ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZAAABACADAEAFAGAHAIAJAKALAMAN
1
V. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
2
BAB I
3
PENDAHULUAN
4
5
1.1
Maksud Dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
6
7
a.Maksud
8
#REF!
9
#REF!
10
#REF!
11
b.Tujuan
12
Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, dan kinerja keuangan suatu entitas akuntansi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya, dengan :
13
Untuk mewujudkannya akan dilakukan beberapa langkah-langkah strategis sebagai berikut:
14
-menyediakan informasi mengenai sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
15
-menyedikan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi. kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
16
-menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi dan penggunaan sumber ekonomi;
17
-menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
18
-menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
19
-menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan;
20
-menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
21
Tujuan spesifik laporan keuangan adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas entitas akuntansi atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
22
23
#REF!
24
1.      Laporan Realisasi Anggaran
25
2.      Neraca
26
3.      Laporan Operasional
27
4.      Laporan Perubahan Ekuitas
28
5.      Catatan Atas Laporan Keuangan
29
30
1.2Landasan Hukum
31
Sebagaimana halnya dengan proses Penyusunan APBD dan Perubahan APBD, maka dalam penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2020 ini tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
32
Suatu entitas pelaporan mengungkapkan hal – hal berikut ini apabila belum diungkapkan dalam bagian manapun dari laporan keuangan, antara lain :
33
1Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
34
2Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
35
3Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
36
4Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
37
5Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
38
6Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
39
7Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
40
8Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
41
9Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
42
10Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
43
11Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
44
12Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
45
13Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Keugian Negara;
46
14Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
47
15Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
48
16Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
49
17Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
50
18Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 2);
51
19Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo;
52
20Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kab. Wonosobo ;
53
21Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
54
22Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ;
55
23Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
56
24Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021 ;
57
25Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021 ;
58
59
1.3Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan
60
Catatan Atas Laporan Keuangan Dinas Pariwisata Dan KebudayaanKabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021 disusun agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan sekurang – kurangnya disajikan dengan susunan sebagai berikut :
61
Bab. I Pendahuluan
62
1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
63
1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
64
1.3. Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan
65
Bab. II Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan
66
2.1.Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan
67
2.2. Hambatan dan Kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan
68
Bab. III Penjelasan pos-pos laporan keuangan
69
3.1. Laporan Realisasi Anggaran
70
3.1.1.  Pendapatan LRA
71
3.1.2.  Belanja LRA
72
3.2. Neraca
73
3.2.1.  Aset
74
3.2.2.  Kewajiban
75
3.2.3.  Ekuitas
76
3.3. Laporan Operasional
77
3.3.1.  Pendapatan LO
78
3.3.2.  Beban LO
79
3.3.3.  Surplus / Defisit
80
3.4. Laporan Perubahan ekuitas
81
3.4.1. Perubahan ekuitas
82
Bab. IV Penjelasan Atas Informasi Non Keuangan
83
Bab. V Penutup
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100