ACDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Rekapitulasi Pengelolaan Pengaduan Dindukcapil
2
Sampai 20 September 2026
3
4
NoTanggal Laporan MasukTanggal Laporan SelesaiKlasifikasi LaporanKategori LaporanJudul LaporanIsi Laporan AkhirSumber LaporanInstansi TerdisposisiTindak Lanjut Laporan 1Tindak Lanjut Laporan 2Tindak Lanjut Laporan 3
5
116 Jan 202630 Jan 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanLaiinya terkait Layanan Online/Aplikasi PemerintahsKendala pada website Dukcapil Kabupaten Demak, di mana sistem mengalami gangguan. Pelapor meminta agar NIK yang bersangkutan dilakukan pengecekan lebih lanjut.NIK : 1207235412980002Call CenterDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakKepada Yth. Sdr. Pelapor terkait dengan website layanan online dari Dindukcapil Kabupaten Demak yang saat belum dapat diakses serta permohonan untuk melakukan pengecekan NIK. Perlu kami sampaikan agar saudara bisa langsung menggunakan sarana konsultasi dan aduan kami via WA Center di nomor 085801233663 atau melalui media sosial kami agar proses konsultasi dan aduan bersifat privat dan dua arah secara langsung serta untuk memastikan permohonan pengecekan NIK tersebut adalah milik saudara pelapor pribadi bukan milik orang lain. Demikian untuk menjadikan maklum.

Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :YouTube : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online); Facebook : Dindukcapil Kabupaten Demak; Instagram : dukcapil_demak; WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja). Pelayanan online melalui Aplikasi Identitas Kependudukan digital.
6
220 Jan 202618 Feb 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan SipilRespon Lambat Admin Social Media Dukcapil Kabupaten DemakHalo, saya mau melaporkan terkait kinerja dari admin social media Dukcapil Demak sangat lambat sekali, ketika di whatsapp/di direct message instagram respon tercepatnya 5 jam dari chat bahkan sampai sehari. Apakah adminya cuma satu orang?WebsiteDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pelapor terkait dengan aduan mengenai kinerja admin WA Center & medsos yang dianggap lambat dalam menjawab pertanyaan atau aduan masuk. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu kami sampaikan bahwa efektivitas waktu respon aduan kami adalah saat jam kerja yakni di hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.30 WIB di luar jam tersebut admin medsos kami tetap melakukan respon aduan meskipun tidak seresponsif ketika jam kerja. Terlepas dari waktu layanan tersebut, aduan saudara akan tetap kami jadikan bahan evaluasi atas kinerja layanan aduan yang telah kami berikan selama ini sebagai upaya peningkatan kualitas respon aduan yang kami berikan. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online)
FACEBOOK : Dindukcapil Kabupaten Demak
INSTAGRAM : dukcapil_demak
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja).
Admin DUKCAPIL saya rasa tidak kompeten, ditanya apa jawabannya apa, ini juga adminya melanggar undang undang PDP (perlindungan data pribadi) karena ketika saya bertanya dengan jelas dan memberi masukan yang sesuai, tiba-tiba ada nomor lain dari pegawai yang menelfon secara pribadi.Yth. Sdr. Pelapor, menindaklanjuti aduan saudara terkait admin Dukcapil, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan tangkapan layar yang saudara lampirkan, dapat kami sampaikan bahwa pengajuan akta kelahiran akan diproses dengan melampirkan data dukung salah satunya berupa Surat Keterangan Kelahiran yang tertera nama bayi. Hal tersebut dapat dilakukan oleh orang tua bayi dengan menulis sendiri nama bayi secara jelas di Surat kelahiran tersebut tanpa harus kembali ke fasilitas Kesehatan. Saudara dapat mengajukan Kembali melalui aplikasi IKD maupun secara langsung ke TPDK Dukcapil Kecamatan ataupun MPP. Jika dalam penyampaian tertulis masih belum dapat dipahami oleh pemohon, maka admin akan menelepon dengan nomor Dinas tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas perhatian & kerjasamanya.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online)
FACEBOOK : Dindukcapil Demak
INSTAGRAM : dukcapil_demak
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja)
Terima kasih.
7
32 Feb 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan SipilDetail Persyaratan Pengajuan Kelahiran WNI (Anak Belum Memiliki NIK) Di Aplikasi IKDHalo, saya memiliki kendala saat mengajukan kelahiran anak saya melalui aplikasi IKD, saya rasa sudah mengisi sesuai dengan kolom pesyaratan yang ada tapi selalu di tolak dengan syarat yang di jelaskan dengan tidak rinci, seperti terakhir ini ada syarat "surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran" sudah saya lampirkan surat aslinya tapi ditolak dengan keterangan "struk lahir asli ditulis nama bayi" maksudnya gimana ya? apakah saya harus kembali ke dokter dan minta di tulis nama bayi apa gimana? mohon kejelasannya.Terlampir screenshoot dari aplikasi saat pengajuanWebsiteDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pelapor, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Terkait dengan aduan saudara mengenai prosedur pembuatan KTP-EL, perlu kami sampaikan bahwa perekaman data dan pencatatan KTP-EL dapat dilakukan di kantor layanan Kecamatan Mranggen saja tanpa perlu datang ke Kantor Dinas Dukcapil. Akan tetapi dalam kondisi tertentu ketika ketersediaan blangko KTP-EL di Kecamatan Mranggen sedang dalam proses restock maka petugas kami memberikan opsi untuk menunggu sampai dengan blangko tersedia kembali atau jika dibutuhkan segera akan diarahkan untuk mencetak di Kantor Dukcapil atau di MPP. Opsi lokasi pelayanan tersebut kami sampaikan semata-mata dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online);
FACEBOOK : Dindukcapil Kabupaten Demak;
INSTAGRAM : dukcapil_demak;
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja.
Demikian untuk menjadikan maklum.
8
428 Jan 202611 Feb 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanKTP (Kartu Tanda Penduduk)Permohonan Pembuatan KTPHallo Demak, Izin melaporkan saya mau bikin KTP di Dindukapil Mranggen tapi katanya dari Kecamatan Mranggen ambil KTPnya di Dindukcapil Demak, terus dari Dindukcapil Demak suruh di DinDukcapil Mranggen, Itu gimana?WhatsappDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakKepada Yth. Sdr. Pelapor, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Menindaklanjuti pertanyaan saudara terkait pengajuan Akta Kelahiran bagi bayi yang belum memiliki NIK di aplikasi IKD, dapat kami sampaikan bahwa pengajuan akan diproses dengan melampirkan data dukung salah satunya berupa Surat Keterangan Kelahiran yang tertera nama bayi. Hal tersebut dapat dilakukan oleh orang tua bayi dengan menulis sendiri nama bayi secara jelas di Surat kelahiran tanpa harus kembali ke fasilitas kesehatan.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online)
FACEBOOK : Dindukcapil Demak
INSTAGRAM : dukcapil_demak
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja)
Terima kasih.
9
516 Feb 20263 Mar 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan SipilPelayanan DukcapilIjin melaporkan bahwa warga kesulitan pembaruan data tanggal lahir anak yang belum diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak. Kejadian ini dialami oleh warga Desa Solowire, Kebonagung, Demak, dengan dampak utama terhambatnya pendaftaran Sekolah Dasar anak, serta menunjukkan urgensi penyelesaian mengingat telah beberapa kali diajukan tanpa hasil. Mohon bantuannya , terimakasihCall CenterDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pelapor, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menanggapi aduan Saudara mengenai perubahan data tanggal lahir anak, pada prinsipnya, perubahan data tanggal lahir anak dapat diajukan dan diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selama didukung dengan data dan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Permohonan perubahan data akan dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi oleh petugas Dukcapil untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, maka perubahan data dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di : YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online) FACEBOOK : Dindukcapil Demak INSTAGRAM : dukcapil_demak WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja).Demikian untuk menjadikan maklum.
10
618 Feb 20264 Mar 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanLainnya terkait Administrasi Kependudukan dan Pencatatan SipilKeluhan Pelayanan DukcapilIjin Melaporkan atas ketidakpuasan terhadap layanan Dinas Dukcapil Kabupaten Demak terkait kesulitan pembaruan data tanggal lahir anak pada Kartu Keluarga. Masalah ini berlokasi di Dinas Dukcapil Kabupaten Demak, dengan pelapor berdomisili di Desa Solowire, Kebonagung, Demak. Perubahan data tersebut sangat mendesak karena diperlukan sebagai persyaratan pendaftaran sekolah anak, sehingga pelapor memohon aduan ini ditindaklanjuti kembali secara serius. TerimakasihCall CenterDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pelapor, menanggapi aduan Saudara mengenai perubahan data tanggal lahir anak pada Kartu Keluarga, silakan datang ke Dindukcapil untuk bertemu & konsultasi langsung kepada Kabid Pelayanan Dafduk Ibu Yuni Widiarti (no. HP 0821-3676-6177) dengan membawa seluruh data dukung (KK, KTP orang tua, FC KTP saksi, surat kelahiran, akta kelahiran, FC buku nikah orang tua). Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, maka perubahan data dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di : YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online); FACEBOOK : Dindukcapil Demak; INSTAGRAM : dukcapil_demak; WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja). Demikian untuk menjadikan maklum.
11
718 Feb 20264 Mar 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan SipilAdministrasi KependudukanMin lapor Mau urus KTP tapi blangko di kantor kecamatan Mranggen kosong terusWhatsappDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pelapor, terkait dengan aduan saudara mengenai ketersediaan blangko KTP-el di TPDK Kecamatan Mranggen yang dianggap kosong terus. Perlu kami sampaikan bahwa pelayanan adminduk di wilayah Kecamatan Mranggen menjadi salah satu pusat pelayanan dengan jumlah permohonan pengajuan terbanyak dibandingkan dengan Kecamatan lainya. Hal tersebut secara tidak langsung berdampak pada penggunaan blangko KTP-el yang banyak dan cepat, sehingga terkadang jika pemohon datang kurang awal dalam mengurus dokumen kependudukan dalam hal ini cetak KTP-el akan sangat dimungkinkan tidak kebagian stok blangko KTP-el dihari tersebut. Untuk itu kami sarankan agar saudara dapat datang lebih awal dalam mengajukan permohonan cetak KTP-el atau jika dirasa membutuhkan KTP-el segera, maka saudara dapat mengunjungi tempat pelayanan kami yang lain yakni di MPP ( Mall Pelayanan Publik) atau Kantor Dindukcapil Demak.Sebagai informasi tambahan untuk memantau ketersediaan blangko KTP-el saudara dapat mengakses melalui link berikut ini : https://dindukcapil.demakkab.go.id/stok_blangko/?utm_source=ig&utm_medium=social&utm_content=link_in_bio&fbclid=PAb21jcAPxS7VleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZA81NjcwNjczNDMzNTI0MjcAAadjLochrgo82ho2G3R0iZfcbDYi8jMsrwPAJwYYn-gsvr88Tw_vd-OSPckKlg_aem_NNALjmxQyFwM69MDfo2CmwDemikian yang dapat kami sampaikan atas Perhatianya kami ucapakan terimakasih.Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di : YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online) FACEBOOK : Dindukcapil Kabupaten Demak INSTAGRAM : dukcapil_demak WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja).Demikian untuk menjadikan maklum.
12
820 Feb 20266 Mar 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanLaiinya terkait Layanan Online/Aplikasi PemerintahKeluhan Pelayanan DukcapilAduan layanan dukcapil Demak pada aplikasi JNN saat ini tidak dapat diakses.Call CenterDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pelapor, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menanggapi pertanyaan Saudara dapat kami sampaikan bahwa link pelayanan online mandiri SIAP OM melalui aplikasi JNN saat ini dialihkan ke aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Hal tersebut guna meningkatkan pelayanan & sesuai dengan kebijakan pusat terkait percepatan penerapan IKD. Informasi tersebut telah kami bagikan melalui berbagai kanal media sosial.

Untuk menginstal IKD (Identitas Kependudukan Digital), unduh aplikasi IKD dari Play Store atau App Store, instal aplikasinya, lalu ikuti proses pendaftaran dan verifikasi data dengan mengisi informasi NIK, email, nomor telepon, dan melakukan verifikasi wajah di aplikasi. Setelah pendaftaran awal berhasil, Saudara akan diminta untuk datang ke TPDK Kecamatan, MPP atau Dinas Dukcapil Kabupaten Demak untuk scan QR Code petugas agar proses aktivasi di email dapat dilanjutkan, kemudian masukkan kode aktivasi yang dikirim ke email untuk menyelesaikan pendaftaran.
Setelah aktivasi, Saudara bisa mengajukan permohonan dokumen melalui menu pelayanan di aplikasi IKD, yang nantinya akan diproses dan dapat diunduh.

Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan ajuan dokumen),
FACEBOOK : Dindukcapil Demak,
INSTAGRAM : dukcapil_demak,
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja).
Demikian untuk menjadikan maklum.
13
96 Mar 202627 Mar 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan SipilAplikasi SIAP OM Tidak Bisa Diakses 2 MingguHallo, menanyakan perihal Aplikasi SIAP OM Dindukcapil Demak yang biasanya bisa diakses oleh admin pemerintah desa, sekarang 2 minggu lebih tidak bisa diakses. Mohon informasinya ada apa ya? Kalau sudah bisa mohon diinformasikan ke desa-desa yang sudah beli Anjani ke Dindukcapil, dimana aplikasi SIAP OM itu sepaket dengan pembelian Anjani. Aplikasi SIAP OM ini sangat membantu kami dalam memfasilitasi pelayanan adminduk tanpa harus datang ke kecamatan dan/atau ke Dindukcapil Demak.Terima kasihFacebookDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakKepada Yth. Sdr. Pelapor, terkait aduan saudara mengenai layanan adminduk via online SIAP OM yang tidak dapat saudara akses, perlu kami sampaikan bahwa setelah adanya proses pengembangan, website SIAP OM mengalami perubahan alamat. Saat ini saudara bisa akses SIAP OM melalui link berikut ini : https://dindukcapil.demakkab.go.id/Siap_Om/PengajuanOnline/Dashboard. Selain itu perlu kami sampaikan pula bahwa saat ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025 tentang Layanan Adminduk di Desa, maka seluruh desa di Wilayah Kabupaten Demak dapat melayani dan mengajukan permohonan dokumen adminduk warga baik melalui aplikasi SIAK terpusat maupun SIAP OM kolektif Desa. Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis dapat menghubungi narahubung kami di no WA 081368878615.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
Untuk mendapatkan informasi terupdate terkait pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses melalui media sosial kami berikut ini :
Instagram : Dukcapil_Demak;
Facebook : Dindukcapil Demak;
WA Center : 085801233663;
Youtube : Dukcapil Demak.
14
1027 Mar 202613 Apr 2026Permintaan InformasiKTP (Kartu Tanda Penduduk)Pembuatan KTPBagaimana cara membuat atau mengajukan KTP lagi di dukcapil Demak? Karena KTP saya kemarin tidak bisa discan di mesin bank untuk perpanjang masa ATM saya. Kemarin di dukcapil Demak ada web siap om tapi kabarnya dialihkan semua di aplikasi IKD. Jadi saya tidak tahu cara untuk mengupdate lagi KTP saya agar bisa elektronik mohon infonya, terimakasihWebsiteDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait pertanyaan Saudara mengenai cara mengajukan cetak KTP-el karena KTP-el tidak dapat terbaca dimesin scaner Bank. Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan kendala KTP-el yang tidak dapat di baca oleh mesin scaner perbankan, maka langkah pertama yang perlu saudara lakukan adalah datang ke kantor Dukcapil Demak untuk dilakukan pengecekan data KTP-el terlebih dahulu guna memastikan aktif tidaknya data KTP-el saudara. Jika nantinya setelah dilakukan pengecekan data melalui scaner yang kami miliki dan pengecekan secara sistem aktif, maka saudara tidak perlu melakukan cetak KTP-el sebab yang bermasalah bukan di KTP-el saudara, melainkan dialat scaner milik perbankan yang tidak kompatible dengan jenis chip KTP-el saudara. Sementara itu petugas dukcapil baru akan mencetak KTP-el saudara jika hasil pengecekan menunjukkan ada ketidak aktifkan data saat discan dan dicek pada sistem database Dukcapil terjadi masalah atau tidak aktif.
15
1116 Apr 202629 Apr 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan SipilPembuatan Perubahan Data KK Dan KTP Di Demak SulitPembuatan perubahan data untuk kartu keluarga dan KTP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah saat ini sulit. Katanya sekarang kantor kecamatan tidak bisa melayani, harus ke kantor Disdukcapil Demak. Salah satunya tidak bisa dilayani di Kantor Kecamatan Karangawen. Petugas menyarankan mengurus langsung ke dinas. Padahal sebelumnya pengurusan sudah baik, bisa lewat online atau langsung ke kantor kecamatan. Sulitnya mengurus data kependudukan itu membuat calo semakin banyak. Mohon agar pengurusan data kependudukan itu kembali dipermudah atau memang sengaja biar ada calo lagi ya?WebsiteDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pelapor, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait dengan aduan saudara mengenai pelayanan pengurusan dokumen administrasi kependudukan diwilayah Kecamatan Karangawen yang beberapa waktu lalu tidak bisa dilayani dikantor TPDK Kecamatan. Perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya kendala jaringan internet yang ada di TPDK Kecamatan Karangawen sehingga membuat pelayanan administrasi kependudukan disana tutup sementara waktu selama proses perbaikan jaringan dan pelayanan dialihkan ke kantor Dukcapil dan MPP (mall Pelayanan Publik). Kami memohon maaf atas adanya kendala tersebut, akan tetapi saat ini terhitung sejak senin 13 April 2026 pelayanan administrasi kependudukan di TPDK Kecamatan Karangawen telah aktif dan normal kembali untuk melayani pengurusan dokumen administrasi kependudukan warga diwliayah Kecamatan Karangawen.
Demikian yang dapat kami sampaikan atas Perhatianya kami ucapakan terimakasih.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online);
FACEBOOK : Dindukcapil Kabupaten Demak;
INSTAGRAM : dukcapil_demak;
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja);
Pelayanan online : SIAP OM (http://dindukcapil.demakkab.go.id/siapom)
16
128 Apr 202621 Apr 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanLainnya terkait Administrasi Kependudukan dan Pencatatan SipilPelayanan Dindukcapil MengecewakanADUAN : 1. Dukcapil Demak sangat mengecewakan, nomor antrian dibatasi. Terakhir ambil nomor antrian jam 11.30, padahal diatas jam itu masih banyak warga yang datang untuk proses administrasi. 2. Setelah dokumen datang via paket kenapa data tidak sesuai yang dilaporkan? Apa petugas tidak teliti dalam mengerjakan?WhatsappDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pelapor, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait dengan aduan saudara mengenai pembatasan antrian dan adanya ketidaksesuaian data yang diterima dengan yang dilaporkan, kami sampaikan permohonan maaf sebelumnya. Adapun hal yang mendasari pembatasan antrian pelayanan semata-mata kami maksudkan agar masyarakat yang telah mendapatkan antrian dapat terlayani secara maksimal tidak melebihi jam pelayanan yang kami berikan. Sebagai informasi bahwa pelayanan kami selain di kantor Dukcapil juga ada pelayanan di Mall Pelayanan Publik dan TPDK Kecamatan. Sementara itu terkait adanya ketidak sesuaikan data antara yang dilaporkan dengan yang diterima mohon dapat disampaikan kepada kami detail data yang diajukan agar dapat kami segera tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan atas kesalahan yang ada.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online);
FACEBOOK : Dindukcapil Kabupaten Demak;
INSTAGRAM : dukcapil_demak;
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja);
Pelayanan online : SIAP OM (http://dindukcapil.demakkab.go.id/siapom).
Demikian untuk menjadikan maklum.
17
1312 May 202629 May 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan SipilKeluhan Pengurusan Administrasi KependudukanIbu Khosiyah melaporkan kehilangan dua akta kelahiran anaknya, An. Nikmatul Hasanah dan An. Ahmad Fajar Sidiq, yang terjadi saat perjalanan menuju Mranggen. Beliau memohon bantuan Gubernur untuk pembuatan akta kelahiran baru sebagai persyaratan pendaftaran sekolah. Mohon bantuannya Instansi terkait, terimakasih.AndroidDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menanggapi aduan dari saudara Khosyi'ah terkait dengan kendala akta kelahiran Nikmatul Hasanah dan Ahmad Fajar Sidiq, dapat kami sampaikan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan. Saudara Khosyi'ah sudah datang langsung ke Dinas Dukcapil untuk berkoordinasi dengan Kabid Pelayanan Capil. Selanjutnya akan diproses akta kelahiran kedua anaknya dengan melengkapi persyaratan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.

Untuk mendapatkan informasi terupdate terkait pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses melalui media sosial kami berikut ini :
Instagram : Dukcapil_Demak;
Facebook : Dindukcapil Demak;
WA Center : 085801233663;
Youtube : Dukcapil Demak.
Demikian untuk menjadikan maklum.
18
1412 May 202629 May 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanKTP (Kartu Tanda Penduduk)Pelayanan KTPLapor Aduan mengenai KTP yang tidak kunjung dikirim ke masyarakat meskipun proses pengajuan melalui aplikasi Siap Om di Desa sudah selesai, berbeda dengan sebelumnya yang dikirim melalui paket. TerimakasihAndroidDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pelapor, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait aduan saudara mengenai pelayanan cetak KTP-el secara online melalui SIAP OM kolektif desa dengan status sudah selesai namun dokumen KTP-el belum sampai kepada pemohon, maka dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas kendala layanan yang terjadi. Sebagai upaya tindaklanjut atas aduan saudara, mohon dapat mengirimkan daftar ajuanya kepada kami melalui WA Center agar kami dapat melakukan pengecekan status terkini dari ajuan KTP-el tersebut apakah sudah tercetak atau berhenti di jasa ekspedisi pengiriman. Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online);
FACEBOOK : Dindukcapil Kabupaten Demak;
INSTAGRAM : dukcapil_demak;
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja);
Pelayanan online : SIAP OM (http://dindukcapil.demakkab.go.id/siapom).
Demikian untuk menjadikan maklum.
19
1512 May 202629 May 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanLainnya terkait Administrasi Kependudukan dan Pencatatan SipilKeluhan Pelayanan KecamatanIjin lapor, Tanggal : Selasa 12 Mei 2026Tempat : Kantor Kecamatan Karangawenkeluhan : Jam Pelayanan, Tolong di bina para ASN Kecamatan Karangawen. Harusnya buka jam 08:00 sedangkan jam segitu mereka masih pada asik ngopi ngobrol-ngobrol di belakang kantor sampai jam 09:00. Sangat tidak menghargai waktu warga, saya sudah menunggu 1 jamWhatsappDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pelapor, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keterlambatan pelayanan di TPDK Kecamatan Karangawen yang disebabkan petugas sedang mengambil blangko KTP-el di Dindukcapil Kabupaten Demak, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Keterlambatan tersebut terjadi karena kebutuhan pengambilan blangko KTP-el yang harus segera dipenuhi agar pelayanan penerbitan KTP-el kepada masyarakat tetap dapat berjalan. Namun demikian, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami yang selanjutnya akan ada pembinaan dan himbauan kepada petugas untuk hadir lebih awal agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan tidak mengganggu waktu pelayanan.
Sebagai tindak lanjut, Dindukcapil Kabupaten Demak akan meningkatkan koordinasi distribusi blangko KTP-el kepada TPDK kecamatan, melakukan pengaturan jadwal pengambilan blangko di luar jam pelayanan apabila memungkinkan, serta memastikan petugas pelayanan tetap tersedia selama jam pelayanan berlangsung.
Atas perhatian dan masukan yang disampaikan, kami mengucapkan terima kasih.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online)
FACEBOOK : Dindukcapil Demak
INSTAGRAM : dukcapil_demak
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja)
Pelayanan online : SIAP OM (http://dindukcapil.demakkab.go.id/siapom)
Terima kasih.
20
1612 Jun 202629 Jun 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanLaiinya terkait Layanan Online/Aplikasi PemerintahKeluhan Pelayanan DukcapilWebsite Dukcapil Demak yang tidak dapat diakses, menghambat pelayanan masyarakat dan perlu segera ditangani. TerimakasihAndroidDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pelapor, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait aduan saudara mengenai website Dindukcapil Demak yang tidak bisa diakses, maka dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas kendala layanan yang terjadi. Beberapa waktu yang lalu memang website tersebut sedang dilakukan maintenance, namun saat ini sudah bisa diakses sehingga masyarakat bisa mengajukan pelayanan dokumen kependudukan secara online kapan pun dan dimanapun.

Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di : YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online); FACEBOOK : Dindukcapil Kabupaten Demak; INSTAGRAM : dukcapil_demak; WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja); Pelayanan online : SIAP OM (http://dindukcapil.demakkab.go.id/siapom). Demikian untuk menjadikan maklum.
21
172 Jul 202616 Jul 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan SipilPelayanan Pegawai KecamatanPelayanan sangat sangat sangat buruk. Kami datang bertiga mau buat KTP, dan istri saya kondisi sedang hamil. Sampai di lokasi tidak ada yang memberikan informasi atau arahan sama sekali. Kami tanya ke salah satu staff yang sedang bermain smartphone dan dia jawab bahwa blanko KTP sudah habis karena per hari cuma dapat kuota 10 blanko. Jika hal kuota blanko memang dibatasi dari pusat, tolong informasikan di gedung kecamatan. Tapi jika ini dibuat-buat tolong urus pegawai Kecamatan Bonang.WebsiteDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakKepada Yth. Sdr. Pelapor terkait dengan aduan yang anda sampaikan, pertama kami sampaikan permohonan maaf atas pelayanan yang kurang memuaskan dari petugas kami di TPDK Kecamatan Bonang. apa yang menjadi isi pokok dari aduan anda akan kami jadikan sebagai dasar evaluasi kinerja pelayanan yang telah kami berikan sebelumnya, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi. Adapun petugas kami yang terlihat sedang menggunakan Handphone saat diruang pelayanan dapat kami konfirmasi bahwa selain sebagai sarana komunikasi Handphone dalam proses pengerjaan dokumen administrasi kependudukan sering kali digunakan sebagai sarana alih media fisik ke digital berkas persyaratan dari masyarakat. Sementara itu sebagai upaya respon cepat kami atas kendala pelayanan cetak KTP-el anda, kami arahkan agar bisa langsung data ke TPDK Kecamatan Bonang kembali untuk dapat kami layani proses cetak KTP-elnya.
Demikian yang dapat kami sampaikan atas Perhatianya kami ucapakan terimakasih.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online)
FACEBOOK : Dindukcapil Kabupaten Demak
INSTAGRAM : dukcapil_demak
Tiktok : Dindukcapil Demak
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja)
Pelayanan online : SIAP OM (https://dindukcapil.demakkab.go.id/Siap_Om/)
Kalo saya datang kembali ke kecamatan Bonang untuk cetak KTP, ada jaminan ketersediaan blanko? Atau daya harus tunjukkan laporan ini agar bisa dilayani?Yth. Sdr. Pengadu, hari ini petugas dari Dindukcapil Kab. Demak sudah berada di lokasi untuk menindaklanjuti aduan saudara terkait persedian blanko sesuai permintaan saudara, monggo bisa hadir di Kecamatan Bonang, sudah ditunggu oleh petugas Dindukcapil Kab. Demak.
22
1817 Jul 20264 Aug 2026Permintaan InformasiAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan SipilAdministrasi KependudukanMohon informasi lanjutan mengenai proses penerbitan akta kelahiran yang belum selesai sejak Senin, menunjukkan adanya kendala dalam pelayanan publik. TerimakasihAndroidDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakYth. Sdr. Pelapor, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Menanggapi aduan saudara terkait proses penerbitan penerbitan akta kelahiran dengan identitas sebagai berikut:
Nama : Atiyah Nurhafis;
NIK : 3321014402110010;
Alamat : Jl Bandungrejo Rt. 009 Rw. 006 Kel. Bandungrejo Kecamatan Mranggen, Kab Demak.
Dapat kami sampaikan bahwa untuk proses penerbitan kutipan kedua akta kelahiran karena hilang maka perlu dicari terlebih dahulu arsipnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak untuk kemudian kami catat di registernya, sehingga membutuhkan waktu. Namun demikian setelah kami cek pengajuan akta kelahiran tersebut sudah dalam proses dan jika sudah jadi akan segera kami kirimkan file pdf nya ke nomor HP yang tertulis pada saat pendaftaran. Demikian kami sampaikan dan kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online);
FACEBOOK : Dindukcapil Kabupaten Demak;
INSTAGRAM : dukcapil_demak;
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja);
Pelayanan online : SIAP OM (http://dindukcapil.demakkab.go.id/siapom).
Terima kasih. (DINDUKCAPIL)
23
1921 Aug 20264 Sep 2026Pengaduan Tidak Berkadar PengawasanKTP (Kartu Tanda Penduduk)Pembuatan KTPBikin ktp di kecamatan sayung sudah antrinya 5 jam, jadinya seminggu, setelah seminggu diambil katanya besok lagi, bikin ktp harus bolak balik 3kali ke kantor kecamatan.FacebookDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. DemakKepada Yth. Sdr. Pelapor, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Sehubungan dengan aduan yang Anda sampaikan, kami menyampaikan permohonan maaf atas kendala dalam proses pencetakan KTP-el yang Anda alami.
Perlu kami sampaikan bahwa pelayanan dilakukan sesuai nomor antrean pemohon. Proses penerbitan KTP-el diawali dengan perekaman data yang meliputi foto diri, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan elektronik dengan SOP pelayanan 1x24 jam. Selanjutnya, data diproses melalui tahapan penunggalan oleh pemerintah pusat. Proses ini memerlukan waktu 1x24 jam jika merujuk pada SOP yang kami miliki. dimana SOP tersebut dengan ketentuan kondisi data dan konektivitas jaringan yang normal.
Setelah data berstatus Print Ready Record (PRR), KTP-el baru dapat dicetak dengan durasi waktu pelayanan 1x24 jam merujuk pada SOP pelayanan kami.
Apa bila terjadi kendala-kendala didalam prosesnya, baik kendala data maupun jaringan akan sangat dimungkinkan waktu yang diperlukan melebihi dari SOP yang telah ditentukan. adapun yang disampaikan petugas kami bahwa memerlukan waktu 1-7 hari dalam proses pembuatan KTP-el adalah wujud managemen resiko terhadap kemungkinan terjadinya kendala yang kami sampaikan tersebut.
Oleh karena itu, petugas menyarankan agar anda kembali sekitar satu minggu kemudian untuk mengajukan pencetakan, dengan harapan pada saat tersebut proses penunggalan telah selesai sehingga KTP-el dapat segera dicetak.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.

Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online);
FACEBOOK : Dindukcapil Kabupaten Demak;
INSTAGRAM : dukcapil_demak;
Tiktok : Dindukcapil Demak;
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja);
Pelayanan online : SIAP OM (https://dindukcapil.demakkab.go.id/Siap_Om/).
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100