ABCDE
1
PETUNJUK PEMANTAUAN RISIKO 2023
2
3
#RE1Putusan pengadilan yang mengalahkan Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung
4
1
Melakukan input putusan perkara pada sheet Rekap Putusan
5
a.
Menginput Nomor Perkara, Jenis Perkara, Petitum Gugatan, Tingkat Pengadilan, Jenis Putusan, Status Putusan, Tuntutan yang dikabulkan pada Amar Putusan, serta Bulan dilakukannya Pemantauan.
6
b.
Pada kolom Petitum Gugatan dan Amar Putusan:
7
1)Untuk Perkara yang terdapat Tuntutan berupa Aset ataupun segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, WAJIB mengisi Sub Kolom "Lainnya" dengan mencantumkan Estimasi Nilainya dalam Rupiah
8
2)Untuk Perkara yang tidak terdapat Tuntutan Materiil, Imateriil, Aset, ataupun segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, TIDAK PERLU mengisi Sub Kolom "Lainnya"
9
3)Untuk Perkara yang sebelumnya terdapat Petitum TGR, kemudian pada Putusan hanya dikabulkan yang bukan TGRnya, WAJIB mengisi Sub Kolom "Lainnya" pada Amar Putusan.
10
Contoh: Pembatalan Risalah Lelang No. XX
11
c.Apabila pada tahun berjalan terdapat Putusan Lanjutan atas perkara yang sebelumnya telah dicatat dan dilaporkan, maka cukup mengganti dan mengupdate Kolom Tingkat Pengadilan, Jenis Putusan, Status Putusan, Tuntutan Terbaru yang dikabulkan pada Amar Putusan, serta Bulan Terkini dilakukannya Pemantauan.
12
2
Melakukan input Aksi Mitigasi pada sheet Aksi Mitigasi yang telah dilakukan selama periode berjalan
13
a.
Memilih Jenis IKU yang dimitigasi sesuai Aksi Mitigasi yang telah dilaksanakan pada periode berjalan.
14
b.
Memilih Jenis Mitigasi yang dilakukan selama periode berjalan. Untuk RE#1, mitigasi yang dilaksanakan adalah selaras dengan rencana aksi mitigasi pada File Monitoring Perkara Kalah 2021
15
c.Menginput Nomor Perkara yang dilakukan mitigasinya, sesuai dengan rencana aksi mitigasi pada Monitoring Perkara Kalah ataupun aksi-aksi yang telah dilakukan PIC berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud.
16
d.
Menginput Nomor Naskah Dinas ataupun Bukti-bukti lainnya, Tanggal, Perihal/Keterangan yang membuktikan pelaksanaan mitigasi sesuai dengan Rencana Mitigasi yang telah ditetapkan.
17
Contoh:
Mengajukan upaya hukum luar biasa > Jenis Mitigasi:Peninjauan Kembali; Nomor Perkara: XXX; Nomor Naskah Dinas: Sesuai Nomor Surat Pendaftaran PK; Tanggal: sesuai tanggal pendaftaran PK; Keterangan: diisi Perihal Surat/Pokok Isi Surat
Menghadirkan saksi/ahli di pengadilan > Jenis Mitigasi:Saksi/Ahli; Nomor Perkara: XXX; Nomor Naskah Dinas: Sesuai Nomor ST Ahli/Saksi; Tanggal: sesuai tanggal ST; Keterangan: diisi Nama Ahli/Saksi
18
e.Khusus untuk Jenis Mitigasi "Melengkapi dokumen/bukti pendukung", WAJIB mengisi Kolom Penerimaan Dokumen Pendukung, Tanggal Penerimaan, Keterangan (dapat diisi dengan metode dikirim/diterimanya dokumen, misal melalui ND-XXX, Email, Whatsapp, dll)
19
f.Menginput Bulan dilakukannya Pemantauan.
20
21
Risiko Selain #RE1
22
a.Memilih Jenis IKU yang dimitigasi sesuai Rencana Aksi Mitigasi yang telah dilaksanakan pada periode berjalan.
23
b.
Memilih Jenis Mitigasi yang dilakukan selama periode berjalan, sesuai dengan Aksi/Pengendalian pada sheet Rencana Mitigasi.
24
c.Menginput Nomor Perkara/Nomor Naskah Dinas/Sumber Kejadian Risiko yang dilakukan mitigasinya, sesuai dengan rencana aksi mitigasi.
25
d.
Menginput Nomor Naskah Dinas ataupun Bukti-bukti lainnya, Tanggal, Perihal/Keterangan yang membuktikan pelaksanaan mitigasi sesuai dengan Rencana Mitigasi yang telah ditetapkan.
26
Contoh:
Melakukan gelar perkara > Jenis Mitigasi:Gelar Perkara; Nomor Perkara: XXX; Nomor Naskah Dinas: UND / ID Zoom Meeting Rapat Gelar Perkara; Tanggal: Tanggal UND / Zoom Meeting; Keterangan: diisi Perihal UND/ Topik Zoom Meeting
Internalisasi SOP dan standar pelayanan Biro Advokasi > Jenis Mitigasi:Sosialisasi/Internalisasi; Nomor Perkara: diisi "Konsultasi Hukum"; Nomor Naskah Dinas: UND Sosialisasi/Internalisasi; Tanggal: sesuai tanggal UND/pelaksanaan; Keterangan: diisi Perihal/Topik Sosialisasi/Internalisasi
27
e.Khusus untuk Jenis Mitigasi "Melengkapi dokumen/bukti pendukung", WAJIB mengisi Kolom Penerimaan Dokumen Pendukung, Tanggal Penerimaan, Keterangan (dapat diisi dengan metode dikirim/diterimanya dokumen, misal melalui ND-XXX, Email, Whatsapp, dll)
28
f.Menginput Bulan dilakukannya Pemantauan.
29
g.
Melengkapi Data Kejadian Risiko pada Sheet Data.
30
31
Pengisian Rekap Putusan
32
Penyetaraan klasifikasi putusan perdata/agama/TUN dengan MA/MK, untuk memilih kolom "Putusan" pada sheet L1
33
120Menang = Menolak permohonan pemohon utk seluruhnya/menyatakan permohonan pemohon tdk dpt diterima
34
110Damai = Mengabulkan sebagian permohonan dan/atau menafsirkan ketentuan yang diuji
35
100Cabut = Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan utk memperbaiki peraturan
36
90Gugur = Membatalkan pasal/peraturan yang diuji dan tidak berpengaruh terhadap penerimaan negara
37
80Kalah Non-Executable = Membatalkan pasal/peraturan yang diuji dan berpengaruh terhadap penerimaan negara
38
70Kalah Non-TGR/Melaksanakan Sesuatu = N/A
39
60Kalah TGR/Kehilangan Aset/Penerimaan Negara = N/A
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100