| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | REKAPITULASI TINDAK LANJUT PENINGKATAN SARANA PRASARANA LOKA POM | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | KLIK DISINI UNTUK UPLOAD SURAT USULAN, RAB DAN DATA DUKUNG | |||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | No. | Nama Loka POM | Loka POM yang sudah mempunyai kepemilikan lahan tersertifikasi dan bangunan permanen atas nama BPOM | Loka POM yang telah mempunyai kepemilikan lahan tersertifikasi atas nama BPOM, namun belum memiliki bangunan permanen | Loka POM yang belum mendapatkan hibah tanah | |||||||||||||||||||||
6 | Usulan kebutuhan anggaran pembangunan gedung laboratorium | Justifikasi | Usulan kebutuhan anggaran pembangunan gedung kantor | Justifikasi | Progress Hibah | |||||||||||||||||||||
7 | 1 | Loka POM di Kota Tanjungpinang | - | - | - | - | Sudah disetujui oleh Walikota Tanjungpinang dan sudah ditentukan lokasi tanah. Update per tanggal 2 Juni 2021, Permohonan hibah sedang diproses di BPKAD Tanjungpinang | |||||||||||||||||||
8 | 2 | Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir | - | - | - | - | November 2020: Telah menerima surat dukungan Pemerintah Kab. Indragiri Hulu No. 591/UM/XI/2020 perihal Dukungan Pemda Kabupaten Indragiri Hulu Terhadap Pendirian Kantor Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu yang bersedia memberikan hibah tanah minimal 4.000 m2 kepada Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu Maret 2021: Biro Hukum dan Organisasi Badan POM bersama Kepala Loka POM di Kab. Indragiri Hilir melakukan kunjungan ke Plh. Bupati Kab. Indragiri Hulu di Kantor Bupati Kab. Indragiri Hulu terkait Verifikasi Usulan Perpindahan Lokasi Kantor Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir April 2021: Sekretaris Utama Badan POM dengan No. Surat B-OT.01.20.2.22.05.21.249 tanggal 30 April 2021 menyampaikan ke Loka POM di Kab. Indragiri Hilir perihal Pertimbangan Pemindahan Kantor Loka POM di Kab. Indragiri Hilir. Surat tersebut menginformasikan terkait adanya rencana penambahan wilayah kerja Kab. Kuantan Singingi ke Loka POM di Kab. Indragiri Hilir dengan berkoordinasi UPT yang ada di Provinsi Riau untuk melakukan penyusunan Naskah Akademis Juni 2021: Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru dan Kepala Loka POM di Kab. Indragiri Hilir melakukan pertemuan lanjutan dan penyampaian surat Perencanaan Pembangungan Kantor Loka POM kepada Pj. Bupati Kab. Indragiri Hulu dan Kepala Bidang Aset BPKAD di Kantor Bupati Kab. Indragiri Hulu. Selanjutnya, beberapa hari kemudian dilakukan zoom meeting bersama Biro Hukum dan Organisasi Badan POM terkait progres kemajuan proses hibah tanah bersama Kepala Biro Hukum Organisasi dan BBPOM di Pekanbaru | |||||||||||||||||||
9 | 3 | Loka Pom di Kabupaten Ende | - | - | - | - | Update per Mei 2021: Dalam proses perubahan sertifikat dari pemilik lama kepada Pemda Kabupaten Ende di BPN. Setelah proses itu selesai, dilanjutkan dengan proses hibah dari Pemda Kabupaten Ende kepada Loka POM di Kabupaten Ende | |||||||||||||||||||
10 | 4 | Loka Pom di Kabupaten Rejang Lebong | Rp. 39.598.125.372,00 | Telah menerima Sertifikat Hak Pakai dari Pemda Kabupaten Rejang Lebong seluas 2.925m2 dan 6.575m2 Untuk Pembangunan Akses Jalan telah disetujui dan ditanggung oleh dinas PUPR | ||||||||||||||||||||||
11 | (Berdasarkan Estimasi Biaya Pembangunan Gedung kantor Loka POM dari Master Plan yang disusun bersama dengan Konsultan dan Balai POM di Bengkulu yang telah ditambahkan 10% dari estimasi harga.) | |||||||||||||||||||||||||
12 | 5 | Loka POM di Kota Dumai | - | - | - | - | 1. Lahan ex-Sangar Karyawan PT CPI akan dihibahkan untuk lahan kantor loka POM di Dumai; 2. PT CPI melalui surat tertanggal 19 April 2021 yg ditujukan kepada Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milio Negara (PPBMN) yg ditembuskan kepada Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, menyampaikan: a. PT CPI mendukung pelaksanaan proses permohonan dan penetapan status penggunaan Hulu Migas; b. PT CPI telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan SKK Migas Formalitas dlm rangka konfirmasi proses usulan pelepasan/ penghapusan lahan BMN melalui Formulir Usulan Pelepasan dan/atau Penghapusan (FUPP); c. PT CPI telah melakukan penelusuran dan telaahan bahwa terhadap lahan ex-Sangar karyawan tidak terdapat rencana penggunaan lahan tersebut dan jika akan digunakan oleh pihak/instansi lain tidak akan mengganggu kegiatan operasional hulu migas PT CPI. 3. Rencana tindak lanjut: a. PT CPI dalam proses pendaftaran ex-sanggar karyawan sebagai aset BMN melalui laporan semester 1 tahun 2021 kepada SKK Migas b. SKK Migas akan menyampaikan FUPP setelah lahan tersebut terdaftar pada Form A52 | |||||||||||||||||||
13 | 6 | Loka POM di Kab. Kotawaringin Barat | - | - | - | - | Setelah melalui proses disposisi oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat dan Survey Lokasi dengan Tim dari Biro Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Hasil Rapat Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin dan Kajian Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat, sehingga diperoleh surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat disetujui tanah hibah dengan ukuran 30 m x 110 m = 3.300 m2 dan telah disampaikan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Tanah Hibah yang ditanda tangani oleh Kepala Badan POM RI. Pada Tanggal 4 Juni telah dilakukan Pengukuran ulang oleh Tim Biro Aset Pemda dan sekarang Surat Persetujuan Hibah sdh diserahkan kepada Bupati Kab. Kotawaringin Barat. | |||||||||||||||||||
14 | 7 | Loka POM di Kabupaten Buleleng | Rp20.154.737.000,00 | 1. Telah menerima Sertifikat Hak : Pakai No. 00007 Tanggal 29 Desember 2020 dengan luas 3.401M2 dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indinesia dengan Nama Pemegang Hak : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pengawas Obat dan makanan Republik Indonesia. 2. Pada saat ini dilakukan revisi anggaran tahun 2021, sebesar Rp. 100.000.000,- untuk pembuatan Master Plan. 3. Setelah Master Plan disetujui, akan dilakukan estimasi biaya sesuai Master Plan final oleh Dinas PU. 4. Diharapkan tahun 2022 bisa dianggarkan biaya perencanaan dan Pembangunan Tahap I. 5. Perencanaan pembangunan tahap I tahun 2022 berupa Bangunan Gedung Pelayanan Publik dan Pembangunan Tahap II tahun 2023 berupa Bangunan Laboratorium. | ||||||||||||||||||||||
15 | (Berdasarkan Estimasi Biaya Pembangunan Gedung kantor Loka POM dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng.) | |||||||||||||||||||||||||
16 | 8 | Loka POM di Kabupaten Aceh Tengah | Rp5.682.012.000 | 1. Telah diterima sertifikat tanah hak pakai atas nama Cq. Badan POM RI No. 00006 seluas 1.507 m2. Telah diregistrasi dan terdaftar di BMN BBPOM Banda Aceh. 2. Kebutuhan anggaran sesuai master plan yang telah dibuat tahun 2020 sebesar Rp. 5.682.012.000. 3. Tahun 2021 telah dianggarkan penimbunan, pemagaran dan pos jaga sebesar Rp. 700.000.000. | ||||||||||||||||||||||
17 | 9 | Loka POM di Kota Palopo | Rp. 500.000.000 | 1. Saat ini sedang berproses untuk pemisahan sertifikat tanah hibah tersebut dari sertifikat induk (Pemerintah Kota Palopo). Akan dilakukan revisi anggaran tahun 2021 untuk biaya pemisahan sertifikat 2. Akan diusulkan anggaran tahun 2022 untuk pembangunan gedung kantor sebesar Rp. 500.000.000, dengan rincian: - Pembuatan Master Plan, Rp.100.000.000 - Pematangan Lahan , Rp. 200.000.000 - Pembangunan Pagar Keliling, Rp. 200.000.000 3. Estimasi Biaya Pembangunan Gedung dan Laboratorium akan dikonsultasikan dengan Dinas PUPR dan Konsultan Perencana, dan akan diusulkan pada RK-BMN Tahun 2021 setelah mendapatkan rincian biaya dari Dinas PUPR | 17 September 2018 : Kepala Loka POM di Kota Palopo melakukan Koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Palopo terkait telah dimulainya operasional kantor Loka POM di Kota Palopo, dan membahas terkait permintaan hibah tanah dari Pemerintah Kota Palopo 25 November 2018: Kepala Loka POM di Kota Palopo berkoordinasi dengan Walikota Palopo, dan membahas terkait kesediaan Pemkot Palopo untuk memberikan hibah tanah untuk pembangunan kantor Loka POM di Kota Palopo 25 Juni 2019 : Atas arahan Walikota Palopo, dilakukan koordinasi dengan Dinas Pertanahan Kota Palopo yang dilanjutkan dengan peninjauan lokasi tanah hibah dari Pemerintah Kota Palopo untuk pembangunan kantor Loka POM di Kota Palopo. Peninjauan dilakukan Kepala Loka POM di Kota Palopo bersama Dinas Pertanahan Kota Palopo Februari 2021 : BPKAD Kota Palopo menyerahkan draft dokumen NPHD dan BAST Hibah tanah untuk ditandatangani Kepala Badan POM. Dokumen tersebut kemudian disampaikan oleh Loka POM di Kota Palopo kepada Biro Umum BPOM April 2021 : Dokumen NPHD dan BAST selesai ditandatangani Kepala Badan POM. Mei 2021 : Penyerahan dokumen NPHD dan BAST yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan POM kepada BPKAD Kota Palopo untuk selanjutnya ditandatangani oleh Walikota Palopo 15 Juni 2021 : Dokumen NPHD dan BAST Hibah selesai ditandatangani Walikota Palopo. Selanjutnya akan dilakukan proses pemisahan sertifikat tanah yang telah dihibahkan dari sertifikat induk yang saat ini masih atas nama Pemerintah Kota Palopo | |||||||||||||||||||||
18 | 10 | Loka POM di Kota Balikpapan | - | - | - | - | 18 Desember 2017 : Surat Kepala Balai Besar POM di Samarinda Kepada Walikota Balikpapan Perihal Rencana Pembangunan Balai POM di Balikpapan 1 Juli 2018 : Surat Kepala Balai Besar POM di Samarinda Kepada Walikota Balikpapan Perihal Rencana Pembangunan Loka POM di Kota Balikpapan 2 Juli 2018 : Koordinasi Kepala Balai Besar POM di Samarinda dengan Walikota Balikpapan terkait Operasional Loka POM Balikpapan 10 Juli 2018 : Penyerahan Surat Dukungan Pembangunan Loka POM dari Walikota Balikpapan kepada Deputi 2 Badan POM RI dalam kunjungan Kerja Tim Komisi IX DPR RI di Balikpapan 17 Juli 2018 : Surat Kepala Balai Besar POM di Samarinda kepada Walikota Balikpapan Perihal Peminjaman sementara gedung/ruang kantor untuk Loka POM di Balikpapan 2 Januari 2019 : Penandatanganan surat Perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan Loka POM di Kota Balikpapan tentang Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kota Balikpapan Nomor 32/17/BPKD, PR.07.06.153.01.19.0206 17 Januari 2019 : Peresmian Kantor Loka POM di Kota Balikpapan oleh Kepala Badan POM RI 27 Juni 2019 : Kepala Balai Besar POM di Samarinda bersama Kepala Loka POM di Kota Balikpapan melakukan Audiensi dengan Wakil Walikota Balikpapan tentang Permintaan hibah tanah untuk pembangunan gedung Kantor Loka POM di Kota Balikpapan 5 Agustus 2019 : Surat Kepala Loka POM di Kota Balikpapan kepada Walikota Balikpapan perihal Permohonan Hibah Tanah untuk Kantor Badan POM di Balikpapan 20 Agustus 2019 : Audiensi di Kantor Walikota Balikpapan tentang rencana penetapan tim koordinasi, pembinaan dan pengawasan Obat dan Makanan di Kota Balikpapan serta permohonan tanah untuk bangunan Kantor Loka POM di Kota Balikpapan 7 Juni 2021 : Surat Kepala Loka POM di Kota Balikpapan kepada Walikota Balikpapan Perihal Permohonan Hibah Tanah untuk Kantor BPOM di Balikpapan yang akan di jadwalkan kembali oleh Protokol dan Humas Pemkot Balikpapan pada bulan Juni tahun 2021 | |||||||||||||||||||
19 | 11 | Loka POM di Kota Tarakan | 21 Januari 2020 SK DPRD Kota Tarakan Nomor 01/DPRD/I/2020 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah Kota Tarakan 9 April 2021 Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah nomor : PI.03.07.1.2.04.21.08 dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 8 Juni 2021 Draf Naskah Hibah Tanah telah disetujui oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, saat ini sedang menunggu proses penandatanganan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Walikota Tarakan yang akan dilaksanakan secara desk to desk | |||||||||||||||||||||||
20 | 12 | Loka POM Belitung | - Tanggal 19 Juni 2020 Surat persetujuan hibah tanah dari Pemda telah disetujui melalui BPKAD dengan surat No.030/725/BPKAD - Tanggal 31 Agustus 2020 Surat Keterangan Bersedia Menerima Hibah dari Badan POM nomor PL.03.07.1.2.08.20.23 - Pada tanggal 27 Mei 2021 telah dilakukan pengukuran tanah oleh BPN serta berkoordinasi dengan BPKAD, dan saat ini dalam proses menunggu surat Hasil Ukur dari BPN. | |||||||||||||||||||||||
21 | 13 | Loka POM di Kabupaten Mimika | 08/06/2021 dokumen hibah tanah sdh masuk ke loket pendaftaran utk proses penerbitan sertifikat atas nama BPOM. Berdasarkan informasi melalui telepon dengan pegawai BPN Mimika. | |||||||||||||||||||||||
22 | 14 | Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu | 16/02/2021 Dokumen NPHD, BAST telah ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu selaku pihak Pertama dan Kepala Badan POM selaku pihak kedua. Update Per Juni 2021 dokumen yang dimintakan untuk proses pengurusan sertifikat termasuk kekurangan dokumen yang terakhir diinfokan yakni : surat keterangan dari Kelurahan terkait dengan perubahan nama kelurahan yang dulunya Pondok Buton sekarang menjadi kelurahan Gunung Tinggi. Setelah itu diproses kami akan diinfokan kembali oleh pihak BPN terkait dengan biaya PNBP yang harus dibayarkan. | |||||||||||||||||||||||
23 | 15 | Loka POM di Kota Sungai Penuh | 1. Surat dari walikota Sungai Penuh Nomor : 526,51/563/DKP-3/XI/2017 perihal Kesedian Kota Sungai Penuh Untuk Pendirian Balai POM Daerah tanggal 3 November 2017 2. Surat dari walikota Sungai Penuh Nomor : 526,51/566/DKP-3/XI/2017 perihal Koordinasi dan Konsultasi tanggal 7 November 2017 3. Surat dari walikota Sungai Penuh Nomor: 526.51/638/DKP-3/XII/2017 perihal Kesiapan Penyediaan Lokasi Pembangunan Balai POM di Kota Sungai Penuh tanggal 29 Desember 2017 4. Surat dari Ka. Loka Kota Sungai Penuh Nomor : PR. 01.132.884.02.19.17 perihal Permohonan Hibah Tanah Dinas Kantor Badan POM di Kota Sungai Penuh tanggal 4 Februari 2020 5. Surat dari Ka. Loka Sungai penuh Nomor : PR. 01.132.07.19.291 perihal Permohonan kegiatan tanah hibah untuk Kantor Badan POM di Kota Sungai Penuh 6. Surat dari Ka. Balai Jambi Nomor : PL. 03.01.98.981.01.20.224 perihal : Tindak Lanjut Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor Loka POM di Kota Sungai Penuh tanggal 28 Januari 2020 7. Menanyakan kepada Asisten II PEMKOT Sungai Penuh terkait hibah tanah Via WA tanggal 12 April 2021 “saat ini Walikota terpilih belum pelantikan dan akan ditanyakan dengan dinas terkait sehubungan dengan hibah tanah tersebut” 8. Selasa tanggal 8 Juni 2021 melakukan koordinasi kepada DINKES Kota Sungai Penuh Hasil Koordinasi “pada akhir juni Kabupaten Kerinci akan menyerahkan aset termasuk tanah dan bangunan kepada PEMKOT Sungai Penuh setelah itu asett tersebut akan diinventarisir dan akan dicarikan hibah untuk loka” | |||||||||||||||||||||||
24 | 16 | Loka POM di Kota Lubuklinggau | - | - | - | - | 1. Penyerahan SK Walikota terkait hibah tanah Nomor : 267/KPTS/BKD/2018 tanggal 22 Oktober 2018 2. Penerbitan kembali sertifika tanah (induk) yang sebelumnya hilang dengan sertifikat baru No. 00026 tanggal 26 Februari 2021 oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau 3. Proses Pemecahan sertifikat induk di BPN oleh pemerintah kota Lubuklinggau (On Process) 4. Pengajuan Draft BAST & NPHT dengan surat No. B-PR.06.06.10B.05.21.420 tanggal 19 Mei 2021 Kepada Biro Hukor Badan POM melalui ibu Sekretaris Utama (masih menunggu persetujuan). | |||||||||||||||||||
25 | 17 | Loka POM di Kota Tanjungbalai | Rp. 50.0000.000,- ( untuk Pembuatan Master Plan Gedung - Kantor ) | 1. Telah menerima Sertifikat Hak : Pakai No. 00050 Tanggal 04 Mei 2021 dengan luas 1950 M2 dari Pemerintah Kota Tanjungbalai Hak : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pengawas Obat dan makanan 2. Dana Pembuatan Masterplan belum dianggarkan dan akan di didiskusikan lebih lanjut 3. Masterplan akan di anggarkan untuk TA 2022 | ||||||||||||||||||||||
26 | 18 | Loka POM di Kab Bima | 1. Rp. 300.000.000 ( usulan melakukan renovasi dan penyekatan ruang staf) 2. Rp .2.000.000.000 ( untuk pembangunan ruang laboratorium dan aula seluas 400 m2 ) dengan perhitungan biaya Rp. 5.000.000/ m2 (informasi perhitungan dari Dinas PUPR Kab Bima) | 1. Telah menerima Sertifikat Hak : Pakai No. 14 Tanggal 18 Februari 2019 dengan luas 4719 M2 dari Pemerintah Kabupaten Bima Hak : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pengawas Obat dan makanan 2. Telah memiliki Bangungan Permanen dengan luas 486 M2. 3. Sisa lahan kosong untuk pembangunan sekitar 4.233 m2 | - | - | - | |||||||||||||||||||
27 | 19 | Loka POM di Kabupaten Banggai | - | - | - | - | 1. Juli 2020 : Bupati Kabupaten Banggai telah menghibahkan tanah seluas 2.500 M². 2. April 2021 : Telah terbit nomor registrasi 1035075759 dari DJPB dan telah terbit surat Penilaian Tanah hibah dari KPKNL nomor S-332/WKN.16/KNL.03/2021 tanggal 15 April 2021. 3. Agustus/September 2021 : Proses penerbitan sertifikat a.n. Badan POM RI | |||||||||||||||||||
28 | 20 | Loka POM di Kabupaten Hulu Sungai Utara | - | - | Biaya Pembangunan Gedung dan Laboratorium sesuai RAB Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Pemkab Hulu Sungai Utara senilai Rp 15.323.144.000 (TA 2022) | Biaya yang dianggarkan untuk pembuatan Master Plan adalah Rp. 200.000.000,-, pada TA 2021 (akan dilakukan review kembali terkait kebutuhan anggaran untuk master plan dengan Balai Besar POM di Banjarmasin setelah proses sertifikasi tanah hibah selesai dan telah menerima sertifikat Hak Pakai) | Sertifikasi Tanah Hibah seluas 4.500 m² melalui KPKNL ke BPN Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021 (Per bulan Juni 2021 masih dalam tahap proses pengukuran tanah) | |||||||||||||||||||
29 | 21 | Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai | - | - | Rp.103.325.000 Biaya Pembuatan Master Plan Kantor Loka POM Pulau Morotai | - Sertifikat Tanah Hak Pakai Nomor 27.09.01.19.00156, tanggal, 23 Desember 2019. dengan luas tanah 2.423 m2 - Usulan berdasarkan RAB dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pulau Morotai | - | |||||||||||||||||||
30 | 22 | Loka POM di Kabupaten Banyumas | - | - | - | - | 7 April 2021 Telah dilakukan Pertemuan tim Loka POM Banyumas, Perwakilan Anggota DPRD Kab. Banyumas dengan Bupati Kab. Banyumas pada tanggal 7 April 2021 di kantor Bupati Kab. Banyumas. Dari pertemuan tersebut, Bupati Kab. Banyumas memberikan dukungan kepada Loka POM Banyumas dan izin untuk melakukan survey lokasi yang akan diajukan hibah. Tim Loka POM Banyumas Melakukan Survey lahan milik Pemda Kab Banyumas di beberapa titik lokasi, yang memenuhi kaidah Clean And Clear (tidak bermasalah), di dapat opsi bahwa lahan BMD Kab. Banyumas di Jl. Baturraden Km 3,5 Kel. Pabuaran kec. Purwokerto Utara memenuhi spesifikasi untuk pembangunan kantor Loka POM Banyumas. 30 April 2021 Loka POM Banyumas Bersurat ke Ibu Sestama melalui surat nomor RT.03.00.140.04.21.16 tertanggal 30 April 2021 terkait pelaporan hasil koordinasi permohonan hibah BMN kepada Pemerintah Daerah Kab. Banyumas. Arahan dari Ibu Sestama untuk dilakukan audiensi dengan Bupati dan Sekretaris Daerah Pemda Kab. Banyumas pada tanggal 8 Juni 2021. 8 Juni 2021 Ibu Sestama beserta rombongan tim hibah dari Badan POM melaksanakan audiensi kepada Bupati Banyumas yang diwakili oleh Asisten Pemerintah dan Kesra dan Kepala Badan Keuangan dan Anggaran Daerah. Audiensi dilaksanakan di kantor Bupati Kab. Banyumas. Hasil audiensi, Badan POM diminta untuk menyampaikan surat permohonan hibah kepada Bupati Banyumas. Isi surat tersebut mencakup kelengkapan informasi yang mengacu Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD dan Peraturan Badan POM No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Sarana Prasarana Kantor di Lingkungan Badan POM. 15 Juni 2021 Surat permohonan hibah (tanah di Jl. Baturraden Km 3,5 Kel. Pabuaran kec. Purwokerto Utara seluas 4.500 m2) sudah di tandatangani oleh Ibu Kepala Badan dengan nomor surat PL.03.07.1.2.06.21.14 tertanggal 14 Juni 2021 yang akan disampaikan kepada Bupati Kab. Banyumas apabila surat dengan tanda tangan dan cap basah tersebut sudah diterima oleh Loka POM Banyumas yang sedang dikirim via pos oleh Biro Umum. 24 Juni 2021 Disposisi Bupati Banyumas kepada Asisten Administrasi Umum tgl 24 Juni 2021: sekda proses lebih lanjut, Asisten Administrasi untuk proses lebih lanjut, bahas. 25 Juni 2021 Dispo Asisten Administrasi Umum kepada Kepala BKAD tgl 25 Juni 2021: rapatkan dengan yang terkait. Dispo Kepala BKAD kepada Kepala Bidang Aset Daerah tgl 25 Juni 2021: proses lebih lanjut sesuai aturan. Bahas dan cek lokasi. Follow up 30 Juni dan 8 Juli 2021 Kasubbid Perubahan Status Hukum dan Pengamanan Aset Daerah yang menangani disposisi sedang karantina mandiri. | |||||||||||||||||||
31 | 23 | Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang | Rp.3.688.000.000,00 | 1. Telah memiliki sertifikat hak pakai no. 08.06.02.01.4.00036 tanggal 01 Maret 2021 dengan luas 7.996 m2 2. Memiliki bangunan Gedung Kantor 391 m2 ,bangunan garasi 26 m2, dan bangunan pagar 222 m2 3. Sertifikat tanah hibah Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang belum tercatat di RKBMN dan belum memiliki master plan, selain itu kondisi gedung dalam keadaan rusak. 4. Usulan yang direncanakan dalam pemenuhan sarana dan prasarana Kantor Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang pada tahun 2022 adalah berupa usulan renovasi gedung kantor, pembuatan master plan serta pembuatan gambaran biaya pembangunan gedung laboratorium 5. Belum adanya surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) gedung kantor. | - | - | - | |||||||||||||||||||
32 | 24 | Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe | Rp2.868.769.768 | 1. Telah memiliki sertifikat hak pakai no. 18.06.17.07.1.00003 tanggal 16 Juli 2020 dengan luas 799 m2; 2. Memiliki bangunan milik sendiri bekas POS POM Sangihe dengan luas 112 m2; 3. Luas bangunan sekarang sudah tidak proporsional dengan jumlah SDM dan kebutuhan organisasi | Proses permohonan hibah tanah tahap 2 dengan LT 2100 m2 dengan lokasi tanah di samping kantor Loka POM Kepulauan Sangihe. Tanah tersebut belum tercatat di neraca aset daerah dan masih menunggu appraisal dari KPKNL. | |||||||||||||||||||||
33 | 25 | Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan | Rp6.679.400.000 | 1. Telah diterima sertifikat tanah hak pakai atas nama Cq. Badan POM RI. Telah diregistrasi dan terdaftar di BMN BBPOM Banda Aceh. 2. Kebutuhan anggaran sesuai master plan yang telah dibuat tahun 2020 sebesar Rp. 8.179.400.000. 3. Tahun 2021 telah dianggarkan pembuatan turab dan pematangan lahan sebesar Rp. 1.500.000.000,- sehingga sisa kebutuhan anggaran pembangunan sebesar Rp. 6.679.400.000,- | ||||||||||||||||||||||
34 | 26 | Loka POM di Kota Payakumbuh | Rp. 910.942.000 Untuk Pembangunan Pagar Kantor Loka POM Payakumbuh (Untuk Biaya Pembangunan Gedung Kantor menunggu Proses pembuatan Master Plan) | 1. Telah diterima Sertifikat Tanah Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan POM RI No. 03.06.02.36.4.00014 seluas 4.125 m2 Tanggal 17 Juni 2021. 2. Telah dilakukan revisi anggaran Tahun 2021 sebesar Rp. 50.000.000 untuk pembuatan Master Plan. 3. Berdasarkan RK-BMN Tahun 2022 telah direncanakan Pembangunan Pagar dan Gedung Kantor (Biaya Pembangunan Pagar akan tetap sesuai dengan Surat Lampiran dari Dinas PUPR Kota Payakumbuh, sedangkan Biaya Pembangunan Gedung Kantor akan disesuaikan dengan Master Plan yang sedang dalam Proses, karena Sertifikat Tanah baru diterima dari BPN Kota Payakumbuh Tanggal 17 Juni 2021. | ||||||||||||||||||||||
35 | 27 | Loka POM di Kabupaten Sanggau | Rp 9.757.387.500,- ( Sembilan Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah ) | Sudah memiliki gedung permanen: 1. Pada Februari 2020 dilakukan pembangunan Kantor Loka POM di Kab Sanggau oleh PUPR Propinsi Kalimantan Barat. 2. Pada Tanggal 26 Oktober 2020 dilakukan BAST pengelola sementara antara PUPR Propinsi Kalimantan Barat dan Badan POM 3. Pada tanggal 7 Desember 2020 Pegawai Loka POM Sanggau sudah menempati gedung baru 4. Pada bulan Agustus 2021 dijadwalkan BAST secara penuh Gedung Loka POM Sanggau dari PUPR ke Badan POM 5. Ekspektasi yang tinggi dari stakeholder supaya Loka POM Sanggau bisa memiliki laboratorium pengujian 6. Masih tersedia lahan kosong yang bisa dioptimalkan untuk membangun gedung Laboratorium. | 1. Pada tanggal 30 April 2020 penandatangan BAST Alih Status tanah seluas 2.100 m2 dari Kementrian PUPR dengan Badan POM. 2. Pada tanggal 13 Oktober 2020 dilakukan permohonan ke BPN Kab Sanggau untuk pemisahan sertifikat Tanah Badan POM seluas 2.100 m2 dari sertifikat induk milik PUPR, sampai saat ini masih berproses di BPN untuk proses pemisahan sertifikat. 3. Setelah pemisahan sertifikat selesai maka akan dilakukan permohonan ke BPN untuk balik nama sertifikat an: Badan POM | |||||||||||||||||||||
36 | 28 | Loka POM di Kab. Kepulauan Tanimbar (Maluku Tenggara Barat) | - | - | Rp8.186.000.000,00 | - Sudah memiliki Lahan bersertifikat a.n. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan POM RI seluas 5.000 m2 - Akan membuat master plan dengan anggaran revisi DIPA 2021 | ||||||||||||||||||||
37 | 29 | Loka POM di Kabupaten Manggarai Barat | - | - | - | - | 1. Surat Bupati Manggarai Barat Agno: BU.005/12/II/2021 Tanggal 11 Februari 2021 Perihal Persetujuan Hibah Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat kepada Pemerintah Pusat. 2. Surat DPRD Kab. Manggarai Barat No 170/DPRD/68/IV/2021 Tanggal 14 April 2021 Perihal Persetujuan Hibah Tanah Pemda kepada Pemerintah Pusat. 3. Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 113/KEP/HK/2021 Tanggal 07 Mei 2021 Tentang Hibah 5 (Lima) Bagian dari 3 (Tiga) Bidang Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat kepada Instansi-Instansi Pemerintah Pusat. 4. Surat Kepala Loka POM di Kab. Manggarai Barat No. BT-KA.01.02.148.25B5.05.21.195 Tanggal 31 Mei 2021 kepada Sekretaris Utama Perihal Laporan Progress Hibah Tanah Kantor Loka POM di Kab. Manggarai Barat yang berisi Draft Naskah Hibah Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Draft Berita Acara Serah Terima Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan | |||||||||||||||||||
38 | 30 | Loka POM di Kota Baubau | -. Usulan Pembangunan Laboratorium : Rp. 4.180.460.000 -. Usulan Renovasi Gedung Kantor: Rp. 789.136.000 | -. Telah memilki tanah yang dihibahkan oleh Pemerintah Kota Baubau dan sudah disertfikasi -.Gedung kantor didirikan tahun 2009 dan belum pernah direnovasi -. Belum memiliki laboratorium sehingga fungsi pengawasan obat dan makanan belum optimal -. Dukungan pemerintah daerah untuk pemenuhan fasilitas Laboratorium sehingga Pengujian Laboratorium dapat dilaksanakan di Loka POM di Kota Baubau. -. Terbatasnya Laboratorium pengujian di wilayah kerja Loka LPOM di Kota Baubau sehingga harapan masyarakat untuk Laboratorium Loka POM di Kota Baubau dapat menjadi Laboratorium pengujian di daerah. | - | - | - | |||||||||||||||||||
39 | 31 | Loka POM di Kab. Tangerang | - | - | - | - | 1. Pada tanggal 15 januari 2021 Loka POM di Kabupaten Tangerang berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah beserta BPKAD Kabupaten Tangerang, untuk tanah hibah bahwa akan dicarikan tanah untuk Loka POM di Kabupaten Tangerang Koordinasi dg Bapak Sekda Kabupaten Tangerang akan dicarikan lahan untuk hibah dan sementara akan dicarikan bangunan untuk pinjam pakai kantor, namun sampai saat ini telah berkoordinasi dengan BPKAD bahwa bangunan yang diusulkan masih dipakai instansi lain dan diberikan beberapa opsi bangunan baru yang rencananya akan disurvey bersama-sama dalam waktu dekat. 2. Sedang proses koordinasi dengan KPKNL untuk data tanah yang nantinya disurvey untuk digunakan sebagai kantor Loka POM di Kabupaten Tangerang | |||||||||||||||||||
40 | 32 | Loka POM di Kabupaten Sorong | - | - | Pagar tahap II dan Gedung admininstrasi Rp. 9.763.965.271 | 1. Telah diterima sertifikat tanah hak pakai atas nama Cq. Badan POM RI No. 13 seluas 20.000 m2. Telah diregistrasi dan terdaftar di BMN BPOM di Manokwari. 2. Telah dilakukan master plan Tahun 2018 dengan kebutuhan anggaran 3. Tahun2019 telah dilakukan telaah Pembangunan oleh Dinas PUPR Kabupaten Sorong. Tahun 2020 telah dilakukan perencanaan pembangunan untuk pagar Loka. 5. Tahun 2021 telah dilakukan pembangunan pagar loka Pom di Sorong tahap pertama | ||||||||||||||||||||
41 | 33 | Loka POM di Kabupaten Jember | - | - | - | - | Pada 05 Maret 2021 BBPOM Surabaya bersurat ke Bupati Jember terkait permohonan untuk mendapatkan hibah tanah dan Gedung untuk kantor Loka POM di Kabupaten Jember melalui surat Nomor HM.03.01.106.1061.03.21.0530 Pada 17 Maret 2021 Tim BPKAD Kabupaten Jember bersama Tim Loka POM Jember melakukan peninjauan tekait ketersediaan tanah yang bisa di hibahkan kepada Loka POM di Kabupaten Jember dan didapat rekomendasi Tanah yang terletak di Jl Supriyadi (selatan koramil arjasa) Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember seluas 1400 M2. Pada 10 Juni 2021 BBPOM di Surabaya bersurat kepada Bupati Jember sebagai tindak lanjut hibah tanah dari rekomendasi TIM BPKAD Kabupaten Jember yang berada di Jl Supriyadi (selatan koramil arjasa) Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember melalui Surat Nomor B-HM.03.01.15A.15A5.06.21.1681 | |||||||||||||||||||
42 | 34. | Loka POM di Kabupaten Bogor | - | - | - | 27 Januari 2021 Melakukan pengajuan permohonan audiensi dengan Bupati Bogor melalui Sekretaris Bupati. Degan hasil akan dilakukan penjadwalan untuk kegiatan audiensi tersebut yang akan dilaksanakan bersama Kepala Balai Besar POM di Bandung. 16 April 2021 Diskusi dengan Biro Perencanaan terkait pengadaan tanah untuk kantor Loka POM di Kabupaten Bogor. 25 April 2021 Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor terkait pengajuan audiensi ke Walikota Bogor. 7 Juni 2021 Berdasarkan koordinasi dengan Sekretaris Bupati, maka dilakukan kunjungan ke Kantor Bupati Bogor untuk melakukan audiensi terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengajuan proposal permohan hibah tanah untuk kantor Loka POM di Kabupaten Bogor. Selain dihadiri Bupati Bogor, audiensi juga dilakukan bersama Kepala Balai Besar POM di Bandung, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bogor, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kabag Prodal Bang, dan Kabag Perekonomian. Hasil dari audiensi tersebut, Pemkab hanya akan memberikan hibah tanah, setelah suatu instansi melakukan pinjam pakai lahan dari pemkab terlebih dahulu, hal ini untuk melihat keseriusan dari suatu instansi yang akan menggunakan tanah serta kontribusi yang daoat diberikan oleh instansi tersebut. 9 Juni 2021 - Sestama BPOM meminta Loka POM di Kab. Bogor untuk membuat kajian mengenai hibah tanah untuk kantor dan dilaporkan. - Telah mendapatkan Contact Person dari Bagian Perekonomian yang biasa menjadi PIC utuk melakukan audiensi dengan Walikota Bogor. 17 Juni 2021 Mengirim surat Permohonan Informasi Tanah Idle ke KPKNL Bogor dengan nomor T-HM.03.01.16B5.06.21.570 | ||||||||||||||||||||
43 | 35 | Loka POM di Kabupaten Toba | - | - | Rp. 3.411.696.000,- (hanya bangunan gedung kantor) | 1. Telah diterima Sertifikat Tanah Hak Pakai atas nama Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta (perlu ada perbaikan penulisan pemegang hak menjadi Pemerintah Republik Indonesia cq Badan pengawas Obat dan Makanan) No. 02.19.01.07.4.00007 seluas 6.094 m2 Tanggal 12 Februari 2020. 2. Telah dilbuat masterplan pada Tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- 3. Tahun 2021 dilakukan penimbunan tanah dan pembangunan pagar dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.496.186.692,- (dalam proses persiapan lelang) 4. Perhitungan usulan jumlah anggaran yang diperlukan untuk pembangunan gedung kantor, dilakukan dengan menggunakan taksasi harga satuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Toba Tahun 2020 dengan estimasi luas pembangunan gedung kantor 542,4 m2 (gedung dua lantai) | ||||||||||||||||||||
44 | 36 | Loka POM di Kabupaten Merauke | 1. Keputusan Bupati Kabupaten Merauke No. 151 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Tanah Untuk Pembangunan Kantor Pos Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Merauke seluas 2.500 m2, tertanggal 09 Juli 2009. 2. Surat Permohonan Alih Status/ Hibah Tanah, tertanggal 02 September 2015 oleh Kepala BBPOM di Jayapura. 3. Berita Acara Pinjam Pakai tertanggal 15 Februari 2016 oleh Sekretaris Daerah kabupaten Merauke (Pihak Pertama) ke Kepala BBPOM di Jayapura (Pihak Kedua). Berita Acara ini merupakan jawaban dari Surat Permohonan Alih Status/ Hibah Tanah tertanggal 02 September 2015 (poin 2). 4. Surat Permohonan Alih Status/ Hibah Tanah, tertanggal 03 Juli 2018 oleh Kepala BBPOM di Jayapura. 5. Surat Keterangan Kepengurusan Tanah tertanggal 19 Juni 2020, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke. 6. Surat Permohonan Perpanjangan Status Pinjam Pakai, tertanggal 22 Juni 2020 oleh Kepala Loka POM di Kabupaten Merauke. 7. Badan Aset telah memproses berkas permohonan hibah ke DPRD Kabupaten Merauke dan masih dalam proses penkajian oleh DPRD | |||||||||||||||||||||||
45 | 37 | Loka POM di Kab. Dharmasraya | - | - | - | - | Progres hingga Jum'at tanggal 11 Juni 2021, telah sampai ke tim peneliti tanah dan telah dilakukan permohonan pendaftaran SK hak. Proses dari point tersebut memakan waktu 2 (dua) sampai 4 (minggu) untuk penerbitan sertifikat. Berdasarkan pertemuan terakhir dengan BPN Kab. Dharmasraya, Semua persyaratan untuk penerbitan sertifikat sudah lengkap, dan sekarang Loka POM di Kab. Dharmasraya masih menunggu Sertifikat Hak Pakai A.n Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia diterbitkan oleh BPN Kab. Dharmasraya. | |||||||||||||||||||
46 | 38 | Loka POM di Kabupaten Kediri | BBPOM Surabaya mengajukan surat permohonan hibah tanah kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Kediri Pada tanggal 22 April 2021, BBPOM Surabaya dan Loka POM di Kabupaten Kediri melakukan audiensi dengan wakil Bupati Kediri dan diajukan 3 opsi lokasi tanah yang akan dihibahkan. Setelah dilakukan pengkajian, disetujui untuk dihibahkan sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Tugurejo dekat Balai Desa Tugurejo yang merupakan tanah eks SDN Tugurejo dengan luas 2830 m2. Progres tanggal 17 Juni 2021 dalam poses pembuatan berita acara dan SK Hibah di BPKAD Kabupaten Kediri (Berkas Persetujuan Hibah posisi di Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) | |||||||||||||||||||||||
47 | 39 | Loka POM di Kota Surakarta | 1) Telah melakukan survey terkait lahan/tanah instansi pemerintah yang sudah tidak beroperasi digunakan yaitu ex kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, dan telah dilaporkan ke Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM No. PR.07.06.141.03.19.0739 tanggal 29 Maret 2019. 2) Pada tanggal 5 Januari 2020 Kepala Loka POM di Kota Surakarta telah melakukan audiensi kepada Bapak Walikota Surakarta (Bapak F.X. Hadi Rudiatmo) terkait hibah tanah untuk kantor Loka POM di Kota Surakarta. Namun belum dapat diputuskan tanah Pemerintah Kota Surakarta yang dapat dihibahkan untuk Badan POM (Loka POM di Kota Surakarta). 3) Telah mengirimkan surat kepada Walikota Surakarta No. HM.03.01.141.01.21.0019 tanggal 5 Januari 2021 terkait dengan permohonan dukungan dalam rangka peningkatan status Loka POM di Kota Surakarta menjadi Balai POM, dimana dibutuhkan Tanah Hibah untuk pembangunan gedung kantor dan laboratorium dan yang nantinya akan digunakan sebagai backbone dalam pengawasan obat dan makanan di wilayah kerja Kota Surakarta. 4) Pada tanggal 15 April 2021, Kepala Loka POM di Kota Surakarta telah melakukan audiensi kembali kepada Bapak Walikota Surakarta (Bapak Gibran Rakabuming Raka) terkait dengan hasil-hasil pengawasan obat dan makanan, selain itu juga diutarakan permintaan tanah hibah minimal 2500 M2 yang akan digunakan untuk pembangunan gedung kantor dan laboratorium untuk memperkuat pengawasan peredaran obat dan makanan di Kota Surakarta. | |||||||||||||||||||||||
48 | 40 | loka POM di Kota Tasikmalaya | - | - | - Usulan anggaran sebesar Rp. 15.686.787.000,- | Progres hibah lahan Loka POM Tasikmalaya : | - | |||||||||||||||||||
49 | - Usulan anggaran Pembangunan Gedung | - Sudah dilakukan Serah terima Lahan berupa BAST | ||||||||||||||||||||||||
50 | Kantor Loka seluas 1.500 m2 | No.030/3026-BPKAD/2020 dan PL.03.07.2.24.11.20.20 | ||||||||||||||||||||||||
51 | Rp. 14.862.387.000 | tanggal 26 November 2020 dan Perjanjian Hibah Daerah | ||||||||||||||||||||||||
52 | - Usulan anggaran Pematangan Lahan | antara Pemkot Tasikmalaya dan BPOM RI dengan No | ||||||||||||||||||||||||
53 | Kantor Loka seluas 2.670 m2 | 030/Perj.3025-BPKAD/2020 dan PL.03.07.2.24.11.20.19 | ||||||||||||||||||||||||
54 | Rp. 884.400.000 | - Dilakukan pengukuran dan pemetaan Bidang Tanah | ||||||||||||||||||||||||
55 | tanggal 29 April 2021 | |||||||||||||||||||||||||
56 | - Tanggal 16 Juni 2021 dilakukan survey penilaian lahan | |||||||||||||||||||||||||
57 | hibah oleh tim BPN dalam rangka proses akhir | |||||||||||||||||||||||||
58 | penerbitan sertifikat | |||||||||||||||||||||||||
59 | - Sedang menunggu terbitnya sertifikat tanah | |||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||