ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Kode DSSDUraian DSSDSatuanDefinisi Operasional20212022202320242025Sumber DataLink SDI Daerah
2
2.18.000001Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal.OrangPengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.12222Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
2.18.000002Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis.OrangPengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.12222Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4
2.18.000004Data Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;Dokumen& Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.&11111Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5
2.18.000006Informasi Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;Dokumen& Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.&44444Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6
2.18.000010Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;OrangPelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.00161161111Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7
2.18.000013Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;OrangPelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.352902270211471209Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
8
2.18.000016Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;OrangPelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.352902270211471209Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9
2.18.000017Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;OrangPelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.352902270211471209Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10
2.18.000018Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota.DokumenPemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.&01111Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
11
2.18.000026peraturan Kepala Daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif Penanaman modal di daerah;DokumenPemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.00111Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
12
2.18.000027Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian kemudahan berusaha Penanaman modal di daerah.DokumenPemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.00111Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
13
2.18.000028Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota.DokumenPeta Potensi Investasi Kabupaten/Kota adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai nilai ekonomi00111Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
14
2.18.000030Rencana Minat Investasi di dalam negeri;DokumenInvestasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat tertentu dari hasil penanaman modalnya. Investasi di dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.00011Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
15
2.18.000032Unit Usaha yang dilakukan pengawasan.Unit UsahaUnit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya.1051432231311209Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
16
2.18.000034Unit Usaha yang memenuhi komitmen perizinan berUsaha.Unit UsahaUnit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.352902270211471209Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17
2.18.000037Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.Unit UsahaUnit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.352902270211471209Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
18
2.18.000040Unit Usaha yang terpenuhi Komitmen Perizinan Penanaman Modal;Unit UsahaUnit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.352902270211471209Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
19
2.18.000043Jumlah Kesepakatan Kemitraan antara Usaha Besar (PMA/PMDN) dengan UMKM di daerahDokumenKemitraan adalah kerjasama yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung antara pelaku UMKM dengan usaha besar00222Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
20
2.18.000045Dokumen promosi penanaman modalDokumenPromosi Penanaman Modal selanjutnya disebut Promosi adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/atau meyakinkan tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal kepada pemangku kepentingan di dalam negeri12222Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100