ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
LEMBAR PENILAIAN ASESMEN PENGADILAN NEGERI SLEMAN KELAS IA
TAHUN 2025
3
4
NOPENILAIANA (100%)LINK EVIDENKRITERIALOKASI ASESMENKETERANGAN
5
1Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan
sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus
1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti (menyangkut keterangan ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan surat/ dokumen ketidakhadiran pada SIKEP)
3. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP
4. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016
1.Sudah di SosialisasikanKEPEMIMPINANKETUA1,2Berat
6
2. Sudah di monev dan di tindaklanjutiKASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN3,4
7
3.Absensi online sudah di terapkan
8
4.Surat ijin keluar, cuti
9
2Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan
Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun
2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)
2. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pembinaan dalam bentuk menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan prosedur, atau cara pelaksanaan pekerjaan dengan jelas secara berkala sehingga bawahan dapat melaksanakan tugas dengan baik serta melakukan rapat berjenjang setiap bulan (Notulen rapat perbagian)
3. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku bawahan dengan memantau penerapan disiplin kerja dan kode etik, memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai SOP dengan memverifikasi Laporan Lembar Kerja Harian (LLK) setiap hari (eviden verifikasi LLK, PKP dan SKP)
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (minimal memuat monitoring terhadap poin 2 dan 3)
5. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan
1. SosialisasiKEPEMIMPINANKETUA1 sd 5Berat
10
2. atasan wajib melakukan pembinaan
11
3. atas wajib melakukan pengawasanPANITERA2 dan 3
12
4.MonevSEKRETARIS2 dan 3
13
5. tindak lanjut sanksi dan penghargaan
14
3Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan
sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs
Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. form Pengaduan; dan/atau h. kotak Pengaduan.
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun
2016
1.SosialisasiKEPEMIMPINANKETUA1 dan 4Berat
15
2.Sarana PengaduanWAKIL KETUA3
16
3.MonevSEKRETARIS2
17
4.Tindak Lanjut
18
4Pelaksanaan :
1. PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain
2. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana
3. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi
1. Sudah disosialisasikan secara berkala 1 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. Penomoran sudah mengikuti ketentuan Surat Dirjen Badilum Nomor
35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan
Perdata
3. PN sudah melakukan ketentuan tersebut (uji petik) :
a. Poin 1 menyangkut permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh
Penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan
b. Poin 2 menyangkut perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Poin 3 terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik kepada pengadilan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi minimal 2 kali dalam setahun
1.SosialisasiKEPEMIMPINANKETUA1Sedang
19
2. penomoran sesuai surat dirjenPANITERA1 sd 4
20
3. PN sudah melakukan ketentuan
21
4.Monev
22
5Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian) minimal 1 kali setahun
2. Untuk perkara pidana, wajib mengirimkan laporan kasasi melalui SIP pada hari permohonan Kasasi diajukan
3. Pengajuan Memori Kasasi wajib disampaikan 14 hari setelah permohonan diajukan Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik setelah permohonan memenuhi persyaratan
4. Panitera memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap (termasuk memori kasasi dan kontra memori kasasi) dan tepat waktu
5. Kekurangan kelengkapan berkas wajib sudah dikirimkan ke MA, 7 hari setelah pemberitahuan dari MA (uji petik/ cek) (apabila tidak terdapat kekurangan berkas, maka dianggap sudah terpenuhi)
6. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu
1.SosialisasiKEPEMIMPINANKETUA1 dan 6Berat
23
2. Perkara pidana laporkan kasasi melalui SIPPANITERA2, 3, 4 dan 5
24
3. Pengajuan memori kasasi wajib 14 hari
25
4. Panitera memastikan pengiriman berkas lengkap
26
5. Kekurangan berkas wajib di kirimkan ke MA 7 hari
27
6. Monev
28
6Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai
PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA
363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik
1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal
Pengadilan
2. E-litigasi sudah dilaksanakan 100% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt
3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik yang dibuat oleh Panitera setiap bulan dan dilaporkan kepada Ketua (minimal menyangkut sarana dan prasarana, permasalahan yang dihadapi pada saat bersidang secara elektronik, kemampuan SDM yang terlibat dalam persidangan elektronik, prosentase pelaksanaan persidangan elektronik)
4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100% setiap bulannya
1. Sosialisasi ElitigasiMANAJEMEN PROSESKETUA1, 2 dan 4Sedang
29
2. Elitigasi 100 %PANITERA3 dan 5
30
3. Monev Pelaksanaan Persidangan
31
4. Arahan Pimpinan
32
5. Pelaksanaan TTD Elektronik sudah 100%
33
7Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8
TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik
1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA
365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal
Pengadilan
2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas (minimal 50%), izin besuk tahanan melalui E-Berpadu
3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu
4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100% setiap bulannya
1.SosialisasiKEPEMIMPINANKETUA1, 2 dan 4Sedang
34
2.Penerapan E-BerpaduPANITERA3 dan 5
35
3.Petugas
36
4.Monev Bulanan
37
5. TTD Elektronik 100 %
38
8Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN
dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun
1988 serta telah bekerja sama dengan baik
1. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik
2. Sudah dilaksanakan sesuai SK
3. Sudah menetapkan target capaian kerja yang spesifik, terukur, realistis dan relevan
4. Sudah melakukan evaluasi capaian kerja dan realisasi anggaran pertriwulan
1. SK pembagian tugasKEPEMIMPINANKETUABerat
39
2. SK sudah dilaksanakan
40
3. menetapkan terget capaian kerja
41
4. monev capaian kinerja
42
9Pengawasan Bidang1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang
2. Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN
3. Mencatatkan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang / bagian yang diawasi
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan
5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung)
6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)
1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan BidangKEPEMIMPINANWAKIL KETUA1, 2, 5 dan 6Berat
43
2.pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPNHAKIM3 dan 4
44
3.Pencatatan hasil pengawasan pada buku pengawasan
45
4.Membuat Laporan hasil pengawasan setiap bulan
46
5.Monev TLHP
47
6.Terdokumentasi dengan baik
48
10Pengawasan Antarbidang1. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh
Ketua
2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidang
3. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUH
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah ditentukan
5. Monev TLHP sudah diselesaikan maksimal 1 bulan setelah pengawasan
1. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh KetuaKEPEMIMPINANKETUA1Berat
49
2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidangWAKIL KETUA2 dan 5
50
3.Sudah Sesuai SOP yang tertuang dalam dokumen AmpuhHAKIM3 dan 4
51
4.LHP antarbidang
52
5.Monev TLHP
53
11Pengawasan Eksekusi1.Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata setiap tahapan 100% pada SIPP dan Register Eksekusi (untuk PN yang sudah mendapatkan penerapan register elektronik tidak perlu mengisi buku register)
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
4. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal
30 Oktober 2019
5. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan.
1.Data Permohonan EksekusiKEPEMIMPINANKETUA2 sd 5Berat
54
2.MonevPANITERA1
55
3.Kelanjutan Proses
56
4.KPN koordinasi dengan KPT untuk eksekusi yang bermasalah
57
5. melaporkan data eksekusi ke KPT selama 6 Bulan
58
12Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
1. Sudah disosialisasikan
2. SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan sudah mengacu kepada Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
3. Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen yang memadai
4. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
1. SosialisasiMANAJEMEN PROSESKETUA1 dan 2Berat
59
2. SK Biaya PanjarPANITERA3 dan 4
60
3. Pengeluaran Biaya Panjar
61
4. Monev
62
13Penerapan Restorative Justice sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif1. Sudah disosialisasikan secara berkala
2. Majelis telah mencantumkan ketentuan Perma pada putusan RJ (uji petik)
3. Seluruh perkara tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat sesuai dengan Pasal 6 diselesaikan dengan RJ
4. Sudah melaporkan secara elektronik pada aplikasi pelaporan elektronik pelaksanaan RJ setiap sebulan sekali
5. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ dan melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekali
1.SosialisasiMANAJEMEN PROSESKETUA1, 4 dan 5Sedang
63
2.Majelis mencantumkan perma pada putusan RJHAKIM2 dan 3
64
3. Perkara pidana ringan dan kurang dari 2,5 jt diselesaikan dengan RJ
65
4.laporan RJ secara elektronik
66
5. Monev dan pelaporan ke PT
67
14Publikasi putusan1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan
2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada
Direktori Putusan
3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat
4. Ketua melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll)
5. Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada status putusan sesuai dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidana
1. Publikasi PutusanHASIL KINERJAKETUA1 dan 4Berat
68
2.Majelis MemastikanHAKIM2 dan 3
69
3.AnonimisasiPANITERA5
70
4.Monev
71
5. Kesesuaian pencantuman denda
72
15Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No.
100/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Akurasi dan
Pengendalian Mutu Data SIPP
1. Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud dengan format monev sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebut
2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan denda dan/atau uang pengganti pada status putusan dengan amar putusan, Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara sidang
3. Panmud Perdata memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdata yang wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi dan ijin nikah serta berita acara sidang
4. Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkas
5. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPN
6. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud
7. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT
1. Dilakukan 1x setiap mingguMANAJEMEN PROSESKETUA7Berat
73
2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian dataPANITERA5 dan 6
74
3. Panmud Perdata memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdataPANMUD PERDATA1 dan 3
75
4. Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkas
76
5. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPNPANMUD PIDANA1 dan 2
77
6. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud PANMUD HUKUM1 dan 4
78
7. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT
79
16Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat
2. Sudah ada jadwal pengawasan
3. Ada bukti laporan pengawasan
4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan
1.SK HawasmatMANAJEMEN PROSESKETUA1 dan 4Sedang
80
2.JadwalWAKIL KETUA2
81
3.Laporan Pengawasan
82
4.Monev PimpinanHAKIM3
83
17Monitoring Administrasi Biaya PerkaraKPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAPMONEV ADMINISTRASI BIAYA PERKARAMANAJEMEN PROSESKETUASedang
84
PANITERA
85
18Panjar Biaya Perkara
(Surat Dirjen Badilum Nomor
613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara)
1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga
3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web
4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara
5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembaliansisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik
1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi MANAJEMEN PROSESKETUA5Berat
86
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu jugaPANITERA1
87
3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara
88
4. Sisa panjar yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas NegaraPANMUD PERDATA2 sd 4
89
5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut
90
19Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas1. Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum Nomor
2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan Administrasi
Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website di Lingkungan Peradilan Umum
2. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan
3. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
1. Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannyaHASIL KINERJAPANITERA3 dan 4Berat
91
2. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturanPANMUD PERDATA1 dan 2
92
3. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani
93
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
94
20Penetapan Majelis Hakim dan PP1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)
1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPPPENGELOLAAN SUMBER DAYAKETUA1, 3, dan 4Berat
95
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPPPANITERA2, 3, dan 4
96
3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam
97
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)
98
21Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara
Sidang
1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatanganiMANAJEMEN PROSESKETUA4Berat
99
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPPHAKIM1 sd 3
100
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara