| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | #REF! | ||||||||||||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||||||||||||
3 | Bagian | SEMULA | USULAN | Justifikasi/Pertimbangan/Keterangan | 17 September 2025 | ||||||||||||||||||||||
4 | Judul peraturan | pedoman pendampingan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik bagi usaha mikro dan kecil pangan olahan | |||||||||||||||||||||||||
5 | menimbang | a. Bahwa untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, pelaku usaha harus menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik; | |||||||||||||||||||||||||
6 | b. Bahwa dalam rangka memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil pangan olahan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta meningkatkan daya saing produk, perlu dilakukan pendampingan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik bagi usaha mikro dan kecil pangan olahan | ||||||||||||||||||||||||||
7 | c. Bahwa untuk memberikan panduan mengenai teknis pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disusun Pedoman Pendampingan Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi Usaha Mikro dan Kecil pangan olahan | ||||||||||||||||||||||||||
8 | d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pendampingan Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik Bagi Usaha Mikro dan Kecil Pangan Olahan | ||||||||||||||||||||||||||
9 | mengingat | 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) | |||||||||||||||||||||||||
10 | 2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442) | ||||||||||||||||||||||||||
11 | 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617) | ||||||||||||||||||||||||||
12 | 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619) | ||||||||||||||||||||||||||
13 | 5. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180) | ||||||||||||||||||||||||||
14 | 6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M- IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 358) | ||||||||||||||||||||||||||
15 | 7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 166) | ||||||||||||||||||||||||||
16 | 8. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) | ||||||||||||||||||||||||||
17 | 9. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1003) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1151) | ||||||||||||||||||||||||||
18 | 10. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1130) | ||||||||||||||||||||||||||
19 | 11. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.01.22.63 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Olahan | ||||||||||||||||||||||||||
20 | memutuskan | ||||||||||||||||||||||||||
21 | menetapkan | KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG PEDOMAN PENDAMPINGAN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK BAGI USAHA MIKRO DAN KECIL PANGAN OLAHAN | |||||||||||||||||||||||||
22 | kesatu | Menetapkan Pedoman Pendampingan Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi Usaha Mikro dan Kecil Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Pedoman Pendampingan Penerapan CPPOB UMK Pangan Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. | |||||||||||||||||||||||||
23 | kedua | Pedoman Pendampingan Penerapan CPPOB UMK Pangan Olahan sebagaimana dimaksud diktum Kesatu digunakan sebagai acuan bagi petugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melaksanakan pendampingan bagi usaha mikro dan kecil pangan olahan binaan dalam memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan untuk kesiapan memperoleh nomor izin edar. | |||||||||||||||||||||||||
24 | ketiga | Tahapan pelaksanaan pendampingan meliputi kegiatan sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||
25 | a. penetapan target Usaha Mikro dan Kecil pangan olahan dan calon fasilitator eksternal; | ||||||||||||||||||||||||||
26 | b. pelaksanaan bimbingan teknis, fasilitasi, dan coaching clinic izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik dan pengajuan permohonan perizinan; | ||||||||||||||||||||||||||
27 | c. pemeriksaan sarana produksi pangan olahan; | ||||||||||||||||||||||||||
28 | d. pelaporan; dan | ||||||||||||||||||||||||||
29 | e. monitoring pasca pendampingan. | ||||||||||||||||||||||||||
30 | keempat | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan | |||||||||||||||||||||||||
31 | |||||||||||||||||||||||||||
32 | LAMPIRAN | ||||||||||||||||||||||||||
33 | KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 82 TAHUN 2022 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | TENTANG | ||||||||||||||||||||||||||
35 | PEDOMAN PENDAMPINGAN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK BAGI USAHA MIKRO DAN KECIL PANGAN OLAHAN | ||||||||||||||||||||||||||
36 | PEDOMAN PENDAMPINGAN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK BAGI USAHA MIKRO DAN KECIL PANGAN OLAHAN | ||||||||||||||||||||||||||
37 | a. latar belakang | UMKM pangan berperan strategis dalam menyediakan pangan yang aman dan bermutu. UMKM juga menggerakkan perekonomian rakyat dengan pemanfaatan sumber daya lokal dan penyediaan lapangan kerja. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS, 2021), pada tahun 2019 terdapat sekitar 1,7 juta industri manufaktur makanan dan minuman skala kecil dan mikro atau 99,5% dari seluruh seluruh industri manufaktur makanan dan minuman di Indonesia (besar hingga mikro). Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang PDB industri non migas terbesar (34%). Sedangkan menurut Statistik E-commerce 2021 (BPS, 2021) jenis barang/jasa yang paling banyak terjual melalui e-commerce pada tahun 2020 adalah makanan, minuman dan bahan makanan yaitu sebesar 40,86% dari keseluruhan usaha yang menjadi sampel. Oleh karena peran UMKM pangan olahan yang sangat strategis, UMKM perlu didukung dengan peningkatan kapasitas dalam upaya peningkatan daya saing. | |||||||||||||||||||||||||
38 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan pengawasan pre market dan post market. Pengawasan pre market dilakukan melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan sebelum beredar, sedangkan pengawasan post market dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium serta pemeriksaan sarana produksi dan peredaran. | ||||||||||||||||||||||||||
39 | Berdasarkan Laporan Tahunan BPOM tahun 2020, diketahui hasil data hasil pemeriksaan terhadap sarana produksi pangan ditemukan sebanyak 2.153 sarana (50,28%) Memenuhi Ketentuan, 2.024 sarana (47,27%) Tidak Memenuhi Ketentuan, dan 105 sarana (0,35%) tutup/tidak aktif/tidak dapat dinilai. Kegiatan sampling dan pengujian sebesar 4.095 sampel (23,05%) Tidak Memenuhi Syarat dari 17.763 sampel yang diuji. Sedangkan data pengawasan iklan pangan olahan sebesar 3.544 iklan (33,15%) Tidak Memenuhi Syarat dari 10.688 iklan. | ||||||||||||||||||||||||||
40 | BPOM mengidentifikasi terdapat beberapa permasalahan utama yang menyebabkan ketidaksesuaian tersebut yaitu sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||
41 | 1. kurangnya komitmen pelaku usaha pangan dalam penjaminan mutu dan keamanan pangan | ||||||||||||||||||||||||||
42 | 2. keterbatasan kapasitas (kemampuan dan pengetahuan) serta kesadaran pelaku usaha pangan terhadap mutu dan keamanan pangan | ||||||||||||||||||||||||||
43 | 3. keterbatasan sarana dan prasarana dalam menunjang mutu dan keamanan pangan; dan | ||||||||||||||||||||||||||
44 | 4. keterbatasan kelembagaan pangan terkait pengawasan mutu dan keamanan pangan | ||||||||||||||||||||||||||
45 | Pemerintah sedang menggalakkan pengembangan pangan lokal. Pangan lokal merupakan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai potensi dan kearifan lokal. Pangan lokal sebagai sumber keragaman bahan pangan untuk pencapaian ketahanan pangan dan gizi keluarga di era normal baru (new normal) melalui Program Diversifikasi Pangan Lokal (Program DPL), sehingga sangat penting dalam konstruksi sistem pangan nasional. Usaha pangan lokal berpotensi sebagai pencipta kesempatan kerja dan tambahan pendapatan rumah tangga serta penggerak ekonomi daerah. | ||||||||||||||||||||||||||
46 | Dalam rangka peningkatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pangan olahan berdaya saing, sepanjang tahun 2013 - 2020 jumlah UMK pangan olahan yang telah diintervensi oleh BPOM sebanyak 74.905 sarana. Jumlah UMK yang terdaftar sebanyak 1.282 dan Kecil sebanyak 2.286 sedangkan Nomor Izin Edar (NIE) yang telah diterbitkan sampai bulan November 2021 dari sarana mikro sebanyak 2.600 NIE dan sarana kecil sebanyak 10.537 NIE. Jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah UMK pangan olahan yang ada di Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||
47 | Berdasarkan hal tersebut di atas diperlukan peran pemerintah, termasuk BPOM dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia untuk melakukan pembinaan kepada UMK pangan olahan dalam memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sehingga persyaratan keamanan dan mutu produk pangan terpenuhi yang dapat meningkatkan daya saing UMK pangan olahan. | ||||||||||||||||||||||||||
48 | b. dasar hukum | Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||
49 | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen | ||||||||||||||||||||||||||
50 | 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah | ||||||||||||||||||||||||||
51 | 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||
52 | 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan | ||||||||||||||||||||||||||
53 | 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||||||||||||||||||||||||
54 | 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan | ||||||||||||||||||||||||||
55 | 7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan | ||||||||||||||||||||||||||
56 | 8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelengggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | ||||||||||||||||||||||||||
57 | 9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah | ||||||||||||||||||||||||||
58 | 10. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan | ||||||||||||||||||||||||||
59 | 11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/7/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices) | ||||||||||||||||||||||||||
60 | 12. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan | ||||||||||||||||||||||||||
61 | 13. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran | ||||||||||||||||||||||||||
62 | 14. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus | ||||||||||||||||||||||||||
63 | 15. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan | ||||||||||||||||||||||||||
64 | 16. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan | ||||||||||||||||||||||||||
65 | 17. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan | ||||||||||||||||||||||||||
66 | 18. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan | ||||||||||||||||||||||||||
67 | 19. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil | ||||||||||||||||||||||||||
68 | 20. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan | ||||||||||||||||||||||||||
69 | 21. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik | ||||||||||||||||||||||||||
70 | 22. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021 tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi; dan | ||||||||||||||||||||||||||
71 | 23. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.01.22.63 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Olahan | ||||||||||||||||||||||||||
72 | c. tujuan | Pedoman Pendampingan Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi Usaha Mikro dan Kecil Pangan Olahan menjadi acuan bagi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT BPOM) untuk melaksanakan pendampingan bagi UMK pangan olahan binaan dalam memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan menuju kesiapan memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI MD) | |||||||||||||||||||||||||
73 | d. Tahapan Pelaksanaan Pendampingan | Tahapan pelaksanaan pendampingan meliputi: | |||||||||||||||||||||||||
74 | 1. Penetapan target UMK pangan olahan dan calon fasilitator eksternal | ||||||||||||||||||||||||||
75 | 2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi penerapan cara produksi pangan olahan yang baik serta coaching clinic pengajuan permohonan perizinan | ||||||||||||||||||||||||||
76 | 3. Pemeriksaan sarana produksi pangan olahan | ||||||||||||||||||||||||||
77 | 4. Pelaporan; dan | ||||||||||||||||||||||||||
78 | 5. Monitoring Pasca Pendampingan | ||||||||||||||||||||||||||
79 | e. Penetapan Target UMK Pangan Olahan dan Calon Fasilitator Eksternal | ||||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||||
81 | 1. UPT BPOM melakukan pemetaan terhadap seluruh UMK pangan olahan di wilayah kerjanya | ||||||||||||||||||||||||||
82 | 2. Penetapan target UMK pangan olahan dapat dilakukan melalui penilaian kesenjangan (gap assessment). Penilaian kesenjangan (gap assessment) tersebut dinilai berdasarkan: | ||||||||||||||||||||||||||
83 | a. referensi dari pemangku kepentingan dan/atau berdasarkan pengajuan secara perorangan/kelompok | ||||||||||||||||||||||||||
84 | b. jenis kategori pangan yang wajib mengurus Nomor Izin Edar BPOM; dan/atau | ||||||||||||||||||||||||||
85 | c. hasil pengawasan | ||||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||||
87 | 3. Gap assessment merupakan kegiatan pemeriksaan untuk melihat kesenjangan antara situasi dan kondisi sarana dengan persyaratan CPPOB dan juga untuk melihat kesiapan UMK pangan olahan dalam menerima pendampingan dalam upaya memperoleh Nomor Izin Edar MD dari BPOM. Jika ditemukan adanya suatu ketidaksesuaian sebagai hasil pelaksanaan gap assesment, maka ketidaksesuaian tersebut akan menjadi sasaran utama pembinaan dalam melakukan fasilitasi pendampingan. Kedua aktivitas ini dapat dilaksanakan sekaligus pada saat pemeriksaan (audit) ke sarana dalam rangka pengawasan. Gap assessment dapat dilakukan secara daring atau luring | ||||||||||||||||||||||||||
88 | 4. Referensi pemangku kepentingan didapatkan dari hasil koordinasi atau tindak lanjut kerja sama antara UPT BPOM dengan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Organisasiv Kemasyarakatan/Asosiasi/Perguruan Tinggi | ||||||||||||||||||||||||||
89 | 5. Berdasarkan penilaian kesenjangan (gap assessment) tersebut, apabila sumber daya UPT BPOM terbatas, maka perlu dilakukan prioritas pemilihan (appraisal) UMK pangan olahan yang akan didampingi di tahun berjalan, dengan kriteria sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||
90 | a. Diutamakan UMK yang memproduksi jenis pangan olahan selain yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga | ||||||||||||||||||||||||||
91 | b. Telah memiliki nomor P-IRT, namun berdasarkan perkembangan skala usaha telah wajib memiliki Nomor Izin Edar BPOM RI MD | ||||||||||||||||||||||||||
92 | c. Tidak memiliki nomor P-IRT, tetapi mau mengajukan Nomor Izin Edar BPOM RI MD sesuai ketentuan | ||||||||||||||||||||||||||
93 | d. Berdasarkan hasil pemeriksaan sarana memiliki nilai minimal B; dan/atau | ||||||||||||||||||||||||||
94 | e. Dapat mengangkat produk pangan lokal/khas daerah atau mendukung program pemerintah. | ||||||||||||||||||||||||||
95 | Pelaku UMK pangan olahan yang telah ditetapkan menjadi UMK yang akan didampingi harus menandatangani Surat Pernyataan UMK sebagaimana terlampir pada Anak Lampiran 1 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | 6. Untuk menghindari ketidakmampuan UMK dalam menerapkan CPPOB yang dapat berakibat pada mundurnya pelaksanaan, pemeriksaan sarana dalam rangka pendaftaran maka tahap seleksi ini menjadi titik kritis dalam penentuan target UMK yang akan didampingi | ||||||||||||||||||||||||||
97 | 7. Peralatan dan dokumen yang diperlukan pada tahap penetapan target UMK pangan olahan mengacu pada ketentuan mengenai Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Olahan | ||||||||||||||||||||||||||
98 | 8. Apabila UPT BPOM menggunakan fasilitator eksternal, maka pemilihan fasilitator eksternal paling sedikit harus memenuhi persyaratan berikut: | ||||||||||||||||||||||||||
99 | a. diutamakan memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan level kompetensi yang dipersyaratkan | ||||||||||||||||||||||||||
100 | b. memiliki sertifikat pelatihan CPPOB atau berpengalaman dalam melakukan pendampingan ke UMK pangan olahan |