| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | |||||||||||||||||||||||||
2 | 11 Oktober 2022 | ||||||||||||||||||||||||
3 | |||||||||||||||||||||||||
4 | No | Nama Peserta | Instansi/ Perusahaan | Pertanyaan | Jawaban | ||||||||||||||||||||
5 | 1 | Qadry Rakhmawandy | PT. Multi Bintang Indonesia | 1. Untuk kategori Resiko Tinggi Notifikasi, salah satu yang tergolong resiko ini adalah Pangan Sejenis (Resiko Tinggi). Apakah ini berarti jika saya sudah mendaftarkan satu produk dengan Resiko tinggi dan memperoleh Nomor MD, dan selanjutnya saya mendaftarkan produk sejenis dengan varian rasa berbeda maka ini tergolong pendaftaran Resiko Tinggi Notifikasi dengan leadtime 15 HK?. 2. Untuk Daftar ulang, disebutkan hanya untuk pemenuhan komitmen dan diproses dalam 1 hari. Jika saya mendaftarkan ulang produk yang sama persis dengan sebelumnya sudah terbit nomor izin edar. Namun dalam jarak waktu jika terdapat ada penambahan/perubahan regulasi terhadap pangan olahan, apakah tetap diproses selama 1 hari. | 1. Untuk pendaftaran pangan sejenis dengan varian rasa yang sama sesuai dengan kategorisasi risikonya. Jika terkategorikan sebagai pangan risiko tinggi, akan diproses dengan jalur Tinggi Notifikasi dengan SLA 15 HK. Pendaftaran produk sejenis dengan varian rasa berbeda tidak masuk dalam kriteria untuk pendaftaran pangan sejenis, sehingga harus didaftarkan melalui registrasi baru. 2. Penyesuaian terhadap regulasi dapat dilakukan sebelum atau sesudah daftar ulang dengan memperhatikan grace period peraturan/regulasi yang berlaku. Pelaku usaha wajib menyesuaikan dengan ketentuan grace period tersebut. Proses daftar ulang tetap sebagai pemenuhan komitmen by sistem dengan SLA 1 HK. | ||||||||||||||||||||
6 | 2 | Inten Mahawidyari | PT Ajinomoto Indonesia | 1. Pangan Resiko Tinggi: Pangan menggunakan BTP yang memiliki batas maksimal. BTP disini artinya BTP yang ditambahkan langsung atau termasuk BTP carry over ? 2. PB-UMKU berupa sertifikat pemenuhan komitmen pangan olahan, pelaku usaha wajib menyampaikan bukti pemenuhan komitmen paling lama 12 bulan sejak diterbitkan. Penyampaian bukti ini maksudnya seperti apa/dikirimkan/diunggah kemana? 3. Daftar ulang = Pangan Risiko Menengah Rendah, apakah artinya tida lagi diperbolehkan perubahan desain mengikuti regulasi/ketentuan terbaru? 4. Apakah tidak ada guideline pengoperasian EREG RBA untuk mempermudah pengoperasian oleh pelaku usaha? | 1. Penambahan BTP secara langsung pada produk pangan olahan termasuk dalam kategori risiko Tinggi. Pada produk yang menggunakan bahan baku dengan BTP carry over dan tidak menambahkan BTP secara langsung, termasuk dalam kategori risiko Menengah Rendah. 2. Pemenuhan komitmen selama 12 bulan akan dilakukan melalui penilaian kembali input dan upload dokumen. Ketentuan pemenuhan komitmen akan disampaikan melalui sosialiasi pemenuhan komitmen pangan risiko menengah rendah. 3. Produk pangan yang terigistrasi dengan risiko menengah rendah dan tinggi, dapat segera melakukan perubahan setelah daftar ulang. 4. Manual e-reg RBA sedang dalam proses penyusunan. | ||||||||||||||||||||
7 | 3 | Astri Putri | PT Forisa Nusapersada | Jika produk tidak menggunakan BTP namun menggunakan bahan baku yang memiliki carry over BTP yang memiliki batas maksimum, apakah tingkat risiko tetap Menegah Rendah (MR)? | Penilaian by sistem, yang dinilai produk utama sehingga masuk MR, akan dilakukan review dalam masa komitmen 1 tahun itu yang nanti akan dibahas juga dengan peredaran karena sampling di peredaran | ||||||||||||||||||||
8 | 4 | Ratna | PT Glico Wings | Mohon info jika ada perubahan desain, harus dilaporkan kemana? sesuai dengan informasi yang disampaikan Bu Ema agar tidak dianggap ilegal. terima kasih | Untuk registrasi pangan risiko Menengah Rendah, perubahan desain dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi dalam jangka waktu maksimal 12 bulan. Untuk registrasi pangan risiko Menengah Tinggi, tidak ada pengajuan perubahan desain setelah terbit sertifikat. Untuk registrasi pangan risiko Tinggi, erubahan desain dapat dilakukan setelah Izin edar terbit. | ||||||||||||||||||||
9 | 5 | Jani | PT. Hero Supermarket Tbk | Saat ini kami sedang melakukan pendaftaran untuk sister company kami PT Distribusi Kesehatan dan Kecantikan Nusantara, dimana pendaftaran log in kami terkena tambahan data untuk KBLI 46331 dimana KBLI tersebut adalah KBLI turunan dari KBLI 46339. Kami mendapatkan kendala untuk PKKPR mungkin hal ini dikarenakan KBLI tersebut adalah pendukung untuk KBLI 46339 sehingga tidak langsung terbit walaupun kami masuk ke kategori rendah. Apakah ada kebijakan dari BPOM untuk hal tersebut? karena kami sudah ke PTSP juga belum dapat informasi yang jelas. Mohon informasinya terkait hal tersebut. Terima kasih | 46339 = Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya 46331 = Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula Saat registrasi akun, selama KBLI yang tercantum pada SMKPO adalah untuk importir dengan kode 46... maka pendaftaran dapat dilanjutkan. Akan tetapi pastikan dokumen SMKPO tercantum jenis sarana peredaran berupa importir. Apabila tercantum distributor dan terdapat kendala saat proses pengajuan ulang SMKPO nya, silakan dapat menghubungi direktorat pengawasan peredaran. | ||||||||||||||||||||
10 | 6 | Cahya | PT GArudafood | 1. Dalam hal pangan risiko tinggi notifikasi, penilaian dilakukan 15 hari kerja. apakah maksudnya 15 hari kerja terbit persetujuan PBUMKU atau masih ada proses selanjutnya 2. Dalam hal pemenuhan komitmen untuk produk menengah, maksudnya disini pemenuhan komitmennya dalam bentuk apa, dan ke instasi mana? 3. Jika perubahan desain label tidak dianggap dalam perubahan variasi pada PBUMKU. lapor disini dalam bentuk apa, dan ke instansi mana? 4. berapa lama waktu verifikasi registrasi akun ereg RBA. kami ada pendaftaran akun PT Garuda timur Pacific lebih dari 10 hari kerja. 5. Konfirmasi kembali terkait data PSB, apakah masih bisa berlaku sampai tanggal 7 Oktober 2023 sesuai grace period pada peraturan Izin penerapan CPPOB | 1. Penilaian 15 HK time to respon. Masih sama dengan yang berlaku saat ini pada e-reg lama. 2. Pemenuhan komitmen selama 12 bulan akan dilakukan melalui penilaian kembali input dan upload dokumen. Ketentuan pemenuhan komitmen akan disampaikan melalui sosialiasi pemenuhan komitmen pangan risiko menengah rendah. 3. Untuk registrasi pangan risiko Menengah Rendah, perubahan desain dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi dalam jangka waktu maksimal 12 bulan. Untuk registrasi pangan risiko Menengah Tinggi, tidak ada pengajuan perubahan desain setelah terbit sertifikat. Untuk registrasi pangan risiko Tinggi, erubahan desain dapat dilakukan setelah Izin edar terbit. 4. Lama waktu verifikasi registrasi akun pada e-reg RBA adalah 10 HK. 5. PSB masih bisa digunakan sampai dengan akhir grace period peraturan izin penerapan CPPOB. | ||||||||||||||||||||
11 | 7 | Siddik Allisan | PT Wahana Interfood Nusantara | 1. Apabila kita akan melakukan pendaftaran penerapan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik di pabrik baru yang kemungkinan running di bulan maret 2023 apakah bisa dilakukan permohonan dari sekarang? dan untuk pemenuhan komitmennya apakah bisa dilakukan apabila perusahaan sudah benar benar siap? 2. Apabila KBLI yang kita daftarkan belum terdaftar di OSS RBA apakah harus didaftarkan terlebih dahulu penambahan KBLI nya baru bisa mendaftarkan izin edar produknya? | 1. Pengajuan izin penerapan CPPOB tidak masuk dalam lingkup peraturan registrasi pangan olahan. 2. Iya perlu didaftarkan terlebih dahulu pada OSS dan tercantum di NIB nya untuk KBLI yang didaftarkan untuk bisa registrasi di e-reg RBA. | ||||||||||||||||||||
12 | 8 | Veronica | PT. Sari Incofood Corporation | 1. Berdasarkan informasi dari konsultasi live chat, diinformasikan bahwa saat ini e-reg RBA belum dapat mengakomodir pendaftaran produk makloon dan masih dalam tahap pengembangan, sedangkan sistem e-reg lama sudah tidak dapat digunakan untuk melakukan pendafran ulang. Kapan estimasi e-reg RBA dapat mengakomodir pendafaran untuk produk makloon ? 2. Bagaimana untuk industri yang hanya melakukan pengepakan ? karena KBLI 82920 "Aktivitas Pengepakan" tidak diakomodir pada sistem e-reg rba yang sekarang. Kendala yang terjadi bersangkutan dengan pelaporan LKPM pada OSS karena jika KBLI yang didaftarkan pada NIB adalah KBLI produsen (misal untuk KBLI 10795 "Industri Krimer Nabati") maka perusahaan tidak bisa menyediakan data untuk pelaporan LKPM karena terjadi ketidaksesuaian antara definisi KBLI 'industri' dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan (hanya pengepakan). Jika case seperti ini apa yang harus dilakukan ? | 1. Untuk pendaftaran produk makloon pada e-reg RBA akan diinformasikan melalui pengumuman. 2. KBLI 82920 aktivitas pengepakan sudah diakomodir pada sistem e-reg RBA. Saat mendaftarkan akun perusahaan, agar dipastikan KBLI 82920 tercantum pada OSS dan NIB nya. Jika saat ini pada NIB yang tercantum adalah KKBLI industri 10795, maka silakan dapat menambahkan KBLI 82920 pada sistem OSS. Kemudian saat akan mendaftarkan produk, agar menyampaikan kepada petugas melalui email penilaianpangan@pom.go.id terkait kategori pangan produk yang di repack. | ||||||||||||||||||||
13 | 9 | Riana Sigalingging | PT. Synergy Oil Nusantara | Bagaimana jika lupa akun & password ereg RBA? | Dapat mengirimkan surat permohonan pembukaan email dan password melalui email penilaianpangan@pom.go.id | ||||||||||||||||||||
14 | 10 | Anthony Tias | PT. Asia Sakti Wahid Foods Manufacture | Setelah mendapatkan akun, apabila ingin menambahkan jenis pangan apakah proses pendaftaran produk lain tetap dapat berjalan? | Dapat tetap berjalan selama pendaftaran jenis pangan tersebut dapat dilakukan. | ||||||||||||||||||||
15 | 11 | Yulaika | PT Upfield Manufacturing Indonesia | 1. Yang dimaksud 'lapor' untuk registrasi variasi ketika produk kami ada perubahan desain label, logo halal & promo ini seperti apa ya Bu teknis pelaporannya? Apakah sama dengan perubahan variasi di Ereg lama? Berapa lama leadtime pelaporan dan apakah harus menunggu pelaporan selesai sebelum desain baru diedarkan? 2. Terkait pendaftaran Akun Ereg RBA, saat ini 1 akun kami dinyatakan masih perlu perbaikan lewat email pada 27 Sept, kami konfirmasi perbaikan tersebut lewat email di tanggal yang sama karena perbaikan tidak dapat dilakukan di portalnya namun belum ada tanggapan selanjutnya dari BPOM sampai saat ini. Satu akun lagi, berdasarkan konsultasi via live chat infonya sudah lengkap namun belum ada notif masuk ke email kami Bu. Mohon advicenya.. | 1. Untuk registrasi pangan risiko Menengah Rendah, perubahan desain dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi dalam jangka waktu maksimal 12 bulan. Untuk registrasi pangan risiko Menengah Tinggi, tidak ada pengajuan perubahan desain setelah terbit sertifikat. Untuk registrasi pangan risiko Tinggi, perubahan desain dapat dilakukan setelah Izin edar terbit. 2. Terkait follow up tidak masuk dalam lingkup pembahasan konblik ini. | ||||||||||||||||||||
16 | 12 | Edwin | PT Prambanan Kencana | 1. KBLI no berapa saja yang harus dimiliki oleh importir agar bisa mendaftarkan/membuka semua Jenis/Kategori Pangan seperti pada EREG lama? 2. Saat ini kami sudah memiliki KBLI untuk Perdagangan Makanan/Minuman, mengapa Jenis/Kategori Pangan tidak langsung dibuka semua? 3. Apakah hasil audit SMKPO mempengaruhi Jenis/Kategori Pangan yang dibuka di EREG RBA? | 1. KBLI Importir yang diakomodir di Dit. Registrasi Pangan Olahan saat ini tersedia pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan bagian lampiran Standar dan Persyaratan Subsektor Pangan Olahan 2. Seharusnya untuk KBLI Perdagangan 46... otomatis langsung terbuka untuk semua kategori pangan. Mohon di cek kembali koneksi internet / dicoba refresh secara berkala. 3. Tentunya berpengaruh. Kami akan menyutujui dokumen SMKPO apabila data-data sesuai, KBLI 46..., dan jenis sarana peredaran berupa importir. | ||||||||||||||||||||
17 | 13 | Putu Dyah Pradnyaparamita | PT Nutrifood Indonesia | Jika saat ini sudah memiliki akun sebagai status produsen, dan hendak menambahkan status sebagai importir, namun saat ini belum dibuka untuk fitur P5 akun. Apakah akan dalam waktu dekat akan dibuatkan fiturnya? atau jika hendak menambahkan status importir harus melaporkan via helpdesk/customer service? | Untuk pendaftaran P5 akun pada e-reg RBA akan diinformasikan melalui pengumuman. | ||||||||||||||||||||
18 | 14 | Amelia | PT Nestle Indonesia | Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa Pangan olahan resiko tinggi yang sudah memiliki sertifikat PMR dan berklaim dan/atau termasuk dalam PKGK diproses dalam waktu 30 HK padahal seharusnya mendapatkan kemudahan/percepatan perizinan registrasi pangan olahan. Apabila produk PMR dan berklaim tetap dievaluasi 30 HK maka tidak ada kemudahan sebagaimana disebutkan dalam PerBPOM 2019 tentang PMR. Mohon pertimbangannya utk fasilitas kemudahan yang sama produk berklaim dan tidak berklaim yang telah mendapatkan PMR. | Memperhatikan: 1. Penilaian PKGK dan pangan berklaim masih dilakukan secara terperinci sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan risikonya. 2. Keterbatasan SDM untuk penilaian PKGK dan pangan berklaim Oleh karena itu masih dievaluasi dalam waktu 30 HK. Hal ini tidak menutup adanya pengembangan sistem kedepan sehingga dapat memotong SLA dari yang ditetapkan saat ini. | ||||||||||||||||||||
19 | 15 | Amelia | PT Nestle Indonesia | Mohon penjelasan untuk Pasal 24 ayat (1) itu adalah verifikasi pada tahap apa? | Verifikasi pada tahap penerbitan surat perintah bayar (SPB) registrasi produk risiko menengah tinggi | ||||||||||||||||||||
20 | 16 | Leo Gunawan | PT Campina Ice Cream Industry Tbk | Apa tidak ada PIC untuk konsultasi akun ereg rba? karena sampai hari ini kami belum bisa mendapatkan akun ereg rba karena msh ada tambahan data bbrp kali | Terkait follow up tidak masuk dalam lingkup pembahasan konblik ini | ||||||||||||||||||||
21 | 17 | Norman | CV Salim Trading | Pada pendaftaran akun (sesuai materi yang diberikan), dimana untuk KBLI nya yaitu perdanganan Makanan minuman, (poin a sd c) dimana yang membedakan hanya klasifikasi resiko. Kami sudah masukan KBLI tersebut tetapi tidak membuka semua kategori pangan yang selama ini kami sudah daftarkan produknya di ereg yang lama. Bagaiman caranya agar dapat membuka kategori pangan? tingkat resiko nya pada poin a sd c itu ditentukan dimana pada saat daftar akun? karena tadi hanya dijelaskan hanya klasifikasi tingkat resiko untuk pendaftaran. | Seharusnya untuk KBLI Perdagangan 46... otomatis langsung terbuka untuk semua kategori pangan. Mohon di cek kembali koneksi internet / dicoba refresh secara berkala. Terkait dengan tingkat risiko ditentukan dari KBLI dan spesifik produk yang akan didaftarkan. | ||||||||||||||||||||
22 | 18 | Junaedah | PT. Tirta Sukses Perkasa | Apakah isian dan gambar QR code setelah daftar ulang dI ereg RBA berbeda dengan saat daftar awal di ereg RBA ? | Sesuai revisi PerBPOM tentang 2D Barcode, akan sama. | ||||||||||||||||||||
23 | 19 | Fitria F | PT Stanli Trijaya Mandiri | Apakah untuk registrasi e reg RBA bisa menggunakan PSB terlebih dahulu? jika bemlum memiliki CPPOB | Grace period izin penerapan CPPOB adalah Oktober 2023, oleh karena itu untuk pendaftaran e-reg RBA masih dapat menggunakan PSB yang sudah dimiliki. | ||||||||||||||||||||
24 | 20 | Andina | PT SGP | 1. Izin bertanya terkait Kewajiban Pemenuhan Komitmen Pelaku Usaha dan pelaku usaha wajib menyampaikan bukti pemenuhan komitmen paling lama 12 bulan sejak diterbitkan, untuk bukti tersebut disampaikannya melalui apa ya bu?ereg rba/oss bu? terimakasih 2. Kemudian untuk mengajukan 11 pbumku izin edar pangan olahan apakah harus di setujui dahulu bu plant yg didaftarkan di ereg rba? karena ketika kami ingin proses di oss tidak bisa bu keterangan blm terverifikasi. | 1. Pemenuhan komitmen selama 12 bulan akan dilakukan melalui penilaian kembali input dan upload dokumen. Ketentuan pemenuhan komitmen akan disampaikan melalui sosialiasi pemenuhan komitmen pangan risiko menengah rendah. 2. Pendaftaran PB-UMKU (produk) dapat dilakukan setelah pendaftaran akun perusahaan di e-reg RBA. | ||||||||||||||||||||
25 | 21 | Nadia Astriani | Fresenius Kabi | 1. Sehubungan dengan KBLI yang jika berdasarkan kategori pangan, jika pangan kami terdapat lebih dari 1 KBLI apakah memungkinkan utk KBLI hanya 1 saja sehingga tdk perlu update lagi jika kemudian hari kami mendaftarkan produk dengan KBLI yang berbeda | Kategori pangan disesuaikan dengan KBLI, oleh karena itu pendaftaran produk pangan yang kategori pangannya tidak ada dalam lingkup KBLI tersebut, harus menambahkan KBLI yang sesuai. | ||||||||||||||||||||
26 | 22 | Marta Muthia | CV. Paangan Berkah Sentosa | 1. Di akun ereg yang lama kami, ada beberapa NIE MD yang akan habis. Nah karena ada aturan kalau REGISTRASI ULANG itu tidak ada penambahan variasi seperti ING, logo lainnya, dan design label, >> sehingga saat ini kami masih proses P5 Variasi produk tersebut. Nah Pertayaannya : apa nanti, saat kami daftar ke EREG RBA, itu masuk "daftar ulang" atau "daftar baru", jika daftar baru, apa ada proses verifikasi dulu semuanya dari spek bahan dll ? padahal kami sudah terlanjur P5 variasi sebelum ereg-rba disosialisasikan pada bulan september. apakah variasi kami akan sia2 ? | Daftar ulang tidak dapat dilakukan di e-reg lama per 19 September, sehingga produk tersebut harus didaftarkan baru di e-reg RBA. Ketentuan mengenai kebijakan penggunaan dokumen, hasil analisa dan spesifikasi bahan akan diinformasikan lebih lanjut. | ||||||||||||||||||||
27 | 23 | Anggianing | PT. Cheil Jedang Indonesia | 1. Bagaimana regulasi terkait produk BTP yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir (Produk dijual secara B2B), apakah wajib didaftarkan ijin edar? | tidak Wajib, B2B sesuai pasal perkecualian. Jika dikemas di hadapan konsumen kecil2 harus ada izin edar | ||||||||||||||||||||
28 | 24 | Intan Nisa | PT Ichi Tan Indonesia | 1. Apakah produk ML hanya bisa diregistrasikan oleh importir? apakah bisa diregistrasikan oleh distributor (distributor juga memiliki eksklusif LoA dari principle)? Catatan: LoA memiliki 2 penunjukkan, 1 untuk exclusive distributor dan 1 untuk exclusive importir. 2. Apakah produk ML dengan proses sterilisasi, tetap wajib melampirkan hasil analisa mikrobiologi? atau bisa menggunakan perhitungan F0? | 1. Sesuai peraturan menteri perdagangan ..... impor hanya dapat dilakukan oleh importir. Jika akan melakukan pendaftaran agar memiliki perizinan berusaha sebagai importir 2. Sesuai PerBPOM 24/2016 tentang persyaratan pangan steril komersial, produk yang diproses steril dalam negeri maupun luar negeri wajib memiliki perhitungan F0 | ||||||||||||||||||||
29 | 25 | Purnadi | PT Yakult Indonesia Persada | kami sedang mengurus CPPOB, pengurusan masih melalui e-sertifikat. hingga skrg proses belum slesai. sdh tnya ke pom-Bandung diminta untuk tunggu karena sertifikat menunggu ttd kepala badan dan waktunya tidak bisa dipastikan. kami bingung knp harus ada sertifikat yg dittd. bknnya sertifikat CPPOB terbit dari OSS krna pengajuannya melalui PB-UMKU. mhon penjelasannya. | CPPOB tidak masuk dalam lingkup pembahasan konblik ini. | ||||||||||||||||||||
30 | 26 | Amilia | PT Charoen Pokphand Indonesia | 1. terkait pasal 2 “termasuk memastikan bahwa pangan tidak mengandung pestisida yang dilarang” apakah terdapat guidance untuk menentukan jenis pestisida yang dilarang? serta apakah perlu dilakukan analisa untuk membuktikannya? 2. setiap ada pengajuan (registrasi variasi/registrasi ulang) apakah nomor izin edar (apabila risiko tinggi) akan berubah? | 1. Pelaku usaha pangan harus memastikan produknya bebas dari pestisida yang dilarang untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Belum ada keputusan untuk persyaratan tertentu 2. Tidak berubah. | ||||||||||||||||||||
31 | 27 | Hajar Anggraeni | PT Joyci Nusantara Cemerlang | 1. terkait pasal 2 “termasuk memastikan bahwa pangan tidak mengandung pestisida yang dilarang” apakah terdapat guidance untuk menentukan jenis pestisida yang dilarang? serta apakah perlu dilakukan analisa untuk membuktikannya? 2. apakah pemahaman dari kami sudah sesuai dimana saat ini nomor izin edar digantikan dengan no PB-UMKU? 3. setiap ada pengajuan (registrasi variasi/registrasi ulang) apakah nomor izin edar (apabila risiko tinggi) akan berubah? | 1. Pelaku usaha pangan harus memastikan produknya bebas dari pestisida yang dilarang untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Belum ada keputusan untuk persyaratan tertentu 2. Nomor PB-UMKU merupakan istilah pengganti dari nomor izin edar. 3. Tidak berubah. | ||||||||||||||||||||
32 | 28 | Nafa Nislinia | PT WONOKOYO JAYA CORPORINDO | 1. terkait pasal 2 “termasuk memastikan bahwa pangan tidak mengandung pestisida yang dilarang” apakah terdapat guidance untuk menentukan jenis pestisida yang dilarang? serta apakah perlu dilakukan analisa untuk membuktikannya? 2. apakah pemahaman dari kami sudah sesuai dimana saat ini nomor izin edar digantikan dengan no PB-UMKU? 3. setiap ada pengajuan (registrasi variasi/registrasi ulang) apakah nomor izin edar (apabila risiko tinggi) akan berubah? | 1. Pelaku usaha pangan harus memastikan produknya bebas dari pestisida yang dilarang untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Belum ada keputusan untuk persyaratan tertentu 2. Nomor PB-UMKU merupakan istilah pengganti dari nomor izin edar. 3. Tidak berubah. | ||||||||||||||||||||
33 | 29 | Aryanto | PT. SARANA SUMBER TIRTA | Izin bertanya, persyaratan untuk membuat akun ereg RBA adalah adanya izin penerapan CPPOB, untuk mendapatkannya langkah apa saja dan persyaratan bagaimana? | Terkait izin penerapan CPPOB dapat ditanyakan melalui e-sertifikasi.pom.go.id | ||||||||||||||||||||
34 | 30 | Dia Diana | PT. Afis Prima Perdana | 1. Bagaimana dengan KBLI dengan aktifitas pengepakan (KBLI 82920), apakah kategori pangan yang terbuka sesuai dengan hasil PSB? atau kategori pangannya tertutup semua? 2. Berapa lama time line penambahan kbli dan penambhanan data pabrik? karena pada sister company kami sudah 2 minggu lebih tidak ada feedback apapun, sehingga menghambat proses bisnis kami karena ketidaksiapan sistem. 3. Pada Jenis pangan dan kategori pangan di rBA, mohon agar dapat dirapikan seperti sistem ereg sebelumnya sehingga kami pelaku usaha tidak membingung mencari kategori pangan A terdapat pada Jenis pangan yang mana. | 3. Sandingan KBLI dan jenis pangan dapat diakses melalui https://ereg-rba.pom.go.id/front/jenispangan | ||||||||||||||||||||
35 | 31 | Yulien | PT. United Waru Biscuit Manufactory | 1. Saya mau menanyakan terkait KBLI untuk produk cincau powder masuk di KBLI 10298 ? Mengingat produk kami sejenis dengan produk agar-agar powder maupun jelly powder yg kami produksi. Beberapa waktu lalu kami sempat memilih KBLI 10779, namun ketika kami cek di informasi jenis pangan di Ereg RBA kategori pangannya tidak ada yg sesuai. Mohon petunjuknya. | Produk agar bubuk masuk ke dalam KBLI 10298. Jika saat ini KBLI yang dimiliki hanya 10779 silakan untuk menambahkan KBLI 10298 pada sistem OSS nya. | ||||||||||||||||||||
36 | 32 | Arif Budiman Syah | PT. Ikan Dorang | Apakah tidak bisa migrasi akun ereg lama ke ereg rba ? | Tidak bisa karena perbedaan sistem yang berbasis KBLI sehingga tidak dapat dilakukan migrasi akun dari e-reg lama ke e-reg RBA. | ||||||||||||||||||||
37 | LURING | ||||||||||||||||||||||||
38 | 1 | ASRIM | Pada rancangan pasal 10 disebutkan bahwa penunjukan, lisensi yang sudah berakhir masa berlakunya wajib menyampaikan PB-UMKU. Apakah pada saat lisensi berakhir masa berlaku berakhir atau berlaku 5 tahun ? | Masa berlaku PB-UMKU adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan daftar ulang. Terkait produk yang tidak diperpanjang lisensi/penunjukannya, maka PB-UMKU nya dinyatakan tidak berlaku. Pelaku usaha wajib memastikan lisensi/penunjukan masih berlaku atau mencabut PB-UMKU jika lisensi/penunjukannya berakhir. | |||||||||||||||||||||
39 | Alur, untuk produk yang SNI wajib. Bagaimana produk yang SNI wajib dengan klaim apakah masuk ke MT atau T karena secara alur ada penapisan apakah mencantumkan klaim atau tidak ? | SNI wajib dengan klaim maka ke risiko Tinggi karena harus ada evaluasi terhadap Klaimnya | |||||||||||||||||||||||
40 | pasal 2 ayat (1) Ketentuan pestisida memastikan bahwa tidak mengandung pestisida , apakah wajib melampirkan hasil analisa atau ada ketentuan lain saat PU melakukan registrasi | Mohon dipastikan saja bahan baku aman, belum ada keputusan untuk persyaratan tertentu | |||||||||||||||||||||||
41 | 2 | Gita | ASRIM | Pendaftaran Single MD timeline 15HK, di peraturan sebelumnya adalah 10 HK, apakah bisa dipertimbangkan kembali timelinenya seperti sebelumnya ? Apabila 1 pabrik tdk bisa beroprasi kami perlu lebih cepat. | Tergantung tingkat risiko dari produknya. Misal produk teh tidak mengandung bahan lain tidak ada BTP , misal teh celup/ bubuk masuk ke MR (1 HK). Jika menggunakan teknologi tertentu dgn PMR 15HK. Dengan adanya PMR risiko sudah ada ditanggung di PMR. Registrasi single MD anak untuk risiko tinggi memiliki SLA 15 HK. Untuk risiko menengah rendah akan diproses 1 HK. | ||||||||||||||||||||
42 | Harus mempunyai kesamaan NKV, biasanya per plant berbeda nomornya. Apakah jika NKV nomornya berbeda bisa single MD | NKV sama dg CPPOB, per plant. Single MD bisa, nomor NKV tidak bisa sama karena sertifikat NKV diterbitkan sesuai pabriknya. Untuk pendaftaran Single MD dapat dilakukan untuk berbagai pabrik dengan nomor NKV yang berbeda selama semua nomor NKV tercantum pada labelnya. | |||||||||||||||||||||||
43 | Pendaftaran ulang saat ini 1 bulan atau 10 hari sebelum PB-Umku habis, sedangkan sebelumnya lebih fleksibel 1 tahun. Namun industri perlu penyesuaian terkadang melalui variasi, mohon kebijaksanaannya untuk bisa lebih diperpanjang misal 1 th seperti sebelumnya | Timeline 1 tahun untuk registrasi daftar ulang terlalu panjang, karena daftar ulang termasuk pemenuhan komitmen dengan SLA 1 HK dan langsung terbit. Ketentuan waktu untuk paling cepat bisa daftar ulang akan dipertimbangkan diperpanjang lebih dari 1 bulan. | |||||||||||||||||||||||
44 | 3 | Dias | APPNIA | pasal 5, disebutkan PB-UMKU terdiri dari 3 jenis mohon konfirmasi contoh PB-UMKU lain seperti izin variasi mayor. Mohon arahan untuk izin variasi mayor oututnya apa, pada OSS kami memilih yang mana | Pada draft peraturan akan dilakukan perbaikan menjadi 11 Jenis PB-UMKU | ||||||||||||||||||||
45 | pasal 7 ayat 3, kewajiban pemberi kontrak harus mempunyai izin penerapan CPPOB/ PMR. pemberi kontrak tidak selalu memiliki, mohon kebijaksanaan untuk dikecualikan pada pendaftaran kontrak. Usul penambahan pada pasal dalam hal pemberi kontrak tidak memenuhi izin penerapan CPPOB/PMR yang produk yg didaftarkan bisa dipenuhi untuk jenis pangan lain | Diterima, akan direvisi untuk perkecualiannya pada pemberi kontrak | |||||||||||||||||||||||
46 | Produk PKGK yang wajib PMR, mohon kebijakan agar timeline bisa 15 HK | Memperhatikan: 1. Penilaian PKGK dan pangan berklaim masih dilakukan secara terperinci sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan risikonya. 2. Keterbatasan SDM untuk penilaian PKGK dan pangan berklaim Oleh karena itu masih dievaluasi dalam waktu 30 HK. Hal ini tidak menutup adanya pengembangan sistem kedepan sehingga dapat memotong SLA dari yang ditetapkan saat ini. | |||||||||||||||||||||||
47 | pasal 48 ayat (1), daftar ulang paling cepat 1 bulan, agar harapannya bisa seperti sebelumnya yaitu 1 tahun. Item yg dihandle perusahaan cukup banyak , bisaterjadi variasi terlebih dahulu sehingga antisipasi agar bisa di set 1 tahun spt peraturan saat ini | Timeline 1 tahun untuk registrasi daftar ulang terlalu panjang, karena daftar ulang termasuk pemenuhan komitmen dengan SLA 1 HK dan langsung terbit. Ketentuan waktu untuk paling cepat bisa daftar ulang akan dipertimbangkan diperpanjang lebih dari 1 bulan. | |||||||||||||||||||||||
48 | 4 | Rahmawati | Univ Sahid | Dari Perguruan tinggi banyak berhub dengan UMKM, apakah peraturan ini berlaku untuk UMKM juga. Sebelum ada OSS UMKM harus mengikuti pelatihan PKP (GMP, HACCP), apakah untuk UMKM nanti harus memenuhi GMP, HACCP sesuai pasal 11 apakah harus mengurus sendiri atau hanya mengikuti pelatihan PKP ? | Peraturan ini berlaku untuk pelaku usaha pangan olahan baik UMK maupun skala usaha lainnya. Ada perbedaan antara UMKM dan IRTP, IRTP adalah bagian dari UMKM. IRTP hanya bisa dilakukan jika produksinya di rumah tinggal, jika di luar rumah tinggal maka harus MD bukan SPPIRT. Jika PIRT mengacu pada peraturan BPOM No 22 th 2018, sedangkan untuk MD menggunakan peraturan ini. aplikasinya berbeda antara SPPIRT dan MD, karena risikonya berbeda Untuk pelatihan PKP berlaku untuk SPPIRT Untuk pasal 11 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pabrik asal untuk produk yang diimpor. | ||||||||||||||||||||
49 | DARING | ||||||||||||||||||||||||
50 | 1 | pasal 36 ketentuan tidak berlaku a,b,c,d tidak perlu pendaftaran pada sertifikat persetujuan pangan Olahan Pasal 36 Dalam hal PB-UMKU berupa sertifikat persetujuan Pangan Olahan, Registrasi Variasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) tidak berlaku untuk: a. perubahan rancangan label; b. pencantuman dan/atau perubahan keterangan halal, Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI), dan/atau logo lainnya yang tidak terkait dengan klaim; c. perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu; dan/atau d. perubahan warna dasar label dan/atau tata letak gambar/logo. | Pasal ini menjelaskan bahwa untuk produk risiko menengah tinggi yang disetujui dengan diterbitkannya sertifikat persetujuan pangan olahan tidak dilakukan evaluasi label, sehingga dikecualikan dari melakukan registrasi variasi label. Label menjadi tanggung jawab pelaku usaha (termasuk jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan label). Mohon tanggung jawab dipegang oleh PU. Mekanisme perubahan label berada di pengawasan peredaran untuk produk MT. Nantinya akan dilakukan pengembangan sistem e-reg RBA untuk bisa upload rancangan label terbaru. Untuk Sertifikat pemenuhan komitmen (MR) ada masa pemenuhan komitmen 12 bulan. Jika komitmen sudah dipenuhi untuk produk MR, maka variasi sudah bisa dilakukan. Mengenai mekanisme pemenuhan komitmen akan disosialisasikan lebih lanjut. | ||||||||||||||||||||||
51 | 2 | Sioe cen | salim Ivomas | masukan terkait rancangan peraturan untuk pendaftaran makloon pada pasal 7 ayat (3) produsen dan pemberi kontrak harus memiliki izin usaha pangan sesuai yang didaftarkan. Misal dari industri ingin makloon dengan produk yang berbeda dg KBLI kami, berarti kami harus mendaftarkan KBLI. Jika kami KBLI oil and fat, jika mau makloon produk cokelat apakah kami menambahkan KBLI cokelat? biasanya saat daftar KBLI akan ditanyakan data investasi, apakah bisa mendaftarkan KBLI tersebut ? | Untuk pabrik pemberi kontrak harus memiliki KBLI yang sama dengan penerima kontrak untuk pangan yang didaftarkan karena ada kaitannya dengan sistem OSS. | ||||||||||||||||||||
52 | pasal 24 ayat (1), jika pelaku usaha masih terdapat tambahan data harus menyampaikan tambahan data 5 HK. Apakah bisa diperpanjang krn terlalu cepat ? | Hari yang dimaksud adalah 5 hari kerja dimana hal ini sudah dijelaskan pada Definisi rancangan peraturan registrasi pangan olahan. Tambahan data hanya diminta jika datanya meragukan/ tidak benar. Pada pendaftaran, seharusnya juga sudah disiapkan data-data sehingga tidak bisa diperpanjang mengingat SLA ini berlaku untuk produk risiko menengah tinggi. | |||||||||||||||||||||||
53 | persyaratan dokumen NIB, persyaratan pendaftaran akun diminta dok NIB RBA semua perusahaan mayoritas bisa memenuhi, namun dg KBLI dg risiko tinggi ada dok NIB RBA dan izin RBA. Apakah bisa diberikan perkecualian untuk izin RBA ? karena info dr pihak legal lama pengurusan dan timelinenya. Izin RBA ini berlaku per KBLI. risiko berbeda antara OSS dengan BPOM. Di OSS margarin masuk risiko tinggi, sehingga harus ada izin RBA sehingga kami kesulitan, dan prosesnya lama jika harus ada izin RBA | NIB dengan kategori risiko tinggi harus disertai dengan lampiran Izin. Karena NIB adalah hulu dr proses perizinan jika tidak mempunyai izin itu maka tidak bisa melanjutkan daftar ke ereg RBA. Penerbitan perizinan berusaha dalam hal ini NIB merupakan kewenangan BKPM. | |||||||||||||||||||||||
54 | 3 | Dewi Aprilia | Dua kelinci | Pendaftaran baru di ereg RBA, produk kami masuk MR karena tdk ada BTP. cont produk kami kacang garing. beberapa bulan kemudian produk diskontinyu, jika dipakai MD nya dengan + pemanis (aspartam dengan ADI), apakah memungkinkan no MD MR ini dilakukan variasi menjadi risiko tinggi? atau harus daftar baru? | Jika perubahan komposisi berupa penambahan BTP dengan ADI atau batas maksimum, maka akan pindah tingkat risiko menjadi Tinggi sehingga nomor PB-UMKU akan berubah dari sertifikat pemenuhan komitmen menjadi izin edar, untuk itu perlu dilakukan registrasi baru. | ||||||||||||||||||||
55 | 4 | Neni P | AIPS | nomor NKV setiap pabrik berbeda, untuk single MD kami berdiskusi dengan kementan untuk pencantumannya jadi dicantumkan beberapa nomornya di label. yang menjadi pertanyaann, jika akan menambahkan 1 pabrik shg ada 1 nomor yang harus ditambahkan sehingga harus ada perubahan label variasi apakah dilakukan untuk induk dan anak ? | NKV sama dg CPPOB, per plant. Single MD bisa, nomor NKV tidak bisa sama karena sertifikat NKV diterbitkan sesuai pabriknya. Untuk pendaftaran Single MD dapat dilakukan untuk berbagai pabrik dengan nomor NKV yang berbeda selama semua nomor NKV tercantum pada labelnya. Jika ada perubahan/penambahan NKV maka harus dilakukan variasi semua induk anak. | ||||||||||||||||||||
56 | 5 | Lampiran V, registrasi mayor pada perubahan komposisi untuk HA produk akhir cemaran mikroba dan BTP. jika produsen hanya merubah kadar, apakah memerlukan HA tersebut? jika tidak maka mohon ditambahkan untuk penambahan bahanbaku/ BTP baru | Jika terdapat perubahan kadar (%) pada komposisi tanpa penambahan bahan baku baru/ BTP, tidak dimintakan HA cemaran mikroba. Agar dipastikan karakteristik dasar tidak berubah. Pada lampiran rancangan peraturan registrasi pangan olahan akan ditambahkan keterangan untuk memperjelas hal tersebut. | ||||||||||||||||||||||
57 | Ket halal BPJPH, saat ini harus ditempelkan nomor sertifikatnya. Beberapa produk tidak bisa mengacu sertifikat induknya mohon pertimbangan | Penambahan atau perubahan nomor sertifikat halal harus melalui variasi. | |||||||||||||||||||||||
58 | menambahkan masukan tentang makloon sebelumnya Persyaratan CPPOB untuk pemberi kontrak, agar ditambahkan di draft untuk persyaratan CPPOB/ PMR untuk yang sudah terdaftar, tidak harus sama dengan yang menerima kontrak | Diterima, akan direvisi untuk perkecualiannya pada pemberi kontrak. | |||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||