| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | AI | AJ | AK | AL | AM | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | ||||||||||||||||||||||||||||
2 | Judul Indikator | : | Judul singkat yang spesifik mengenai indikator apa yang akan diukur | Persentase Rumah Susun yang Mendapatkan Akses Pelayanan UKM, UKBM dan UKP Terpadu | Jumlah Puskesmas Kecamatan Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Sesuai Standar | Jumlah Kecamatan yang Memiliki Kelompok Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) | Jumlah Kelurahan yang Memiliki Kelompok Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) (Indikator MUTU) | |||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | Dasar Pemikiran | : | Dasar pemilihan indikator yang dapat berasal dari: 1. Ketentuan/peraturan 2. Data 3. Literatur 4. Analisis situasi | Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian - bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan - satuan yang masing - masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Akses Pelayanan Kesehatan UKM, UKBM, dan UKP adalah Ketersediaan layanan dan fasilitas layanan kesehatan (UKP), serta layanan program UKM dan UKBM lainnya melalui layanan Puskesmas Keliling, dan / atau klinik / Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu | Pelaksanaan Upaya Kesehatan Tradisional oleh Puskesmas terhadap masyarakat di wilayah kerjanya yang memenuhi kriteria : a. Puskesmas yang memiliki kelompok asuhan mandiri kesehatan tradisional ramuan (pemanfaatan taman obat keluarga) / keterampilan (akupresur untuk keluhan ringan) b. Puskesmas mampu melakukan pengolahan Herbal / memanfaatkan TOGA c. Puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan sudah dilatih / melaksanakan upaya kesehatan tradisional (pelatihan akupresur untuk perawat, bidan, dokter, akupuntur untuk dokter) harus memenuhi ke 3 kriteria | Pelaksanaan Upaya Kesehatan Tradisional oleh Puskesmas terhadap masyarakat di wilayah kerjanya yang memenuhi kriteria : a. Puskesmas yang memiliki kelompok asuhan mandiri kesehatan tradisional ramuan (pemanfaatan taman obat keluarga) / keterampilan (akupresur untuk keluhan ringan) b. Puskesmas mampu melakukan pengolahan Herbal / memanfaatkan TOGA c. Puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan sudah dilatih / melaksanakan upaya kesehatan tradisional (pelatihan akupresur untuk perawat, bidan, dokter, akupuntur untuk dokter) harus memenuhi ke 3 kriteria | Pelaksanaan Upaya Kesehatan Tradisional oleh Puskesmas terhadap masyarakat di wilayah kerjanya yang memenuhi kriteria : a. Puskesmas yang memiliki kelompok asuhan mandiri kesehatan tradisional ramuan (pemanfaatan taman obat keluarga) / keterampilan (akupresur untuk keluhan ringan) b. Puskesmas mampu melakukan pengolahan Herbal / memanfaatkan TOGA c. Puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan sudah dilatih / melaksanakan upaya kesehatan tradisional (pelatihan akupresur untuk perawat, bidan, dokter, akupuntur untuk dokter) harus memenuhi ke 3 kriteria | |||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | Dimensi Mutu | : | 1. Prinsip atau tujuan prioritas dalam memberikan pelayanan meliputi efektif (effective), keselamatan (safe), berorientasi kepada pasien/pengguna layanan (people-centred), tepat waktu (timely), efisien (efficient), adil (equitable) dan terintegrasi (integrated). 2. Setiap indikator mewakili 1 sampai 3 dimensi mutu. | berorientasi kepada pasien/pengguna layanan (people-centred), adil (equitable) dan terintegrasi (integrated) | keselamatan (safe), adil (equitable) dan terintegrasi (integrated) | keselamatan (safe), adil (equitable) dan terintegrasi | keselamatan (safe), adil (equitable) dan terintegrasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | Tujuan | : | Suatu hasil yang ingin dicapai dengan melakukan pengukuran indikator. | Memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat di Rumah Susun | Memberikan pelayanan Pelayanan Kesehatan Tradisional Sesuai Standar | Membentuk Kelompok Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) | Membentuk Kelompok Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) | |||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | Definisi Operasional | : | Batasan pengertian yang dijadikan pedoman dalam melakukan pengukuran indikator untuk menghindari kerancuan. | Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, balk dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Akses pelayanan kesehatan UKM, UKBM dan UKP adalah ketersediaan layanan dan fasilitas layanan kesehatan (UKP), serta layanan program UKM dan UKBM lainnya melalui layanan Puskesmas Keliling. dan/atau Klinik/Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu Sumber Data : Laporan Administrasi Pelayanan | Pelaksanaan upaya kesehatan tradisional oleh Puskesmas terhadap masyarakat di wilayah kerjanya yang memenuhi kriteria: a. Puskesmas yang memiliki kelompok asuhan mandiri kesehatan tradisional ramuan (pemanfaatan taman obat keluarga) /ketrampilan (akupresur untuk keluhan ringan) dan b. Puskesmas mampu melakukan pengolahan Herbal/Memanfaatkan TOGA dan c. Puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan sudah dilatih/melaksanakan upaya kesehatan tradisional (pelatihan akupresur untuk perawat, bidan, dokter; akupunktur untuk dokter) Harus memenuhi ke 3 kriteria Sumber Data : Laporan Administrasi Pelayanan | Upaya pengembangan kesehatan tradisional melalui asuhan mandiri pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan bertujuan untuk terselenggaranya asuhan mandiri pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan, melalui: a. Pembentukan dan pengembangan kelompok asuhan mandiri; b. Kegiatan kelompok asuhan mandiri secara benar dan berkesinambungan; dan c. Pelaksanaan pembinaan asuhan mandiri secara berjenjang. Sumber Data : Laporan Administrasi Pelayanan | Pelaksanaan Upaya Kesehatan Tradisional oleh Puskesmas terhadap masyarakat di wilayah kerjanya yang memenuhi kriteria : a. Puskesmas yang memiliki kelompok asuhan mandiri kesehatan tradisional ramuan (pemanfaatan taman obat keluarga) / keterampilan (akupresur untuk keluhan ringan) b. Puskesmas mampu melakukan pengolahan Herbal / memanfaatkan TOGA c. Puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan sudah dilatih / melaksanakan upaya kesehatan tradisional (pelatihan akupresur untuk perawat, bidan, dokter, akupuntur untuk dokter) harus memenuhi ke 3 kriteria | |||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | Jenis Indikator | : | Input : untuk menilai apakah fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kemampuan sumber daya yang cukup untuk memberikan pelayanan. Proses : untuk menilai apa yang dikerjakan staf fasilitas pelayanan kesehatan dan bagaimana pelaksanaan pekerjaannya. Output : untuk menilai hasil dari proses yang dilaksanakan. Outcome : untuk menilai dampak layanan yang diberikan terhadap pengguna layanan. | Outcome | Outcome | Outcome | Outcome | |||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | Satuan Pengukuran | : | Standar atau dasar ukuran yang digunakan. Antara lain: jumlah, persentase, dan satuan waktu. | Persentase | Persentase | Persentase | Persentase | |||||||||||||||||||||||||||||||||
9 | Numerator (pembilang) | : | Jumlah subjek atau kondisi yang ingin diukur dalam populasi atau sampel yang memiliki karakteristik tertentu. | Jumlah Rumah Susun yang mendapatkan akses pelayanan kesehatan | Jumlah Puskesmas Kecamatan yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional sesuai standar | Jumlah Puskesmas Kecamatan Memiliki Kelompok Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) | Jumlah Kelurahan Memiliki Kelompok Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | |||||||||||||||||||||||||
10 | Denominator (penyebut) | : | Semua peluang yang ingin diukur dalam populasi atau sampel. | Jumlah Rumah Susun di Kecamatan Setiabudi | Sasaran Puskesmas Kecamatan | Sasaran Puskesmas Kecamatan | Sasaran Kelurahan | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | |||||||||||||||||||||||||
11 | Target Pencapaian | : | Sasaran yang telah ditetapkan untuk dicapai | 100% | 100% | 100% | 100% | |||||||||||||||||||||||||||||||||
12 | Kriteria | : | Kriteria inklusi: karakteristik subjek yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan Kriteria eksklusi: batasan yang mengakibatkan subjek tidak dapat diikutkan dalam pengukuran | Kriteria Inklusi : rumah susun di Kecamatan Setiabudi Kriteria Eksklusi : rumah susun di luar Kecamatan Setiabudi | Kriteria Inklusi : Puskesmas Kecamatan di Setiabudi yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional sesuai standar Kriteria Eksklusi : Puskesmas Kecamatan di luar Setiabudi | Kriteria Inklusi : Puskesmas kecamatan di Setiabudi Kriteria Eksklusi : Puskesmas kelurahan di Setiabudi | Kriteria Inklusi : Kelurahan di Setiabudi Kriteria Eksklusi : Kelurahan di luar Setiabudi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
13 | Formula | : | Rumus untuk menghasilkan nilai indikator | Jumlah Rumah Susun yang mendapatkan akses pelayanan kesehatan | x100% | Jumlah Puskesmas Kecamatan yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional sesuai standar | x100% | Jumlah Puskesmas Kecamatan Memiliki Kelompok Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) | x100% | Jumlah Kelurahan Memiliki Kelompok Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) | x100% | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | x100% | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | x100% | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | x100% | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | x100% | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | x100% | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | x100% | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | x100% | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | x100% | |||||||||||||
14 | Jumlah Rumah Susun di Kecamatan Setiabudi | Sasaran Puskesmas Kecamatan | Sasaran Puskesmas Kecamatan | Sasaran Kelurahan | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||||||
15 | Metodologi Pengumpulan Data | : | Retrospektif, observasi | Observasi | Observasi | Retrospektif | Retrospektif | |||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | Sumber Data | : | Asal data yang diukur. (contoh: rekam medis dan formulir observasi). Jenis Sumber Data: 1. Data Primer (mengumpulkan langsung menggunakan lembar pencatatan hasil observasi, kuesioner) 2. Data sekunder (rekam medis, buku catatan komplain) | Data Sekunder | Data Sekunder | Data Sekunder : SK Tim Asman Toga | Data Sekunder : SK Tim Asman Toga | |||||||||||||||||||||||||||||||||
17 | Instrumen Pengambilan Data | : | Alat atau tools atau formulir yang digunakan untuk mengumpulkan data. | Tabel (Spreadsheet) | Tabel (Spreadsheet) | Tabel (Spreadsheet) | Tabel (Spreadsheet) | |||||||||||||||||||||||||||||||||
18 | Besar Sampel | : | Jumlah data yang harus dikumpulkan agar mewakili populasi. Besar sampel disesuaikan dengan kaidah-kaidah statistik. | Total populasi | Total populasi | Total populasi | Total populasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
19 | Cara Pengambilan Sampel | : | Cara memilih sampel dari populasi untuk mengumpulkan informasi/data yang menggambarkan sifat atau ciri yang dimiliki populasi. Secara umum ada 2 cara: 1. Probability Sampling 2. Non Probability Sampling | Total Sampling | Total Sampling | Total Sampling | Total Sampling | |||||||||||||||||||||||||||||||||
20 | Periode Pengumpulan Data | : | Kurun waktu yang ditetapkan untuk melakukan pengumpulan data, contohnya setiap bulan | Tiap bulan | Tiap bulan | Tiap bulan | Tiap bulan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
21 | Penyajian Data | : | Cara menampilkan data, contoh tabel, run chart, grafik | Tabel (Spreadsheet) | Tabel (Spreadsheet) | Tabel (Spreadsheet) | Tabel (Spreadsheet) | |||||||||||||||||||||||||||||||||
22 | Periode Analisis dan Pelaporan Data | : | Kurun waktu yang ditetapkan untuk melakukan analisis dan melaporkan data, contohnya setiap bulan, setiap triwulan | Tanggal 5 Setiap Bulan | Tanggal 5 Setiap Bulan | Tanggal 5 Setiap Bulan | Tanggal 5 Setiap Bulan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
23 | Penanggung Jawab | : | Petugas yang bertangggung jawab untuk mengkoordinir upaya pencapaian target yang ditetapkan | PJ Kesehatan Tradisional | PJ Kesehatan Tradisional | PJ Kesehatan Tradisional | PJ Kesehatan Tradisional | |||||||||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||