ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
NAMA RS:
3
NAMA SURVEIOR:
4
TANGGAL TELUSUR:
5
6
NOStandarPernyataanREKAM MEDIS PASIEN
7
CM : CM : CM : CM : CM :
8
YNNAYNNAYNNAYNNAYNNA
9
1MRMIK 7 EP 2Terdapat bukti rekam medis pasien mengandung informasi yang
memadai sesuai poin a-f pada maksud dan tujuan.
10
a) Mengidentifikasi pasien;
11
b) Mendukung diagnosis;
12
c) Justifikasi/dasar pemberian pengobatan;
13
d) Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan hasil pengobatan;
14
e) Memuat ringkasan pasien pulang (discharge summary)
15
f) Meningkatkan kesinambungan pelayanan diantara Profesional Pemberi Asuha (PPA)
16
2MRMIK 8 EP 1PPA mencantumkan identitas secara jelas pada saat mengisi RM
17
3MRMIK 8 EP 2Tanggal dan waktu penulisan setiap catatan dalam rekam medis pasien dapat diidentifikasi
18
4AKP 1 EP 2Rumah sakit telah menerapkan proses skrining baik di dalam maupun di luar rumah sakit dan terdokumentasi.
19
5AKP 1 EP 3Ada proses untuk memberikan hasil pemeriksaan diagnostik kepada tenaga medis yang bertanggung jawab untuk menentukan apakah pasien akan admisi, ditransfer, atau dirujuk.
20
6AKP 1 EP 4Bila kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi sesuai misi dan sumber daya yang ada, maka rumah sakit akan merujuk atau membantu pasien ke fasilitas pelayanan yang sesuai kebutuhannya.
21
7AKP 1.1 EP 2Staf telah menggunakan kriteria triase berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien sesuai dengan kegawatannya.
22
8AKP 1.1 EP 3Pasien darurat dinilai dan distabilkan sesuai kapasitas rumah sakit sebelum ditransfer ke ruang rawat atau dirujuk dan sebelum ditransfer ke ruang rawat atau dirujuk dan didokumentasikan dalam rekam medik.
23
9AKP 1.2 EP 1
Rumah sakit telah melaksanakan skrining pasien masuk rawat inap untuk menetapkan kebutuhan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif, pelayanan khusus/spesialistik atau pelayanan intensif.
24
10AKP 1.2 EP 3
Rumah sakit telah menerapkan kriteria masuk dan kriteria keluar di unit pelayanan intensif menggunakan parameter diagnostik dan atau parameter objektif termasuk kriteria berbasis fisiologis dan terdokumentasikan di rekam medik
25
11AKP 1.3 EP 1
Pasien dan atau keluarga diberi informasi jika ada penundaan dan atau keterlambatan pelayanan beserta alasannya dan dicatat di rekam medis.
26
12AKP 1.3 EP 2
Pasien dan atau keluarga diberi informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai kebutuhan klinis pasien dan dicatat di rekam medis.
27
13AKP 2 EP 3
Rumah sakit telah memberikan informasi tentang rencana asuhan yang akan diberikan, hasil asuhan yang diharapkan serta perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh pasien/keluarga.
28
14AKP 2 EP 4
Saat diterima sebagai pasien rawat inap, pasien dan keluarga mendapat edukasi dan orientasi tentang ruang rawat inap.
29
15AKP 3 EP 1
Para PPA telah memberikan asuhan pasien secara terintegrasi berfokus pada pasien meliputi poin a) - f) pada maksud dan tujuan.
30
a) keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga;
31
b) dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai Ketua tim asuhan pasien oleh profesional pemberi asuhan (PPA) (clinical leader);
32
c) profesional pemberi asuhan (PPA) bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional dibantu antara lain oleh Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya, Alur Klinis/clinical pathway terintegrasi, Algoritme, Protokol, Prosedur, Standing Order dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi);
33
d) perencanaan pemulangan pasien (P3)/discharge planning terintegrasi
34
e) asuhan gizi terintegrasi; dan
35
f) manajer pelayanan pasien/case manager.
36
16AKP 3 EP 2
Ada penunjukkan MPP dengan uraian tugas meliputi poin a) - h) pada maksud dan tujuan.
37
a) memfasilitasi pemenuhan kebutuhan asuhan pasien;
38
b) mengoptimalkan terlaksananya pelayanan berfokus pada pasien;
39
c) mengoptimalkan proses reimbursemen; dan dengan fungsi sebagai berikut;
40
d) asesmen untuk manajemen pelayanan pasien;
41
e) perencanaan untuk manajemen pelayanan pasien;
42
f) komunikasi dan koordinasi;
43
g) edukasi dan advokasi; dan
44
h) kendali mutu dan biaya pelayanan pasien.
45
17AKP 3 EP 3
Para profesional pemberi asuhan (PPA) dan manajer pelayanan pasien (MPP) telah melaksanakan kesinambungan dan koordinasi pelayanan meliputi poin a) - e) pada maksud dan tujuan.
46
a) Pelayanan darurat dan penerimaan rawat inap;
47
b) Pelayanan diagnostik dan tindakan;
48
c) Pelayanan bedah dan nonbedah;
49
d) Pelayanan rawat jalan; dan
50
e) Organisasi lain atau bentuk pelayanan lainnya.
51
18AKP 3 EP 4
Pencatatan perkembangan pasien didokumentasikan para PPA di formulir catatan pasien terintegrasi (CPPT).
52
19AKP 3 EP 5
Pencatatan di unit intensif atau unit khusus menggunakan lembar pemantauan pasien khusus, pencatatan perkembangan pasien dilakukan pada lembar tersebut oleh DPJP di unit tersebut, PPA lain dapat melakukan pencatatan perkembangan pasien di formulir catatan pasien terintegrasi (CPPT).
53
20AKP 3 EP 6
Perencanaan dan pelayanan pasien secara terintegrasi diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga secara berkala sesuai ketentuan Rumah Sakit.
54
21AKP 4 EP 1
Rumah sakit telah menerapkan proses transfer pasien antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dilengkapi dengan formulir transfer pasien.
55
22AKP 4 EP 2
Formulir transfer internal meliputi poin a) - g) pada maksud dan tujuan.
56
a) alasan admisi;
57
b) temuan signifikan;
58
c) diagnosis;
59
d) prosedur yang telah dilakukan;
60
e) obat-obatan;
61
f) perawatan lain yang diterima pasien; dan
62
g) kondisi pasien saat transfer.
63
23AKP 5 EP 3
Penyusunan rencana dan instruksi pemulangan didokumentasikan dalam rekam medis pasien dan diberikan kepada pasien secara tertulis.
64
24AKP 5 EP 4
Tindak lanjut pemulangan pasien bila diperlukan dapat ditujukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan baik perorangan ataupun dimana pasien untuk memberikan pelayanan berkelanjutan.
65
25AKP 5.1 EP 1
Rumah sakit telah menetapkan Ringkasan pasien pulang meliputi a) - f) pada maksud dan tujuan.
66
a) indikasi pasien masuk dirawat, diagnosis, dan komorbiditas lain;
67
b) temuan fisik penting dan temuan-temuan lain;
68
c) tindakan diagnostik dan prosedur terapi yang telah dikerjakan;
69
d) obat yang diberikan selama dirawat inap dengan potensi akibat efek residual setelah obat tidak diteruskan dan semua obat yang harus digunakan di rumah;
70
e) kondisi pasien (status present); dan
71
f) instruksi tindak lanjut.
72
26AKP 5.1 EP 2
Rumah sakit memberikan salinan ringkasan pasien pulang kepada pihak yang berkepentingan dan tersimpan di dalam rekam medik.
73
27AKP 5.1 EP 3
Formulir Ringkasan pasien pulang dijelaskan kepada pasien dan atau keluarga.
74
28AKP 5.2 EP 2
Ada bukti pemberian edukasi kepada pasien tentang risiko medis akibat asuhan medis yang belum lengkap.
75
29AKP 5.2 EP 5
Ada dokumentasi rumah sakit melakukan pengkajian untuk mengetahui alasan pasien keluar rumah sakit apakah permintaan sendiri, menolak asuhan medis, atau tidak melanjutkan program pengobatan.
76
30AKP 5.3 EP 2
Rumah sakit melakukan identifikasi pasien menderita penyakit yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan.
77
31AKP 5.5 EP 2
Selama proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memantau dan mencatatnya dalam rekam medis.
78
32AKP 5.5 EP 3
Selama proses rujukan tersedia obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan kondisi pasien.
79
33AKP 5.5 EP 4
Rumah sakit memiliki proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang menerima.
80
34AKP 5.5 EP 5
Pasien dan keluarga dijelaskan apabila rujukan yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan.
81
35AKP 5.6 EP 1
Dokumen rujukan berisi nama dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima dan nama orang yang menyetujui menerima pasien.
82
36AKP 5.6 EP 2
Dokumen rujukan berisi alasan pasien dirujuk, memuat kondisi pasien, dan kebutuhan pelayanan lebih lanjut.
83
37AKP 5.6 EP 3
Dokumen rujukan juga memuat prosedur dan intervensi yang sudah dilakukan.
84
38AKP 5.7 EP 2
Rumah sakit memiliki proses yang dapat dibuktikan bahwa PRMRJ mudah ditelusur dan mudah di-review.
85
39HPKK 1 EP 2
Rumah sakit memiliki proses untuk mengidentifikasi siapa yang diinginkan pasien untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait perawatannya.
86
40
HPKK 1.1 EP 1
Rumah mengidentifikasi hambatan serta menerapkan proses untuk mengurangi hambatan bagi pasien dalam mendapatkan askes, proses penerimaan dan pelayanan perawatan.
87
41
HPKK 1.3 EP 3
Rumah sakit memiliki proses untuk meminta persetujuan pasien terkait pemberian informasi.
88
42HPKK 2 EP 2
Rumah sakit menerapkan proses untuk memberikan edukasi kepada pasien dan keluarganya mengenai kondisi medis, diagnosis, serta rencana perawatan dan terapi yang diberikan.
89
43HPKK 2 EP 3
Pasien diberikan informasi mengenai hasil perawatan dan tata laksana yang diharapkan.
90
44HPKK 2 EP 4
Pasien diberikan informasi mengenai kemungkinan hasil yang tidak dapat diantisipasi dari terapi dan perawatan.
91
45HPKK 2 EP 5
Rumah sakit memfasilitasi permintaan pasien untuk mencari pendapat kedua tanpa perlu khawatir akan mempengaruhi perawatannya selama di dalam atau luar rumah sakit.
92
46
HPKK 2.1 EP 2
Rumah sakit memberi informasi kepada pasien dan keluarga mengenai hak mereka untuk menolak atau menghentikan terapi, konsekuensi dari keputusan yang dibuat serta terapi dan alternatif lain yang dapat dijadikan pilihan.
93
47
HPKK 2.2 EP 1
Rumah sakit menerapkan proses untuk menghargai dan mendukung hak pasien mendapatkan pengkajian dan pengelolaan nyeri.
94
48
HPKK 2.2 EP 2
Rumah sakit menerapkan proses untuk menghargai dan mendukung hak pasien untuk mendapatkan pengkajian dan pengelolaan terhadap kebutuhan pasien menjelang akhir hayat.
95
49HPKK 4 EP 1
Rumah sakit menerapkan proses bagaimana persetujuan umum didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
96
50HPKK 4 EP 2
Pasien dan keluarga diberikan informasi mengenai pemeriksaan, tindakan dan pengobatan yang memerlukan informed consent.
97
51HPKK 4 EP 3
Pasien menerima informasi mengenai kemungkinan keterlibatan peserta didik, mahasiswa, residen traine dan fellow yang berpartisipasi dalam proses perawatan.
98
52
HPKK 4.1 EP 2
Pemberian informed consent dilakukan oleh staf yang kompeten dan diberikan dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami pasien.
99
53
HPKK 4.2 EP 1
Rumah sakit menerapkan proses untuk pemberian informed consent oleh orang lain selain pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
100
54
HPKK 4.2 EP 2
Rekam medis pasien mencantumkan (satu atau lebih) nama individu yang menyatakan persetujuan.