| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | AI | AJ | AK | AL | AM | AN | AO | AP | AQ | AR | AS | AT | AU | AV | AW | AX | AY | AZ | BA | BB | BC | BD | BE | BF | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | RENCANA KERJA REFORMASI BIROKRASI MELALUI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | UNIT KERJA : BALAI POM DI AMBON | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | TAHUN 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | No | Target | Target | Rencana Kerja | Rencana Pelaksanaan Kegiatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | Jan | Feb | Mar | Apr | Mei | Jun | Jul | Ags | Sep | Okt | Nov | Des | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | ||||||||||
10 | KOMPONEN PENGUNGKIT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11 | A. MANAJEMEN PERUBAHAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12 | 1 | Meningkatnya komitmen pimpinan dan pegawai di Unit Kerja dalam membangun ZI menuju WBK/WBBM | 1 | Penyusunan Tim Kerja | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13 | a | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | Membentuk Tim Pembangunan ZI tahun 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14 | b | Penentuan anggota tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | Melengkapi data dukung penentuan anggota tim ZI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 | 2 | Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | a | Dokumen rencana kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM telah disusun | Menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pembangunan ZI BPOM di Ambon tahun 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17 | b | Dokumen rencana kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM telah memuat target prioritas dan/atau quick wins RB yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | Menetapkan target-target prioritas dan/atau quick wins | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18 | c | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | Melakukan sosialisasi pembangunan ZI kepada pegawai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19 | 2 | Menurunnya risiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan | 3 | Pemantauan dan evaluasi Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20 | a | Seluruh kegiatan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM telah dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan. | Melaksanakan dan membuat laporan pelaksaan Rencana Kerja RB BPOM di Ambon tahun 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21 | b | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | Melakukan monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pembangunan ZI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22 | c | Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi | Menindaklanjuti laporan monitoring dan evaluasi pembangunan ZI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23 | 3 | Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja Unit Kerja yang diusulkan sebagai ZI menuju WBK/WBBM | 4 | Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kinerja: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24 | a | Pimpinan Unit Kerja berperan sebagai role model perubahan dalam pelaksanaan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | Pimpinan unit kerja berperan aktif sebagai role model dalam pelaksanaan RB | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25 | b | Agen Perubahan Unit Kerja telah melaksanakan tugas dan perannya sesuai dengan ketentuan; | Menetapkan Agen perubahan dan monitoring kegiatan Agen Perubahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26 | c | Budaya kerja dan pola pikir positif telah dibangun di lingkungan Unit Kerja; | Membangun budaya kerja dan pola pikir positif kepada seluruh pegawai melalui kegiatan : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
27 | a) Sagu Salempeng | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
28 | b) Sosis RB | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
29 | c) RB on Stage | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
30 | d | Pegawai Unit Kerja terlibat dalam Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | Penandatanganan pernyataan ketidakberpihakan dan penandatanganan pakta integritas oleh semua pegawai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
31 | B. PENATAAN TATA LAKSANA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32 | 1 | Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan Unit Kerja yang dilakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | 1 | Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP): | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
33 | a | Prosedur operasional tetap Unit Kerja mengacu peta proses bisnis Badan POM | Review SOP mengacu pada peta proses bisnis BPOM | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
34 | b | Prosedur operasional Unit Kerja telah diterapkan | Memastikan pelaksanaan kegatan sesuai SOP yang telah ditetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
35 | c | Prosedur operasional telah dievaluasi | Cek Standar Operasional Prosedur (SOP) telah direviu dan dievaluasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
36 | 2 | Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Unit Kerja yang dilakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | 2 | E-Office | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
37 | a | Sistem pengukuran kinerja Unit Kerja telah dilakukan berbasis sistem informasi; | Pemantauan sistem pengukuran kinerja unit kerja sudah menggunakan teknologi informasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
38 | b | Sistem kepegawaian Unit Kerja telah dikelola berbasis sistem informasi; | Pemantauan sistem kepegawaian Unit Kerja telah dikelola berbasis sistem informasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
39 | c | Sistem pelayanan publik Unit Kerja telah dilaksanakan berbasis sistem informasi. | Pemantauan pemberian pelayanan publik yang dilakukan Unit Kerja sudah menggunakan teknologi informasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
40 | d | Monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | Evaluasi dan reviu terkait pemantaatan TI pada unit kerja | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
41 | 3 | Meningkatnya kinerja Unit Kerja yang dilakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | 3 | Keterbukaan Informasi Publik: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
42 | a | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan | Pemantauan Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diimplementasikan oleh Unit Kerja | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
43 | b | Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik. | Pemantauan apakah dilakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
44 | C. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
45 | 1 | Meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM pada Unit Kerja yang dilakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | 1 | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
46 | a | Unit kerja telah membuat rencana kebutuhan pegawai di Unit Kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan | Membuat Analisis Beban kerja dan analisa jabatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
47 | b | Unit kerja telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya | Penempatan Pegawai sesuai GAP analisis Jabatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
48 | c | Unit kerja telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya | Evaluasi penempatan pegawai sesuai nota dinas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
49 | 2 | Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM pada Unit Kerja yang dilakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM; | 2 | Pola Mutasi Internal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
50 | a | Unit Kerja telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal Dalam melakukan pengembangan karier pegawai. | Membuat kebijakan terkait pola mutasi internal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
51 | b | Unit Kerja telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal. | Penempatan pegawai sesuai pola analisis jabatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
52 | c | Unit Kerja telah memiliki monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pola rotasi internal. | Evaluasi kompetensi mutasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
53 | 5 | Meningkatnya profesionalisme SDM pada Unit Kerja yang dilakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. | 3 | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
54 | a | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi. | Profil Kompetensi PFM, JFT dan pola karir jabatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
55 | b | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, harus mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai. | Menyusun rencana pelatihan/pengembangan kompetensi sesuai dengan DIPA tahun berjalan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
56 | c | Mengetahui persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan. | Melakukan Analisis GAP jabatan pegawai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
57 | d | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya. | Usulan pengembangan kegiatan kompetensi dari tiap seksi untuk pegawai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
58 | e | Unit Kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/mentoring, dll). | Pengembangan kompetensi kepada pegawai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
59 | f | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Monitoring pengembangan kompetensi pegawai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
60 | 4 | Penetapan Kinerja Individu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
61 | a | Telah memiliki sistem penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi. | Penyusunan SKP Pegawai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
62 | b | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya. | Menetapkan lndikator kinerja kegiatan pada level individu sesuai dengan IKK pejabat di unit kerja | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
63 | c | Telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik. | Penilaian SKP tiap triwulan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
64 | d | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dan lain-lain) | Sebagai dasar pertimbangan dalam pengusulan pegawai berprestasi / pegawai teladan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
65 | 3 | Meningkatnya disiplin SDM pada Unit Kerja yang dilakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM; | 5 | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
66 | a | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/ diimplementasikan. | Melakukan dan evaluasi proses penegakan hukuman disiplin pegawai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
67 | 6 | Sistem Informasi Personel | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
68 | a | Data informasi kepegawaian Unit Kerja telah dimutakhirkan secara berkala. | Melakukan updating data personel pegawai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
69 | D. PENGUATAN AKUNTABILITAS | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
70 | 1 | Meningkatnya kinerja Unit Kerja yang dilakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBB | 1 | Keterlibatan Pimpinan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
71 | a. | Unit Kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | Rapat perencanaan awal Tahun 2024 dan membuat Dokumen Perencanaan Anggaran serta pelaporan usulan revisi anggaran (minimal 1x dalam 3 bulan) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
72 | b. | Unit Kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | Rapat pemantauan capaian kinerja yang dipimpin oleh Kepala Balai (bulanan) dan membuat Laporan pemantauan dan evaluasi internal (triwulan) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
73 | c. | Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
74 | 2 | Meningkatnya akuntabilitas Unit Kerja yang dilakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. | 2 | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
75 | a. | Unit Kerja telah memiliki dokumen perencanaan | Membuat Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Perjanjai Kinerja, serta monitoring dan evaluasi setiap bulan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | b. | Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
77 | c | Telah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Unit Kerja | Membuat Surat Penetapan Indikator Utama BPOM di Ambon Tahun 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
78 | d | Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity) | Membuat Laporan Kinerja BPOM Ambon Tahun 2024 dan Laporan Evaluasi Intern setiap triwulan, serta dipublikasi di media/situs/website Satker | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
79 | e | Laporan kinerja disusun tepat waktu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
80 | f | Pelaporan kinerja harus memberikan informasi tentang kinerja | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
81 | g | Terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | Mengikuti Pelatihan atau Bimtek Pembuatan Laporan Kinerja | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
82 | h | Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten | Mengikuti Pelatihan dan Bimbingan teeknis yang mendukung pengelolaan akuntabilitas kinerja | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
83 | E. PENGUATAN PENGAWASAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
84 | 1 | Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan pada Unit Kerja yang dilakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | 1 | Pengendalian Gratifikasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
85 | a | Unit Kerja telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | Public campaign gratifikasi di internal dan eksternal (media sosial dan media luar ruang) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | b | Unit Kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi | Pemantauan implementasi gratifikasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | INOVASI PERISAI (Pegawai Anti Gratifikasi) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | INOVASI PIN TOKI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | INOVASI Maskot TOKI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90 | 2 | Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan pada Unit Kerja yang dilakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | 2 | Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | a. | Unit Kerja telah membangun lingkungan pengendalian. | Komitmen peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan negara | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | b. | Unit Kerja telah melakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | Identifikasi dan mitigasi manrisk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | INOVASI KUKIS (KEKU RISIKO) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | c | Unit Kerja telah melakukan kegiatan pengendalian risiko yang telah diidentifikasi | Monitoring dan evaluasi implementasi manrisk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | d | Unit Kerja telah menginformasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait | Sosialisasi manajemen risiko kepada pihak terkait (internal dan/atau eksternal) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | 3 | Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada Unit Kerja yang dilakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | 3 | Pengaduan Masyarakat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | a | Unit Kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat | Implementasi kebijakan pengaduan masyarakat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | b | Unit Kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat | Penanganan pengaduan masyarakat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | c | Unit Kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | Monitoring dan Evaluasi penanganan pengaduan masyarakat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||