ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
WARNING!!!
MOHON JANGAN MELAKUKAN FILTER BARIS SEHINGGA TIDAK MENYULITKAN TEMAN-TEMAN LAIN MELIHAT EVALUASI DAN MELAKUKAN KONFIRMASI/PERBAIKAN
2
Deadline 100% approved by pengawas: 9 Agustus 2024
3
4
KONFIRMASI/PERBAIKAN
5
*) lakukan pengecekan pada sel/rincian yang berwarna kuning
6
*) lakukan pengecekan kembali ke PCL dan PML, apabila pengisian sudah benar dan sesuai kondisi lapangan mohon diisikan keterangannya pada kolom Konfirmasi/Perbaikan yang berwarna Hijau
7
*) jika akan melakukan perbaikan, PML terlebih dahulu melakukan Unapproved dokumen di FASIH, kemudian melakukan Reject dokumen lagi sehingga posisi penugasan dokumen telah kembali ke PCL untuk diperbaiki
8
*) setelah PCL melakukan perbaikan dokumen di FASIH, kemudian melakukan Submit dokumen lagi untuk selanjutnya PML melakukan pemeriksaan dan Approval lagi
9
10
kodepos - r110
11
*) lakukan pengecekan kembali isian kodepos, kodepos untuk wilayah NTT seharusnya berada dalam range 85111 - 87284
12
13
long lat - r112
14
*) lakukan pengecekan isian long-lat = 0
15
16
KBLI KBKI - r201 r202
17
*) kode KBLI/KBKI belum sesuai
18
19
Jenis Kepemilikan Usaha - r203
20
*) mohon dicek kembali. Contoh: sekolah seharusnya non BUMN
21
22
Bentuk Badan Usaha - r204
23
*) mohon dicek kembali
24
*) Penegasan: sampel sekolah bentuk badan usahanya wajib berkode 99. Lainnya -> berikan ket sekolah/lembaga pendidikan/sejenisnya
25
*) terdapat inkonsistensi antara nama usaha/perusahaan dan bentuk badan usaha
26
*) contohnya bentuk badan usaha berkode 1 (PT) tetapi nama usaha/perusahaan dalam bentuk CV begitu juga sebaliknya
27
*) contoh berikut bentuk badan usaha BUMDes tetapi nama usaha/perusahaan tidak mencerminkan Badan Usaha Milik Desa
28
*) contoh lainnya bentuk badan usaha diisikan kode 99, tetapi pada deskripsi lainnya sudah terdapat keterangan yang sebenarnya dapat dimasukkan dalam kategori tertentu
29
*) kode 7. Persatuan Komanditer = CV
30
31
jaringan usaha - r210
32
*) mohon dilakukan pengecekan kembali jaringan usaha tunggal tetapi nama nama usaha/perusahaan tidak mencerminkan jaringan usaha tunggal
33
*) sekolah dibawah naungan yayasan masuk ke kode 3. Kantor cabang
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100