| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | Sumber Data | Link SDI Daerah | |||||||||||||||
2 | 2.18.000001 | Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal. | Orang | Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll. | 1 | 2 | 2 | 2 | 2 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
3 | 2.18.000002 | Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis. | Orang | Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll. | 1 | 2 | 2 | 2 | 2 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
4 | 2.18.000004 | Data Perizinan Berbasis Sistem Elektronik; | Dokumen | & Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.& | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
5 | 2.18.000006 | Informasi Perizinan Berbasis Sistem Elektronik; | Dokumen | & Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.& | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
6 | 2.18.000010 | Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan; | Orang | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat. | 0 | 0 | 161 | 161 | 111 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
7 | 2.18.000013 | Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik; | Orang | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. | 352 | 902 | 2702 | 1147 | 1209 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
8 | 2.18.000016 | Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik; | Orang | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. | 352 | 902 | 2702 | 1147 | 1209 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
9 | 2.18.000017 | Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik; | Orang | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. | 352 | 902 | 2702 | 1147 | 1209 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
10 | 2.18.000018 | Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota. | Dokumen | Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.& | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
11 | 2.18.000026 | peraturan Kepala Daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif Penanaman modal di daerah; | Dokumen | Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah. | 0 | 0 | 1 | 1 | 1 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
12 | 2.18.000027 | Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian kemudahan berusaha Penanaman modal di daerah. | Dokumen | Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah. | 0 | 0 | 1 | 1 | 1 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
13 | 2.18.000028 | Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota. | Dokumen | Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai nilai ekonomi | 0 | 0 | 1 | 1 | 1 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
14 | 2.18.000030 | Rencana Minat Investasi di dalam negeri; | Dokumen | Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat tertentu dari hasil penanaman modalnya. Investasi di dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
15 | 2.18.000032 | Unit Usaha yang dilakukan pengawasan. | Unit Usaha | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. | 105 | 143 | 223 | 131 | 1209 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
16 | 2.18.000034 | Unit Usaha yang memenuhi komitmen perizinan berUsaha. | Unit Usaha | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. | 352 | 902 | 2702 | 1147 | 1209 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
17 | 2.18.000037 | Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah. | Unit Usaha | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. | 352 | 902 | 2702 | 1147 | 1209 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
18 | 2.18.000040 | Unit Usaha yang terpenuhi Komitmen Perizinan Penanaman Modal; | Unit Usaha | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. | 352 | 902 | 2702 | 1147 | 1209 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
19 | 2.18.000043 | Jumlah Kesepakatan Kemitraan antara Usaha Besar (PMA/PMDN) dengan UMKM di daerah | Dokumen | Kemitraan adalah kerjasama yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung antara pelaku UMKM dengan usaha besar | 0 | 0 | 2 | 2 | 2 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
20 | 2.18.000045 | Dokumen promosi penanaman modal | Dokumen | Promosi Penanaman Modal selanjutnya disebut Promosi adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/atau meyakinkan tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal kepada pemangku kepentingan di dalam negeri | 1 | 2 | 2 | 2 | 2 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |