A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | SATUAN KERJA : PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL | |||||||||||||||||||||||||
4 | tahun : 2023 | |||||||||||||||||||||||||
5 | PENILAIAN | Bobot | Jawaban | Nilai | % | Keterangan | Catatan Evaluator Pendahuluan | Catatan Evaluator Bawas | ||||||||||||||||||
6 | A. | PENGUNGKIT (60) | 60,0 | 59,66 | 99,43% | |||||||||||||||||||||
7 | I. | PEMENUHAN (30) | 30,0 | 30 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
8 | 1 | Manajemen Perubahan | 4,0 | 4,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
9 | i | Penyusunan Tim Kerja | 0,5 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
10 | 12a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | YA | 1 | SK Tim ZI | ||||||||||||||||||||||
11 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
12 | 12b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A | 1 | Evidence | ||||||||||||||||||||||
13 | ii | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
14 | 12a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | YA | 1 | Dokumen Rencana Aksi I s/d IV | ||||||||||||||||||||||
15 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
16 | 12b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A | 1 | Menetapkan target - target yang relevan dengan Mahkamah Agung | ||||||||||||||||||||||
17 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
18 | 12c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A | 1 | Manajemen Media | ||||||||||||||||||||||
19 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
20 | iii | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
21 | 12a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A | 1 | Seluruh kegiatan harus dapat dilaksanakan sesuai rencana | ||||||||||||||||||||||
22 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
23 | 12b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A | 1 | Monitoring evaluasi terkait ZI | ||||||||||||||||||||||
24 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
25 | 12c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A | 1 | tindak lanjut Monev terkait ZI | ||||||||||||||||||||||
26 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
27 | iv | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1,5 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
28 | 12a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | YA | 1 | Pimpinan Pengadilan adalah Role Model ZI | ||||||||||||||||||||||
29 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
30 | 12b. Sudah ditetapkan agen perubahan | A | 1 | Sudah Ditetapkan Agen Perubahan | ||||||||||||||||||||||
31 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
32 | 12c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A | 1 | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir | ||||||||||||||||||||||
33 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
34 | 12d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A | 1 | Anggota Organisasi terlibat dalam pembangunan ZI | ||||||||||||||||||||||
35 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
36 | 2 | Penataan Tatalaksana | 3,5 | 3,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
37 | i | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
38 | 12a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A | 1 | Peta Proses Bisnis Instansi berupa alur layanan di Pengadilan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan | ||||||||||||||||||||||
39 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
40 | 12b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A | 1 | Perbaikan SK tentang Pemberlakuan SOP tahun 2022 dan dilengkapi dengan SOP atas Inovasi dan Aplikasi dari PN Kuala Tungkal | Agar dilengkapi SOP atas Inovasi dan Aplikasi dari PN Kuala Tungkal | |||||||||||||||||||||
41 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
42 | 12c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A | 1 | Monev terhadap SOP yang telah ditetapkan | ||||||||||||||||||||||
43 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
44 | ii | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2,0 | 2,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
45 | 12a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Dokumen SAKIP | ||||||||||||||||||||||
46 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
47 | 12b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Dokumen Operasionalisasi Manajemen SDM telah menggunakan Teknologi bernama SIKEP serta untuk mengoptimalkan hal ini diberlakukan Inovasi bernama Sikumbang dan Esedap. Sikumbang berfungsi sebagai reminder apabila terdapat aplikasi yang out of date, sedangkan E-Sedap berfungsi sebagai email internal dokumen kantor ke sesama pegawai | ||||||||||||||||||||||
48 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
49 | 12c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Evidence | ||||||||||||||||||||||
50 | 12d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A | 1 | MONEV terhadap manajamen informasi secara berkala; | ||||||||||||||||||||||
51 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
52 | iii | Keterbukaan Informasi Publik | 0,50 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
53 | 12a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A | 1 | SK PPID | ||||||||||||||||||||||
54 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
55 | 12b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A | 1 | MONEV PPID oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal | ||||||||||||||||||||||
56 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
57 | 3 | Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | 5,0 | 5,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
58 | i | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
59 | 12a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | YA | 1 | Evidence | ||||||||||||||||||||||
60 | 12b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A | 1 | Evidence | ||||||||||||||||||||||
61 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | YA | 1 | Evidence | ||||||||||||||||||||||
62 | ii | Pola Mutasi Internal | 0,50 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
63 | 12a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | YA | 1 | SK Pola Mutasi Internal dimana Pegawai dirotasi perbagian berdasarkan kompetensi yang dimiliki berdasarkan penilaian Atasan Langsung. Berdasarkan penilaian Evaluator dari PT Jambi dokumen terkait hal ini ditambahkan dengan SK Tim Penilai Kinerja, Dokumen Baperjakat dan Surat Keputusan Melaksanakan Jabatan | Agar dilengkapi dengan : - SK Tim Penilai Kinerja - Dokumen Baperjakat - SK Jabatan Pelaksana hasil mutasi internal | |||||||||||||||||||||
64 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
65 | 12b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A | 1 | Pegawai dan PPNPN Kuala Tungkal dilakukan rotasi berdasarkan kompetensi yang dimiliki dan penilaian dari atasan Langsung. Berdasarkan penilaian Evaluator dari PT Jambi dokumen terkait hal ini ditambahkan dengan SK Tim Penilai Kinerja, Dokumen Baperjakat dan Surat Keputusan Melaksanakan Jabatan | Agar dlengkapi dengan : - SK Tim Penilai Kinerja - Dokumen Baperjakat - SK Jabatan Pelaksana hasil mutasi internal | |||||||||||||||||||||
66 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
67 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | YA | 1 | Monev Mutasi telah dilakukan secara berkala persemester | ||||||||||||||||||||||
68 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
69 | iii | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1,25 | 1,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
70 | 12a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | YA | 1 | Training Need Analysis disusun berdasarkan pangkat ASN yang bersangkutan dikaitkan dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan komptensi dari masing-masing jabatan | ||||||||||||||||||||||
71 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
72 | 12b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A | 1 | PPNPN dinilai berdasarkan evaluasi kinerja pegawai untuk kemudian menjadi dasar pengembangan komptensi bagi yang bersangkutan | ||||||||||||||||||||||
73 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
74 | 12c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A | 1 | Jumlah kesenjangan 0% | ||||||||||||||||||||||
75 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
76 | 12d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A | 1 | Pengadilan Negeri Kuala Tungkal mendukung pengembangan kompetensi setiap pegawai dengan mengusulkan dan menyetujui ASN tersebut mengikuti Diklat. Evidence pada poin ini ditambahkan mengenai Laporan Pelaksanaan Diklat bagi Pegawai yang mengikuti diklat setelah mendapatkan petunjuk dari Evaluator PT Jambi | Agar dilengkapi dengan Laporan Pelaksanaan Diklat | |||||||||||||||||||||
77 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
78 | 12e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A | 1 | In House Training mengenai penggunaan Bahasa Isyarat dan Pelatihan Pelayanan dari Third Party | ||||||||||||||||||||||
79 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
80 | 12f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A | 1 | Monev dilakukan secara berkala persemester | ||||||||||||||||||||||
81 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
82 | iv | Penetapan Kinerja Individu | 2,00 | 2,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
83 | 12a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A | 1 | Perjanjian Kinerja dan SKP Hakim yang sinergis | ||||||||||||||||||||||
84 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
85 | 12b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A | 1 | Perjanjian Kinerja dengan PKP Setingkat Kasubag yang sinergis | ||||||||||||||||||||||
86 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
87 | 12c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A | 1 | PKP dibuat secara konsisten setiap bulannya | ||||||||||||||||||||||
88 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
89 | 12d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | YA | 1 | Kinerja PPNPN dinilai secara periodik secara triwulan kemudian diberikan penghargaan bagi Pegawai dengan Nilai tertinggi | ||||||||||||||||||||||
90 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
91 | v | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0,75 | 0,75 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
92 | 12a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A | 1 | Implementasi Penegakan Disiplin, Kode Etik dan Kode Perilaku dituangkan dalam SK Reward dan Punishment | ||||||||||||||||||||||
93 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
94 | vi | Sistem Informasi Kepegawaian | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
95 | 12a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A | 1 | SIKEP selalu dimonitoring untuk pemutakhiran data | ||||||||||||||||||||||
96 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
97 | 4 | Penguatan Akuntabilitas | 5,0 | 5,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
98 | i | Keterlibatan Pimpinan | 2,50 | 2,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
99 | 12a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A | 1 | Pimpinan memimpin penyusunan perencanaan (absen terlampir) dan turut andil dalam penyusunan dokumen perencanaan - Rapat Rencana Kerja Berbasis Kinerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023; - Dokumen Program Kerja Berbasis Kinerja dan Anggaran Tahun 2023; - Rapat Perencanaan Baseline Tahun Anggaran 2024; | ||||||||||||||||||||||
100 | Evidence |