| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Penilaian | KEKURANGAN | ||||||||||||||||||||||||
2 | A. | PENGUNGKIT | ||||||||||||||||||||||||
3 | I. | PEMENUHAN | ||||||||||||||||||||||||
4 | 1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | ||||||||||||||||||||||||
5 | i. | Penyusunan Tim Kerja | ||||||||||||||||||||||||
6 | a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | 1. Bagan TIM | 2. Notulen pembentukan TIM | 3.Daftar Hadir pembentukan TIM | 4. Undangan pembentukan TIM | ||||||||||||||||||||
7 | b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | 1. Laporan Pemilihan Ketua Tim Kerja dan Agen Perubahan | |||||||||||||||||||||||
8 | ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | ||||||||||||||||||||||||
9 | a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | 1. SK Rencana Pembangunan ZI | |||||||||||||||||||||||
10 | b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | 1. Notulen Rapat Penyusunan Target prioritas ZI | |||||||||||||||||||||||
11 | c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | 1. Notulen rapat sosialisasi WBK | 2. Dokumentasi Sosialisasi WBK melalui Apel | 3. Laporan pelangi setiap bulan | |||||||||||||||||||||
12 | iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | ||||||||||||||||||||||||
13 | a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | 1. Laporan Monev Triwulanan pelaksanaan rencana pembangunan ZI tahun berjalan | 2. Kelengkapan Rapat Eval Pembangunan ZI Triwulanan | 3. Matriks Eval Pembangunan ZI Triwulanan | |||||||||||||||||||||
14 | b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | 1. Matriks Eval Pembangunan ZI Triwulanan | 2. Kelengkapan Rapat Monev Pembangunan ZI Bulanan | 3. Notulen Rapat Monev Pembangunan ZI Bulanan | |||||||||||||||||||||
15 | c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | 1. Kelengkapan Rapat Monev Pembangunan ZI Bulanan | 2. Notulen Rapat Monev Pembangunan ZI Bulanan | 3. Evaluasi dan Tindak lanjut pembangunan ZI bulanan | |||||||||||||||||||||
16 | iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | ||||||||||||||||||||||||
17 | a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | 1. Laporan pemimpin sebagai role model | |||||||||||||||||||||||
18 | b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | 1. Laporan Agen Perubahan | 2. Rapat rencana pemilihan CA | 3. Laporan pemilihan CA | |||||||||||||||||||||
19 | c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | 1. Presensi pegawai | 2. Laporan pelaksanaan apel pagi | 3. Kegiatan rapat dinas bulanan | 4. Laporan Rewardand punishment triwulanan | 5. Laporan Agen Perubahan | 6. Inovasi lain yang membangun budaya kerja (Sharing-sharing) | ||||||||||||||||||
20 | d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | 1. Rapat Evaluasi ZI Bulanan | 2. Undangan, Notulen, daftar hadir, dokumentasi Rapat ZI | 3. Laporan Agen Perubahan | 4. Laporan pemimpin sebagai role model | 5. Laporan pembangunan ZI | 6. Pakta Integritas 2023 | ||||||||||||||||||
21 | 2. | PENATAAN TATALAKSANA | ||||||||||||||||||||||||
22 | i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | ||||||||||||||||||||||||
23 | a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | 1. SOP tiap Tim dan tidak dalam ZIP | |||||||||||||||||||||||
24 | b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | 1. Laporan kegiatan menerapkan SOP SETIAP KEGIATAN BPS | 2. Memorandum Pelaksanaan SOP | 3. Bukti rapat evaluasi penerapan SOP | |||||||||||||||||||||
25 | c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | 1. SOP AWAL | 2. SOP Baru | 3. SOP Revisi | 4. SOP Telah dievaluasi | ||||||||||||||||||||
26 | ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | ||||||||||||||||||||||||
27 | a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | 1. SC Kipapp | 2. CKP | 3. IKI | 4. Monitoring Progress Kipapp | ||||||||||||||||||||
28 | b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | 1. Aplikasi SIMPEG untuk Manajemen Operasional SDM | 2. SC BOS | 3. SC Entri Absen | 4. Kipapp | 5. Rekap Presensi (online) | |||||||||||||||||||
29 | c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | 1. SC Instagram | 2. SC. Facebool | 3. SC Twitter | 4. SC Tiktok | 5. SC Youtube | 6. Layanan Data melalui Email | 7. Layanana Data melalui WA | 8. Laporan Pengunjung Website | 9. SC. Website | |||||||||||||||
30 | d | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | 1. Monev KIP Setiap bulan | 2. Monev Admin Pemerintahan setiap bulan | 3. Monev SPBE | 4. Evaluasi pengunjung website | ||||||||||||||||||||
31 | iii. | Keterbukaan Informasi Publik | ||||||||||||||||||||||||
32 | a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | 1. SK PPID | 2. SOP PPID | 3. Tupoksi PPID | 4. wBSITE ppid | 5. Laporan Keterbukaan Publik PPID | |||||||||||||||||||
33 | b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | 1. Laporan Keterbukaan Publik PPID | 2. Monev KIP Triwulanan | 3. Laporan Pembangunan ZI | 4. Evaluasi pengunjung website | 5. Undangan Rapat Dinas Bulanan, Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Evaluasi Penggunaan Inovasi TI | |||||||||||||||||||
34 | 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | ||||||||||||||||||||||||
35 | i. | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | ||||||||||||||||||||||||
36 | a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | ||||||||||||||||||||||||
37 | b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | ||||||||||||||||||||||||
38 | c. | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | ||||||||||||||||||||||||
39 | ii. | Pola Mutasi Internal | ||||||||||||||||||||||||
40 | a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | ||||||||||||||||||||||||
41 | b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | ||||||||||||||||||||||||
42 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | ||||||||||||||||||||||||
43 | iii. | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | ||||||||||||||||||||||||
44 | a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | ||||||||||||||||||||||||
45 | b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | ||||||||||||||||||||||||
46 | c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | ||||||||||||||||||||||||
47 | d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | ||||||||||||||||||||||||
48 | e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | ||||||||||||||||||||||||
49 | f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | ||||||||||||||||||||||||
50 | iv. | Penetapan Kinerja Individu | ||||||||||||||||||||||||
51 | a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | ||||||||||||||||||||||||
52 | b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | ||||||||||||||||||||||||
53 | c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | ||||||||||||||||||||||||
54 | d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | ||||||||||||||||||||||||
55 | v. | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | ||||||||||||||||||||||||
56 | a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | ||||||||||||||||||||||||
57 | vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | ||||||||||||||||||||||||
58 | a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | ||||||||||||||||||||||||
59 | 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | ||||||||||||||||||||||||
60 | i. | Keterlibatan Pimpinan | ||||||||||||||||||||||||
61 | a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | ||||||||||||||||||||||||
62 | b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | ||||||||||||||||||||||||
63 | c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | ||||||||||||||||||||||||
64 | ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | ||||||||||||||||||||||||
65 | a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | ||||||||||||||||||||||||
66 | b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | ||||||||||||||||||||||||
67 | c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | ||||||||||||||||||||||||
68 | d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | ||||||||||||||||||||||||
69 | e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | ||||||||||||||||||||||||
70 | f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | ||||||||||||||||||||||||
71 | g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | ||||||||||||||||||||||||
72 | h | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | ||||||||||||||||||||||||
73 | 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | ||||||||||||||||||||||||
74 | i. | Pengendalian Gratifikasi | ||||||||||||||||||||||||
75 | a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | ||||||||||||||||||||||||
76 | b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | ||||||||||||||||||||||||
77 | ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | ||||||||||||||||||||||||
78 | a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | ||||||||||||||||||||||||
79 | b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | ||||||||||||||||||||||||
80 | c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | ||||||||||||||||||||||||
81 | d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | ||||||||||||||||||||||||
82 | iii. | Pengaduan Masyarakat | ||||||||||||||||||||||||
83 | a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | ||||||||||||||||||||||||
84 | b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||||
85 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | ||||||||||||||||||||||||
86 | d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||||
87 | iv. | Whistle-Blowing System | ||||||||||||||||||||||||
88 | a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | ||||||||||||||||||||||||
89 | b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | ||||||||||||||||||||||||
90 | c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||||
91 | v. | Penanganan Benturan Kepentingan | ||||||||||||||||||||||||
92 | a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | ||||||||||||||||||||||||
93 | b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | ||||||||||||||||||||||||
94 | c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | ||||||||||||||||||||||||
95 | d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | ||||||||||||||||||||||||
96 | e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||||
97 | 6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||||||||||||||||||||
98 | i. | Standar Pelayanan | ||||||||||||||||||||||||
99 | a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | ||||||||||||||||||||||||
100 | b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | ||||||||||||||||||||||||