | Unit Kerja melakukan upaya dalam pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai. Bukti : 1. Undangan Pelatihan intern 2. Notulen 3. Daftar hadir 4. Foto kegiatan 5. Dokumentasi keikutsertaan Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Pelayanan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
51 | f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan | A/B/C | A | 1,00 | Monitoring dan Evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilaksanakan, Bukti : 1. Dokumentasi Pelatihan Internal 2. SK Pengawas PTSP 3. Laporan Pengawas PTSP 4. Buku Notulen Briefing PTSP 5. Notulen Rapat Terbatas | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
52 | iv. | Penetapan Kinerja Individu | 2,00 | 2,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
53 | a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | a. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi d. Jika belum ada penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1,00 | Hasil Penilaian kinerja individu tekah dijadikan dasar pemberian reward Bukti : 1. PKP dan SKP individu 2. Usulan penerimaan penghargaan Satya Lencana 3. Piagam Satya Lencana 4. Dokumentasi Penerimaan Reward 5. Notulen Rapat Bulanan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
54 | b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya d. Jika ukuran kinerja individu belum memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1,00 | Seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya Bukti : 1. PKP individu 2. SKP tahunan individu 3. LLK Hakim dan Pegawai yang telah dilakukan verifikasi | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
55 | c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | a. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan b. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan c. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran d. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan e. Jika pengukuran kinerja individu belum dilakukan | A/B/C/D/E | A | 1,00 | Pengukuran kinerja individu telah dilakukan secara bulanan Bukti : 1. PKP individu 2. SKP tahunan individu 3. LLK Hakim dan Pegawai | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
56 | d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Ya, jika hasil hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (Seperti: pengembangan karir individu, atau penghargaan) | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Hasil Penilaian kinerja individu tekah dijadikan dasar pemberian reward Bukti : 1. PKP individu 2. Usulan penerimaan penghargaan Satya Lencana 3. Piagam Satya Lencana 4. Screenshot aplikasi MIS 5. Dokumentasi pemberian hadiah bagi pegawai/ hakim dengan peringkat kinerja terbaik | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
57 | v. | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0,75 | 0,50 | 67,00% | |||||||||||||||||||||
58 | a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja belum mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi | A/B/C/D | B | 0,67 | Unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/ kode etik/ kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/ kode etik/ kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. Bukti : 1. SK Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu 2. PERMA No. 7, 8, dan 9 tahun 2016 3. Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 4. SK Petugas Presensi Harian 5. SK Tim Pengelola Meja Pengaduan (Whistle Blowing System) 6. SK Penetapan Pedoman Pola Pikir, Budaya Kerja, Etika dan Aturan Prilaku 7. Laporan Data Personalia 8. Notulen Rapat Terbatas Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan 9. Laporan Disiplin Pegawai 10. Laporan Disiplin Hakim | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
59 | vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
60 | a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan namun secara berkala c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja belum dimutakhirkan | A/B/C | A | 1,00 | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara bulanan Bukti : 1. SK KMA No. 50/KMA/SK/III/2019 2. SK administrator SIKEP 3. Screenshot SIKEP | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
61 | 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5,00 | 5,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
62 | i. | Keterlibatan Pimpinan | 2,50 | 2,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
63 | a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan b. Jika pimpinan ikut terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perencanaan c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan (hanya menandatangani) | A/B/C | A | 1,00 | 1. Rapat Penyusunan Anggaran Tahun 2023; 2. SK Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tentang Tim Penyusun SAKIP; 3. Rapat Penyusunan SAKIP TA 2021; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
64 | b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perjanjian kinerja b. Jika pimpinan terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perjanjian kinerja c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perjanjian kinerja | A/B/C | A | 1,00 | 1. SK Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tentang Tim Penyusun SAKIP 2. Rapat Penyusunan SAKIP TA 2021 3. Perjanjian Kinerja Tahun 2021 | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
65 | c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan b. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja tetapi tidak ada tindak lanjut hasil pemantauan c. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam sebagian pemantauan pencapaian kinerja d. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam pemantauan pencapaian kinerja | A/B/C/D | A | 1,00 | 1. Rapat Evaluasi Kinerja Bulanan 2. Laporan Realisasi Anggaran 3. Foto Banner Realisasi Anggaran 4. Laporan Kepaniteraan 5. Laporan Kesekretariatan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
66 | ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2,50 | 2,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
67 | a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | ya, jika unit kerja memiliki dokumen perencanaan kinerja lengkap | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | 1. Reviu Rencana Strategis 2020-2024; 2. Rencana Kinerta Tahunan Tahun 2021; 3. Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2022; 4. Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2023; 5. Perjanjian Kinerja Tahun 2022; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
68 | b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | ya, jika perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | 1. Dokumen Reviu IKU; 2. LKjIP PN Pekalongan Tahun 2021; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
69 | c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | ya, jika unit kerja memiliki IKU | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Indikator Kinerja Utama | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
70 | d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | a. Jika seluruh indikator kinerja telah SMART b. Jika sebagian besar indikator kinerja telah SMART c. Jika sebagian kecil indikator kinerja telah SMART d. Jika belum ada indikator kinerja yang SMART | A/B/C/D | A | 1,00 | Indikator Kinerja Utama | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
71 | e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | 1. Surat dari MA Tentang Penyampaian SAKIP 2021; 2. Surat Pengantar Pengiriman SAKIP 2021 oleh PN Pekalongan; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
72 | f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | a. Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja b. Jika sebagian pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja c. Jika seluruh pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1,00 | LKjIP PN Pekalongan Tahun 2021 | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
73 | g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | ya, jika terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Surat Tugas Pelatihan Pelatihan dan Sertifikat Bimtek SAKIP | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
74 | h | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | a. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten b. Jika sebagian SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten c. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja belum ada yang kompeten | A/B/C | A | 1,00 | 1. Sertifikat Bimtek Penyusunan SAKIP (Estiningsih DW) 2. Sertifikat Bimtek Penyusunan SAKIP (Sri Peni P) | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
75 | 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7,50 | 6,44 | 85,87% | |||||||||||||||||||||
76 | i. | Pengendalian Gratifikasi | 1,50 | 1,25 | 83,50% | |||||||||||||||||||||
77 | a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | a. Jika public campaign telah dilakukan secara berkala b. Jika public campaign dilakukan tidak secara berkala c. Jika belum dilakukan public campaign | A/B/C | A | 1,00 | 1. Kampanye Umum Pengendalian Gratifikasi; 2. Screenshoot Pencanangan Zona Integritas di Media Massa; 3. Banner ZI PN Pekalongan; 4. Screenshoot Aplikasi SIWAS di Website PN; 5. Banner Anti Gratifikasi; 6. Screenshoot Website PN Pekalongan Gratifikasi; 7. Banner Pengaduan; 8. Kotak Saran; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
78 | b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | a. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, pengendalian gratifikasi telahmenjadi bagian dari prosedur b. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, upaya pengendalian gratifikasi telah mulai dilakukan c. Jika telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tetapi belum terdapat prosedur pengendalian d. Jika belum memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi | A/B/C/D | B | 0,67 | 1. SK Tim Pengendali Gratifikasi; 2. Bukti Pelaporan LHKPN; 3. Bukti Pelaporan LHKASN; 4. Foto CCTV; 5. Buku Pedoman Pengendalian Gratifikasi; 6. SS Anti Gratifikasi di Website; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
79 | ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1,50 | 1,13 | 75,00% | |||||||||||||||||||||
80 | a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum membangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | B | 0,75 | 1. SK pembentukan Tim Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 2. SK Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
81 | b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum melakukan penilaian resiko | A/B/C/D/E | B | 0,75 | 1. SK Pembentukan Tim Manajemen Resiko; 2. Dokumen Analisa Manajemen Resiko | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
82 | c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | a. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko | A/B/C | B | 0,50 | 1. Denah Kantor; 2. Ruang Tamu Terbuka; 3. Tabung Apar; 4. Tanda Jalur Evaluasi; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
83 | d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | a. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait b. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait c. Jika SPI belum diinformasikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait | A/B/C | A | 1,00 | Sosialisasi SPIP (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, Foto) | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
84 | iii. | Pengaduan Masyarakat | 1,50 | 1,31 | 87,50% | |||||||||||||||||||||
85 | a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | a. Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat | A/B/C | B | 0,50 | 1. Capture Video Prosedur Pengaduan di Website; 2. Dokumen SK Tim Pengelola Meja Pengaduan; 3. Dokumen SK Jadwal Piket Petugas Meja Pengaduan; 4. SS Aplikasi Siwas; 5. Meja Pengaduan; 6. Formulir Pengaduan; 7. SK Hakim Pengawas PTSP; 8. SK Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
86 | b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | ya,pengaduan masyaakat ditindaklanjuti | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | 1. Laporan Pengaduan Bulan Desember 2021 pada Pengadilan Negeri Pekalongan; 2. Screenshoot Klarifikasi Pengaduan pada aplikasi SIWAS; 3. Surat Laporan Pengaduan kepada BAWAS MA RI; 4. Surat dari BAWAS MA RI ke PN Pekalongan tentang Klarifikasi atas Pengaduan; 5. Surat Klarifikasi kepada BAWAS MARI tentang Pengaduan; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
87 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | a. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi tetapi tidak secara berkala c. Jika penanganan pengaduan masyarakat belum di monitoring dan evaluasi | A/B/C | A | 1,00 | Monitoring Evaluasi atas Penanganan Pengaduan Masyarakat | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
88 | d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penanganan pengaduan belum ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1,00 | 1. Laporan Hasil Evaluasi atas Penanganan Pengaduan Masyarakat | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
89 | iv. | Whistle-Blowing System | 1,50 | 1,25 | 83,33% | |||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | a. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja menerapkan kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum menerapkan kebijakan Whistle Blowing System | A/B/C | B | 0,50 | 1. Sosialisasi Whistle Blowing System(WBS); 2. Formulir Pengaduan; 3. SK Pengelola WBS; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
92 | b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | a. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala c. Jika penerapan Whistle Blowing System belum di monitoring dan evaluasi | A/B/C | A | 1,00 | Laporan Monitoring dan Evaluasi atas Penerapan Whistle Blowing System | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
93 | c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System belum ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1,00 | Dokumen Laporan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi WBS | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
94 | v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
95 | a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | a. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama b. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian besar tugas fungsi utama c. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian kecil tugas fungsi utama d. Jika belum terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1,00 | SK Tim dan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan pada Pengadilan Negeri Pekalongan. | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
96 | b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan | A/B/C/D | A | 1,00 | Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
97 | c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh layanan | A/B/C/D | A | 1,00 | 1. SK Tim dan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan 2. Surat Pernyataan Bebas dari Benturan Kepentingan oleh internal Pengadilan Negeri Pekalongan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
98 | d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja b. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi tetapi tidak secara berkala oleh unit kerja c. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum dievaluasi oleh unit kerja | A/B/C | A | 1,00 | Laporan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Benturan Kepentingan Tahun 2021 | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
99 | e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika belum ada hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan yang ditindaklanjuti unit kerja | A/B/C | A | 1,00 | Laporan Tindak Lanjut Benturan Kepentingan Tahun 2021 | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
100 | 6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5,00 | 4,38 | 87,68% |