ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
3
/PENILAIANKELENGKAPANKRITERIALOKASI ASESMENKETERANGANLINK DRIVEKetidaksesuaianAnalisis Penyebab Timbulnya KetidaksesuaianTindakan Perbaikan / Solusi KetidaksesuaianTindakan PencegahanStatus
4
1Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti (menyangkut keterangan ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan surat/ dokumen ketidakhadiran pada SIKEP)
3. Absensi sudah diterapkan secara online melalui SIKEP, dan finger print (bila ada) dan manual oleh seluruh aparatur pengadilan (baik tenaga teknis maupun non teknis)
4. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016
KEPEMIMPINANKETUA1.21. Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071-KMA-SK-20081. [AREA KETUA] belum ada rekap atau laporan monev dan tindak lanjut nya terkait penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khususKarena belum ada pejabat Defenitif pada Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi tata laksna sejak mutasi sehingga pejabat pelakasana tugas (PLT) yang ada belum secara terjadwal untuk melakukan analisa terkait monev terhadap laporan penegakan kedisiplinan pada pemotongan renemunerasi pegawai Segera dibuatkan Laporan Monev Penegakan disiplin kerja dan Jadwal dan ceklist Monev laporan penegkanan Disiplin terhadap tunjangan khusus Membuat jawad Monev renemunerasi dengan Ceklist penyelesaian serta mendokumentasikan secara baik dimasa mendatang1, 3, 4, 5
5
PANITERA3.4
6
2Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)KEPEMIMPINANKETUA1 sd 51. [AREA SEKRETARIS]Sekretaris belum membuat LLK elektronik, sehingga tidak ada verifikasi LLK bawahan langsung (Kabag.) Selama ini hanya membuat LLK manual

2. [AREA PANITERA]Belum semua pegawai membuat LLK
1. Karena sebelumnya Sempat terjadi Kerusakan Pada aplikasi LLK sehingga pada saat Aktif kembali. 2. Panitera dan Sekretaris kurang melakukan monitoring serta secara tegas mengingatkan bawahanya untuk memngisi LLK Segera Membuat Pengumuman , Monev dan Serta perintah penertiban pengisian LLK bagi bawahan dan Jajaran dibawahnya.Melakukan Monev secara terjadwal atas kedisiplinan Bawahnya secara terjadwal jika masih membandel harus diberikan sanksi dan teguran tertulis bagi yang tidak mengisi LLK 1, 2, 4
7
PANITERA2 dan 31, 2, 3
8
SEKRETARIS2 dan 3
9
3Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. form Pengaduan; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016
KEPEMIMPINANKETUA1 dan 4https://drive.google.com/drive/folders/19R4Y8P-nv_Fvqu6SF5vz6DIu7PYueHTV?usp=drive_link
10
WAKIL KETUA3
11
SEKRETARIS2
12
4Pelaksanaan :
1. PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain
2. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana
3. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi
1. Sudah disosialisasikan secara berkala 1 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. Penomoran sudah mengikuti ketentuan Surat Dirjen Badilum
Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan Perdata
3. PN sudah melakukan ketentuan tersebut (uji petik) :
a. Poin 1 menyangkut permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh Penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan
b. Poin 2 menyangkut perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Poin 3 terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik kepada pengadilan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi minimal 2 kali dalam setahun
KEPEMIMPINANKETUA1https://drive.google.com/drive/folders/123hGnndDMDbmtk5Ie0hkr2ZblmQtIGp4?usp=drive_link
13
PANITERA1 sd 4
14
5Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian) minimal 1 kali setahun
2. Untuk perkara pidana, wajib mengirimkan laporan kasasi melalui SIP pada hari permohonan Kasasi diajukan
3. Pengajuan Memori Kasasi wajib disampaikan 14 hari setelah permohonan diajukan Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik setelah permohonan memenuhi persyaratan
4. Panitera memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap (termasuk memori kasasi dan kontra memori kasasi) dan tepat waktu
5. Kekurangan kelengkapan berkas wajib sudah dikirimkan ke MA, 7 hari setelah pemberitahuan dari MA (uji petik/ cek) (apabila tidak terdapat kekurangan berkas, maka dianggap sudah terpenuhi)
6. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan
dokumen elektronik dan berkas perkara manual (sebelum tanggal 1 Mei 2024) dikirimkan dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu
(dilakukan uji petik)
KEPEMIMPINANKETUA1 dan 6https://drive.google.com/drive/folders/1PjpOHfYYqpDAfR4nRp9hQGXcUFqh6UIr?usp=drive_linkk1. [AREA KETUA]undangan rapat monev bulan mei : tanggal dan nomor surat undangan kosongKurang cermat dan telitinya bagian terkait sebelum menditribusikan undangan tersebut selain itu belum ada jadwal rapat monev secara terjadwal guna memudahkan cek atau koreksi akan dilakukan perbaikan atas surat tersebut dan dibuatkan jadwal rapat monev agar lebih teratur dan tepat prosedurnya menempatkan petugas khusus yang mengelola dokumentasi rapat secara baik dan menceklist secara terjadwal sehingga pekerjaan dapat terkoreksi secara berjenjang
15
PANITERA2, 3, 4 dan 5
16
6Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA
363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik
1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
2. E-litigasi sudah dilaksanakan 100% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt
3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik yang dibuat oleh Panitera setiap bulan dan dilaporkan kepada Ketua (minimal menyangkut sarana dan prasarana, permasalahan yang dihadapi pada saat bersidang secara elektronik, kemampuan SDM yang terlibat dalam persidangan elektronik, prosentase pelaksanaan persidangan elektronik)
4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali)
dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100% setiap bulannya
MANAJEMEN PROSESKETUA1, 2 dan 4https://drive.google.com/drive/folders/1uSYSPrJhw9oCUPv82ZbJuF9lxLhdSbQw?usp=drive_link1. [AREA KETUA]sosialisasi sudah ada, tetapi belum secara berkala utk tahun 2025 belum ada

2. [AREA KETUA]belum 100% , baru 50 %
1. Belum ada Jadwal Sosilaisasi terkait persidangan elektronik /e-litigasi pada tahun 2025 baik internal dan eksternal . 2. pemberian arahan untuk upaya pelaksnaan e-litigasi 100% melalui arahan dan nota dinas yang tegas.1. membuat Jadwal Soialisasi dan bimtek E-litigasi untuk internal dan ekternal. 2. melakuan pembinaan langsung dan Nota dinas tentang kewajiban pelaksanaan e-litigasi1. membuat Jadwal Soislisasi Bimtek/ Sosialisasi terkait e litigasi,melakukan koordinasi kepada APH terkait untuk penguatan dan peningkatan kelancaran tugas pelaksanaan e-Litigasi . 2.memberikan arahan serta nota dinas kebijakan tentang kewajiban melaksnakan e-litigasi.2
17
PANITERA
18
7Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022
tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik
1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas (minimal 50%), izin besuk tahanan melalui E-Berpadu
3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu
4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100% setiap bulannya
KEPEMIMPINANKETUA1, 2 dan 4https://drive.google.com/drive/folders/122_kiaiCM1oFUm1AXVtG94QMrqfJ8f3E?usp=drive_link1 [AREA KETUA]belum minimal 50%, hanya 25%membuat sosialisasi dan bimtek secara terjadwal terkait Persidangan Elektronik , E-court dan E-berpadu baik Internal (petugas dan Protoler Sidang) dan Ekternal (Apartur Penegakan Hukum Se-wilayah Hukum Pengadilan Jakarta barat ) kemudian belum terbangunnya komunikasi dan Koodinasi antar APH dalam pelaksanaannyamembuat Jadwal bimtek e-court, persidangan elektronik dan E-Court baik internal dan ekternal, membangun Koordinasi dan membuat wadah Komunikasi untuk kelancaran pelaksanaan serta memberikan Jalur helpdesk untuk bantuan jika terjadi kendala dalam pelaksanaan program tersebutRencana kerja dan Jadwal Bimtek internal ekternal, terbentuk wadah komunikasi antar APH serta upaya monev dan pembinaan langsung dari Pimpinan dan Pejabat terkait
19
PANITERA3 dan 5
20
8Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 serta telah bekerja sama dengan baik1. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik
2. Sudah dilaksanakan sesuai SK
3. Sudah menetapkan target capaian kerja yang spesifik, terukur, realistis dan relevan
4. Sudah melakukan evaluasi capaian kerja dan realisasi anggaran pertriwulan
KEPEMIMPINANKETUAhttps://drive.google.com/drive/folders/1DUDAGbzDAVyd4HS6qltMkYLQ-HCzH98R?usp=drive_link
21
9Pengawasan Bidang1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang
2. Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN
3. Mencatatkan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang / bagian yang diawasi
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan sesuai dengan format pada buku IV
5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung)
6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)
KEPEMIMPINANWAKIL KETUA1, 2, 5 dan 6https://drive.google.com/drive/folders/1FaPdogaeh28BOO6F8rP0aSyNba-jj_mb?usp=drive_link1. [AREA WAKIL KETUA]belum mempunyai pedoman pelaksanaan pengawasan bidang yang khusus (yang spesipik) pada pn jakarta baratterkait pedoman pengawasan belum dibuat baru disampaikan secara lisan saja dalam pembinaan karena intensitas beban kerja wakil ketua yang begitu padatAkan dibuat tentang Format Laporan Pengawasan, mekanisme dan Pedoman pengawasan Agar pedoman pengaasan di bakukan dan disosialisasikan sehingga terselenggara pengawasan yang baik sesuai perkembangan dan aturan yang terbarukan
22
HAKIM3 dan 4
23
10Pengawasan Antarbidang1. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Ketua
2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidang
3. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUH
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah ditentukan
5. Monev TLHP sudah diselesaikan maksimal 1 bulan setelah pengawasan
KEPEMIMPINANKETUA1https://drive.google.com/drive/folders/1IpP2KvOhqh9_qrEU-CzsB_sCGV3ApQXG?usp=drive_link
24
WAKIL KETUA2 dan 5
25
HAKIM3 dan 4
26
11Pengawasan Eksekusi1.Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata setiap tahapan 100% pada SIPP dan Register Eksekusi (untuk PN yang sudah mendapatkan penerapan register elektronik tidak perlu mengisi buku register)
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah
ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
4. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial
Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019
5. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan.
KEPEMIMPINANKETUA2 sd 5https://drive.google.com/drive/folders/1spFRWZFWNS233xP6MYFjtYk_AJ4CNhob?usp=drive_link1. [AREA PANITERA]Masih ada permohonan eksekusi yang belum terdata 100% untuk setiap tahapan

2. [AREA KETUA]belum ada surat yang meminta arahan ke KPT.
1. Kurang terjadwalnya monev dan pelaporan pelaksnaan eksekusi secara berjenjang sehingga masih ada permohonan ekseskui yang belum terdata, 2. kurangnya pembinaan dan sosialisasi kepada jajaran terkait sehingga pemahaman akan proses masih kurang optimal, karena masih kurangnya kompetensi sehingga data pelaporan data kurang tersaji lengkap secara bejenjang sehinga pelaporan ke Pengadilan Tinggi tidak tertib.1. membuat Pelaporan ats monitoring evaluasi permohonan eksekusi yang belum terdata , pembinaan terhadap unit tupoksi terkait 2. segera meminta arahan dan solusi kepada Pengadilan Tinggi untuk permohonan eksekusi yang terkendala dan menguploadnya pada aplikasi PERKUSI1. Membuat Monev dan Sosialisi pembinaan teknis secara terjadwal terkait proses pelaksnaan eksekusi, telaah, pengecekan permohonan eksekusi 2. merigester invetarisasi permaslahan kendala eksekusi kemudian melaporkan secara berjenjang secara tertib.
27
PANITERA1
28
12Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum1. Sudah disosialisasikan
2. SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan sudah mengacu kepada Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
3. Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen yang memadai
4. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
MANAJEMEN PROSESKETUA1 dan 2https://drive.google.com/drive/folders/1YpZtmTj2vqKs-LD3it4Oldw0lFrbM2GL?usp=drive_link1. [AREA KETUA]sk biaya panjar belum mengacu pada Intruksi Dirjen Badilum nomor 1 tahun 2024Kurang pengetahuan dan Updatenya Penjabat terkait dalam merumuskan penentuan biaya Panjar sehinga penetapan biaya Panjar belum sesuai dengan peraturan baru. Perbaikan SK Panjar disesuaikan dengan peraturan intruksi Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024Terus melalkukan monev terhadap perkembangan peraturan terkait penetuan Panjar secara berkala
29
PANITERA3 dan 4
30
13Penerapan Restorative Justice sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif1. Sudah disosialisasikan secara berkala
2. Majelis telah mencantumkan ketentuan Perma pada putusan RJ (uji petik)
3. Seluruh perkara tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat sesuai dengan Pasal 6 diselesaikan dengan RJ
4. Sudah melaporkan secara elektronik pada aplikasi pelaporan elektronik pelaksanaan RJ setiap sebulan sekali
5. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ dan melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekali
MANAJEMEN PROSESKETUA1, 4 dan 5https://drive.google.com/drive/folders/1_KWI0ESXlFEjbRdjAo-320fOQJj-AwDF1. [AREA KETUA]sudah ada monev , tetapi belum melaporkan hasil evaluasi RJ ke KPT setiap bulan sekali kurangnya kompetensi dan monev terhadap pelaksnaan Restorative Justice (RJ) oleh Pejabat terkait sehingga pelaporan tidak terlaporkan secara berjenjang, tepat waktu , terjadwal dan lengkap.segera memenuhi laporan terkait RJ , menetukan petugas khusus tim dan petugas pengumpul data pelaksanaan RJ dan segera melaporkan RJ ke Ketua PT setiap bulan membuat jadwal pelaporan RJ, Tim penelalah dan petugas pengumpul data RJ sehingga laporan tepat waktu serta terdokumentasi baik
31
HAKIM2 dan 3
32
14Publikasi putusan1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan
2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan
3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat
4. Ketua melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll)
5. Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada status putusan sesuai
dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidana
HASIL KINERJAKETUA1 dan 4https://drive.google.com/drive/folders/1AkZcI4j1DTkLRNG4veUL-vhQkS6wy3Nj?usp=drive_link1. [AREA KETUA]monev belum terhadap ketepan publikasi putusan yg memuat jumlah putusan yang dipublikasikan , anonimisasi putusan
kurangnya monev secara terjadwal terhadap publikasi putusan serta bimbangan teknis terhadap Unit tupoksi terkait baik publikasi dengan anonimisasimelakukan Monev ketepatan publikasi putusann dan anonimisasi serta membuat jadawal bimbingan teknis publikasi anaonimisasi putusanMelakukan ceklist dan pembinaan serta pengecekan langsung secara berjenjang terhadap pelaknsasnaan publikasi aninimisasi putusan sehingga kesalah terdekteksi dengan cepat
33
HAKIM2 dan 3
34
PANITERA5
35
15Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No.
100/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP
1. Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud dengan format monev sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebut
2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan denda dan/atau uang pengganti pada status putusan dengan amar putusan, Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara sidang
3. Panmud Perdata (termasuk Panmud Niaga) memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdata yang wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi dan ijin nikah serta berita acara sidang
4. Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkas
5. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPN
6. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud
7. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT
MANAJEMEN PROSESKETUA7https://drive.google.com/drive/folders/19C7PpybHvn0R4NeN1rJyXNdmgcOH0pVn?usp=drive_link1. [AREA PANMUD HUKUM]Masih terdapat peminjaman berkas perkara yang tidak terdapat pada SIPP, uji petik berkas perkara nomor : 533/Pdt.P/2025/PN Jkt.Brt 409/Pdt.P/2025/PN Jkt.Brt 697/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt -> belum ketemu di arsip 179/Pdt.G/2002/PN Jkt.Brt -> belum ada di sipp 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt 512/Pdt.P/2025/PN Jkt.Brt 20/Pid.B/2025/PN Jkt.Brt 693/Pdt.G/2011/PN Jkt.Brt -> belum ada di sipp 263/Pid.B/2025/PN Jkt.Brt

2. [AREA PANMUD PERDATA]Terdapat perkara anonimisasi belum diunggah, uji petik perkara 567/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt, terdapat perkara anonimisasi namun edoc anonimisasi yang diunggah bukan edoc anonimisasi, uji petik perkara 390/Pdt.P/2025/PN Jkt.Brt, BAS belum di ttd dan dibuat pdf

3. [AREA PANMUD PIDANA]BAS pada SIPP belum di ttd dan dibuat pdf

4. [AREA PANITERA]Belum semua catatan ditindaklanjuti karena tetap masih ditemukan kekurangan yang sama.
1. segera membentuk tim khusus untuk penelursuan atas pemijaman berkas , melalpokan hasilnya dan mengugah hasi peneusuran ke SIPP (2) Melakukan Monev secara berkala serta pembinaan terhadap petugas yang menangani perkara Anonimisasi Agar Panitera muda Hukum dan panmud perdata membuat Jadwal monev dan bimbingan teknis serta pedoman tata tertib pinjam berkas perkara dan penguggahan Perkara Anonimisasi 1, 2, 4
36
PANITERA5 dan 6
37
PANMUD PERDATA1 dan 3
38
PANMUD PIDANA1 dan 2
39
PANMUD HUKUM1 dan 4
40
PANMUD TIPIKOR1 dan 2
41
PANMUD PHI1 dan 3
42
PANMUD NIAGA1 dan 3
43
PANMUD PERIKANAN1 dan 2
44
16Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat
2. Sudah ada jadwal pengawasan
3. Ada bukti laporan pengawasan
4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan
MANAJEMEN PROSESKETUA1 dan 4https://drive.google.com/drive/folders/1Uh1xT62gapM_1yvNSEw_K9ICmocwDv4O?usp=drive_link
45
WAKIL KETUA2
46
HAKIM3
47
17Monitoring Administrasi Biaya PerkaraKPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAPMANAJEMEN PROSESKETUAhttps://drive.google.com/drive/folders/1x3X6L8ec8JxpAcXj5Gm48C9lWApGZjye?usp=drive_link
48
PANITERA
49
18Panjar Biaya Perkara
(Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara)
1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga
3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web
4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara
5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembalian sisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik
MANAJEMEN PROSESKETUA5https://drive.google.com/drive/folders/1AyseZ_91T4R82l3d8A6-Wr3D3u3s8QKl?usp=drive_link
50
PANITERA1
51
PANMUD PERDATA2 sd 4
52
19Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas (khusus perkara Niaga Pelaporan Keuangan dicatat pada Jurnal Keuangan Niaga)1. Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum
Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website di Lingkungan Peradilan Umum
2. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan
3. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
HASIL KINERJAPANITERA3 dan 4https://drive.google.com/drive/folders/1mWJbLBFaptJ18yOzOeBN-qyDR8HrJ6M7?usp=drive_link
53
PANMUD PERDATA1, 2 dan 3
54
PANMUD NIAGA1, 2 dan 3
55
PANMUD PHI1, 2 dan 3
56
20Penetapan Majelis Hakim dan PP1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)
PENGELOLAAN SUMBER DAYAKETUA1, 3, dan 417. Penetapan Majelis Hakim dan PP
57
PANITERA2, 3, dan 4
58
21Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
MANAJEMEN PROSESKETUA4https://drive.google.com/drive/folders/1fZkly6Dp2qGi_A9Pj6YBT8ZMfPO0_Z77?usp=drive_link
59
HAKIM1 sd 3
60
22Court Calender1. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak
2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal
3. Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/Terdakwa
4. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama.
MANAJEMEN PROSESHAKIMhttps://drive.google.com/drive/folders/1YTK54FsFYQ-Q_GlXJNZVAQeSivDb2jCP?usp=drive_link
61
23Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP1. Seluruh Relaas/ surat tercatat sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 Jam
2. Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnya
3. Court Calendar yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani diunggah pada SIPP
4.Sudah dimonev oleh para Panmud dan Panitera (eviden)
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPANHAKIM3https://drive.google.com/drive/folders/1AOkHVE58PQD7T5BDnHoCoGfPWTQr8ihy?usp=drive_link1. [AREA PANITERA PENGGANTI]Masih ada Berita Acara Sidang yang belum diunggah ke SIPP sehari sebelum sidang berikutnya

2. [AREA PANMUD PIDANA]BAS sidang belum di ttd dan dibuat pdf, Court Calendar belum di ttd dan dibuat pdf

3. [AREA PANMUD PERDATA]BAS sidang belum di ttd dan dibuat pdf, Court Calendar belum di ttd dan dibuat pdf

4. [AREA PANMUD HUKUM]BAS sidang belum di ttd dan dibuat pdf, Court Calendar belum di ttd dan dibuat pdf

5. [AREA JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI]Masih ada relaas yang diunggah ke SIPP lebih dari 1x24 jam. Uji petik perkara nomor : - 1113/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt - 1133/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt - 1142/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt - 1134/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt - 1116/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt - 1131/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt - 360/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 580/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 551/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 581/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 576/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 576/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 576/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 582/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 571/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 561/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 563/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 584/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 572/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 585/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 573/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 590/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 544/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 591/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 587/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 545/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 592/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 566/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 588/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 578/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 589/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt - 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt
1. Kurang disiplinnya pengecakan oleh Panitera Penganti dalam mengunggah Berita Acara Sidang 2. Panmud Pidana Kurang melakukan Monev terhadap Berita Acara sidang dan court calender belum ditanda-tangani sudah terupload. 3. kurang telitinya Panumd Perdata dalam mengecek BAS dan Court Calender belum tertandangani telah terupload 4 Panmud Hkum kurang teliti dalam mengecek BAS dan Corut Calender sudah terunggah Segera melakukan Monev dan koreksi terhada seluruh BAS dan Court calender yang belum lengkap memperbaiki dan menginput ulangmelakukan ceklist secara teliti terhadap pelimpahan berkas perkara fisik dengan SIPP sehingga pengecekan dari PP , Ke masing-masing Panmud kinerja terakait akurat , lengkap, tepat waktu dan kesuaian tersenggara dengan baik1, 3, 4, 5
62
PANITERA4
63
PANMUD PIDANA4
64
PANMUD PERDATA4
65
PANMUD HUKUM4
66
PANMUD TIPIKOR4
67
PANMUD PHI4
68
PANMUD NIAGA4
69
PANMUD PERIKANAN4
70
PANITERA PENGGANTI2
71
JURUSITA/ JURUSITA
PENGGANTI
1
72
24Penundaan sidang pada SIPP oleh PP1. Penundaan sidang sudah diinput secar lengkap kedalam SIPP
2. Penginputan kedalam SIPP sudah 1x24 jam
MANAJEMEN PROSESPANITERA PENGGANTIhttps://drive.google.com/drive/folders/1qtxB37n-xcaI-dLC3GZ-Sj-1rw7Sc46x?usp=drive_link1. [AREA PANITERA PENGGANTI]Masih ada jadwal persidangan yang belum diisi lengkap di SIPP

2. [AREA PANITERA PENGGANTI]Masih ada perkara yang penundaan sidangnya diinput ke SIPP lebih dari 1x24 jam
1. Kuranya monev Panitera terhadap Kinerja Panitera Pengganti sehingga Masih ada jadwal persidangan yang belum diisi lengkap di SIPP

2. Panitera Kurang melakukan Bimbingan Langsung dan mengeur Kinerja PP sehingga Masih ada perkara yang penundaan sidangnya diinput ke SIPP lebih dari 1x24 jam
1. Kuranya monev Panitera terhadap Kinerja Panitera Pengganti sehingga Masih ada jadwal persidangan yang belum diisi lengkap di SIPP

2. Panitera Kurang melakukan Bimbingan Langsung dan mengeur Kinerja PP sehingga Masih ada perkara yang penundaan sidangnya diinput ke SIPP lebih dari 1x24 jam
1. monev Panitera terhadap Kinerja SIPP Panitera Pengganti terkait jadwal persidangan agar diisi lengkap di SIPP

2. Panitera melakukan Bimbingan Langsung dan menegur PP sehingga tidak ada perkara yang penundaan sidangnya diinput ke SIPP lebih dari 1x24 jam
73
25Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung1. Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 berkas)
2. Panmud Pidana telah melakukan monev
3. Panmud Perdata telah melakukan monev
4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
MANAJEMEN PROSESPANMUD PIDANA2 dan 4https://drive.google.com/drive/folders/13RKZ1vk5NDNLszASk1g9oNjEpgW8TO5w?usp=drive_link1. [AREA PANITERA PENGGANTI]Masih ada perkara yang tahapan real (berkas hardcopy) dan tahapan di SIPP tidak sama, seperti tanggal minutasi di SIPP dan minutasi real berbeda.1. kurang Monev dan Bimibingan langsung dari Panitera sehingga kinerja Panitera penganti Masih ada perkara yang tahapan real (berkas hardcopy) dan tahapan di SIPP tidak sama, seperti tanggal minutasi di SIPP dan minutasi real berbeda.1. Panitera melakukan Monev, invetarisasi dan Bimibingan langsung atas kinerja Panitera penganti mememinta perabikan atas data perkara yang tidak sama di SIPP seperti tanggal minutasi di SIPP dan minutasi real berbeda.1. Monev dan Bimibingan langsung dari Panitera secara terjadwal dan berkesinambunan terhadap kinerja SIPP Panitera penganti
74
PANMUD PERDATA3 dan 4
75
PANITERA PENGGANTI1
76
26Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.
1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Pelaksanaan minutasi perkara sesuai SOP dan SK Dirjen Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta surat Dirjen Badilum Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 tentang Pengawasan, Pengendalian, Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara yang merupakan hasil rapat pimpinan MA tanggal 5 April 2021
1. Minutasi adalah pemberkasan perkara sampai dengan dijilid (uji petik data minutasi di SIPP dengan berkas yang sudah diminutasi minimal 10 berkas)
2. Minutasi Tepat Waktu Sesuai SOP (14 hari untuk Perdata dan 7 hari untuk pidana)
3. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
4. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan, dan menggunakan laks/ stempel pengadilan)
5. Hakim memastikan E-doc putusan yang benar sudah diunggah ke SIPP
6. PP menginput Jadwal Sidang, tanggal putusan dan amar putusan pada SIPP mengunggah e-doc putusan ke SIPP 1 x 24 jam sejak tanggal putusan
7. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat)
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPANKETUA7https://drive.google.com/drive/folders/1NktRwCAHvwVP5DhSSe_OGhkvzsWaXIiE?usp=drive_link1. [AREA PANMUD HUKUM]Masih terdapat checklist perkara yang tidak lengkap pengisiannya ( nama terang PP, isian tanggal minutasi dsb ), uji petik beberapa berkas dengan nomor : 966/Pid.B/2024 20/Pid.B/2025 15/Pid.B/2025 386/Pid.B/2025 380/Pid.B/2025 381/Pid.B/2025 327/Pid.B/2025

2. [AREA PANITERA PENGGANTI]Masih ada jadwal sidang, tanggal putusan, amar putusan, e-doc putusan yang diinput/diunggah lebih dari 1x24 jam. Uji petik perkara nomor : - 43/Pdt.P/2025/PN Jkt Brt - 265/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 313/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 511/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 521/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 522/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 533/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt

3. [AREA PANITERA]Masih ada minutasi yang melebihi batas SOP

4. [AREA PANMUD PIDANA]Masih terdapat checklist perkara yang tidak lengkap pengisiannya ( nama terang PP, isian tanggal minutasi dsb ), uji petik beberapa berkas dengan nomor : 966/Pid.B/2024 20/Pid.B/2025 15/Pid.B/2025 386/Pid.B/2025 380/Pid.B/2025 381/Pid.B/2025 327/Pid.B/2025
1. Panmud Hukum Kurang teliti sehingga Masih terdapat checklist perkara yang tidak lengkap pengisiannya ( nama terang PP, isian tanggal minutasi dsb )

2. Pengawasan dan Monenv kinerja Panitera Pengganti masih kurang sehingga Masih ada jadwal sidang, tanggal putusan, amar putusan, e-doc putusan yang diinput/diunggah lebih dari 1x24 jam. Uji petik perkara nomor : - 43/Pdt.P/2025/PN Jkt Brt - 265/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 313/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 511/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 521/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 522/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 533/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt

3. Kurangnta monev dari PANITERA sehingga Masih ada minutasi yang melebihi batas SOP

4. PANMUD PIDANA kurang telitinya sehingga ]Masih terdapat checklist perkara yang tidak lengkap pengisiannya ( nama terang PP, isian tanggal minutasi dsb ), uji petik beberapa berkas dengan nomor : 966/Pid.B/2024 20/Pid.B/2025 15/Pid.B/2025 386/Pid.B/2025 380/Pid.B/2025 381/Pid.B/2025 327/Pid.B/2025
1. Panmud Hukum melengkapi checklist perkara secara lengkap pengisiannya ( nama terang PP, isian tanggal minutasi dsb ) dan memberitahukan PP bersangkutan

2. Panitera Monenv kinerja kepada Panitera Pengganti dan memerintahkan untuk meperbaiki berkas terkait Masih ada jadwal sidang, tanggal putusan, amar putusan, e-doc putusan yang diinput/diunggah lebih dari 1x24 jam. Uji petik perkara nomor : - 43/Pdt.P/2025/PN Jkt Brt - 265/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 313/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 511/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 521/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 522/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt - 533/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt

3. Panitera melakukan monev dan pembinaan kinerja secara terjadwal agar tidak ada lagi minutasi yang melebihi batas SOP

4. PANMUD PIDANA segera memperbaiki data terkait Masih terdapat checklist perkara yang tidak lengkap pengisiannya ( nama terang PP, isian tanggal minutasi dsb ), uji petik beberapa berkas dengan nomor : 966/Pid.B/2024 20/Pid.B/2025 15/Pid.B/2025 386/Pid.B/2025 380/Pid.B/2025 381/Pid.B/2025 327/Pid.B/2025
1. Panmud Hukum membuat lembar checklist perkara perkara secara telititi lengkap pengisiannya ( nama terang PP, isian tanggal minutasi dsb ) dan memberitahukan PP bersangkutan

2. Panitera membuat jadwal monev Monenv kinerja kepada Panitera Pengganti dan memerintahkan untuk meperbaiki berkas terkait Masih ada jadwal sidang, tanggal putusan, amar putusan, e-doc putusan yang diinput/diunggah lebih dari 1x24 jam.
3. Panitera melakukan monev dan pembinaan secara terjadwal dan periodik sehingga tidak ada lagi minutasi yang melebihi batas SOP

4. PANMUD PIDANA melakukan monev secara intensif terkait sehingga checklist perkaralengkap pengisiannya
1, 2, 3
77
HAKIM5
78
PANITERA1 dan 2
79
PANMUD PIDANA3 dan 4
80
PANMUD PERDATA3 dan 4
81
PANMUD TIPIKOR3 dan 4
82
PANMUD PHI3 dan 4
83
PANMUD NIAGA3 dan 4
84
PANMUD PERIKANAN3 dan 4
85
PANMUD HUKUM3 dan 4
86
PANITERA PENGGANTI6
87
27Penerapan Surat Tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum1. Hanya menggunakan MoU pusat
2. Tarif pengiriman yang dipungut menggunakan tarif yang sudah ditetapkan MoU MA dengan Kantor Pos Pusat
3. Sudah memanfaatkan Aplikasi Kibana (untuk melacak pengiriman relaas yang dilaksanakan oleh petugas Pos)
4. Memastikan format amplop setiap pengiriman surat tercatat harus sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum
5. Juru Sita wajib mencetak relaas dari Aplikasi SIPP, ditandatangani dan dikirimkan kepada Tergugat melalui surat tercatat paling lambat dikirim 6 hari kalender sebelum hari sidang
6. Satker bersama kantor pos wajib melakukan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengiriman melalui surat tercatat minimal 2 kali dalam 1 (satu) tahun (monev sesuai dengan format pada Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024)
PENGELOLAAN SUMBER DAYAKETUA1https://drive.google.com/drive/folders/18l00PRSaIjMlKqP3uTiLX8i8gFzfM9Qp?usp=drive_link1. [AREA PANMUD PIDANA]Monev Januari - Mei 2025 belum tersedia, Format amplop belum sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024

2. [AREA PANMUD PERDATA]Monev Januari - Mei 2025 belum tersedia, Format amplop belum sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024
1. PANMUD PIDANA kurang meahami peran tugasnya sehingga Monev Januari - Mei 2025 belum tersedia, Format amplop belum sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024

2. PANMUD PERDATA kurang memeahami peran tugasnya sehingga Monev Januari - Mei 2025 belum tersedia, Format amplop belum sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024
1. PANMUD PIDANA segera membuat Monev Januari - Mei 2025 belum tersedia, Format amplop belum sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024

2. PANMUD PERDATA segera membuat Monev Januari - Mei 2025 belum tersedia, Format amplop belum sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024
1. PANMUD PIDANA membaut jadwal dan tahapan pelaksanaan Monev sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024 setiap bulanya

2. PANMUD PERDATA segera melakukan Monev sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024 setiap bulanya
88
PANITERA2 dan 6
89
PANMUD PERDATA4
90
PANMUD PIDANA4
91
JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI3 dan 5
92
28Pelaksanaan Delegasi secara manual berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan  Negeri Pengaju1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP
2. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib
3. Bukti pembayaran diunggah ke SIPP bersamaan surat permintaan Delegasi
4. Seluruh surat permintaan delegasi sudah diupload ke SIPP
5. Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari
5 hari maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada KPT jika sudah menyurati dua kali belum juga ada tindaklanjut dari PN Pelaksana maka disurati kembali untuk yang ke tiga kali dengan tembusan kepada Badan Pengawasan
6. Monev dilakukan secara berkala setiap minggu
7. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
MANAJEMEN PROSESPANITERA5 dan 7https://drive.google.com/drive/folders/15WU4GSkmNmavIAQ5rzjJAGrkKXhEttxZ?usp=drive_link1. [AREA JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI]Masih ada unggah dokumen relaas yang belum tertib di SIPP. Uji petik perkara nomor : - 465/Pdt.G.PLW/2018/PN Jkt.Tim - 441/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim - 661/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim - 410/Pdt.G/2021/PN Bdg - 266/Pid.B/2024/PN Cbd - 218/Pdt.G/2021/PN Smr - 218/Pdt.G/2021/PN Smr - 218/Pdt.G/2021/PN Smr - 117/Pdt.G/2023/PN Pal - 238/Pdt.G/2012/PN.MDN - 51/Pdt.G/2022/PN Pbr - 407/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM - 33/Pdt.G/2017/PN Srg - 33/Pdt.G/2017/PN Srg - 3/Pdt.P-Kons/2025/PN Sit - 707/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim - 479/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr

2. [AREA PANITERA]Terkait delegasi, PN sudah menyurati namun terdapat delegasi yang tidak terlaksana dan telah disurati kembali tidak dengan tembusan kepada KPT
1. Kurangnya monev Atasan Langsung JS?JSP sehingga Masih ada unggah dokumen relaas yang belum tertib di SIPP.

2.Kurangnya Monev Panitera dan kordinasi oleh Koodinator Delegasi (Panmud Perdata) sehingga Terkait delegasi, PN sudah menyurati namun terdapat delegasi yang tidak terlaksana dan telah disurati kembali tidak dengan tembusan kepada KPT
1. JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI mennertibkan kelengkapan data di SIPP atas perkara nomor : - 465/Pdt.G.PLW/2018/PN Jkt.Tim - 441/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim - 661/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim - 410/Pdt.G/2021/PN Bdg - 266/Pid.B/2024/PN Cbd - 218/Pdt.G/2021/PN Smr - 218/Pdt.G/2021/PN Smr - 218/Pdt.G/2021/PN Smr - 117/Pdt.G/2023/PN Pal - 238/Pdt.G/2012/PN.MDN - 51/Pdt.G/2022/PN Pbr - 407/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM - 33/Pdt.G/2017/PN Srg - 33/Pdt.G/2017/PN Srg - 3/Pdt.P-Kons/2025/PN Sit - 707/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim - 479/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr

2. [PANITERA melakukan monev dan pembinaan kepada Panmud perdata selaku Koordniantor delegasi dan Juru Sita /Juru Sita pengganti Terkait delegasi, PN sudah menyurati namun terdapat delegasi yang tidak terlaksana dan telah disurati kembali tidak dengan tembusan kepada KPT
1. monev Atsan Langsung terhadap JS/JSP secara terjadwal dan periodik sehingga tidak ada lagi unggahan dokumen relaas yang belum tertib di SIPP.

2.Panitera melakukan dan kordinasi oleh Koodinator Delegasi Panumd Perdata secara terjadwal dan periodik
93
PANMUD PERDATA6
94
KOORDINATOR DELEGASI1
95
JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI2, 3 dan 4
96
29Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan  Negeri Pelaksana1. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib
2. Seluruh pelaksanaan delegasi Panggilan atau pemberitahuan tidak melampaui
5 hari
3. Dokumen relaas diupload ke SIPP maksimal 1 hari setelah pelaksanaan relaas
4. Dokumen fisik dikirimkan ke PN Pengaju paling lambat pada hari berikutnya setelah pengiriman dokumen secara elektronik
5. Monev dilakukan secara berkala setiap minggu
6. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
MANAJEMEN PROSESPANITERA6https://drive.google.com/drive/folders/1KeKG_7bHOkGitAhQOZvakopKI534UA7K?usp=drive_link
97
PANMUD PERDATA5
98
KOORDINATOR DELEGASI4
99
JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI1, 2 dan 3
100
30Implementasi SOP Kepaniteraan1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (SK Dirjen Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 tentang
PembaruanStandar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri)
2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan)
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada KPT selanjutnya disampaikan kepada Ditjen Badilum minimal satu tahun sekali melalui tautan
https://s.id/MonevSOPDitjenBadilum
MANAJEMEN PROSESKETUA125. Implementasi SOP Kepaniteraan