ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
KERTAS KERJA/INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI IMPLEMENTASI PPG
2
BKK KELAS II POSO
3
NoKomponenKeteranganDokumen KelengkapanPenjelasanPilihan JawabanJawabanBobot SkorNilaiExisting DocumentsLink Dakung
4
%Bobot NilaiDokumen
5
Perangkat Pengendalian Gratifikasi (5%)
5%10055%5
6
1Perangkat Pengendalian Gratifikasi502.5Dokumen Ketentuan internal mengenai Pengendalian Gratifikasi.
Contoh : Peraturan/Kebijakan/Pedoman/Surat Edaran atau dokumen lainnya terkait Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Instansi.
Permenkes GratifikasiKetentuan terkait Pengendalian Gratifikasi disesuaikan dengan Per.KPK No.1 Tahun 2026.

Nilai maksimal diberikan apabila instansi memiliki dan mengunggah ketentuan internal terkait Pengendalian Gratifikasi yang telah disesuaikan dengan Per.KPK No.1 Tahun 2026 (draft ketentuan Pengendalian Gratifikasi atau ketentuan pengendalian Gratifikasi yang telah ditandatangani/disetujui) dan Dokumen Penunjukan Tim UPG yang ditandatangani oleh pimpinan.

Link referensi peraturan KPK
https://gol.kpk.go.id/dokumen/
YA = 1
TIDAK = 0
Ya2.512.5Peremnkes Ttg Gratifikasihttps://drive.google.com/drive/folders/1Tn7Goime2VvTGagt2lfR6qRyRZw9IaA5?usp=drive_link
7
502.5Dokumen penunjukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Instansi.
Contoh :
Surat Keputusan/ Penetapan atau
dokumen lainnya yang menunjukkan peran dan fungsi UPG.
SK Tim UPGYA = 1
TIDAK = 0
Ya2.512.5SK Tim UPG NO.. Tahun 2026https://drive.google.com/drive/folders/1GD4d2XpCceHLamu0iIqmnBqzqVXvGmpn?usp=drive_link
8
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi (25%)
25%1002525%25
9
1Sosialisasi kepada pihak internal (seluruh pegawai) dilingkungan instansi.5012.5Melakukan kegiatan sosialisasi melalui daring maupun luring.
Contoh Kegiatan Sosialisasi :
Seminar, Bimbingan Teknis, Diskusi Kelompok Terpumpun/FGD, Webinar, Lokakarya.

Materi sosialisasi sekurang kurangnya memuat tentang:
- Upaya pengendalian gratifikasi untuk memperbaiki persepsi dan menurunkan risiko korupsi (contoh: perbaikan SOP/prosedur layanan publik dapat disosialisasikan pada
masyarakat);
- Gratifikasi dan korupsi;
- Tata cara pelaporan gratifikasi dan peran UPG (khusus internal);
- Sanksi gratifikasi (Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2021) dan sanksi di lingkungan instansi;
- Ketentuan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan
instansi masing-masing;
- Dampak Gratifikasi.
1. Undangan Kegiatan Sosialisasi
2. Daftar Hadir Kegiatan Sosialisasi
3. Materi Kegiatan Sosialisasi
4. Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi
Nilai maksimal diberikan apabila dalam kegiatan sosialisasi terdapat:
- Komitmen pimpinan dibuktikan dengan kehadiran pimpinan (min. Es.II/setara) sebagai narasumber/keynote speaker.
- Diharapkan dilakukan di area/unit kerja yang memiliki risiko tinggi/rentan korupsi, di antaranya perizinan, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM.
- Sosialisasi Internal dilakukan pada seluruh unit kerja atau minimal dilakukan pada 5 unit kerja dan jumlah peserta minimal 50 orang.
- Sosialisasi Eksternal dilakukan dengan jumlah peserta minimal 50 orang.
- Bukti kegiatan:
Surat undangan, daftar hadir/presensi, laporan kegiatan, dokumentasi foto, materi paparan, dll.
a. Jika Pimpinan hadir sebagai narasumber/keynote speaker, dilakukan pada unit kerja berisiko tinggi, unitkerja yang hadir melebihi 5, jumlah peserta yang hadir melebihi 50, bukti kegiatan lengkap (Surat undangan, daftar hadir/presensi, laporan kegiatan, dokumentasi foto, materi paparan, dll.)
b. Jika Pimpinan hadir namun tidak sebagai narasumber/keynote speaker, dilakukan pada unit kerja yang relevan namun belum berbasis risiko, unit kerja yang hadir 3-4, jumlah peserta yang hadir mendekati 50, bukti kegiatan lengkap namun belum ada laporan kegiatan (Surat undangan, daftar hadir/presensi, dokumentasi foto, materi paparan, dll.)
c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan, dilakukan pada unit kerja yang tidak berbasis risiko, unitkerja yang hadir kurang dari 3, jumlah peserta yang hadir kurang 50, bukti kegiatan tidak lengkap (Surat undangan, daftar hadir/presensi, dokumentasi foto).
A12.5112.5https://drive.google.com/drive/folders/1Azzrd2G1uu6viqUiYYxnMhk4-WyIdDdn?usp=drive_link
10
2Sosialisasi kepada pihak eksternal
(mitra kerja, pelaku usaha/rekanan, masyarakat) di lingkungan instansi.
5012.5a. Jika Pimpinan hadir sebagai narasumber/keynote speaker, jumlah peserta eksternal yang hadir melebihi 50, bukti kegiatan lengkap (Surat undangan, daftar hadir/presensi, laporan kegiatan, dokumentasi foto, materi paparan, dll.)
b. Jika Pimpinan hadir namun tidak sebagai narasumber/keynote speaker, jumlah peserta yang hadir antara 30 s.d 50, bukti kegiatan lengkap namun belum ada laporan kegiatan (Surat undangan, daftar hadir/presensi, dokumentasi foto, materi paparan, dll.)
c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan, jumlah peserta yang hadir kurang dari 30, bukti kegiatan tidak lengkap (Surat undangan, daftar hadir/presensi, dokumentasi foto).
A12.5112.5https://drive.google.com/drive/folders/1-uSr11AdPong4NgKni0aPL1lJtoNC8uI?usp=drive_link
11
Diseminasi Pengendalian Gratifikasi (20%)
20%2020%15.38
12
1Implementasi Pemanfaatan Media untuk
Sasaran Internal
306Penyebaran pesan melalui media untuk sasaran internal.
Konten disebarkan pada lokasi strategis internal instansi seperti ruang tunggu, ruang kerja, ruang rapat, lift pada lingkungan kantor, perangkat kerja.
Contoh pemanfaatan media untuk sasaran internal :
- Pemasangan screensaver pada komputer (tampilan pengguna saat mengistirahatkan komputer),
- Pemasangan pop up aplikasi internal Pegawai,
- Penyebaran pesan melalui broadcast email pegawai
- Penyebaran pesan melalui aplikasi lainnya seperti Whatsapp Blast
- Penayangan TV internal.
- Penyebaran Surat Edaran / Surat Imbauan untuk Internal.
- Pemasangan banner/poster/spanduk/flyer/stiker.
Agar mendokumentasikan lokasi/titik/posisi penyebarannya.
- Materi pesan yang disampaikan terkait dengan pencegahan/ pengendalian gratifikasi
-
Nilai maksimal diberikan apabila dapat
memanfaatkan minimal 5 jenis media yang berbeda pada contoh di samping,
Link referensi materi dan konten:
- https://gol.kpk.go.id/materi-sosialisasi/
- https://www.instagram.com/literasigratifikasi/
- https://www.tiktok.com/literasigratifikasi/
- https://jaga.id/
- https://gol.kpk.go.id/faq/
a. Jika instansi/satuan kerja memanfaatkan minimal 5 jenis media yang berbeda
b. Jika instansi/satuan kerja memanfaatkan minimal 4 jenis media yang berbeda
c. Jika instansi/satuan kerja memanfaatkan minimal 3 jenis media yang berbeda
d. Jika instansi/satuan kerja memanfaatkan minimal 2 jenis media yang berbeda
A616https://drive.google.com/drive/folders/1dPCMokTD3ZyXRKO799QMPQBHHYUa3t1P?usp=drive_link
13
2Implementasi Pemanfaatan Media untuk
Sasaran Eksternal
306Penyebaran pesan melalui media untuk sasaran eksternal.
Konten disebarkan pada lokasi strategis eksternal instansi ruang tunggu, ruang layanan, ruang pertemuan dengan mitra kerja/rekanan, pelaku usaha dan masyarakat, serta ruang terbuka publik.
Contoh pemanfaatan media untuk sasaran eksternal :
- Pemasangan banner/poster/spanduk/flyer/stiker.
- Penyebaran pesan di media cetak/media digital.
- Penyebaran konten melalui media sosial instansi/Website Instansi, Website layanan publik, dll
- Penayangan video ILM pada tv.
- Penayangan videotron/digital banner.
- Talkshow radio.
a. Jika instansi/satuan kerja memanfaatkan minimal 5 jenis media yang berbeda
b. Jika instansi/satuan kerja memanfaatkan minimal 4 jenis media yang berbeda
c. Jika instansi/satuan kerja memanfaatkan minimal 3 jenis media yang berbeda
d. Jika instansi/satuan kerja memanfaatkan minimal 2 jenis media yang berbeda
B60.674.02https://drive.google.com/drive/folders/1q1ZXZvHTi7o76XpWu9ICdfXDhgixQGj6?usp=drive_link
14
3E-learning “Peningkatan Pemahaman Gratifikasi bagi Pegawai Negeri
atau Penyelenggara Negara”
408Mendorong pegawai yang belum pernah
mengikuti e-learning “Peningkatan Pemahaman
Gratifikasi” untuk mengikutinya dan lulus serta
menda patkan sertifikat.
Daftar Peserta e-Learning PPG dan SertifikatnyaNilai maksimal diberikan apabila terdapat minimal 10 orang pegawai mengikut e-learning “Peningkatan Pemahaman Gratifikasi”
- Link informasi e-learning:
https://newlearning.kpk.go.id/mod/page/view.php?id=874
- Link pendaftaran e-learning:
https://bit.ly/Permohonan-PRAKTISI-KPK
a. Jika instansi/satuan kerja mengikutkan minimal 10 orang pegawai mengikut e-learning “Peningkatan Pemahaman Gratifikasi”
b. Jika instansi/satuan kerja mengikutkan minimal 8 orang pegawai mengikut e-learning “Peningkatan Pemahaman Gratifikasi”
c. Jika instansi/satuan kerja mengikutkan minimal 6 orang pegawai mengikut e-learning “Peningkatan Pemahaman Gratifikasi”
d. Jika instansi/satuan kerja mengikutkan minimal 4 orang pegawai mengikut e-learning “Peningkatan Pemahaman Gratifikasi”
B80.675.36https://drive.google.com/drive/folders/1VKggnNaDVAoZ5LNgNRkeGnLrkct2xfKZ?usp=drive_link
15
Kegiatan Utama (10%)
10%1001010%10
16
1Pemilihan proses bisnis untuk mencapai
tujuan kegiatan utama dalam
pemetaan titik rawan gratifikasi
10010Pemilihan unit kerja diutamakan yang memiliki risiko gratifikasi tinggi atau berdasarkan hasil SPI Tematik Gratifikasi.
- Pemilihan kegiatan utama/core business
diutamakan pada sektor diantaranya:
 pelayanan publik;
 pengadaan barang dan/atau jasa;
 pengelolaan Sumber Daya Manusia;
 perizinan;
 pemeriksaan/audit;
 kewenangan lainnya.
Penjelasan kegiatan utama/core business meliputi kewenangan, tugas dan fungsi pada unit kerja tersebut
Dokumen penjelasan mengenai kegiatan utama/core business dengan opsi sektor berdasarkan sektor pelayanan publik, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan Sumber Daya Manusia, perizinan, pemeriksaan/audit, dan kewenangan lainnya UPG dapat melakukan pengisian kegiatan
utama/core business lebih dari satu sektor pada satu unit kerja.
- UPG melakukan pengisian kegiatan utama/core business dengan mempertimbangkan identifikasi titik rawan gratifikasi.
Nilai maksimal diberikan apabila telah memilih minimal 10 proses bisnis untuk mencapai tujuan kegiatan utama.
a. UPG telah melakukan pengisian kegiatan utama/core business minimal 10 proses bisnis untuk mencapai tujuan kegiatan utama.
b. UPG telah melakukan pengisian kegiatan utama/core business minimal 8 proses bisnis untuk mencapai tujuan kegiatan utama.
c. UPG telah melakukan pengisian kegiatan utama/core business minimal 5 proses bisnis untuk mencapai tujuan kegiatan utama.
A10110https://drive.google.com/drive/folders/1i9jxwMB_8F0peCZwqbaLj13rW6OzJBXb?usp=drive_link
17
Pemetaan Titik Rawan (20%)
20%2015%20
18
1Identifikasi Risiko Gratifikasi5010Mengidentifikasi titik rawan atau potensi risiko
gratifikasi yang ada pada unit kerja di instansi.
- Identifikasi risiko dilakukan pada sektor:
 pelayanan publik;
 pengadaan barang dan/atau jasa;
 pengelolaan Sumber Daya Manusia;
 perizinan;
 pemeriksaan/audit;
 kewenangan lainnya.
- Identifikasi risiko gratifikasi bertujuan untuk
memastikan instansi memahami, mengetahui
adanya risiko gratifikasi dan membuat rencana
mitigasinya.
Hasil Penilaian Risiko: Mengidentifikasi titik rawan gratifikasi dan/atau memahami risiko terjadinya gratifikasi pada aktivitas kewenangan/core business yang mempertimbangkan faktor internal maupun faktor eksternal pada instansi.
Kegiatan identifikasi titik rawan gratifikasi bertujuan untuk memastikan instansi memahami adanya risiko terjadinya gratifikasi pada aktivitas/ kewenangan pada instansi
UPG agar merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) khususnya pada ranah yang memiliki skor gratifikasi rendah (khusus Pemda dan Kementerian/Lembaga).
- Instansi harus mengidentifikasi risiko gratifikasi pada unit kerja yang berisiko tinggi atau sedang (esensial).

Nilai maksimal diberikan apabila telah
mengidentifikasi risiko gratifikasi minimal pada 10 risiko baru, bisa dari proses bisnis internal maupun hubungan antar-stakeholder untuk mencapai tujuan kegiatan utama.
a. Jika Unit Kerja telah melakukan Identifikasi risiko gratifikasi minimal pada 10 risiko baru, bisa dari proses bisnis internal maupun hubungan antar-stakeholder untuk mencapai tujuan kegiatan utama.
b. Jika Unit Kerja telah melakukan Identifikasi risiko gratifikasi minimal pada 8 risiko baru, bisa dari proses bisnis internal maupun hubungan antar-stakeholder untuk mencapai tujuan kegiatan utama.
c. Jika Unit Kerja telah melakukan Identifikasi risiko gratifikasi minimal pada 5 risiko baru, bisa dari proses bisnis internal maupun hubungan antar-stakeholder untuk mencapai tujuan kegiatan utama.
A10110https://drive.google.com/drive/folders/1qXZMDyNhNhQS3n5hcknbvwrwlhXBHojZ?usp=drive_link
19
2Realisasi
Mitigasi Risiko
5010Melaksanakan mitigasi risiko atas hasil identifikasi risiko gratifikasi yang ada pada unit kerja di instansi dan melampirkan bukti pendukung upaya perbaikannya/tindak lanjutnya.
- Realisasi Mitigasi risiko dilaksanakan pada sektor:
 pelayanan publik;
 pengadaan barang dan/atau jasa;
 pengelolaan Sumber Daya Manusia;
 perizinan;
 pemeriksaan/audit;
 kewenangan lainnya.
Hasil Mitigasi Risiko: Melakukan mitigasi risiko atas hasil pemetaan/ identifikasi titik rawan gratifikasi yang ada pada instansi dan melampirkan bukti pendukung upaya perbaikannya/tindak lanjutMitigasi dalam rangka perbaikan komponen skor Survei Penilaian Integritas (SPI) khususnya pada ranah yang memiliki skor gratifikasi rendah (khusus Pemda dan Kementerian/Lembaga).
- Instansi harus melaksanakan mitigasi risiko
gratifikasi berdasarkan rencana pada unit kerja yang berisiko tinggi atau sedang (esensial).
Nilai maksimal diberikan apabila telah membuat mitigasi risiko gratifikasi minimal terhadap 10 risiko yang diidentifikasi dalam pelaksanaan proses bisnis untuk mencapai tujuan kegiatan utama.
a. Jika Unit Kerja telah membuat mitigasi risiko gratifikasi minimal terhadap 10 risiko yang diidentifikasi dalam pelaksanaan proses bisnis untuk mencapai tujuan kegiatan utama.
b. Jika Unit Kerja telah membuat mitigasi risiko gratifikasi minimal terhadap 8 risiko yang diidentifikasi dalam pelaksanaan proses bisnis untuk mencapai tujuan kegiatan utama.
c. Jika Unit Kerja telah membuat mitigasi risiko gratifikasi minimal terhadap 5 risiko yang diidentifikasi dalam pelaksanaan proses bisnis untuk mencapai tujuan kegiatan utama.
A10110https://drive.google.com/drive/folders/1ranPYAsK-Goe-2L0QinGpLaFm2B9BLu3?usp=drive_link
20
21
Pelaporan Gratifikasi (10%)10%1010%10
22
1Pelaporan penerimaan
dan/atau penolakan gratifikasi
10010Menyampaikan laporan penerimaan dan/atau
penolakan gratifikasi di tahun berjalan terhadap
laporan yang diteruskan ke KPK melalui aplikasi
GOL.
- Rekapitulasi laporan gratifikasi di tahun berjalan yang tidak diteruskan ke KPK dapat disampaikan melalui pengisian implementasi PPG pada Monev PPG 2026.
*Memperhatikan ketepatan waktu penyampaikan
(dalam waktu 30 hari kerja)*
Rekapitulasi laporan gratifikasi (baik yang dikelola UPG maupun yang disampaikan langsung ke KPK) di tahun berjalan dengan memperhatikan ketepatan waktu penyampaian (30 hari kerja)Nilai maksimal diberikan apabila terdapat laporan
penerimaan gratifikasi kategori wajib lapor (penetapan Milik Negara) dalam periode implementasi
(September 2025 – Agustus 2026) dan penyampaian laporan tidak lebih dari 30 hari kerja.
ya, bila unit kerja telah melaporkan adanya penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi yang disampaikan ke UPG/KPK pada tahun berjalan;Ya10110https://drive.google.com/drive/folders/1H1yvE14z_cvAfmwW94CNUznZh1MJ99Mi?usp=drive_link
23
Inovasi (10%)10%1010%10
24
1Inovasi Pengendalian
Gratifikasi
10010Menyampaikan inovasi pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi yang memperhatikan identifikasi risiko gratifikasi, kebaruan/nilai tambah, strategi keberlanjutan, dampak dan keterlibatan pemangku kepentingan.
Contoh inovasi:
- Dashboard Kompas Integritas, Media Berbagi
Informasi di KPP Pratama Gianyar.
Akses media pembelajaran dan konsultasi tentang integritas, gratifikasi, dan saluran pengaduan.
Penyampaian inovasi disertai dengan Dokumen
Pendukung.
- Nilai maksimal diberikan apabila telah melaksanakan inovasi yang melibatkan pihak eksternal dan memberikan dampak anti-gratifikasi terhadap eksternal.
Ya, Unit Kerja/Satuan Kerja memiliki inovasi terkait pengendalian gratifikasi di instansiYa10110https://drive.google.com/drive/folders/1f6m596eId6JvtHMg3Ad2-Z5G1P6vR3nK?usp=drive_link
25
Total100%10095%95.38
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100