ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
2
DINAS PENDIDIKAN
3
SDN XXXXXXXXXXXXXX
4
Alamat : Kp. Awassagara Desa Awassagara Kec. Cikelet
5
6
SURAT KEPUTUSAN
7
KEPALA SEKOLAH SDN XXXXXXXXXXXXXX
8
NOMOR : 400.3.6/ 014- SD
9
10
TENTANG
11
TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP)
12
SDN XXXXXXXXXXXXXX
13
14
MENIMBANG:a. Bahwa untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta memberikan Pendidikan untuk mengembangkan potensi diri agar dapat hidup mandiri dan melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi.
15
b.  Untuk meringankan beban Masyarakat terhadap pembiayaan Pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
16
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tim Manajemen BOSP Tingkat Sekolah.
17
MENGINGAT:1.      Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
18
2.      Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
19
3.      Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010 tentang Otonomi Daerah.
20
4.      Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
21
5.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
22
MEMPERHATIKAN:Hasil Musyawarah antara Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah dan Perwakilan Orang Tua Siswa kelas I-VI pada hari Senin, 13 Januari 2025 dalam hal penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SDN XXXXXXXXXXXXXX Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.
23
24
MEMUTUSKAN
25
MENETAPKAN:
26
Pertama:Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SDN XXXXXXXXXXXXXX dengan susunan keanggotaan pengurus sebagaimana tercantum dalam surat keputusan ini.
27
Kedua:Tim Manajemen Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SDN XXXXXXXXXXXXXX ditetapkan kepengurusannya dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
28
Ketiga:Tim Manajemen Bantuan Operasional SDN XXXXXXXXXXXXXX bertujuan mewadahi dan memfasilitasi peran serta masyarakat sebagaimana diatur JUKNIS BOSP Tahun 2025.
29
Keempat:Segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Sekolah yang relevan.
30
Kelima:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
31
32
33
Ditetapkan di
: Cikelet
34
Pada Hari/ Tanggal
: Senin, 13 Januari 2025
35
Kepala Sekolah,
36
37
38
39
40
...............................................
41
NIP. ...............................................
42
43
44
Tembusan Yth :
45
1. Ketua Tim Manajer BOS Dinas Pendidikan Kab. Garut
46
2. Korwil Pendidikan Kec. Cikelet
47
3. Ketua Komite SDN XXXXXXXXXXXXXX
48
4. Arsip.
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
Lampiran:    
Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN XXXXXXXXXXXXXX
77
Nomor:    
400.3.6/ 014- SD
78
Hari/ Tanggal:    
Senin, 13 Januari 2025
79
Tentang:    
Tim Manajemen BOSP SDN XXXXXXXXXXXXXX
80
           
81
NON A M A/NIPJABATAN/ UNSURTUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
82
1234
83
1................................................Penanggungjawab / Kepala Sekolah SDN XXXXXXXXXXXXXX·    Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima.
84
·    Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam dapodik.
85
NIP. ...............................................·    Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terhadap seluruh Dana BOS yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.
86
·    Menyusun RKAS mengacu pada ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitasdan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler.
87
·    Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
88
2………………………Bagian Keuangan / Bendahara BOS SDN XXXXXXXXXXXXXX·    Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima.
89
·    Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitasdan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler.
90
NIP. ·    Menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler Secara Lengkap, serta menyusun dan melaporkan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
91
·    Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh kementerian.
92
·    Menyusun RKAS mengacu pada ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitasdan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler.
93
3………………………...Anggota/ Komite Sekolah·    Menyusun RKAS mengacu pada ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitasdan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler.
94
4…………………………Anggota/ Penanggungjawab Pendataan, Guru·    Mengisi dan memutahirkan data sekolah secara lengkap dan valid kedalam Dapodik sesuai dengan kondisi rill di sekolah.
95
·    Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
96
·    Menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
97
·    Menyusun RKAS mengacu pada ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitasdan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler.
98
5…………………………Anggota/ Perwakilan Guru, Orang Tua Siswa·    Menyusun RKAS mengacu pada ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitasdan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler.
99
100
Kepala Sekolah,