| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA | |||||||||||||||||||||||||
2 | DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA | |||||||||||||||||||||||||
3 | SATUAN PENDIDIKAN FORMAL KECAMATAN JEMBRANA | |||||||||||||||||||||||||
4 | Jalan Pulau Natuna No. 1 Dauhwaru | |||||||||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||||||||||
6 | INSTRUMEN VALIDASI KTSP | |||||||||||||||||||||||||
7 | NAMA SEKOLAH | : SD NEGERI 1 LOLOAN TIMUR | ||||||||||||||||||||||||
8 | KABUPATEN / KOTA | : JEMBRANA | ||||||||||||||||||||||||
9 | ALAMAT | : JL. GUNUNG TANGKUBAN PERAHU NO. 17 LOLOAN TIMUR | ||||||||||||||||||||||||
10 | NAMA PETUGAS VALIDASI | : Dra. NI PUTU NENY LESTARI | ||||||||||||||||||||||||
11 | TANGGAL VALIDASI | : JUM'AT, 10 JULI 2020 | ||||||||||||||||||||||||
12 | ||||||||||||||||||||||||||
13 | ||||||||||||||||||||||||||
14 | NO | ASPEK | INDIKATOR | ADA | TIDAK ADA | |||||||||||||||||||||
15 | I | BAGIAN AWAL | ||||||||||||||||||||||||
16 | 1 | Cover/halaman judul | Terdapat logo sekolah dan/atau daerah (kab/kota) | |||||||||||||||||||||||
17 | Terdapat judul yang tepat (Kurikulum Sekolah Tingkat Satuan Pendidikan) | |||||||||||||||||||||||||
18 | Menulis alamat sekolah dengan lengkap | |||||||||||||||||||||||||
19 | 2 | Lembar Pemberlakuan | Terdapat rumusan kalimat pengesahan yang baik dan benar | |||||||||||||||||||||||
20 | Terdapat tanda tangan kepala sekolah sebagai pihak yang mengesahkan beserta cap sekolah | |||||||||||||||||||||||||
21 | Terdapat tanda tangan ketua komite sekolah sebagai pihak yang menyetujui | |||||||||||||||||||||||||
22 | Tempat untuk tanda tangan Kepala Dinas/Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi | |||||||||||||||||||||||||
23 | 3 | Kata Pengantar | Tertulis ucapan syukur, proses dan tujuan penyusunan | |||||||||||||||||||||||
24 | Tertulis ucapan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dan membantu penyusunan KTSP | |||||||||||||||||||||||||
25 | Terdapat tandatangan kepala sekolah | |||||||||||||||||||||||||
26 | 4 | Daftar Isi | Mempunyai daftar isi sesuai dengan kerangka KTSP | |||||||||||||||||||||||
27 | Penulisan daftar isi sesuai dengan aturan penulisan yang benar (Judul, Bab, Subbab, dst.) … sistematis | |||||||||||||||||||||||||
28 | II | BAB I : Pendahuluan | ||||||||||||||||||||||||
29 | 5 | A. Latar Belakang | Berisi Rasional / Dasar Pemikiran penyusunan KTSP | |||||||||||||||||||||||
30 | Memuat Potensi satuan pendidikan pada tahun pelajaran sebelumnya sampai dengan saat penyusunan kurikulum | |||||||||||||||||||||||||
31 | Memuat dasar hukum yang relevan | |||||||||||||||||||||||||
32 | Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar | |||||||||||||||||||||||||
33 | 6 | B. Tujuan Pengembangan KTSP | Menguraikan tujuan pengembangan KTSP, baik untuk mengiplementasikan Tujuan Pendidikan Nasonal, maupun sebagai Perangkat Hukum dalam Pengembangan Pembelajaran di sekolah | |||||||||||||||||||||||
34 | Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar | |||||||||||||||||||||||||
35 | 7 | C. Prinsip Pengembangan KTSP | Menguraikan 7 (tujuh) prinsip Penyusunan KTSP (sesuai Panduan Penyusunan KTSP) | |||||||||||||||||||||||
36 | Menguraikan kondisi nyata pemenuhan setiap butir prinsip dan upaya mengoptimalkan pemenuhan. | |||||||||||||||||||||||||
37 | Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar | |||||||||||||||||||||||||
38 | 8 | D. Acuan Operational | Menguraikan 13 (tiga belas) Acuan Operational KTSP (sesuai Panduan Penyusunan KTSP) termasuk didalamnya Protokol Pelaksanaan KBM dimasa Pandemi COVID-19 | |||||||||||||||||||||||
39 | Menguraikan kondisi nyata pemenuhan setiap butir acuan operational dan upaya mengoptimalkan pemenuhan. | |||||||||||||||||||||||||
40 | Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar | |||||||||||||||||||||||||
41 | III | BAB II : Tujuan | ||||||||||||||||||||||||
42 | 9 | A. Tujuan Pendidikan Dasar/ Menengah | Sesuai dengan rumusan tujuan pendidikan dasar/ menengah *) yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan | |||||||||||||||||||||||
43 | 10 | B. Visi Sekolah | Ringkas dan mudah dipahami | |||||||||||||||||||||||
44 | Rumusan Visi mengacu pada tujuan pendidikan dasar/menengah *) | |||||||||||||||||||||||||
45 | Mengacu tuntutan SKL Satuan Pendidikan, sebagaimana tercantum pada Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Dan Permendikbud No. 54 Tahun 2013 | |||||||||||||||||||||||||
46 | Berorientasi pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik | |||||||||||||||||||||||||
47 | Berorientasi pada kepentingan daerah, nasional dan internasional | |||||||||||||||||||||||||
48 | Berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni | |||||||||||||||||||||||||
49 | Memberi inspirasi dan tantangan dalam meningkatkan prestasi secara berkelanjutan untuk mencapai keunggulan | |||||||||||||||||||||||||
50 | Mendorong semangat dan komitmen seluruh warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan | |||||||||||||||||||||||||
51 | Mengarahkan langkah-langkah strategis yang konsisten dengan penjabaran misi satuan pendidikan | |||||||||||||||||||||||||
52 | Berorientasi pada Era Normal Baru (Kebiasaan Baru) | |||||||||||||||||||||||||
53 | 11 | C. Misi Sekolah | Menjabarkan pencapaian visi dalam bentuk pernyataan yang terukur dan dapat dicapai sesuai dengan skala prioritas, mencakup: | |||||||||||||||||||||||
54 | Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. | |||||||||||||||||||||||||
55 | Mencantumkan jangka waktu pencapaian. | |||||||||||||||||||||||||
56 | Menjabarkan seluruh indikator Visi dan menjadi dasar program pokok sekolah | |||||||||||||||||||||||||
57 | Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan | |||||||||||||||||||||||||
58 | Memuat pernyatan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah | |||||||||||||||||||||||||
59 | Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat | |||||||||||||||||||||||||
60 | Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar | |||||||||||||||||||||||||
61 | 12 | D. Tujuan sekolah | Menjabarkan pencapaian misi dalam bentuk pernyataan yang terukur dan dapat dicapai sesuai dengan skala prioritas, mencakup: | |||||||||||||||||||||||
62 | Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat. | |||||||||||||||||||||||||
63 | Menjabarkan tujuan jangka panjang, jangka menengah (4 tahun) dan jangka pendek (1 tahun) | |||||||||||||||||||||||||
64 | Tujuan Sekolah menjabarkan seluruh indikator misi | |||||||||||||||||||||||||
65 | Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar | |||||||||||||||||||||||||
66 | IV | Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum | ||||||||||||||||||||||||
67 | 13 | A. Struktur Kurikulum | Daftar mata pelajaran dan muatan lokal sesuai dengan standar isi | |||||||||||||||||||||||
68 | Terdapat alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri | |||||||||||||||||||||||||
69 | Tambahan maksimum 4 jam pembelajaran per minggu digunakan untuk apa dan alasannya. | |||||||||||||||||||||||||
70 | Mata pelajaran yang ditambah alokasi waktunya (mengacu pada analisis KI-KD) | |||||||||||||||||||||||||
71 | 14 | B. Muatan Lokal | Terdapat mata pelajaran muatan lokal yang diajarkan dan alasan pemilihannya | |||||||||||||||||||||||
72 | Muatan lokal sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah serta sekolah | |||||||||||||||||||||||||
73 | Ada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi (SK dan KD) mulok | |||||||||||||||||||||||||
74 | Ada mulok wajib dan pilihan | |||||||||||||||||||||||||
75 | Daftar KI dan KD Muatan lokal yang dikembangkan oleh sekolah. | |||||||||||||||||||||||||
76 | 15 | C. Pengembangan diri | Terdapat uraian tentang jenis dan strategi pelaksanaan program layanan konseling dan atau layanan akademik/belajar, sosial dan pengembangan karier peserta didik | |||||||||||||||||||||||
77 | Terdapat kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan | |||||||||||||||||||||||||
78 | Terdapat program pengembangan diri. | |||||||||||||||||||||||||
79 | Terdapat Kegiatan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. | |||||||||||||||||||||||||
80 | 16 | D. Beban belajar | Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada satuan pendidikan SD/MI @ 35 menit, SMP @ 40 menit SMA/SMK @ 45 menit | |||||||||||||||||||||||
81 | Jumlah jam pembelajaran per minggu SD = 26-28, SMP = 32, SMA = 38 – 39, SMK = 36, dapat ditambah maksimal 4 jam pelajaran | |||||||||||||||||||||||||
82 | Minggu efektif per tahun ajaran 34 – 38 minggu | |||||||||||||||||||||||||
83 | Uraian tentang Pembelajaran Tatap Muka dan Pembelajaran Jarak Jauh selama masa Transisi dan Kebiasaan Baru | |||||||||||||||||||||||||
84 | Uraian tentang pemanfaatan 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka pada mata pelajaran tertentu, untuk penugasan terstruktur (PT) dan kegiatan mandiri tidak terstruktur (KMTT) | |||||||||||||||||||||||||
85 | 17 | E. Ketuntasan belajar | Tercantum tabel ketuntasan belajar untuk setiap mata pelajaran | |||||||||||||||||||||||
86 | Uraian tentang mekanisme dan prosedur penentuan KKM | |||||||||||||||||||||||||
87 | Uraian tentang upaya sekolah dalam meningkatkan KKM untuk mencapai KKM ideal (100%) | |||||||||||||||||||||||||
88 | 18 | F. Kenaikan kelas dan kelulusan | Kenaikan Kelas | |||||||||||||||||||||||
89 | Kriteria kenaikan kelas sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Penilaian Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||
90 | Uraian tentang pelaksanaan penilaian hasil belajar siswa (Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Standar Penilaian Pendidikan | |||||||||||||||||||||||||
91 | Uraian tentang mekanisme dan prosedur pelaporan hasil belajar peserta didik | |||||||||||||||||||||||||
92 | Uraian tentang pelaksanaan program remedial dan pengayaan | |||||||||||||||||||||||||
93 | Kelulusan | |||||||||||||||||||||||||
94 | Kriteria kelulusan berdasar pada ketentuan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Bagian Keempat Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||
95 | Uraian tentang pelaksanaan ujian sekolah | |||||||||||||||||||||||||
96 | Uraian tentang program-program sekolah dalam meningkatkan kualitas lulusan | |||||||||||||||||||||||||
97 | 19 | G. Pendidikan Kecakapan hidup | Berisi uraian tentang pendidikan kecakapan hidup yang dikembangkan (personal, sosial, akademik, vokasional) | |||||||||||||||||||||||
98 | Mencantumkan bentuk nyata kecakapan hidup yang dikembangkan dari masing-masing kecakapan personal, sosial, akademik dan vokasional | |||||||||||||||||||||||||
99 | Mencantumkan strategi pengembangan kecakapan hidup untuk masing-masing kecakapan personal, sosial, akademik dan vokasional | |||||||||||||||||||||||||
100 | 20 | H. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global | Mencantumkan uraian tentang penyelenggaraan pendidikan berbasis keunggulan lokal | |||||||||||||||||||||||