ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
PANDUAN PENGISIAN & SKALA PENILAIAN KINERJA
2
3
4
1. DASAR ACUAN
5
• Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)
6
• Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu Istirahat, serta PHK
7
• Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di masing-masing perusahaan
8
• Standard Operating Procedure (SOP) Penilaian Kinerja / Performance Management internal perusahaan
9
• Hasil evaluasi kinerja wajib didokumentasikan sebagai dasar objektif untuk keputusan promosi, kenaikan gaji, pengembangan kompetensi, perpanjangan/pengakhiran PKWT, maupun tindakan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku
10
11
2. SKALA NILAI (1-5) PER ASPEK / KPI
12
NilaiKategoriDeskripsi
13
1Sangat KurangHasil kerja jauh di bawah standar; diperlukan pembinaan intensif dan rencana perbaikan (Performance Improvement Plan)
14
2KurangHasil kerja di bawah standar pada sebagian besar aspek; memerlukan bimbingan dan pengawasan lebih
15
3CukupHasil kerja memenuhi standar minimum yang ditetapkan perusahaan
16
4BaikHasil kerja memenuhi bahkan melampaui sebagian target yang ditetapkan
17
5Sangat BaikHasil kerja secara konsisten melampaui target/ekspektasi; menjadi teladan (role model)
18
19
3. PREDIKAT NILAI AKHIR KINERJA (SKOR TERTIMBANG) Template 3
20
Rentang SkorPredikatImplikasi / Tindak Lanjut
21
1.00 - 1.99Sangat KurangPembinaan formal / Surat Peringatan sesuai PP-PKB; evaluasi ulang dalam jangka waktu tertentu
22
2.00 - 2.99KurangPerformance Improvement Plan (PIP) dengan target & jangka waktu yang jelas
23
3.00 - 3.99CukupKinerja memenuhi standar; pertahankan dan tingkatkan pada area tertentu
24
4.00 - 4.49BaikKandidat pengembangan karier / pelatihan lanjutan
25
4.50 - 5.00Sangat BaikKandidat promosi, kenaikan gaji istimewa, atau penghargaan karyawan
26
27
4. CARA PENGISIAN
28
• Sel berwarna KUNING adalah sel input — isi hanya pada sel tersebut, jangan mengubah sel lain (formula/rumus).
29
• Isi kolom 'Nilai (1-5)' menggunakan angka bulat 1 sampai 5 sesuai skala pada bagian 2 di atas.
30
• Bobot (%) pada aspek Kompetensi dan KPI dapat disesuaikan oleh HRD/Atasan sesuai kebutuhan jabatan, selama total bobot masing-masing bagian tetap 100%.
31
• Kolom 'Skor' dan 'Kategori/Predikat' akan terisi otomatis berdasarkan rumus — tidak perlu diisi manual.
32
• Lengkapi bagian Catatan, Rekomendasi, dan Tanda Tangan sebelum formulir difinalisasi dan diarsipkan sesuai kebijakan retensi dokumen perusahaan.
33
34
📢 Jangan lewatkan update terbaru seputar tips karier, CV, dan lowongan kerja!
35
✅ Follow Instagram: @hrmaster.id
36
✅ Subscribe YouTube: @HRMaster_id
37
✅ Follow TikTok: @hrmaster_id
38
Yuk follow & subscribe sekarang, biar kamu nggak ketinggalan informasi terbaru lainnya! 🚀
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100