ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWX
1
Identifikasi dan Pemetaan Level Proses Bisnis
2
3
Level 1Level 2Level 3Level 4Level 5Level 6AktivitasAktorDasar Aturan
4
RAB.02Ekonomi dan IndustriRAB.02.03PertanianRAB.02.03.14Pengelolaan Pupuk Dan Pestisida1Melaksanakan Pengawasan dan PeredaranMemberikan Bantuan Pupuk1Pupuk Organika. Identifikasi, verifikasi dan validasi CPCL atau calon penerima bantuan
b. Penetapan Penerima Bantuan
c. Persiapan pengadaan yang meliputi; pembuatan KAK, pemilihan pihak penyedia, persiapan dokumen perencanaan
d. Sosialisasi pemberian bantuan pupuk organik kepada calon penerima bantuan
e. Proses pengadaan berupa bantuan pupuk organik
f. Penyaluran kepada Penerima Bantuan
g. Monitoring dan evaluasi
h. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
a. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
b. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
c. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
d. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
e. Pihak Penyedia
f. Pihak penyedia
g. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
h. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638); 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513);
5
2Pupuk Non Organik (NPK, ZA)a. Kepala Dinas
b. Penetapan Penerima Bantuan
c. Persiapan pengadaan yang meliputi; pembuatan KAK, pemilihan pihak penyedia, persiapan dokumen perencanaan
d. Sosialisasi pemberian bantuan pupuk anorganik (NPK,ZA) kepada calon penerima bantuan
e. Proses pengadaan berupa bantuan pupuk anorganik (NPK,ZA)
f. Penyaluran kepada Penerima Bantuan
g. Monitoring dan evaluasi
h. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
a. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
b. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
c. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
d. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
e. Pihak Penyedia
f. Pihak penyedia
g. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
h. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638); 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513);
6
RAB.02.03.16Pengelolaan Alat Dan Mesin Pertanian2Melaksanakan Pengawasan dan Peredaran AlsintanMemberikan Bantuan Alsintan (Prapanen)1Pengolahan Tanah (Kultivator, Hand Traktor)
a. Identifikasi, verifikasi dan validasi CPCL atau calon penerima bantuan
b. Penetapan Penerima Bantuan
c. Persiapan pengadaan yang meliputi; pembuatan KAK, pemilihan pihak penyedia, persiapan dokumen perencanaan
d. Sosialisasi pemberian bantuan alsintan pengolah tanah (kultivator,handtraktor) kepada calon penerima bantuan
e. Proses pengadaan berupa bantuan alsintan pengolah tanah (kultivator, handtraktor)
f. Penyaluran kepada Penerima Bantuan
g. Monitoring dan evaluasi
h. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
a. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
b. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
c. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
d. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
e. Pihak Penyedia
f. Pihak penyedia
g. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
h. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638); 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513);
7
2Pengairan (Pompa Air dan Selang Buang)
a. Identifikasi, verifikasi dan validasi CPCL atau calon penerima bantuan
b. Penetapan Penerima Bantuan
c. Persiapan pengadaan yang meliputi; pembuatan KAK, pemilihan pihak penyedia, persiapan dokumen perencanaan
d. Sosialisasi pemberian bantuan alsintan pengairan (pompa air dan selang buang) kepada calon penerima bantuan
e. Proses pengadaan berupa bantuan alsintan pengairan (pompa air dan selang buang)
f. Penyaluran kepada Penerima Bantuan
g. Monitoring dan evaluasi
h. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
a. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
b. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
c. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
d. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
e. Pihak Penyedia
f. Pihak penyedia
g. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
h. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638); 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513);
8
3Penyemprotan (Hansprayer)
a. Identifikasi, verifikasi dan validasi CPCL atau calon penerima bantuan
b. Penetapan Penerima Bantuan
c. Persiapan pengadaan yang meliputi; pembuatan KAK, pemilihan pihak penyedia, persiapan dokumen perencanaan
d. Sosialisasi pemberian bantuan alsintan penyemprotan (Hansprayer) kepada calon penerima bantuan
e. Proses pengadaan berupa bantuan alsintan penyemprotan (hansprayer)
f. Penyaluran kepada Penerima Bantuan
g. Monitoring dan evaluasi
h. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
a. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
b. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
c. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
d. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
e. Pihak Penyedia
f. Pihak penyedia
g. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
h. Tim Teknis Pelaksana Kegiatan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638); 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513);
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100