ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
Nomor POS:PMP-04.01. CFM.01/02/2024
3
Tanggal Pembuatan:Tuesday, November 01, 2022
4
Tanggal Revisi:Friday, January 12, 2024
5
Tanggal Efektif:Thursday, February 01, 2024
6
Disahkan Oleh:Kepala BPMP D.I.Yogyakarta
7
8
9
10
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL PAUD, DIKDAS, DAN DIKMEN

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROV. D.I. YOGYAKARTA
Nama: Drs. Eko Sumardi, M.Pd.
NIP: 196703091993031001
11
12
13
Nama POS:Pelaksanaan Fasilitasi
14
15
Dasar Hukum :Kualifikasi Pelaksana :
16
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
1.Bertanggung jawab
17
2Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;2.Memahami standar pelayanan minimal dan standar nasional pendidikan
18
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah3Memahami Kebijakan Merdeka Belajar dan Evaluasi Sistem Pendidikan
19
4Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.4Memahami Kurikulum Merdeka
20
5Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.5Memiliki kompetensi dalam Penelitian dan Evaluasi Pendidikan
21
22
Keterkaitan :Peralatan/Perlengkapan :
23
1.PMP-04.01. CFM.01/01/2022 POS Penyusunan Bahan Fasilitasi1.TOR
24
2. PMP-04.01. CFM.01/03/2022 POS Monitoring dan Evaluasi2.SK Kegiatan
25
3.PMP-04.01. CFM.01/04/2022 POS Penyusunan Laporan3.Jaringan Internet
26
4.Komputer/Scanner/Printer
27
5.Data Rapor Pendidikan
28
6.ATK
29
Peringatan :Pencatatan dan Pendataan :
30
1.Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan, kemudian jika pelaksana dalam keadaan berhalangan, maka dialihkan ke pelaksana lain dengan perintah atasan1.Dicatat dalam berkas kearsipan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan DI Yogyakarta secara elektronik dan/atau manual
31
2.Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikatagorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100