| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INTERNAL | |||||||||||||||||||||||||
5 | UNIVERSITAS KH MUKHTAR SYAFAAT (UIMSYA) | |||||||||||||||||||||||||
6 | BLOKAGUNG BANYUWANGI | |||||||||||||||||||||||||
7 | ||||||||||||||||||||||||||
8 | INSTRUMEN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) PROGRAM STUDI MAGISTER (S.2) | |||||||||||||||||||||||||
9 | ||||||||||||||||||||||||||
10 | Program studi | : Manajemen Pendidikan Islam (S2) | ||||||||||||||||||||||||
11 | Audite | : | ||||||||||||||||||||||||
12 | Wakil Audite | : | ||||||||||||||||||||||||
13 | Auditor | : | ||||||||||||||||||||||||
14 | Wakil Auditor | : | ||||||||||||||||||||||||
15 | Ruang lingkup | : Pendidikan dan Pembelajaran | ||||||||||||||||||||||||
16 | Kriteria | : Standar Pendidikan | ||||||||||||||||||||||||
17 | Tanggal | : | ||||||||||||||||||||||||
18 | Tempat | : | ||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | No | Elemen | Indikator | Sasaran | Link Dokumen Pendukung | Nilai | Kategori | Persentase | Temuan | Akar Masalah | Tindak Lanjut | |||||||||||||||
22 | 1 | Kebijakantentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pendidikan Magister | PT/UPPS (a) memiliki kebijakan tentang pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan program Magister, (b) mensosialisasikan kebijakan tersebut, (c) melaksanakan kebijakan tersebut, (d) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, dan (e) menindaklanjuti hasil evaluasi | PT/UPPS memenuhi 5 aspek kebijakan tentang pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan program Magister | Bukti: 1. Dokumen kebijakan pendidikan (pembelajaran), 2. Bukti Sosialisasi, 3. Konsistensi (laporan Monev). 4. Evaluasi, 5. RTL | 2 | KTS Minor | 50% | ||||||||||||||||||
23 | 2 | Dokumen Kurikulum PS | PS memiliki kurikulum yang: (a) lengkap (b) koheren, (c) mutakhir, (d) mengembangkan pembelajaran mandiri, dan e) menunjukkan ciri khas PS | PT/UPPS memenuhi 5 unsur dalam indikator. | Bukti: 1. Dokumen rapat (udangan, notulen, daftar hadir, dokumentasi) dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi (laporan monev) dan tindak lanjut, 2. Laporan Kegiatan penyusunan kurikulum, 3. dokumen pendampingan penyusunan kurikulum dengan mengundang pakar lengkap dengan dokumen rapat (udangan, notulen, daftar hadir, dokumentasi website) | 4 | Sesuai | 100% | ||||||||||||||||||
24 | 3 | Kesesuaian Pembelajaran dengan RPS dan Pemenuhan Karakteristik Pembelajaran yang Baik | Pembelajaran dilaksanakan (a) sesuai dengan RPS, (b) memenuhi sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa, serta (c) mendukung pencapaian CPL | ≥ 75 % DTPS melakukan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan RPS, dan memiliki sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa serta mendukung pencapaian CPL | Bukti : 1. ≥ 75 % RPS DTPS, 2. Pembelajaran dosen sesuai dengan RPS (bukti Jurnal Dosen dari SIAKAD sesuai dengan RPS), 3. perkuliahan dosen memiliki sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa. 4. kesesuain RPS dengan CPL | 1 | KTS Mayor | 25% | ||||||||||||||||||
25 | 4 | Integrasi Hasil Penelitian dan/atau PkM dalam Pembelajaran | Pembelajaran di PS mengintegrasikan hasil penelitian dan/atau PkM. | ≥ 50 % DTPS mengintegrasikan hasil penelitian dan/atau PkM dalam pembelajaran. | 1. Bukti ≥ 50 % DTPS mengintegrsikan penelitian dan PKM dibuktikan dalam RPS dosen, 2. Siapkan RPS ≥ 50 % DTPS | 4 | Sesuai | 100% | ||||||||||||||||||
26 | 5 | Sistem Pemantauan Kegiatan Pembelajaran | UPPS (a) memiliki sistem pemantauan kegiatan pembelajaran yang handal, (b) melaksanakannya secara konsisten untuk menjamin terlaksananya pembelajaran yang efektif, (c) menyampaikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan (d) melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan | UPPS memiliki sistem pemantauan yang meliputi 4 unsur dalam indikator | Bukti: 1. SIAKAD kehadiran dosen diisi dengan baik, 2. monev pembelajaran dan tindak lanjutnya | 4 | Sesuai | 100% | ||||||||||||||||||
27 | 6 | Penilaian Proses dan Hasil Belajar | DTPS melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar minimal 2 kali dalam satu semester, yaitu UTS dan UAS, dengan menggunakan teknik penilaian yang beragam (termasuk portofolio dan memanfaatkan TIK) dan dilengkapi dengan perangkat yang lengkap: (a) kisikisi, (b) alat penilaian, (c) rubrik penilaian, dan (d) sistem penyekoran. | ≥ 75 % DTPS melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar minimal 2 kali dalam satu semester, sesuai indikator | Bukti: 1. ≥ 75 % DTPS melaksanakan penilaian pembelajaran dalam satu semester, yaitu UTS dan UAS, 2. Dokumen Universitas UPPS/PS memiliki pedoman penilaian | 4 | Sesuai | 100% | ||||||||||||||||||
28 | 7 | Pembimbingan Akademik | PS/PA melaksanakan pembimbingan akademik: (a) minimal 3 kali dalam satu semester, (b) terdokumentasi dengan baik. | PS/PA memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa: a. sebanyak > 4 kali dalam satu semester, dan b. terdokumentasi dalam sistem informasi akademik | Bukti: 1. Laporan bimbingan akademik kepada mahasiswa: a. sebanyak ≥ 3 kali dalam satu semester bisa laporan manual dan melalui SIAKAD, b. terdokumentasi dengan sangat baik dalam website/foto laporan bimbingan | 4 | Sesuai | 100% | ||||||||||||||||||
29 | 8 | Pembimbingan Tesis | PS/Dosen melaksanakan pembimbingan tesis: (a) secara terjadwal, (b) konsisten, dan (c) terdokumentasi dengan baik. | Dosen pembimbing tesis melaksanakan bimbingan dengan memenuhi 3 unsur dalam indikator dan menggunakan sistem informasi akademik | Bukti: 1. Surat tugas pembimbing (maksimal 5 mahasiswa per dosen dalam 1 semester), 2. Kartu bimbingan tugas akhir/skripsi memberikan bimbingan kepada mahasiswa: a. sebanyak ≥ 12 kali, b. terdokumentasi dengan sangat baik. (berita website atau foto) | 4 | Sesuai | 100% | ||||||||||||||||||
30 | 9 | Suasana Akademik: Kegiatan di luar kelas yang mendukung kompetensi akademik mahasiswa | PS menyelengga- rakan kegiatan akademik di dalam dan di luar kelas (seperti kuliah umum, kuliah pakar, kuliah praktisi, seminar, konferensi, lokakarya, pelatihan, FGD, bedah buku, kunjungan lapangan dan pertukaran mahasiswa), dilaksanakan secara terencana, dan terdokumentasi dengan baik. | Kegiatan akademik di luar kelas diselenggarakan sebanyak ≥ 3 kali dalam 1 semester. | Bukti: Laporan kegiatan akademik di luar kelas ≥ 3 kali dalam 1 semester, dibuktikan dalam berita wesite | 4 | Sesuai | 100% | ||||||||||||||||||
31 | 10 | Kepuasan Mahasiswa terhadap Kinerja Mengajar Dosen, Layanan Administrasi Akademik, dan Prasarana/ Sarana Pembelajaran | PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan prasarana/sarana pembelajaran dengan memenuhi aspekaspek sebagai berikut: (1) menggunakan instrumen kepuasan yang valid dan mudah digunakan, (2) dilaksanakan di setiap akhir semester dan datanya terekam secara lengkap, (3) hasilnya dianalisis dengan metode yang tepat dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan, (4)dilakukan review terhadap hasil pelaksanaan pengukuran kepuasan, (5) ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu pengajaran, dan (6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses pihakpihak yang berkepentingan. | PS melakukan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan prasarana/sarana pembelajaran dan memenuhi aspek 1 s.d. 6. | Bukti: 1. Laporan survey kepuasan mahasiswaKepuasan Mahasiswa terhadap Kinerja Mengajar Dosen, Layanan Administrasi Akademik, dan Prasarana/ Sarana Pembelajaran , 2. tindak lanjut survey, 3. publikasi hasil survey | 4 | Sesuai | 100% | ||||||||||||||||||
32 | Rata-rata | 3,5 | FALSE | 58% | ||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | Banyuwangi, ……………2025 | |||||||||||||||||||||||||
36 | Ketua Auditor, | Audite | ||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | (……………………..………………) | (…………………….…….) | ||||||||||||||||||||||||
41 | NIPY. | NIPY. | ||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | Anggota Auditor, | Mengetahui, | ||||||||||||||||||||||||
44 | Dekan | |||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | (……………………..………………) | (…………………….…….) | ||||||||||||||||||||||||
48 | NIPY. | NIPY. | ||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||