ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXY
1
UNIVERSITAS SATYA TERRA BHINNEKA
2
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
3
Nama SOP:Penerimaan Pemasukan Lainnya
4
Kode :OP/BKSM/C5-02/R0/2023
5
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2023
6
Tanggal Revisi:-
7
disahkan oleh:Wakil Rektor 2 Keuangan, SDM, dan UMUM
8
9
10
Lisnawati Br. Ginting S.H.,M.H
11
NIDN. 0109058902
12
1. DASAR HUKUM5. ISI PROSEDUR
13
1. Statuta Universitas Satya Terra Bhinneka
2. Pedoman Tata Tamong, Tata Kelola dan Kepemimpinan Universitas Satya Terra Bhinneka
3. Keputusan Rektor Nomor: 487.2/SK/STB/VIII/2023 Tentang Pedoman
Keuangan Universitas Satya Terra Bhinneka
1. Penerima dari pemasukan dari pihak tertentu adalah Unit, Dosen, atau Tendik.
2. Biro Keuangan dan SDM membuat Invoice atau tagihan dan disampaikan kepada Wakil Rektor II untuk pemeriksaan dan persetujuan.
3. Setelah disetujui, invoice atau tagihan akan ditandatangani oleh Rektor
4. Invoice atau tagihan yang sudah ditandatanganin, dikirimkan kepada pihak
yang ditagihkan, oleh Biro Keuangan dan SDM atau Unit yang mendapatakan
5. Pihak tertentu melakukan pembayaran atas Invoice atau tagihan yang
6. Biro Keuangan dan SDM mencatat pemasukan tersebut, dan akan diserahkan
kepada Unit, Dosen dan Tendik yang mendapatakan dana tersebut
14
15
16
17
18
19
20
21
2. TUJUAN PROSEDUR6. KETERKAITAN DENGAN SOP LAIN
22
Memudahkan dalam pengelolaan, pelaksanaan dan pengawasan
penerimaan pemasukan lainnya di ST Bhinneka yang bersumber dari pihak
tertentu.
1. Laporan Pertanggungjawaban yang telah disahkan oleh pelaksana SOP
2. Formulir yang telah disahkan oleh pelaksana SOP
23
24
3. DEFINISI ISTILAH
7. LAMPIRAN FORMULIR
25
1. Penerimaan merupakan segala bentuk pendapatan yang diterima
Universitas berupa dana yang masuk sebagai pendapatan universitas
dengan jumlah tertentu dalam tunai atau non tunai yang dipergunakan
untuk keperluan Unit, Dosen dan Tenaga Pendidik
2. Prosedur ini meliputi prosedur penerimaan pemasukan lainnya berupa
dana yang masuk sebagai pendapatan universitas yang diperoleh dari
pihak luar.
1. Formulir Permohonan Penagihan Pembayaran
26
27
28
29
4. PELAKSANA SOP8. PERINGATAN
30
1. Wakil Rektor II
2. Biro Keuangan dan SDM
3. Sub Biro Keuangan
4. Sub SDM
Jika SOP ini tidak dilaksanakan, maka penerimaan dari sumber lainnya akan terhambat masuk ke Universitas dan berdampak pada unit, dosen, atau tendik yang terkait dengan penerimaan dan sumber lainnya tersebut.
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100