| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | No. | Nama Penanya | Kode Wilayah | Pertanyaan | Jawaban | |||||||||||||||||||||
4 | 1 | Sudarmono | 3519 | Untuk komoditas voletile food cenderung masuk HK 1.1 atau HK 1.2. Biasanya kabupaten/kota IHK menjalankan pendataan di HK 1.1 tiap minggu dan HK 1.2 dua mingguan. Bagaimana cara bps melakukan pembagian komoditas sehingga masuk mingguan, dua mingguan bahkan masuk bulanan. Apakah dari pendataan SBH yang tercerminkan dari frequensi konsumsi responden sampel, nilai bobot komsumsi atau gabungan dngan survei khusus khusus lainnya. | Pembagian komoditas ke dalam kuesioner (mingguan, dua mingguan, dan bulanan) dilakukan dengan mempertimbangkan series pergerakan harga yang terbentuk, minimal selama lima tahun terakhir, serta karakteristik volatilitas harganya. Komoditas dengan pergerakan harga yang lebih berfluktuasi umumnya dicatat dengan frekuensi yang lebih tinggi agar dinamika harga dapat terpantau secara lebih baik. Selain itu, Tim SHK juga perlu mempertimbangkan keseimbangan beban pencacahan antar kuesioner agar pelaksanaan pengumpulan data tetap efektif dan tidak terlalu membebani petugas. | |||||||||||||||||||||
5 | 2 | Yudika Simatupang | 2101 | Apakah fasih HK4 dan HK5 harus selalu dialokasi setiap bulannya? Apakah tidak memungkinkan untuk langsung otomatis teralokasi setiap bulannya seperti yang survei VHTS? Karena alokasi fasih membutuhkan waktu apalagi fasih-sm seringkali bermasalah | Hal ini sudah kami sampaikan kepada Tim FASIH IPD. Mohon maaf atas kendala yang terjadi. Sebagai tindak lanjut, setelah kegiatan SE selesai, direncanakan akan disiapkan prelist dan daftar petugas yang disesuaikan dengan assignment pada bulan sebelumnya. | Karena Fasih untuk VHTS sudah bisa dari awal tahun ini, seharusnya perlakuan yang sama bisa untuk survei bulanan HK | ||||||||||||||||||||
6 | 3 | Fauziah Caesar Rani | 7410 | Komoditas makanan seperti ikan tdi tidak perlu dipecah berdasarkan ukuran (besar, sedang, kecil). Namun, di daerah kami harga ikan tidak selalu sama harganya antar ukuran tersebut meskipun beratnya sama, selain itu antar periode tidak selalu sama ukuran ikan yang tersedia. Jika SHK diterapkan di daerah, harga komoditas tersebut akan sangat volatil tp penyebabnya karena perubahan ukuran barang. | Untuk komoditas ikan segar, penentuan kualitas berdasarkan ukuran (besar, sedang, kecil) disesuaikan dengan kondisi ketersediaan di pasar masing-masing daerah. Apabila ukuran tertentu tidak selalu tersedia secara konsisten antarperiode pencacahan, maka kualitas berdasarkan ukuran tersebut tidak perlu dipaksakan menjadi beberapa kualitas yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk menghindari volatilitas harga yang muncul akibat perubahan ukuran barang, bukan karena perubahan harga yang sebenarnya. Namun demikian, apabila perbedaan ukuran ikan secara konsisten tersedia di pasar dan memang mencerminkan perbedaan kualitas serta harga yang jelas di daerah tersebut, maka pengelompokan kualitas berdasarkan ukuran tetap dapat dilanjutkan agar pencatatan harga lebih representatif terhadap kondisi pasar setempat. | |||||||||||||||||||||
7 | 4 | Yudika Simatupang | 2101 | Ini masih menjadi kebingungan di daerah, untuk komoditas yang barangnya kosong, bagaimana pencatatannya? Atau jika responden kita tidak berjualan saat periode pecacahan, apakah perlu distabilkan atau ditanyakan harag pedagang sekitar? | Metode imputasi pertama yang dapat dilakukan adalah menggunakan besaran perubahan harga dari kualitas yang sama pada pedagang lain di pasar yang sama atau pasar lain dalam kabupaten/kota yang sama. Apabila informasi tersebut tidak tersedia, opsi selanjutnya yang dapat dilakukan adalah menggunakan metode carry forward, yaitu menyamakan harga dengan periode sebelumnya. Metode ini digunakan apabila tidak terdapat informasi yang memadai terkait perubahan harga pada kualitas dimaksud sehingga harga tidak dikosongkan maupun diisi dengan angka 0. Metode carry forward dapat dilakukan maksimal selama satu periode pencacahan (satu bulan). Namun, apabila diperoleh informasi bahwa kualitas tersebut sudah tidak tersedia lagi atau tidak akan dijual kembali, maka sebaiknya segera dilakukan penggantian dengan kualitas baru yang setara, tanpa perlu menunggu periode berikutnya. | |||||||||||||||||||||
8 | 5 | Isra Syukria H | 6471 | Terkait dengan penghitungan bobot kualitas, jika 1 merk barang dengan berbagai varian yg dijual di setiap responden berbeda-beda. Apakah ada ketentuan standar penghitungan bobotnya? Selama ini hanya dibagi sesuai kesediaan varian misalkan merk A dengan 3 varian sehingga bobot merk A dibagi 3 untuk dimasukkan menjadi bobot masing-masing variannya. Apakah penghitungan bobot ini mempengaruhi hasil inflasi nantinya? | Ya, bobot kualitas berpengaruh terhadap hasil penghitungan inflasi karena bobot mencerminkan konsumsi rumah tangga untuk masing-masing kualitas. Dalam penghitungan IHK, bobot yang digunakan pada dasarnya berasal dari hasil Survei Biaya Hidup (SBH). Selanjutnya, untuk beberapa komoditas tertentu, bobot diperbarui secara berkala melalui Survei Volume Penjualan Eceran Komoditas Spesifik (SVK) dan Survei Volume Penjualan Eceran Komoditas Beras (SVPEB). Di luar komoditas tersebut, penyesuaian bobot dapat dilakukan berdasarkan pengetahuan dan kondisi pasar di kabupaten/kota masing-masing. Terkait satu merek dengan banyak varian, prinsip dalam SHK bukan mencatat seluruh variasi produk yang ada di pasar, melainkan memilih kualitas yang paling dominan dan representatif. Oleh karena itu, dari satu merek cukup dipilih sekitar 1–3 kualitas/varian yang paling banyak dijual atau paling umum dikonsumsi masyarakat. Apabila dalam satu kualitas masih terdapat beberapa varian yang serupa, maka dapat dipilih salah satu varian dengan tingkat penjualan yang paling dominan di pasar. Dengan demikian, pembobotan tidak semata-mata dibagi rata berdasarkan jumlah varian yang tersedia, tetapi sebaiknya mempertimbangkan representasi masing-masing varian terhadap pola konsumsi masyarakat. | Dalam pemilihan varian dengan penjualan terbanyak ini masih terdapat kendala di lapangan, karena ketika petugas mencari di lapangan blm tentu 1 varian ada di bbrp toko apalagi perbedaan nya terkait dengan ukuran barangnya (misalnya ada yang jual 100 gr, 200 gr, 250 gr, dst), bagaimana solusi tekait hal ini? | ||||||||||||||||||||
9 | 6 | Fina Hilya | 5272 | Boleh dijelaskan kembali alasan kenapa HK6 pada bulan2 tertentu tidak diakomodir perubahan harganya, sedangkan kami tetap harus mencacah secara bulanan sehingga terkesan pencacahan pada bulan tertentu itu menjadi mubazir, dan izin tadi bulan apa saja perubahan harga tersebut dapat diakomodir? Untuk komoditas yang sering berganti mode seperti pakaian, bagaimana kita mengatasi perubahan model yang sangat cepat, apakah kita diperbolehkan untuk terus mengganti kualitas atau bagaimana? | Terkait HK-6, perubahan sampel yang diakomodir pada bulan-bulan tertentu dilakukan dalam rangka menjaga kredibilitas angka inflasi di mata pengguna data eksternal. Namun demikian, kegiatan pendataan tetap dilaksanakan secara rutin sesuai jadwal pencacahan karena pada kuesioner HK-6 terdapat informasi mengenai jumlah murid dan guru. Data tersebut digunakan sebagai early warning untuk mengidentifikasi kondisi sekolah sampel. Apabila jumlah murid atau guru terus menurun dari waktu ke waktu, hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa sekolah dimaksud sudah kurang representatif untuk digunakan sebagai sampel SHK, sehingga perlu dipertimbangkan penyesuaian atau penggantian sampel. | |||||||||||||||||||||
10 | 7 | Rony Purba | 9400 | Dalam pembentukan bobot komoditas diagram timbang, apakah ada penyesuaian supaya rumah tangga dengan pengeluaran tinggi tidak terlalu memengaruhi struktur bobot? Karena walaupun jumlahnya sedikit, pengeluaran mereka di komoditas tertentu bisa menggeser nilai konsumsi per komoditas suatu kabupaten/kota dan jadi kurang mewakili struktur pengeluaran mayoritas masyarakat. | Terkait pembentukan Diagram Timbang hasil SBH, penentuannya dilakukan berdasarkan besaran nilai konsumsi suatu komoditas. Nilai tersebut dipengaruhi oleh komponen harga, kuantitas konsumsi, serta besaran weight atau proporsi pengeluaran per rumah tangga terhadap komoditas dimaksud. Besaran weight merupakan domain Tim Metodologi. Dalam proses finalisasi Paket Komoditas dan Diagram Timbang hasil SBH, BPS Pusat akan melakukan koordinasi dengan BPS Kabupaten/Kota maupun BPS Provinsi, khususnya terkait jenis komoditas yang terbentuk serta besaran bobotnya, agar hasil yang diperoleh tetap representatif terhadap kondisi dan pola konsumsi di masing-masing wilayah. | |||||||||||||||||||||
11 | 8 | Isra Syukria H | 6471 | Terdapat beberapa komoditas yang dijual di pasar modern berbeda dengan pasar tradisional, terutama pada pangan. Apakah ada ketentuan khusus terkait dengan perbedaan ini? contohnya terkait sigaret ada yg tersedia di pasar modern ada yg tidak, apakah ini ada ketentuan khusus? contoh lainnya, sawi hijau yang dijual di pasar modern biasanya per pack sedangkan di pasar tradisional per kg, apakah ada solusi khusus terkait ini? contoh lainnya juga terkait telur, pada pasar modern yang dijual per kg sedangkan di pasar tradisional per butir, apakah ada penetapan standar terkait permasalahan ini? | Pada setiap komoditas IHK terdapat satuan standar. Idealnya, apabila satuan pencacahan berbeda dengan satuan standar yang ditetapkan, pencacah harus melakukan konversi terhadap satuan standar, terutama untuk satuan yang bisa berbeda2 antar tempat seperti "per pack" , "per butir", dll. Menjadi catatan bahwa konversi ini harus bersifat tetap setiap periode agar tidak bias. Hasil konversi ini nanti diinput di webentry melalui usulan kualitas, sementara harga pencacahan diinputkan sesuai harga yang tertera di pasar. Sehingga tidak menjadi masalah apabila terdapat perbedaan satuan. | |||||||||||||||||||||
12 | Perbedaan komoditas ini maksudnya adalah contohnya di hypermart untuk komoditas sawi hijau dijual harga per ikat sedangkan untuk pencacahan harga per kg. Masalahnya untuk per ikat itu beratnya berbeda beda, ada yang 1 ikat beratnya besar ada yang 1 ikat beratnya kecil sehingga ketika ditimbang kg nya akan berbeda beda dengan pembagi harga per ikat yang sama. Jadi, ditakutkan ketika terjadi kenaikan harga per kg tidak selalu dikarenakan adanya kenaikan harga tetapi kg yang ditimbang disaat periode pencacahan itu yang berbeda. Apakah hal ini bisa diberikan solusi khusus? | Pada setiap komoditas IHK telah ditetapkan satuan standar pencacahan yang digunakan agar harga yang dikumpulkan dapat dibandingkan secara konsisten antarperiode maupun antarwilayah. Oleh karena itu, meskipun dalam praktik di lapangan terdapat perbedaan cara penjualan antara pasar modern dan pasar tradisional, prinsip utama yang perlu dijaga adalah konsistensi terhadap satuan standar tersebut. Apabila satuan penjualan di lapangan berbeda dengan satuan standar, maka pencacah perlu melakukan konversi ke satuan standar yang telah ditetapkan. Misalnya, komoditas yang dijual per pack, per ikat, atau per butir perlu dikonversi menjadi satuan standar seperti kilogram atau satuan lain yang digunakan dalam IHK. Harga yang diinput tetap mengikuti harga pencacahan di lapangan, sedangkan hasil konversi satuannya dapat diakomodir melalui usulan kualitas pada webentry. Khusus untuk kasus seperti sawi hijau yang dijual per ikat dengan berat yang tidak seragam, perlu diperhatikan bahwa proses konversi harus dilakukan secara konsisten antarperiode agar perubahan harga yang tercatat benar-benar mencerminkan perubahan harga, bukan perubahan ukuran atau berat barang. Oleh karena itu, sebaiknya dipilih kualitas atau ukuran ikatan yang relatif stabil dan umum dijual di lokasi pencacahan. Prinsip yang sama juga berlaku untuk komoditas lain seperti telur atau sigaret. Perbedaan tempat penjualan antara pasar modern dan pasar tradisional tidak menjadi masalah selama kualitas, satuan standar, dan metode konversi yang digunakan tetap konsisten dari waktu ke waktu. Dengan demikian, harga yang dihasilkan tetap representatif dan dapat menggambarkan perubahan harga yang sebenarnya. | ||||||||||||||||||||||||
13 | 9 | Dewi | 5200 | Ijin usul agar update pada data di webentry tidak terlalu lama lag-nya. Terutama untuk tabel RH. | Usulan diterima. Apabila diperlukan tabel RH sementara webentry belum diperbarui (refresh), Bapak/Ibu dipersilakan menyampaikan kepada PIC pusat agar dapat kami lakukan refresh terlebih dahulu. Selain itu, perlu diperhatikan penggunaannya, khususnya apabila akan digunakan sebagai bahan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, mengingat angka inflasi resmi merupakan hasil penghitungan berdasarkan data satu bulan penuh. | |||||||||||||||||||||
14 | 10 | Irfan | 1110 | Bagaimana cara menghitung tingkat inflasi tahunan utk setiap kab/kota atau prov serta menghitung IPH tahunan per kab/kota...? | BPS menghitung tingkat inflasi tahunan kabupaten/kota maupun provinsi dengan membandingkan Indeks Harga Konsumen (IHK) suatu bulan di tahun berjalan terhadap IHK bulan tersebut tahun sebelumnya (point-to-point). Nilai tersebut digunakan sebagai indikator inflasi tahunan karena mencerminkan perubahan harga selama satu tahun kalender. Sebagai ilustrasi, inflasi tahunan tahun 2025 dihitung dari perbandingan IHK Desember 2025 terhadap IHK Desember 2024. Dari TIm IPH: BPS tidak melakukan penghitungan IPH tahunan karena hingga saat ini belum terdapat urgensi maupun kebutuhan penggunaannya. Penghitungan IPH dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemantauan perkembangan harga jangka pendek, khususnya dalam mendukung rapat koordinasi pengendalian inflasi mingguan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. | |||||||||||||||||||||
15 | 11 | Rakhmah Alfiyani | 7471 | Bagaimana jika di Kabupaten/Kota terdapat konsumsi komoditas tertentu pada pendataan SBH dan menjadi pakom, namun saat dilakukan pendataan SHK ternyata komoditas tersebut tidak dijual di Kabupaten/Kota tersebut? Jadi selama ini konsumen membeli dari luar kota/online. Apakah dalam kuesioner SBH memperhatikan sumber pembelian konsumen terhadap komoditasnya? | Dalam proses pembentukan paket komoditas dan diagram timbang hasil SBH, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan dan keberlangsungan pencatatan harga komoditas tersebut di wilayah pencacahan. Oleh karena itu, BPS Kabupaten/Kota memiliki peran penting untuk melakukan penelaahan terhadap setiap komoditas yang terbentuk dari hasil SBH, termasuk memastikan apakah komoditas tersebut tersedia dan dapat dicacah harganya secara berkelanjutan di pasar atau outlet pencacahan setempat. Apabila terdapat komoditas yang dikonsumsi rumah tangga dan tercatat dalam SBH, namun pada praktiknya tidak dijual di wilayah tersebut karena sebagian besar diperoleh dari luar daerah atau melalui pembelian daring (online), maka kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses finalisasi pemilihan paket komoditas. Tujuannya agar komoditas yang dipilih dalam SHK tetap representatif, memiliki sumber harga yang jelas, dan memungkinkan untuk dicacah secara konsisten hingga pelaksanaan SBH berikutnya. Selain itu, dalam SBH juga terdapat informasi terkait sumber atau tempat pembelian konsumsi rumah tangga, sehingga informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam mengevaluasi kelayakan suatu komoditas untuk dimasukkan ke dalam paket komoditas SHK. | |||||||||||||||||||||
16 | 12 | Sudarmono | 3519 | IPH dapat dikatakan sebagai proxy IHK atau sebagai early warning system, namun komoditas IPH sangat minim, hanya 20 komoditas yang mempresentasikan kelompok makanan, apakah ada rencana penambahan komoditas IPH di setiap kelompok atau sub kelompok seperti yang ada di IHK dengan bobot yang dominan dari hasil Susenas sehingga lebih mendekati INflasi kab/kota IHK. 2. Untuk pengumpulan Harga di pasar juga dilakukan dinas/institusi lain, apakah nanti perlu ada MOU di hari tertentu dengan dilakukan pendataan bersama dengan mengedepankan obyektifitas dan menghindari manipulasi harga yang dilakukan instansi lain yang cenderung kurang dimonitor dan juga menghindari adanya manipulasi data oleh beberapa pihak. | Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada dasarnya disusun sebagai indikator pemantauan perkembangan harga komoditas pangan strategis secara cepat (early warning system), sehingga cakupan komoditasnya memang lebih terbatas dibandingkan Indeks Harga Konsumen (IHK). Oleh karena itu, komoditas IPH saat ini difokuskan pada komoditas pangan yang dinilai memiliki pengaruh besar terhadap pergerakan harga dan stabilitas inflasi pangan di daerah, dan belum dimaksudkan sebagai proxy penuh untuk IHK kabupaten/kota. Sementara itu, untuk pengumpulan data harga IPH di lapangan, kegiatan pencacahan dilakukan oleh dinas lain sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, BPS berperan dalam memberikan pembinaan dan pendampingan teknis agar proses pencacahan dan pengolahan data dilakukan sesuai pedoman dan kaidah statistik yang berlaku. Adapun walidata IPH adalah Kementerian Dalam Negeri. | |||||||||||||||||||||
17 | 13 | Apakah pada perhitungan inflasi juga mempertimbangkan dari harga harag di pasar online seperti marketplace juga? | Ya, dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) tahun dasar 2022=100, transaksi pada pasar daring (online marketplace) sudah mulai diakomodir dalam penghitungan inflasi. Pencatatan harga pasar online dilakukan secara terbatas melalui cakupan tertentu, yaitu pada 5 kabupaten/kota IHK dan 12 komoditas terpilih yang dinilai representatif terhadap pola konsumsi masyarakat pada transaksi daring. Penjelasan lebih rinci mengenai cakupan dan mekanisme pencatatan pasar online dapat dilihat kembali pada materi SHK slide 26. | |||||||||||||||||||||||
18 | 14 | Dewi Sri Wijihayati | 5200 | Izin mengajukan usulan untuk SBH 2027 terkait dokumen LK yang digunakan untuk merekap HR. Berdasarkan pengalaman SBH sebelumnya, sering terjadi pengeluaran yang sudah tercatat di HR, tidak ter-rekap ke LK. Tidak ada kontrol antara jumlah pengeluaran di HR dan di LK. Usulannya adalah, dari dokumen HR langsung dientri saja seperti dokumen BL | Terkait kesesuaian antara isian pada dokumen HR dan rekapitulasi pada dokumen LK, hal tersebut memang menjadi salah satu tugas Pengawas, termasuk pengecekan apabila terdapat komoditas yang belum memiliki harga standar. Adapun usulan agar dokumen HR langsung dientri seperti dokumen BL akan menjadi bahan pertimbangan dalam persiapan SBH 2027. Namun demikian, terdapat hal yang perlu diperhatikan terkait mekanisme pengumpulan dokumen HR. Terdapat kekhawatiran apabila proses entri dilakukan terlalu dini dapat meningkatkan risiko dokumen tercecer atau tidak lengkap. | |||||||||||||||||||||
19 | 15 | Elva | 1811 | Apakah memungkinkan untuk menghilangkan pencacahan harga konsumen perdesaan untuk daerah yang sudah menyelenggarakan shk? | Ke depan direncanakan akan dilakukan integrasi pemanfaatan data antara kegiatan SHK dan pengumpulan Harga Konsumen Perdesaan (HKD), khususnya untuk daerah yang sudah menyelenggarakan SHK. Kebutuhan data HKD diharapkan dapat dipenuhi dari hasil pencacahan SHK sehingga dapat mengurangi duplikasi kegiatan pengumpulan data. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut. | |||||||||||||||||||||
20 | 16 | Felia T C K | 5310 | Untuk pencacatan harga yang tidak terbatas pada jadwal, hanya berlaku untuk komoditas yang diintervensi pemerintah atau semua komoditas? Misal untuk komoditas ikan atau sayuran yang pada saat jadwal, kosong karena cuaca (padahal secara musim, lagi banyak) dan baru ada di minggu terakhir. Apa harus didata ulang atau seperti apa? | Selama ini, fleksibilitas pencatatan di luar jadwal pencacahan terutama diterapkan untuk komoditas yang berkaitan dengan kebijakan atau intervensi pemerintah, mengingat komoditas tersebut memerlukan pemantauan harga yang lebih intensif. Namun demikian, untuk komoditas lain seperti ikan atau sayuran yang ketersediaannya sangat dipengaruhi oleh faktor cuaca dan musim, kondisi di lapangan juga perlu menjadi pertimbangan. Apabila pada jadwal pencacahan komoditas tidak tersedia, tetapi berdasarkan informasi pasar komoditas tersebut kembali tersedia dalam periode yang sama (masih dalam bulan berjalan), maka harga dapat diakomodir melalui pencatatan ulang atau penyesuaian pada saat komoditas tersedia. | |||||||||||||||||||||
21 | 17 | Endaryani | 3672 | Sebaiknya daerah sudah mulai melakukan pencetakan dan pengadaan untuk Persiapan SBH (Belanja barang Persediaan Barang Konsumsi) sudah mulai dilakukan kapan dan maksimumnya kapan? | Terkait waktu pelaksanaan pencetakan dan pengadaan kebutuhan persiapan SBH, termasuk belanja barang persediaan/barang konsumsi, pelaksanaannya agar menyesuaikan dengan kesiapan anggaran dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan disampaikan kemudian. Adapun informasi lebih lanjut mengenai anggaran atau POK SBH akan disampaikan setelah terdapat keputusan final dari Tim Biro Perencanaan dan Kerja Sama terkait alokasi dan besaran anggaran pada masing-masing kabupaten/kota. | |||||||||||||||||||||
22 | 18 | Lita | 5300 | Untuk SBH 2027 akan dilaksanakan diseluruh kab/kot , bagaimana untuk kab yang pasarnya tidak buka setiap hari ? karena berkaitan dengan keberlanjutan saat pendataan SHK mingguan dan 2 mingguan. | Akan dilaksanakan pertemuan lanjutan dengan kabupaten/kota baru pelaksana SBH 2027 guna membahas lebih rinci kondisi lapangan, termasuk pola operasional pasar, ketersediaan komoditas, serta alternatif mekanisme pencatatan harga yang tetap sesuai dengan kaidah metodologi statistik harga | |||||||||||||||||||||
23 | 19 | Annisa | 7300 | setelah SBH 2027, apakah ada rencana pemanfaatan big data atau scanner data dari pasar modern utk penghitungan harga? sehingga pencacahan lapangan bisa lebih difokuskan pada pasar tradisional atau komoditas yang belum terdigitalisasi saja | Sejauh ini, Tim SHK telah melakukan penjajakan terkait pemanfaatan scanner data dengan Asosiasi Ritel. Dari sisi asosiasi pada prinsipnya terdapat dukungan terhadap inisiatif tersebut. Namun demikian, pada tahap koordinasi lebih lanjut dengan masing-masing pengelola pasar modern atau ritel modern, belum diperoleh tindak lanjut maupun respons yang memadai terkait akses dan pemanfaatan datanya. | |||||||||||||||||||||
24 | 20 | Ayke Darsa | 1301 | Pendataan SHK itu kan dilaksanakan di Pasar, bagaimana jika didaerah tersebut tdk memiliki pasar, apakah nantinya bisa di data hanya di warung2 tertentu dan utnuk kebutuhan non makanan juga sangat terbatas komoditas yg tersedia dan tidak selalu ada dgn kualitas yg sama setiap bulannya | Akan dilaksanakan pertemuan lanjutan dengan kabupaten/kota baru pelaksana SBH 2027 guna membahas lebih rinci kondisi lapangan, termasuk pola operasional pasar, ketersediaan komoditas, serta alternatif mekanisme pencatatan harga yang tetap sesuai dengan kaidah metodologi statistik harga | |||||||||||||||||||||
25 | 21 | Muhammad Taufiqurrahman | 6200 | Usul: diadakan juga seperti ini tentang IPH. meskipun akan segera tidak relevan jika sudah IHK tahun dasar 2027, namun penting untuk menjaga pemahaman, batas dan semangat para PJK. tambahan informasi: dari UKK setiap minggu meminta tambahan informasi ke kabupaten/kota terkait IPH(yang dianggap perlu). | Masukan tersebut akan kami sampaikan kepada tim IPH. | |||||||||||||||||||||
26 | 22 | Silvia Netsyah | 1371 | Bagaimana cara kita menangkap inflasi pada barang elektronik sperti camera, dll yang memiliki pola harga nya malah menurun sebelum bergabti kualitas (misalnya saat pertama launching harganya 2 juta,kmudian 6 bulan kemudian harganya jadi 3,5 juta, sebelum akhirnya tidak ada lagi dipasaran dan berganti kualitas ke tipe yang yang lain),sehingga menyebabkan rata2 nika IHK nya dibawah 100.. | Tim SHK saat ini sedang melakukan kajian terkait metode Hedonic Price. Metode ini bertujuan untuk memisahkan perubahan harga yang disebabkan oleh perubahan kualitas/spesifikasi produk dari perubahan harga murni. Salah satu fokus kajian tersebut adalah pada komoditas elektronik dan telepon seluler yang memiliki perkembangan teknologi dan perubahan spesifikasi sangat cepat. | |||||||||||||||||||||
27 | 23 | Anisya | 6400 | 1. Mohon maaf, apakah bisa dijelaskan kembali mengenai mekanisme pendataan untuk menangkap fenomena shrinkflation pada barang pabrikan? 2. Izin konfirmasi terkait definisi pasar modern, apakah ramayana dan matahari bisa diklasifikasikan menjadi pasar modern? 3. Apkah akan ada kemungkinan komoditas tarif AU menjadi komoditas yg dicacah pada HK 1.1, karena terkadang pergerakannya sulit terwakili jika dikumpulkan pada periode 2 mingguan saja 4. Apakah memungkinkan pada tabel RH juga ditampilkan rata-rata harga dan nilai RH pada level provinsi? 5. Untuk kebutuhan bahan paparan TPID, apakah daerah diperbolehkan untuk menyajikan series data harga SHK? | 1. Terkait fenomena shrinkflation, perubahan tersebut pada prinsipnya dapat ditangkap apabila pencacah memperhatikan tidak hanya perubahan harga, tetapi juga perubahan kuantitas/isi bersih barang. Saat ini, apabila terjadi perubahan ukuran atau isi kemasan dengan harga yang relatif tetap, penyesuaian masih perlu dihitung terlebih dahulu di luar sistem sebelum dientri ke webentry SHK. Ke depan, pada pengembangan webentry tahun dasar baru, direncanakan akan dilakukan pengembangan fitur pencatatan harga sekaligus kuantitas/isi barang agar fenomena shrinkflation dapat terakomodir secara lebih otomatis dan konsisten dalam sistem. 2. Terkait definisi pasar modern, pada prinsipnya Ramayana dan Matahari dapat dikategorikan sebagai pasar modern karena memiliki karakteristik penjualan dengan sistem ritel modern, harga tercantum (fixed price), pengelolaan terpusat, serta metode pelayanan yang lebih terstandar dibanding pasar tradisional. 3. Terkait usulan pencacahan tarif angkutan udara pada HK 1.1, masukan tersebut sangat baik mengingat tarif angkutan udara memiliki volatilitas yang tinggi dan pergerakan harga yang cepat. Saat ini, salah satu alternatif yang sedang dijajaki adalah pemanfaatan data tarif harian dari Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Angkutan Udara, sehingga diharapkan dapat meningkatkan representativitas pergerakan harga komoditas angkutan udara dalam penghitungan IHK. 4. Terkait usulan penampilan rata-rata harga dan nilai RH pada level provinsi, saat ini penghitungan harga dalam SHK dilakukan pada level kabupaten/kota. BPS tidak membentuk rata-rata harga pada level provinsi, melainkan hanya melakukan penghitungan agregasi untuk menghasilkan angka inflasi tingkat provinsi. 5. Terkait penggunaan series data harga SHK sebagai bahan paparan TPID, hal tersebut perlu disampaikan terlebih dahulu dengan Direktur Statistik Harga. Saat ini, kebijakan yang berlaku adalah data yang dapat disajikan secara resmi adalah angka inflasi pada level kelompok/subkelompok yang telah dirilis. Oleh karena itu, penyajian series harga perlu memperhatikan ketentuan diseminasi dan penggunaan data yang berlaku. | |||||||||||||||||||||
28 | 24 | Chat zoom | ijin bertanya kepada pa sarpono DSH tentang IPH .kami selama ini aktif di TPID untuk mendengar informasi dari BPS di rapat seninan dan itu membuat mudah untuk koordinasi. hanya saja kita tidak dapat info besaran IPH secara langsung dari BPS Ri. padahal sebelum miulai acara kami sering ditanya oleh bupati/sekda. . untuk kejaksaan juga butuh angkanya untuk dilaporkan tiap minggu. trimakasih. | Terkait kebutuhan informasi angka IPH untuk mendukung koordinasi TPID maupun kebutuhan pelaporan daerah, saat ini akses dashboard IPH telah diberikan kepada masing-masing provinsi, umumnya untuk 1 orang PIC/penanggung jawab, biasanya Ketua Tim Harga. Namun demikian, perlu disampaikan bahwa walidata IPH adalah Kementerian Dalam Negeri, sehingga mekanisme penyebarluasan dan pemanfaatan datanya juga mengikuti ketentuan yang berlaku pada pengelolaan data IPH tersebut. | ||||||||||||||||||||||
29 | 25 | Chat zoom | sedikit usulan walapun belum jadi kota inflasi ya bapak ibu, saya pernah mendengar BI sering ngasih Parcel ke responden BI ketika lebaran. jadi tidak berbentuk souvenir. semoga bisa di atm oleh BPS? | Terima kasih atas usulannya. Masukan terkait pemberian apresiasi kepada responden, sudah menjadi catatan untuk kami sampaikan dan usulkan lebih lanjut kepada Biro Perencanaan dan Kerja Sama. Namun demikian, implementasinya tentu perlu mempertimbangkan ketentuan penganggaran yang berlaku. | ||||||||||||||||||||||
30 | 26 | Chat zoom | apakah bisa mengajukan anggaran u biaya penggantian responden? krn ada beberapa komoditi local di kota sorong, petugasnya harus beli terlebih dahululu br bs dtimbang. | Terkait usulan anggaran untuk biaya penggantian responden, saat ini belum terdapat standar biaya masukan (SBM) yang secara khusus mengatur atau mengakomodir kebutuhan tersebut dalam kegiatan SHK. | ||||||||||||||||||||||
31 | 27 | Chat zoom | apakah SBH akan dilakukan hanya sepanjaang tahun 2027 saja atau setiap tahun? | Pelaksanaan Survei Biaya Hidup (SBH) tidak dilakukan setiap tahun tetapi pada tahun pelaksanaannya dilakukan sepanjang tahun. Berdasarkan CPI Manual 2020, pembaruan paket komoditas dan diagram timbang IHK disarankan dilakukan secara berkala dengan interval tidak lebih dari 5 (lima) tahun agar tetap dapat mencerminkan perkembangan pola konsumsi masyarakat. | ||||||||||||||||||||||
32 | 28 | Chat zoom | Mohon ijin bertanya, apakah setelah dihitung inflasi untuk semua kabupaten kota, apakah nantinya survei harga perdesaan ditiadakan? Tks Pertanyaan sama, karena hkd sampel pasarnya pasti sama. Apakah ia resonden sama dicacah untuk 2 hal yg berbeda dalam waktu bersamaan? | Ke depan direncanakan akan dilakukan integrasi pemanfaatan data antara kegiatan SHK dan pengumpulan Harga Konsumen Perdesaan (HKD), khususnya untuk daerah yang sudah menyelenggarakan SHK. Kebutuhan data HKD diharapkan dapat dipenuhi dari hasil pencacahan SHK sehingga dapat mengurangi duplikasi kegiatan pengumpulan data. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut. | ||||||||||||||||||||||
33 | 29 | Walter | 1271 | Terkait dengan data tidur karena tidak tertangkapnya perubahan harga yang disebabkan oleh perubahan volume sementara harga tidak berubah, terutama untuk makanan jadi, bagaimana solusinya? | Terkait kondisi data tidur yang terjadi akibat perubahan volume atau ukuran barang tanpa diikuti perubahan harga, khususnya pada komoditas makanan jadi, pencacah diharapkan dapat melakukan probing secara lebih mendalam terhadap spesifikasi dan volume dari kualitas yang dicacah. Hal ini penting karena pada beberapa kasus, harga nominal terlihat tetap, namun sebenarnya terjadi perubahan kuantitas, porsi, ukuran, atau isi produk yang dapat memengaruhi harga riil yang dibayar konsumen. | |||||||||||||||||||||
34 | 30 | Chat zoom | Didaerah sumber daya terbatas baik dari sisi organik maupun mitra, apakah ada pertimabangan untuk hal ini, ditengah banyaknya pekerjaan rutin bulanan, apakah akan maksimal hasilnya,bagaimana solusi terkait ini | Masukan dan kondisi yang disampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, khususnya terkait kebutuhan penambahan SDM maupun strategi penguatan dukungan pelaksanaan kegiatan di daerah. | ||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |