| A | B | C | D | E | F | G | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Instrumen Wawancara Mendalam Tim Kabupaten Kota | ||||||
2 | |||||||
3 | |||||||
4 | Nama Provinsi | : | |||||
5 | Nama Kabupaten/Kota | : | |||||
6 | Nama Narahubung | : | |||||
7 | No WA Narahubung | : | |||||
8 | |||||||
10 | No | Aspek Manajemen Rantai Pasok Alokon | Kelompok | Pertanyaan | Jawaban (diisi) | Penjelasan Singkat | Referensi Regulasi / Best Practice |
11 | 1. Aspek Tata Kelola dan Kebijakan: Kebijakan, regulasi, standar dan tata kelola yang kuat untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan. | ||||||
12 | 1 | Tata Kelola dan Kebijakan | Organisasi | Apa nama PD-KB yang bertanggung jawab atas distribusi alokon di kabupaten/kota Bapak/Ibu? | Menelusuri kejelasan struktur organisasi dan pembagian tugas pengelolaan alokon di PD-KB. | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
13 | 2 | Tata Kelola dan Kebijakan | Organisasi | Berdasarkan struktur dan tupoksi PD-KB dalam pengelolaan logistik alokon di daerah ini, apakah operator distribusi, operator gudang, dan supervisor adalah orang yang berbeda? | Menelusuri kejelasan struktur organisasi dan pembagian tugas pengelolaan alokon di PD-KB. | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
14 | 3 | Tata Kelola dan Kebijakan | Organisasi | Apakah pejabat PD-KB boleh merangkap jabatan di PD lain di kabupaten/kota? | Menelusuri kejelasan struktur organisasi dan pembagian tugas pengelolaan alokon di PD-KB. | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
15 | 4 | Tata Kelola dan Kebijakan | Organisasi | Berdasarkan struktur organisasi dan regulasi, apa posisi pejabat yang paling bertanggungjawab terhadap ketersediaan alokon di wilayah ini? | Menelusuri kejelasan struktur organisasi dan pembagian tugas pengelolaan alokon di PD-KB. | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
16 | 5 | Tata Kelola dan Kebijakan | Organisasi | Dalam pelaksanaannya, siapa pejabat yang bertanggungjawab untuk memantau ketersediaan stok? Apakah ada surat penetapannya? | Menelusuri kejelasan struktur organisasi dan pembagian tugas pengelolaan alokon di PD-KB. | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
17 | 6 | Tata Kelola dan Kebijakan | Organisasi | Apakah ada Prosedur Standar Operasi dan uraian pekerjaan yang telah ditetapkan untuk semua kerja yang terkait dengan distribusi alokon? | Menelusuri kejelasan struktur organisasi dan pembagian tugas pengelolaan alokon di PD-KB. | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
18 | 7 | Tata Kelola dan Kebijakan | Organisasi | Apakah uraian pekerjaan membagi dengan jelas tanggung jawab setiap orang? | Menelusuri kejelasan struktur organisasi dan pembagian tugas pengelolaan alokon di PD-KB. | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
19 | 8 | Tata Kelola dan Kebijakan | Organisasi | Apakah Prosedur Standar Operasi dan uraian pekerjaan diterapkan sepenuhnya dalam praktik sehari-hari? | Mengecek kesenjangan antara SOP/Job description formal dengan praktik aktual di lapangan. | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
20 | 9 | Tata Kelola dan Kebijakan | Regulasi | Apa regulasi kabupaten/kota yang saat ini mendukung distribusi alokon / ketersediaan alokon di kabupaten/kota Bapak/Ibu? | Mengidentifikasi dukungan kebijakan kabupaten/kota untuk ketersediaan alokon | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
21 | 10 | Tata Kelola dan Kebijakan | Regulasi | Apa regulasi kabupaten/kota yang saat ini menjadi kendala dalam distribusi alokon/ketersediaan alokon di kabupaten/kota Bapak Ibu? | Mengidentifikasi hambatan dalam ketersediaan alokon akibat kebijakan kabupaten/kota | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
22 | 11 | Tata Kelola dan Kebijakan | Koordinasi | Apa kesulitan terbesar dalam koordinasi mengenai distribusi alokon antara PD-KB dan Perwakilan BKKBN Provinsi? Apa penyebabnya? | Menilai efektivitas koordinasi vertikal PD-KB dengan Perwakilan BKKBN Provinsi. | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
23 | 12 | Tata Kelola dan Kebijakan | Koordinasi | Bagaimana mekanismen internal PD-KB pengajuan permintaan non-rutin alokon kepada Perwakilan BKKBN Provinsi? | Menggali mekanisme persetujuan internal kabupaten/kota untuk permintaan non rutin kepada Perwakilan BKKBN Provinsi | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
24 | 13 | Tata Kelola dan Kebijakan | Koordinasi | Bagaimana permintaan non rutin dari fasyankes disetujui dan bagaimana mekanisme pelaporan masalah kepada pejabat yang lebih tinggi? | Menggali mekanisme persetujuan permintaan dan jalur mekanisme pelaporan masalah kepada pejabat yang lebih tinggi. | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
25 | 14 | Tata Kelola dan Kebijakan | Monitoring dan Evaluasi | Apakah ada peraturan turunan yang ditetapkan oleh Pemda kabupaten/kota yang mewajibkan PD-KB memonitor tingkat ketersediaan stok secara rutin? | Mengidentifikasi kebijakan khusus kabupaten/kota untuk ketersediaan alokon | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya | |
26 | 15 | Tata Kelola dan Kebijakan | Monitoring dan Evaluasi | Bila hasil pemantauan stok fasyankes/gudang kabupaten/kota, menunjukkan bahwa ada stok kosong atau stok hampir kosong dan stok diperkirakan tidak cukup sampai jadwal distribusi alokon. Apa proses standar untuk pelaporan masalah kepada pejabat yang lebih tinggi? | Mengidentifikasi bagaimana ketersediaan stok di seluruh area kabupaten/kota dipantau oleh PD-KB dan bagaimana tindak lanjut atas kondisi stok yang ada | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya; Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (tahap monitoring dan evaluasi eksplisit); PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (rujukan umum monev program pemerintah) | |
27 | 16 | Tata Kelola dan Kebijakan | Sistem Informasi | Apakah PD-KB sudah menetapkan regulasi turunan tentang penggunaaan SIGA dan SIRIKA untuk pengelolaan alokon? | Mengidentifikasi apakah PD-KB sudah mendukung penerapan SIGA dan SIRIKA dengan kebijakan internal | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya; Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (tahap monitoring dan evaluasi eksplisit); PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (rujukan umum monev program pemerintah) | |
28 | 17 | Tata Kelola dan Kebijakan | Anggaran | Apakah APBD mendukung biaya-biaya terkait distribusi alokon? (contoh: biaya gudang, pengelolaan alokon kedaluwarsa). Apakah keterbatasan finansial daerah menghambat distribusi alokon? | Menilai kecukupan dukungan anggaran daerah terhadap seluruh fungsi Manajemen Rantai Pasok alokon di kabupaten/kota. | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya; Peraturan BKKBN tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun berjalan (pembiayaan operasional MRP di PD-KB) | |
29 | 2. Perkiraan Kebutuhan Alokon (Kuantifikasi): Perkiraan kebutuhan alokon (kuantifikasi ) yang akurat berbasis data untuk memastikan ketersediaan yang optimal. | ||||||
30 | 18 | Perkiraan Kebutuhan Alokon | Data untuk perhitungan kebutuhan alokon | Apakah PD-KB dapat memberikan kepada Perwakilan BKKBN Provinsi secara lengkap semua data yang diperlukan untuk perhitungan kebutuhan alokon: data stok, konsumsi, pelayanan, stockout, overstock, sasaran PUS dan target pelayanan? Berikan penjelasan | Data konsumsi yaitu data alokon yang dikeluarkan untuk pelayanan Data pelayanan yaitu hasil akseptor yang dilayani Stock out yaitu kondisi kekosongan alokon di fasyankes untuk masing-masing jenis (jika fasyankes melayani jenis alokon dimaksud) Over stock yaitu kondisi kelebihan alokon di fasyankes untuk masing-masing jenis | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); | |
31 | 19 | Perkiraan Kebutuhan Alokon | Data untuk perhitungan kebutuhan alokon | Apakah PD-KB dapat menjamin kualitas semua data yang diperlukan untuk perhitungan kebutuhan alokon: data stok, konsumsi, pelayanan, stockout, overstock, sasaran PUS dan target pelayanan? Berikan penjelasan | Data konsumsi yaitu data alokon yang dikeluarkan untuk pelayanan Data pelayanan yaitu hasil akseptor yang dilayani Stock out yaitu kondisi kekosongan alokon di fasyankes untuk masing-masing jenis (jika fasyankes melayani jenis alokon dimaksud) Over stock yaitu kondisi kelebihan alokon di fasyankes untuk masing-masing jenis | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021) | |
32 | 20 | Perkiraan Kebutuhan Alokon | Data untuk perhitungan kebutuhan alokon | Apakah PD-KB dapat memberi semua data terbaru yang diperlukan kepada Perwakilan BKKBN Provinsi untuk perhitungan kebutuhan alokon: data stok, konsumsi, pelayanan, stockout, overstock, sasaran PUS dan target pelayanan? Berikan penjelasan. | Data konsumsi yaitu data alokon yang dikeluarkan untuk pelayanan Data pelayanan yaitu hasil akseptor yang dilayani Stock out yaitu kondisi kekosongan alokon di fasyankes untuk masing-masing jenis (jika fasyankes melayani jenis alokon dimaksud) Over stock yaitu kondisi kelebihan alokon di fasyankes untuk masing-masing jenis | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); | |
33 | 21 | Perkiraan Kebutuhan Alokon | Evaluasi kesesuaian stok dengan kebutuhan | Apakah PD-KB dapat menunjukkan potensi kekurangan atau kelebihan stok alokon dalam 12 bulan ke depan per jenis alokon? Berikan contoh. | Mengindentifikasi tantangan yang dihadapi oleh PD-KB dalam menjamin kesesuaian, mutu, kelengkapan data untuk perhitungan kebutuhan alokon | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); | |
34 | 22 | Perkiraan Kebutuhan Alokon | Sistem kuantifikasi | Apa kesulitan utama dalam proses pengolahan data untuk perhitungan kebutuhan alokon? | Mengindentifikasi tantangan yang dihadapi oleh PD-KB dalam menjamin kesesuaian, mutu, kelengkapan data untuk perhitungan kebutuhan alokon | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); | |
35 | 23 | Perkiraan Kebutuhan Alokon | SDM | Apakah ada keterbatasan jumlah/kompetensi SDM dalam menyediakan data terkait perkiraan kebutuhan alokon, termasuk dalam menggunakan SIRIKA? Jelaskan. | Mengindentifikasi tantangan yang dihadapi oleh PD-KB dalam menjamin kesesuaian, mutu, kelengkapan data untuk perhitungan kebutuhan alokon | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); | |
36 | 3. Penyediaan Alokon: Penyediaan secara transparan sesuai dengan kebutuhan untuk mendapatkan alokon yang berkualitas secara efektif dan efisien. | ||||||
37 | 24 | Penyediaan Alokon | Pengadaan | Apakah ada sumber pembiayaan/dukungan alternatif di kabupaten/kota selain dari APBN termasuk biaya distribusinya? | Mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan alokon di kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik/e-purchasing | |
38 | 25 | Penyediaan Alokon | Permintaan non rutin | Dalam dua tahun terakhir, berapa kali PD-KB mengajukan permintaan non-rutin? | Mengukur frekuensi dan akar penyebab permintaan non rutin sebagai indikator gejala masalah upstream dan downstream | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik/e-purchasing | |
39 | 26 | Penyediaan Alokon | Permintaan non rutin | Apa saja penyebab dari permintaan distribusi non-rutin tersebut di atas? | Mengukur frekuensi dan akar penyebab permintaan non rutin sebagai indikator gejala masalah upstream dan downstream | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik/e-purchasing | |
40 | 27 | Penyediaan Alokon | Permintaan non rutin | Bagaimana mekanisme permintaan alokon non rutin? | Mengukur frekuensi dan akar penyebab permintaan non rutin sebagai indikator gejala masalah upstream dan downstream | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik/e-purchasing | |
41 | 28 | Penyediaan Alokon | Permintaan non rutin | Apa yang dilakukan PD-KB jika Perwakilan BKKBN Provinsi tidak dapat memenuhi permintaan non-rutin, khususnya permintaan darurat? | Menilai kesiapan mekanisme darurat saat pasokan dari Perwakilan BKKBN Provinsi tidak tersedia. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik/e-purchasing | |
42 | 29 | Penyediaan Alokon | Permintaan non rutin | Apakah PD-KB pernah mengajukan permintaan non-rutin yang akhirnya mengakibatkan kelebihan stok? | Mendeteksi perilaku over-ordering akibat kekhawatiran stockout yang dapat mendistorsi data kebutuhan riil. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap perencanaan kebutuhan/kuantifikasi (metode kuantifikasi) | |
43 | 30 | Penyediaan Alokon | Keterlambatan penyediaan | Apakah dalam 2 tahun terakhir pernah terjadi keterlambatan proses distribusi rutin dari Perwakilan BKKBN Provinsi? Apakah penyebab keterlambatan tersebut? | Mengukur lead time permintaan-penerimaan sebagai indikator kinerja dan sumber keterlambatan. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik/e-purchasing | |
44 | 31 | Penyediaan Alokon | Keterlambatan penyediaan | Apabila pernah terjadi keterlambatan kedatangan stok, baik untuk distribusi rutin maupun distribusi non rutin. Apa tindakan antisipatif yang dilakukan untuk menghindari kekosongan stok? | Mengidentifikasi ada/tidaknya mekanisme antisipatif terhadap risiko keterlambatan pasokan. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik/e-purchasing | |
45 | Penyediaan Alokon | Permintaan non rutin | Apakah dalam 2 tahun terakhir PD-KB pernah mengajukan permintaan non rutin namun tidak dapat dipenuhi Perwakilan BKKBN Provinsi? Apakah anda mengatahui penyebabnya? Apa yang dilakukan? | Mengidentifikasi ada/tidaknya mekanisme antisipatif terhadap risiko kekosongan pasokan. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap perencanaan kebutuhan/kuantifikasi (metode kuantifikasi) | ||
46 | 32 | Penyediaan Alokon | Sistem Pengadaan | Apa kesulitan terbesar dalam melakukan penyediaan alokon dengan sumber dana selain APBN? | Mengindentifikasi tantangan yang dihadapi oleh PD-KB dalam menjamin ketersediaan alokon. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik/e-purchasing | |
47 | 33 | Penyediaan Alokon | SDM | Apakah ada keterbatasan jumlah/kompetensi SDM dalam melakukan proses penyediaan alokon, termasuk dalam menggunakan SIRIKA? | Mengindentifikasi tantangan yang dihadapi oleh PD-KB dalam menjamin ketersediaan alokon. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik/e-purchasing | |
48 | 4. Penyimpanan: Penyimpanan yang aman, terstandar dan terkontrol untuk menjaga kualitas dan mencegah kehilangan produk. | ||||||
49 | 34 | Penyimpanan | Kepemilikan gudang | Apakah kabupaten/kota mengelola sendiri gudang alokon, atau menggunakan gudang Dinas Kesehatan kabupaten/kota? | Mengidentifikasi sistem penggunaan gudang alokon | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
50 | 35 | Penyimpanan | Kondisi gudang | Apakah kondisi gudang sesuai dengan peraturan dari sisi pengelolaan suhu, kebersihan dan kelayakan bangunan? | Menilai kesesuaian kapasitas dan kondisi fisik gudang PD-KB terhadap standar dan volume kebutuhan. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
51 | 36 | Penyimpanan | Kondisi gudang | Apakah kapasitas total gudang memadai untuk menyimpan stok maksimum alokon? | Menilai kesesuaian kapasitas dan kondisi fisik gudang PD-KB terhadap standar dan volume kebutuhan. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
52 | 37 | Penyimpanan | Kondisi gudang | Apakah keamanan gudang terjaga ? Apakah pernah terjadi kehilangan alokon dalam 2 tahun terakhir? | Menilai kesesuaian kapasitas dan kondisi fisik gudang PD-KB terhadap standar dan volume kebutuhan. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
53 | 38 | Penyimpanan | Kondisi gudang | Apakah tata letak gudang saat ini memudahkan kerja operator gudang dalam menyimpan dan mengambil alokon? | Menilai kesesuaian kapasitas & kondisi fisik gudang PD-KB terhadap standar dan volume kebutuhan termasuk penataan yang rapi dan teratur sehingga memudahkan pengecekan dan pengambilan. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
54 | 39 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang - penerimaan barang | Dalam proses penerimaan alokon, apakah selalu dilakukan pemeriksaan jenis, jumlah, kondisi fisik, batch, dan tanggal kedaluwarsa? Bagaimana tindak lanjut terhadap penerimaan barang yang tidak sesuai? | Menggali kepatuhan proses inspeksi penerimaan barang dan pencatatan batch/kedaluwarsa saat penerimaan barang. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
55 | 40 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang - administrasi | Terkait proses penerimaan dan pengeluaran barang alokon, apakah kelengkapan administrasi untuk setiap barang non hibah didokumentasikan secara lengkap? | Menggali kepatuhan administrasi dalam penerimaan dan pengeluaran barang hibah dan non hibah | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
56 | 41 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang - administrasi | Terkait proses penerimaan dan pengeluaran barang alokon, apakah kelengkapan administrasi untuk setiap barang hibah didokumentasikan secara lengkap? | Menggali kepatuhan administrasi dalam penerimaan dan pengeluaran barang hibah dan non hibah | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
57 | 42 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang -sistem FEFO | Apakah penyiapan alokon yang akan dikirim ke fasyankes, operator gudang menggunakan prinsip FEFO? | Mengecek konsistensi penerapan FEFO dan penanganan stok mendekati kedaluwarsa. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
58 | 43 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang | Apakah data jumlah dan jenis barang yang datang atau keluar langsung dimasukkan ke sistem pencatatan atau selalu ada penundaan karena hal tertentu | Mengidentifikasi sistem operasi di gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
59 | 44 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang | Apakah transaksi operasional gudang sudah menggunakan SIRIKA? | Mengidentifikasi sistem operasi di gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
60 | 45 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang - pengeluaran barang | Apakah setiap pengeluaran barang selalu berdasarkan SPMB yang ditandatangani oleh Sekretariat dan Bidang KB? | Mengidentifikasi sistem operasi di gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
61 | 46 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang - pengeluaran barang | Apakah SPMB selalu dibuat melalui SIRIKA? | Mengidentifikasi sistem operasi di gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
62 | 47 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang - sistem pencatatan stok | Apakah gudang hanya menggunakan kartu fisik gudang untuk mengetahui stok alokon di setiap waktu? | Mengidentifikasi sistem operasi di gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
63 | 48 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang - sistem pencatatan stok | Apakah gudang memakai kartu fisik gudang dan juga data SIRIKA untuk mengetahui stok alokon di setiap waktu? | Mengidentifikasi sistem operasi di gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
64 | 49 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang - sistem pencatatan stok | Apakah gudang hanya menggunakan data stok di SIRIKA untuk mengetahui stok alokon di setiap waktu? | Mengidentifikasi sistem operasi di gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
65 | 50 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang - monitoring stok | Bagaimana pemantauan barang yang mendekati kedaluwarsa oleh operator gudang? Apakah secara manual atau menggunakan SIRIKA? | Mengidentifikasi sistem operasi di gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
66 | 51 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang - stok mendekati kedaluwarsa/kedaluwarsa | Apakah barang yang mendekati kedaluwarsa dan/atau barang kedaluwarsa diberikan tanda berupa tanggal kedaluwarsa? | Mengidentifikasi sistem operasi di gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
67 | 52 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang - stok mendekati kedaluwarsa/kedaluwarsa | Bagaimana barang yang mendekati kedaluwarsa dan/atau barang kedaluwarsa dikembalikan/direalokasikan? | Mengidentifikasi sistem operasi di gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
68 | 53 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang - stok mendekati kedaluwarsa/kedaluwarsa | Bagaimana barang yang mendekati kedaluwarsa dan/atau barang kedaluwarsa dimusnahkan? | Menggali penanganan stok mendekati/telah kedaluwarsa (pisah, retur, realokasi, atau musnah). | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
69 | 54 | Penyimpanan | QA | Apa kesulitan terbesar saat ini dalam menjaga mutu alokon selama berada di gudang? | Mengidentifikasi sistem operasi di gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
70 | 55 | Penyimpanan | QA | Bagaimana proses penarikan produk karena masalah mutu? | Mengidentifikasi sistem operasi di gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
71 | 56 | Penyimpanan | Sistem pengelolaan gudang | Apa kesulitan terbesar dalam pengelolaan gudang alokon? | Mengindentifikasi tantangan yang dihadapi oleh PD-KB dalam mengelola gudang | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
72 | 57 | Penyimpanan | SDM | Apakah ada keterbatasan jumlah/kompetensi SDM dalam pengelolaan gudang, termasuk dalam menggunakan SIRIKA? | Mengindentifikasi tantangan yang dihadapi oleh PD-KB dalam mengelola gudang | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon | |
73 | 58 | Penyimpanan | Monitoring dan Evaluasi | Apakah perhitungan jumlah alokon dan kesesuaian nomor batch di gudang dilakukan secara rutin minimal 1 bulan sekali? Apakah sesuai dengan data stok di SIRIKA? | Mengukur konsistensi rekonsiliasi antara kartu stok/LMIS dengan kondisi fisik gudang. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
74 | 59 | Penyimpanan | Proses kerja di gudang | Bagaimana penghitungan jumlah alokon dilakukan? | Menilai proses dan pelaporan stock opname sebagai dasar akurasi data persediaan. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
75 | 5. Distribusi: Distribusi yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran hingga ke fasilitas pelayanan. | ||||||
76 | 60 | Distribusi | Moda transportasi | Apa moda kendaraan yang dipakai oleh PD-KB dalam mendistribusikan alokon? | Mengidentifikasi sistem distribusi alokon dari gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
77 | 61 | Distribusi | Moda transportasi | Apakah distribusi dikerjakan sendiri oleh PD-KB atau melibatkan pihak ketiga? | Mengidentifikasi sistem distribusi alokon dari gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
78 | 62 | Distribusi | Moda transportasi | Apakah kendala distribusi terkait moda distribusi yang dipakai? | Mengidentifikasi sistem distribusi alokon dari gudang alokon kabupaten/kota | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
79 | 63 | Distribusi | Distribusi dinamis | Bagaimana PD-KB menetapkan keputusan distribusi dinamis antar-fasyankes? | Menggali dasar pengambilan keputusan distribusi dinamis antar fasyankes. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — tahap penyediaan dan pengadaan (termasuk E-Purchasing; penyediaan oleh BKKBN, dapat dilakukan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres 12/2021); Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik/e-purchasing | |
80 | 64 | Distribusi | Pengelolaan distribusi | Bagaimana jadwal distribusi dari PD-KB ke fasyankes KB (Puskesmas, jejaring, bidan praktik mandiri) ditentukan? | Menggali dasar penjadwalan distribusi dari PD-KB ke fasyankes KB dan jejaringnya. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
81 | 65 | Distribusi | Pengelolaan distribusi | Bagaimana kondisi geografis wilayah memengaruhi distribusi (termasuk daerah 3T)? | Menilai dampak kondisi geografis (termasuk wilayah 3T) terhadap kelancaran distribusi. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB — kerangka nasional penyediaan-penyaluran alokon; SOP teknis penyimpanan diterbitkan tiap PD-KB/fasyankes sebagai turunan lokal; Peraturan BPOM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sepanjang relevan untuk alokon; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
82 | 66 | Distribusi | Pengelolaan distribusi | Bagaimana penanganan barang rusak/short shipment dalam distribusi ke fasyankes? | Menggali penanganan barang rusak/short shipment dalam pengiriman ke fasyankes. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap penyaluran/distribusi alokon secara nasional; SOP Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi yang diterbitkan tiap PD-KB sebagai turunan teknis lokal; Peraturan BPOM tentang CDOB (aspek transportasi dan penanganan produk); Peraturan Menteri LHK tentang Pengelolaan Limbah B3 (limbah medis kedaluwarsa/rusak) | |
83 | 67 | Distribusi | Pengelolaan distribusi | Bagaimana proses distribusi dipantau ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketetapan jenis dilakukan? | Mengukur bagaimana kinerja distribusi (waktu, ketepatan jumlah, biaya) dipantau secara sistematis. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang CDOB (aspek transportasi dan penanganan produk); Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (tahap monitoring dan evaluasi eksplisit); PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (rujukan umum monev program pemerintah); Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
84 | 68 | Distribusi | Pengelolaan distribusi | Bagaimana alokasi dari gudang PD-KB ke fasyankes ditentukan? Apakah menggunakan pola konsumsi atau status stok atau yang lain? | Menelusuri dasar penentuan alokasi dari gudang PD-KB ke tiap fasyankes. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap penyaluran/distribusi alokon secara nasional; SOP Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi yang diterbitkan tiap PD-KB sebagai turunan teknis lokal; Peraturan BPOM tentang CDOB (aspek transportasi dan penanganan produk) | |
85 | 69 | Distribusi | Pengelolaan distribusi | Bagaimana distribusi darurat dilakukan? | Menggali kesiapan mekanisme pengiriman darurat dan redistribusi antar wilayah. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap penyaluran/distribusi alokon secara nasional; SOP Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi yang diterbitkan tiap PD-KB sebagai turunan teknis lokal; Peraturan BPOM tentang CDOB (aspek transportasi dan penanganan produk) | |
86 | 70 | Distribusi | Anggaran | Apa saja sumber pembiayaan untuk distribusi alokon? | Menggali sumber pembiayaan untuk distribusi alokon | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya; Peraturan BKKBN tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun berjalan (pembiayaan operasional MRP di PD-KB) | |
87 | 71 | Distribusi | Anggaran | Apakah keterbatasan APBD menghambat distribusi alokon? | Menilai kecukupan dukungan anggaran daerah terhadap seluruh fungsi Manajemen Rantai Pasok alokon di kabupaten/kota. | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya; Peraturan BKKBN tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun berjalan (pembiayaan operasional MRP di PD-KB) | |
88 | 72 | Distribusi | Sistem Informasi | Apakah distribusi alokon dikelola dengan menggunakan SIRIKA? | Mengidentifikasi penggunaan SIRIKA dalam pengelolaan distribusi | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang CDOB (aspek transportasi dan penanganan produk); Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (tahap monitoring dan evaluasi eksplisit); PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (rujukan umum monev program pemerintah); Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
89 | 73 | Distribusi | Pengelolaan distribusi | Bagaimana distribusi dinamis dilakukan? | Mengidentifikasi prosedur distribusi dinamis | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang CDOB (aspek transportasi dan penanganan produk); Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (tahap monitoring dan evaluasi eksplisit); PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (rujukan umum monev program pemerintah); Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
90 | 74 | Distribusi | Pengelolaan distribusi | Apakah pernah terjadi fasyankes stockout ketika stok masih tersedia di gudang kab/kota? Jelaskan kasusnya. | Menguji kasus nyata ketimpangan stok — stockout di fasyankes meski stok tersedia di gudang atasnya. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap penyaluran/distribusi alokon secara nasional; SOP Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi yang diterbitkan tiap PD-KB sebagai turunan teknis lokal; Peraturan BPOM tentang CDOB (aspek transportasi dan penanganan produk) | |
91 | 75 | Distribusi | SDM | Apakah ada keterbatasan jumlah/kompetensi SDM dalam pengelolaan distribusi, termasuk dalam menggunakan SIRIKA? | Mengindentifikasi tantangan yang dihadapi oleh PD-KB dalam melakukan distribusi alokon | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang CDOB (aspek transportasi dan penanganan produk); Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (tahap monitoring dan evaluasi eksplisit); PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (rujukan umum monev program pemerintah); Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
92 | 76 | Distribusi | Sistem pengelolaan gudang | Apa kesulitan terbesar dalam pengelolaan distribusi alokon? | Mengindentifikasi tantangan yang dihadapi oleh PD-KB dalam melakukan distribusi alokon | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang CDOB (aspek transportasi dan penanganan produk); Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (tahap monitoring dan evaluasi eksplisit); PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (rujukan umum monev program pemerintah); Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
93 | 6. Manajemen Stok: Pengelolaan persediaan yang akurat dan real-time untuk mencegah stockout, overstock dan kadaluarsa. | ||||||
94 | 78 | Manajemen stok | Sistem Informasi | Apakah pemantauan dan pengelolaan stok sudah dilakukan dengan menggunakan SIRIKA? | Mengidentifikasi penggunaan SIRIKA dalam pengelolaan stok | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB; Peraturan BPOM tentang CDOB (aspek transportasi dan penanganan produk); Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (tahap monitoring dan evaluasi eksplisit); PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (rujukan umum monev program pemerintah); Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA | |
95 | 79 | Manajemen stok | Pemantauan stok | Apakah PD-KB sudah memantau stok alokon yang terkait dengan PD-KB di semua tahap rantai pasok alokon? | Memantau jumlah stok alokon yang sudah dialokasikan, sudah dibeli, sudah dikirim, sudah diterima, dan sudah didistribusikan ke fasyankes | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap monitoring dan evaluasi persediaan; kebijakan/SE internal BKKBN tentang pencatatan pada SIRIKA | |
96 | 80 | Manajemen stok | Pemantauan stok | Bagaimana PD-KB memantau stok di gudangnya (ketersediaan stok, stok minimal, stok maksimal, Emergency Order Point, stock out)? | Menggali metode pemantauan stok (stok minimal, stok maksimal, Emergency Order Point) di gudang PD-KB. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap monitoring dan evaluasi persediaan; kebijakan/SE internal BKKBN tentang pencatatan pada SIRIKA | |
97 | 81 | Manajemen stok | Pemantauan stok | Siapa yang menetapkan tingkat stockout, overstock, barang yang mendekati kedaluwarsa, kedaluwarsa di tingkat kab/kota? | Mengukur besaran stockout, overstock, dan mendekati kedaluwarsa sebagai indikator kesehatan inventori. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap monitoring dan evaluasi persediaan; kebijakan/SE internal BKKBN tentang pencatatan pada SIRIKA | |
98 | 82 | Manajemen stok | Monitoring dan Evaluasi | Apakah PD-KB secara rutin memantau tingkat ketersediaan stok alokon di gudang PD-KB dan di semua fasyankes menggunakan SIRIKA? Seberapa rutin dilakukan? Apakah setiap hari, seminggu sekali atau sebulan sekali? | Mengidentifikasi bagaimana ketersediaan stok di seluruh area kabupaten/kota dipantau oleh PD-KB dan bagaimana tindak lanjut atas kondisi stok yang ada | UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (KB sebagai urusan konkuren); PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dasar tipologi dan perumpunan urusan KB dalam OPD); Perda kabupaten/kota setempat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (struktur dan nomenklatur PD-KB — bervariasi per daerah, mis. DPPKB/DP3AP2KB, WAJIB diverifikasi langsung ke Perda lokasi asesmen — BKKBN tidak berwenang menetapkan struktur perangkat daerah); Peraturan Bupati/Wali Kota turunannya; Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (tahap monitoring dan evaluasi eksplisit); PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (rujukan umum monev program pemerintah) | |
99 | 83 | Manajemen stok | Redistribusi | Bagaimana PD-KB mengoptimalkan distribusi dinamis antar fasyankes terhadap alokon yang mendekati kedaluwarsa? | Menilai efektivitas mekanisme redistribusi antar fasyankes sebelum alokon kedaluwarsa. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap monitoring dan evaluasi persediaan; kebijakan/SE internal BKKBN tentang pencatatan pada SIRIKA; Peraturan Menteri LHK tentang Pengelolaan Limbah B3 (limbah medis kedaluwarsa/rusak) | |
100 | 84 | Manajemen stok | Sistem Informasi | Bagaimana data keluar masuk stok dicatat dan dilaporkan ke Perwakilan BKKBN Provinsi? | Menggali kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan data stok ke provinsi. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap monitoring dan evaluasi persediaan; kebijakan/SE internal BKKBN tentang pencatatan pada SIRIKA; Kebijakan integrasi SIRIKA-SIGA (diluncurkan Kemendukbangga/BKKBN, 30 Desember 2024, diterapkan bertahap ke semua tingkat) | |
101 | 85 | Manajemen stok | Pengelolaan stok kabupaten/kota | Apakah PD-KB terlibat dalam menetapkan min/max, tingkat ketersediaan dan reorder/emergency point di fasyankes? | Mengecek penerapan aktual parameter min/max, tingkat ketersediaan, dan reorder point di lapangan. | Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB (berlaku 2 Maret 2023, mencabut Peraturan BKKBN No. 9/2019) — tahap monitoring dan evaluasi persediaan; kebijakan/SE internal BKKBN tentang pencatatan pada SIRIKA | |