| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | SASARAN STRATEGIS 2 | |||||||||||||||||||||||||
3 | 2.1 Persentase Peningkatan Pengendalian Perkara | |||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | 2.1.2 Tingkat keberhasilan penanganan perkara tindak pidana khusus | |||||||||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||||
7 | A.Tingkat keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU | |||||||||||||||||||||||||
8 | NO | SATKER | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahap penyelidikan | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahap penyidikan | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahap prapenuntutan | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahap penuntutan | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang telah memiliki putusan inkracht van gewijsde dan telah dieksekusi | |||||||||||||||||||
9 | Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani pada tahap penyelidikan (P2) | Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang diselesaikan pada tahap penyelidikan (dilajutkan/diselesaikan) | Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani pada tahap penyidikan (sprindik P8) | Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang diselesaikan pada tahap penyidikan (penghentian penyidikan, tahap 2, pelimpahan pada instansi lain) | Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani pada tahap prapenuntutan (SPDP dan P16) | Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang diselesaikan pada tahap prapenuntutan (P21 & pengembalian SPDP) | Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani pada tahap penuntutan (BA4/penerimaan tersangka) | Jumlah perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang diselesaikan pada tahap penuntutan (SKP2/penghentian penuntutan & P31/pelimpahan ke pengadilan) | Jumlah terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang telah memiliki putusan inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tutup) (P48) | Jumlah terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang telah dieksekusi (Pidsus 38) | ||||||||||||||||
10 | 1 | KT SUMBAR | 3 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | - | - | - | - | ||||||||||||||
11 | ||||||||||||||||||||||||||
12 | B. Tingkat keberhasilan penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU | |||||||||||||||||||||||||
13 | NO | SATKER | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahap penyelidikan | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU pada tahap penuntutan | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU yang telah memiliki putusan inkracht van gewijsde dan telah dieksekusi | |||||||||||||||||||||
14 | Jumlah perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU yang ditangani pada tahap prapenuntutan (SPDP dan P16) | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU pada tahap prapenuntutan | Jumlah perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU yang ditangani pada tahap penuntutan (BA4/penerimaan tersangka) | Jumlah perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU yang diselesaikan pada tahap penuntutan (SKP2/penghentian penuntutan & P31/pelimpahan ke pengadilan) | Jumlah terpidana perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU yang telah memiliki putusan inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tutup) (P48) | Jumlah terpidana perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU yang telah dieksekusi (Pidsus 38) | ||||||||||||||||||||
15 | 1 | KT SUMBAR | 0 | 0 | - | - | - | - | ||||||||||||||||||
16 | ||||||||||||||||||||||||||
17 | ||||||||||||||||||||||||||
18 | C. Tingkat keberhasilan penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan TPPU | |||||||||||||||||||||||||
19 | NO | SATKER | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana kepabeanan dan TPPU pada tahap prapenuntutan | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana kepabeanan dan TPPU pada tahap penuntutan | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana kepabeanan dan TPPU yang telah memiliki putusan inkracht van gewijsde dan telah dieksekusi | |||||||||||||||||||||
20 | umlah perkara tindak pidana kepabeanan dan TPPU yang ditangani pada tahap prapenuntutan (SPDP dan P16) | Jumlah perkara tindak pidana kepabeanan dan TPPU yang diselesaikan pada tahap prapenuntutan (P21 & pengembalian SPDP) | Jumlah perkara tindak pidana kepabeanan dan TPPU yang ditangani pada tahap penuntutan (BA4/penerimaan tersangka) | Jumlah perkara tindak pidana kepabeanan dan TPPU yang diselesaikan pada tahap penuntutan (SKP2/penghentian penuntutan & P31/pelimpahan ke pengadilan) | Jumlah terpidana perkara tindak pidana kepabeanan dan TPPU yang telah memiliki putusan inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tutup) (P48) | Jumlah terpidana perkara tindak pidana kepabeanan dan TPPU yang telah dieksekusi (Pidsus 38) | ||||||||||||||||||||
21 | 1 | KT SUMBAR | 0 | 0 | - | - | - | - | ||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | D. Tingkat keberhasilan penanganan perkara tindak pidana cukai dan TPPU | |||||||||||||||||||||||||
25 | NO | SATKER | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana cukai dan TPPU pada tahap prapenuntutan | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana cukai dan TPPU pada tahap penuntutan | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana cukai dan TPPU yang telah memiliki putusan inkracht van gewijsde dan telah dieksekusi | |||||||||||||||||||||
26 | Jumlah perkara tindak pidana cukai dan TPPU yang ditangani pada tahap prapenuntutan (SPDP dan P16) | Jumlah perkara tindak pidana cukai dan TPPU yang diselesaikan pada tahap prapenuntutan (P21 & pengembalian SPDP) | Jumlah perkara tindak pidana cukai dan TPPU yang ditangani pada tahap penuntutan (BA4/penerimaan tersangka) | Jumlah perkara tindak pidana cukai dan TPPU yang diselesaikan pada tahap penuntutan (SKP2/penghentian penuntutan & P31/pelimpahan ke pengadilan) | Jumlah terpidana perkara tindak pidana cukai dan TPPU yang telah memiliki putusan inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tutup) (P48) | Jumlah terpidana perkara tindak pidana cukai dan TPPU yang telah dieksekusi (Pidsus 38) | ||||||||||||||||||||
27 | 1 | KT SUMBAR | 0 | 0 | - | - | - | - | ||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | E. Tingkat keberhasilan penanganan perkara tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan TPPU | |||||||||||||||||||||||||
31 | NO | SATKER | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan TPPU pada tahap prapenuntutan | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan TPPU pada tahap penuntutan | Tingkat penyelesaian perkara tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan TPPU yang telah memiliki putusan inkracht van gewijsde dan telah dieksekusi | |||||||||||||||||||||
32 | Jumlah perkara tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan TPPU yang ditangani pada tahap prapenuntutan (SPDP dan P16) | Jumlah perkara tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan TPPU yang diselesaikan pada tahap prapenuntutan (P21 & pengembalian SPDP) | Jumlah perkara tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan TPPU yang ditangani pada tahap penuntutan (BA4/penerimaan tersangka) | Jumlah perkara tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan TPPU yang diselesaikan pada tahap penuntutan (SKP2/penghentian penuntutan & P31/pelimpahan ke pengadilan) | Jumlah terpidana perkara tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan TPPU yang telah memiliki putusan inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tutup) (P48) | Jumlah terpidana perkara tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan TPPU yang telah dieksekusi (Pidsus 38) | ||||||||||||||||||||
33 | 1 | KT SUMBAR | ||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||