ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZAAABACADAEAFAGAHAIAJAKALAMANAOAPAQARASATAUAV
1
2
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
3
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
4
FORMULIR PERMINTAAN AKTIVASI AKUN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
5
SEMUA INFORMASI HARAP DIISI DENGAN HURUF KAPITAL/ CETAK. Isi atau beri tanda silang (x) pada kotak jawaban yang sesuai. Bagian yang memiliki tanda bintang (*) wajib diisi. (Lihat petunjuk)
6
Jenis Penetapan Pengukuhan PKP:
Permohonan
Secara Jabatan
7
8
Nomor LHP/ LHPt:
9
10
(diisi oleh petugas)
11
A.
PERMINTAAN AKTIVASI AKUN PENGUSAHA KENA PAJAK
12
13
Dengan ini, saya
14
15
1.
Nama*
16
17
2.
NPWP*
18
19
20
3.
NIK/ No. Paspor/ No. KITAS atau
21
KITAP*
22
23
4.
Jabatan*
24
25
bertindak sebagai PKP/ Wakil/ Pengurus/ Pejabat/ Bendahara Penerimaan dari Pengusaha Kena Pajak:
26
(Coret yang tidak perlu)
27
5.
Nama PKP*
28
29
6.
NPWP*
30
31
7.
Alamat tempat kegiatan usaha:*
32
Jalan
33
34
35
36
Blok
37
38
Nomor
RT/RW
/
39
40
Kelurahan / Desa
41
42
Kecamatan
43
44
Kota / Kabupaten
45
46
Provinsi
47
48
Kode Pos
49
50
51
8.
Telepon atau Faksimile, dan Surel (email):
52
53
Nomor Telepon
No. Faksimile
54
55
Nomor Telepon Seluler (handphone)*
56
57
Surel (email)*
58
59
mengajukan permintaan aktivasi akun Pengsaha Kena Pajak dalam rangka penggunaan Layanan Perpajakan Secara Elektronik yang
60
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:
61
62
a.
permintaan nomor seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
63
64
b.pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur) menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/ atau
65
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
66
67
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur
68
pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak dan
69
perubahannya.
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100