| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | AI | AJ | AK | AL | AM | AN | AO | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | NO | ELEMEN /TOPIK | ASPEK PENILAIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | LEVEL 1 | LEVEL 2 | LEVEL 3 | LEVEL 4 | LEVEL 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | ELEMEN PERAN DAN LAYANAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | No | KRITERIA | Y/T | Penjelasan (Suplemen bukti dukung) | Contoh Dokumen Pendukung (Suplemen bukti dukung) | Dokumen Dukung | Penjelasan (jika diperlukan) | No | KRITERIA | Y/T | Penjelasan (Suplemen bukti dukung) | Contoh Dokumen Pendukung (Suplemen bukti dukung) | Dokumen Dukung | Penjelasan (jika diperlukan) | No | KRITERIA | Y/T | Penjelasan (Suplemen bukti dukung) | Contoh Dokumen Pendukung (Suplemen bukti dukung) | Dokumen Dukung | Penjelasan (jika diperlukan) | NO | KRITERIA | Y/T | Penjelasan (Suplemen bukti dukung) | Contoh Dokumen Pendukung (Suplemen bukti dukung) | Dokumen Dukung | Penjelasan (jika diperlukan) | No | URAIAN | Y/T | Dokumen Dukung | Penjelasan (jika diperlukan) | |||||||||
6 | KEGIATAN ASURANS | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | 1 | Audit Ketaatan (Compliance Auditing) Keterangan: APIP melakukan audit ketaatan (compliance) untuk memastikan bahwa semua prosedur/area yang diaudit telah sesuai dengan peraturan, ketentuan, dan prosedur yang berlaku. | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | T | ||||||||||||||||||||||||||||||
8 | 1 | Terdapat Internal Audit Charter (IAC) atau dokumen lain yang dipersamakan. | Y | - Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern. -Piagam Pengawasan Intern dapat mencontoh pada Piagam Pengawasan Intern yang diterbitkan AAIPI | Internal Audit Charter/IAC APIP K/L/D atau dokumen lain yang dipersamakan | 1. Peraturan Menteri PPN / Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian PPN/Bappenas 2. Konsep Revisi IAC Update 2024 | Terdapat Internal Audit Charter (IAC) yaitu Peraturan Menteri PPN / Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian PPN/Bappenas. IAC ini sedang dalam proses revisi dalam rangka pembaharuan mengikuti dinamika kondisi APIP terkini. | 1 | IAC telah memuat mandat audit ketaatan. | Y | Sifat audit ketaatan yang diberikan kepada organisasi harus didefinisikan dalam piagam Pengawasan Intern | Internal Audit Charter/IAC atau dokumen lain yang dipersamakan | 1. Peraturan Menteri PPN / Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian PPN/Bappenas 2. Konsep Revisi IAC Update 2024 | Aktivitas Pengawasan | 1 | Audit ketaatan telah dilaksanakan secara berkelanjutan (terinternalisasi). | Y | -APIP mampu melaksanakan sekurang-kurangnya 3 penugasan berikut ini setiap tahun selama 3 tahun berturut-turut: 1) Probity Audit 2) Audit PBJ 3) Audit terkait keinvestigasian (Investigasi, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah, Hambatan Kelancaran Pembangunan) -Semua implementasi audit ketaatan yang dilakukan telah sesuai dengan kualitas level 3 | -ST, PKA, KKA dan Laporan Hasil Audit ketaatan untuk penugasan sejenis dalam 3 tahun terakhir | 1. ST, Laporan Pendampingan PBJ/Probity Audit 2022,2023,2024 2. ST, Laporan Audit/Reviu PBJ 2021,2022,2023 3. Laporan Penelitian/Pemeriksaan atas pengaduan 2021-2023 4. ST, Laporan Hasil Audit Ketaatan 2021-2023 | Probity audit PBJ tidak dilakukan bukan karena APIP tidak berkompeten, akan tetapi kebijakan pengawasan yang diambil adalah melaksanakan peran konsultansi/pendampingan atas paket PBj beresiko tinggi. APIP mampu dan kompeten untuk melaksanakan audit investigasi. Namun demikian, audit investigasi tidak dilakukan karena berdasarkan hasil penelitian pengaduan disimpulkan bahwa tidak perlu dilanjutkan ke audit investigasi. | 1 | APIP melakukan inovasi dalam praktik pengawasan ketaatan yang adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis. Hasil pengawasan ketaatan memberikan foresight dan keyakinan bagi manajemen K/L/D dalam memastikan tidak terjadinya permasalahan ketaatan, tindak penyimpangan dan/atau korupsi. | T | ||||||||||||||||||
9 | 2 | Terdapat Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Audit Ketaatan. | Y | APIP memiliki pedoman/petunjuk pelaksanaan dalam melaksanakan audit ketaatan, baik yang bersifat umum ataupun bersifat tematik | Keputusan Inspektur Jenderal/Inspektur tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Audit Ketaatan | SOP Audit Ketaatan | 2 | Pedoman/Petunjuk pelaksanaan audit ketaatan telah memuat minimal perencanaan audit, pelaksanaan audit dan pengkomunikasian hasil audit. | Y | -APIP dapat menyusun secara mandiri pedoman/petunjuk pelaksanaan audit ketaatan tersebut sesuai kebutuhan atau mengacu pada pedoman dari instansi lain seperti dari Kemenkeu, Kemendagri atau BPKP. Contoh: -APIP Daerah dapat mengacu pada Peraturan Deputi PKD Nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Audit Ketaatan -APIP dapat mengacu pada Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas PBJ Pemerintah | Keputusan Inspektur Jenderal/Inspektur tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Audit Ketaatan (yang diterbitkan APIP atau mengacu pada pedoman dari instansi lain seperti dari Kemenkeu, Kemendagri atau BPKP) Contoh pedoman: pedoman audit dana BOS, pedoman audit PBJ, pedoman probity audit, dsb | SOP Audit Ketaatan | APIP melaksanakan audit ketaatan sesuai mandat dalam IAC dan pedoman/petunjuk pelaksanaan audit ketaatan, yaitu: | 2 | Pedoman dan pelaksanaan audit ketaatan telah dievaluasi dan disesuaikan secara terus menerus sesuai kebutuhan dan perubahan lingkungan strategis. | T | -APIP secara mandiri melakukan self improvement melalui evaluasi terhadap pedoman dan pelaksanaan audit ketaatan. AOI yang timbul dipantau dan ditindaklanjuti dalam rangka internalisasi audit ketaatan -APIP menyusun pedoman audit ketaatan sesuai current issue. Sebagai contoh: dengan adanya pandemi covid-19, APIP menyusun pedoman audit penyaluran dana bansos, pedoman audit PBJ alat-alat kesehatan, atau pedoman audit PEN | -Bukti pelaksanaan evaluasi/self improvement atas pedoman dan pelaksanaan audit ketaatan berupa: ST dan Laporan hasil evaluasi/self improvement dan tindak lanjut AOI atas pedoman dan pelaksanaan audit ketaatan -Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Audit Ketaatan dalam 3 tahun terakhir | 1. Laporan Evaluasi SOP 2021,2022,2023 2. SOP Audit Ketaatan 3. Survey Kepuasan IU 2021-2023 4. Laporan Hasil QAIP 2021-2023 | |||||||||||||||||||||||
10 | 3 | APIP melaksanakan audit ketaatan. | T | APIP melaksanakan audit ketaatan (compliance) untuk memastikan bahwa semua prosedur/area yang diaudit telah sesuai dengan peraturan, ketentuan, dan prosedur yang berlaku | -ST Audit Ketaatan -LHP Audit Ketaatan | 1. ST Audit Dekon 2023 2. LHA Audit Dekon 2023 | 3 | APIP melaksanakan audit ketaatan dengan SDM yang memiliki kompetensi. | Y | Penugasan audit ketaatan dilakukan oleh SDM pengawasan APIP yang telah bersertifikasi Auditor/P2UPD dan telah diangkat ke dalam jabatan Auditor/P2UPD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku | -ST Audit Ketaatan -LHP Audit Ketaatan -Sertifikat jabatan Auditor/P2UPD (pertama/muda/madya) salah satu personil dalam tim | -ST Audit Ketaatan -Peta Kompetensi IBAU update 2023 | 1 | Perencanaan audit ketaatan telah: | 3 | Audit ketaatan telah menghasilkan kualitas pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan dalam rangka perbaikan GRC (contoh: tidak terdapat permasalahan berulang). | Y | Rekomendasi APIP bukan hanya diarahkan pada perbaikan tata kelola unit kerja auditan, namun juga diarahkan pada perbaikan tata kelola organisasi keseluruhan. Sebagai contoh: APIP menemukan permasalahan ketidaktaatan atas kontrak PBJ pada suatu unit kerja, rekomendasi yang diberikan harus memperbaiki pengendalian di unit kerja tersebut, selain itu APIP juga memberikan early warning (atensi) kepada pimpinan organisasi mengenai permasalahan tersebut dalam rangka perbaikan tata kelola dan pengelolaan risiko, agar tidak terjadi di unit kerja yang lain | -Laporan Hasil Audit dalam 3 tahun terakhir untuk penugasan: 1) Probity Audit 2) Audit PBJ 3) Audit Investigasi 4) Audit ketaatan lainnya - Atensi terkait perbaikan GRC yang didasarkan pada hasil audit ketaatan - Sistem monitoring tindak lanjut hasil pengawasan - Dokumen saldo tindak lanjut hasil pengawasan yang menggambarkan jenis, kejadian, dan nilai temuan berikut saldo TPB (Temuan Pemeriksaan yang Belum ditindaklanjuti) - Hasil evaluasi yang memastikan bahwa tindak lanjut telah dilaksanakan secara efektif | 1. Bahan Paparan Inspektorat kepada para Pengelola Satker Dana Dekonsentrasi yang berisi early warning/lesson learned hasil pemeriksaan Inspektorat maupun auditor eksternal. 2. Bahan Paparan Inspektorat kepada para Pengelola Anggaran dan Kegiatan yang berisi early warning/lesson learned hasil pemeriksaan Inspektorat maupun auditor eksternal. 3. Bahan Paparan Inspektorat kepada para Pengelola PHLN yang berisi early warning/lesson learned hasil pengawasan Inspektorat maupun auditor eksternal. 4. Bahan Roadshow Pengendalian Risiko pada Unit Kerja Eselon I. 5. Laporan/Matriks TLHP IBAU 2021-2023 6. Masukan terhadap Pedoman Umum Pengelenggaraan Dekonsentrasi Bappenas Tahun 2024 berdasarkan hasil lesson learned audit dana dekon. | ||||||||||||||||||||||
11 | (1) | dikomunikasikan kepada stakeholder/auditee/manajemen K/L/D. | Y | -Entry meeting atau pembicaraan pendahuluan dimaksudkan untuk memperoleh informasi umum yang relevan terhadap obyek yang akan diaudit. Di samping itu entry meeting biasanya dimanfaatkan juga untuk koordinasi teknis pengawasan yang akan dilaksanakan | -ST Audit Ketaatan -Catatan hasil entry meeting | 1. ST Audit Dekon 2023 2. Paparan entry meeting Audit Dekon 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12 | (2) | mengidentifikasi kriteria-kriteria yang akan digunakan. | Y | Kriteria yang memadai diperlukan untuk mengevaluasi tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern. Tim audit harus memastikan apakah auditan telah menetapkan kriteria yang memadai terkait pencapaian tujuan dan sasaran. Apabila memadai, auditor harus menggunakan kriteria tersebut dalam penugasannya. Apabila tidak memadai, tim audit harus mengembangkan kriteria lain bersama auditan. Jenis-jenis kriteria dapat meliputi: a) Intern (misalnya, kebijakan dan prosedur organisasi) b) Ekstern (misalnya, hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang) c) Praktik terdepan (misalnya, panduan industri dan profesional) | -Daftar peraturan yang disepakati antara auditan dan auditor untuk dijadikan kriteria. -Peraturan/Pedoman/Juklak/SOP dan sebagainya terkait area yang akan diudit | 1. Paparan entry meeting Audit Dekon 2023 2. LHA Audit Dekon 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13 | (3) | menilai Sistem Pengendalian Intern (SPI) termasuk mengidentifikasi/menilai risiko spesifik audit dan mereviu pengendalian kunci/utama. | Y | -Evaluasi pelaksanaan SPI adalah kegiatan untuk mendapatkan informasi mengenai keandalan SPI dengan menelaah dan mengujinya sehingga dapat teridentifikasi area pengendalian dalam rangka merancang PAO dan TAO | -Kertas Kerja penilaian SPI | 1. Kertas Kerja Internal Control Questionnaire (ICQ) Audit Dekon 2023 2. PKA Audit Dekon 2023 3. LHA Audit Dekon 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14 | (4) | mengidentifikasi sasaran, ruang lingkup dan metodologi audit (termasuk PAO, TAO, dan metodologi pengambilan sampel). | Y | -Sasaran audit difokuskan pada area yang terdapat risiko ketidaktaatan, meminimalisir tindak penyimpangan atas area, proses, sistem, fungsi, program/kegiatan serta untuk memberi saran perbaikan untuk penguatan pengendalian -Tim audit menentukan tujuan (apa yang akan dicapai) dan ruang lingkup penugasan (apa yang akan diuji) -Tim audit harus mempertimbangkan kemungkinan timbulnya kesalahan yang signifikan, fraud, ketidaktaatan, dan permasalahan lain pada saat menyusun tujuan penugasan | -Kertas kerja survei pendahuluan | 1. Paparan entry meeting Audit Dekon 2023 2. LHA Audit Dekon 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 | (5) | mengembangkan Program Kerja Audit. | Y | -PKA digunakan sebagai panduan bagi auditor selama melakukan audit. PKA berisi tujuan setiap prosedur dan rangkaian langkah-langkah audit yang ditetapkan dalam pelaksanaan audit. Termasuk langkah mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi dan bukti internal maupun eksternal auditi selama penugasan audit -PKA harus direview dan disetujui sebelum dilaksanakan | -Program Kerja Audit | PKA Audit Dekon 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | 2 | Pelaksanaan audit ketaatan telah: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17 | (1) | dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi terkait audit ketaatan. | Y | -Audit ketaatan dilakukan oleh tim audit yang secara kolektif memiliki kompetensi terkait audit ketaatan -Tim audit harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengevaluasi risiko fraud dan cara organisasi mengelola risiko tersebut. Tim audit tidak diharuskan memiliki kecakapan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi fraud, kecuali auditor yang melaksanakan penugasan investigasi | -Sertifikat personil tim audit yang telah mengikuti diklat audit ketaatan; atau -Sertifikat/bukti keikutsertaan personil tim audit yang telah mengikuti diseminasi/sosialisasi/bimtek tentang tema audit ketaatan tersebut | Peta Kompetensi IBAU update 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18 | (2) | mendokumentasikan prosedur dan hasilnya dalam Kertas Kerja Audit (KKA). | Y | -Hasil pelaksanaan PKA dituangkan kedalam KKA sesuai dengan penugasannya berdasarkan PKA -KKA berisi metodologi yang dipilih, prosedur yang ditempuh, bukti audit yang ditemukan, dan simpulan audit yang diambil selama audit untuk mendukung laporannya | -Kertas kerja audit termasuk kendali mutu (KM-KM) yang digunakan -Routing slip penyusunan laporan -Bukti reviu berjenjang di PKA dan Kertas Kerja | KKA Audit Dekon 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19 | (3) | mengevaluasi informasi/bukti audit yang diperoleh. | Y | -Tim audit melaksanakan teknik audit yang menghasilkan bukti-bukti yang membantu auditor untuk memenuhi tujuan audit serta memberikan dasar yang kuat untuk temuan audit dan rekomendasinya -Bukti audit adalah semua media informasi yang digunakan oleh auditor untuk mendukung argumentasi, pendapat atau simpulan dan rekomendasinya dalam meyakinkan tingkat kesesuaian antara kondisi dengan kriterianya | KKA Audit Dekon 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20 | (4) | mendeteksi ada tidaknya indikasi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan, ketidakpatutan (abuse). | Y | -Apabila dalam pelaksanaan penugasan menemukan indikasi terjadinya fraud, Auditor harus melaporkan indikasi tersebut kepada Pimpinan sesuai dengan mekanisme intern APIP untuk menentukan rencana tindak lanjut apakah prosedur audit diperluas, ataukah diperlukan pemeriksaan mendalam dalam audit terpisah | KKA Audit Dekon 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21 | (5) | melalui supervisi dan reviu berjenjang. | Y | Penugasan audit harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan peningkatan kompetensi tim audit | 1. Routing slip Audit Dekon 2023 2. Formulir Kendali Mutu Audit Dekon 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22 | (6) | membuat simpulan dan menyusun rekomendasi. | Y | Berdasarkan pelaksanaan audit, auditor menyusun simpulan dan temuan-temuan sementara hasil audit yang berpangkal tolak dari perbandingan antara kondisi (apa yang sebenarnya terjadi) dan kriteria (apa yang seharusnya terjadi), auditor mengungkap akibat yang ditimbulkan dari perbedaan kondisi tersebut serta mencari penyebabnya, dan memberikan rekomendasi perbaikannya, kemudian menuangkan simpulan hasil audit dan daftar temuan sementara ke dalam konsep Berita Acara Hasil Audit dengan atribut lengkap yang mencakup kondisi, kriteria, akibat, sebab, rekomendasi | - Kertas kerja audit - Notisi hasil audit | 1. KKA Audit Dekon 2023 2. Notisi Hasil Audit yang disepakati dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Audit. 3. Permohonan Tanggapan dan Rencana Aksi atas Konsep Laporan Hasil Audit | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23 | 3 | Hasil audit ketaatan telah: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24 | (1) | dikomunikasikan kepada manajemen K/L/D melalui laporan hasil audit ketaatan. | Y | -APIP harus mengomunikasikan hasil penugasannya -Komunikasi harus mencakup sasaran, ruang lingkup penugasan, dan hasil penugasan | -Laporan Hasil Audit -Berita acara kesepakatan tindak lanjut | 1. LHA Audit Dekon 2023 2. Rencana Aksi dari Auditi atas Rekomentasi Hasil Audit | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25 | (2) | didukung prosedur untuk memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil audit serta bukti pelaksanaan tindak lanjut. | Y | -APIP harus menetapkan proses tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa klien telah melaksanakan tindakan perbaikan secara efektif -Pemantauan tindak lanjut dilakukan agar auditi memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang ada sesuai saran yang telah diberikan APIP | -Dokumen saldo tindak lanjut hasil pengawasan yang menggambarkan jenis, kejadian, dan nilai temuan berikut saldo TPB (Temuan Pemeriksaan yang Belum ditindaklanjuti) -Bukti pelaksanaan tindak lanjut | 1. SOP Pemantauan TLHP 2. Laporan/Matriks TLHP Audit Dekon 2023 3. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26 | Kualitas Pengawasan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
27 | 1 | Temuan dalam laporan hasil pengawasan ketaatan APIP. | Y | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
28 | 2 | Tindak lanjut rekomendasi atas temuan ketaatan dalam LHA APIP. | Y | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
29 | 3 | Hasil pengawasan ketaatan dimanfaatkan oleh manajemen K/L/D dan stakeholders lainnya. | Y | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
30 | 2 | Audit Kinerja (Performance Auditing) Keterangan: APIP melaksanakan audit untuk memastikan aspek efisiensi, efektivitas dan ekonomi serta pengelolaan risiko dan pengendalian dari sasaran/program/kegiatan. | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | Y | ||||||||||||||||||||||||||||||
31 | 1 | Terdapat Internal Audit Charter (IAC) atau dokumen lain yang dipersamakan. | Y | - Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern - Piagam Pengawasan Intern dapat mencontoh pada Piagam Pengawasan Intern yang diterbitkan AAIPI | Internal Audit Charter/(IAC atau dokumen lain yang dipersamakan | 1. Peraturan Menteri PPN / Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian PPN/Bappenas 2. Konsep Revisi IAC Update 2024 | 1 | IAC memuat mandat melakukan audit kinerja. | Y | Sifat audit kinerja yang diberikan kepada organisasi (apakah 3E, 2E, atau 1E) harus didefinisikan dalam piagam Pengawasan Intern. | Internal Audit Charter/IAC atau dokumen lain yang dipersamakan | 1. Peraturan Menteri PPN / Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian PPN/Bappenas 2. Konsep Revisi IAC Update 2024 | Aktivitas Pengawasan | 1 | Audit kinerja telah dilaksanakan secara berkelanjutan (terinternalisasi). | Y | -APIP mampu melaksanakan sekurang-kurangnya 3 audit kinerja atas sasaran/program/kegiatan prioritas yang berisiko tinggi setiap tahun selama 3 tahun berturut-turut. atau -APIP mampu melaksanakan audit kinerja atas sasaran strategis (untuk APIP Daerah)/program strategis (untuk APIP KL) selama 3 tahun berturut-turut | -ST, PKA, KKA dan Laporan Hasil Audit Kinerja atas 3 program/kegiatan setiap tahun selama 3 tahun terakhir -Dokumen TPB dan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi audit kinerja | ST, PKA, KKA, LHA Audit Kinerja 2021-2023 | 1 | APIP melakukan inovasi dalam praktik pengawasan audit kinerja yang adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis. Hasil pengawasan kinerja memberikan foresight dan keyakinan bagi manajemen K/L/D dalam mencapai tujuan organisasi. | Y | LHA Audit Kinerja 2018-2023 | Audit Kinerja atas unit kerja --> Audit Kinerja Pusbindiklatren (2018), Audit Kinerja Biro SDM (2019) Audit kinerja atas proses bisnis --> Audit Kinerja atas Pengelolaan Data Perencanaan Pembangunan Untuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 dalam Aplikasi KRISNA (RKP dan Renja) (2020), Audit Kinerja atas Hibah Langsung Tahun 2021 (2021), Audit Kinerja atas Kajian Tahun 2021 (2022), LHA Audit Kinerja atas Efektivitas Transformasi terhadap Penguatan Peran Kementerian PPN/Bappenas TA 2020-2023 (2023) IU telah melakukan inovasi dalam praktik pengawasan audit kinerja yang adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis yaitu pembaharuan lingkup audit yang awalnya lingkup Unit Kerja (s.d. 2019) menjadi lingkup Proses Bisnis (sejak 2020) yang mana Hasil Pengawasan Kinerja yang dihasilkan memberikan keyakinan bagi manajemen K/L/D dalam mencapai tujuan organisasi. | ||||||||||||||||||
32 | 2 | Terdapat Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja. | Y | APIP memiliki pedoman/petunjuk pelaksanaan dalam melaksanakan audit kinerja, baik yang bersifat umum maupun bersifat tematik. APIP dapat menyusun secara mandiri pedoman/petunjuk pelaksanaan audit kinerja tersebut sesuai kebutuhan atau mengacu pada pedoman dari instansi lain seperti dari Kemenkeu, Kemendagri atau BPKP. Contoh: - APIP Daerah dapat mengacu pada Pedoman Deputi PKD Nomor 9 tahun 2020 tentang Panduan Umum Audit Kinerja Berbasis Risiko - APIP Daerah dapat mengacu pada S-586/D3/04/2021 tentang Panduan PKA Kinerja Tematik Ketahanan Pangan - APIP Daerah dapat mengacu pada S-361/D3/04/2021 tentang Panduan PKA Kinerja Tematik Destinasi Pariwisata | Keputusan Inspektur Jenderal/ Inspektur tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja | Pedoman Audit Kinerja | 2 | Pedoman/Petunjuk pelaksanaan audit kinerja yang memuat minimal perencanaan audit, pelaksanaan audit dan pengkomunikasian hasil audit. | Y | Ruang lingkup audit kinerja minimal adalah kegiatan (untuk APIP K/L) dan program (untuk APIP Daerah) | Keputusan Inspektur tentang Pedoman/Petunjuk PelaksanaanAudit Kinerja (yang diterbitkan APIP atau mengacu pada pedoman dari instansi lain seperti dari BPKP) | Pedoman Audit Kinerja | APIP melaksanakan audit kinerja sesuai mandat dalam IAC dan pedoman/petunjuk pelaksanaan audit kinerja, yaitu: | 2 | Pedoman dan pelaksanaan audit kinerja telah dievaluasi dan disesuaikan secara terus menerus sesuai kebutuhan dan perubahan lingkungan strategis. | Y | -APIP secara mandiri melakukan self improvement melalui evaluasi terhadap pedoman dan pelaksanaan audit kinerja. AOI yang timbul dipantau dan ditindaklanjuti dalam rangka internalisasi audit kinerja -APIP menyusun pedoman audit kinerja sesuai current issue | -Laporan kegiatan evaluasi/self improvement atas pedoman dan pelaksanaan audit kinerja berupa: ST dan Laporan hasil evaluasi/self improvement dan tindak lanjut AOI atas pedoman dan pelaksanaan audit ketaatan -Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Audit kinerja dalam 3 tahun terakhir | 1. Laporan Evaluasi SOP 2021,2022,2023 2. Pedoman Audit Kinerja | |||||||||||||||||||||||
33 | 3 | APIP melaksanakan audit kinerja. | Y | APIP melaksanakan audit kinerja untuk menilai keberhasilan suatu program/kegiatan dan apakah program tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomis, dengan cara yang efisien, dan hasil yang efektif | - ST Audit Kinerja - LHP Audit Kinerja | 1. ST Audit Kinerja 2023 2. LHA Audit Kinerja 2023 | 3 | APIP melaksanakan audit kinerja dengan SDM yang memiliki kompetensi. | Y | Penugasan audit kinerja dilakukan oleh SDM pengawasan APIP yang telah bersertifikasi Auditor/P2UPD dan telah diangkat ke dalam jabatan Auditor/P2UPD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku | - ST Audit Kinerja - LHP Audit Kinerja -Sertifikat jabatan Auditor/P2UPD (pertama/muda/madya) salah satu personil dalam tim | 1. Peta Kompetensi IBKK update 2023 2. Sertifikat JFA Ami | 1 | Perencanaan audit kinerja telah: | 3 | Audit kinerja telah menghasilkan kualitas pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan dalam rangka perbaikan GRC (contoh: hasil audit kinerja telah terintegrasi dengan perbaikan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal organisasi). | Y | -Rekomendasi APIP bukan hanya diarahkan pada perbaikan tata kelola unit kerja auditan, namun juga diarahkan pada perbaikan tata kelola organisasi keseluruhan Sebagai contoh: APIP memberikan rekomendasi strategis pada pimpinan K/L/D dari hasil konsolidasi audit kinerja yang telah dilakukan -Perbaikan manajemen risiko organisasi K/L/D berdasarkan hasil audit kinerja | -Surat Atensi APIP terkait perbaikan GRC yang didasarkan pada hasil audit kinerja -Sistem monitoring tindak lanjut hasil pengawasan -Dokumen saldo tindak lanjut hasil pengawasan yang menggambarkan jenis, kejadian, dan nilai temuan berikut saldo TPB (Temuan Pemeriksaan yang Belum ditindaklanjuti) -Laporan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut hasil audit kinerja yang memastikan bahwa tindak lanjut telah dilaksanakan dan efektif menghilangkan/mengurangi risiko penyebab temuan. -Register risiko organisasi K/L/D dan unit kerja terkait | BA Rekomendasi Audit Kinerja 2023 | BA Kesepakatan menunjukkan Rekomendasi Hasil Audit Kinerja telah mengarah pada perbaikan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal | |||||||||||||||||||||
34 | (1) | dikomunikasikan kepada stakeholder/auditee/manajemen K/L/D. | Y | Entry meeting atau penyampaian penugasan kepada auditan | ST Audit Kinerja | ST Audit Kinerja 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
35 | (2) | mempertimbangkan pemahaman proses bisnis sasaran/program/kegiatan yang diaudit. | Y | APIP memahami kegiatan pokok, tugas dan fungsi, isu dan permasalahan yang dihadapi, peraturan yang terkait dengan program prioritas, anggaran yang diperoleh, informasi mengenai penerapan lingkungan pengendalian yang mendukung keberhasilan program serta data umum lainnya yang relevan. APIP dalam pemahaman proses bisnis perlu mendalami dan mengidentifikasi seluruh tingkatan pencapaian tujuan organisasi baik dari operasional dan tujuan strategis | -Kertas kerja survei pendahuluan | Laporan Survei Pendahuluan Audit Kinerja 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
36 | (3) | mengidentifikasi dan menilai risiko strategis dan risiko operasional terkait sasaran/program/kegiatan yang diaudit. | Y | Langkah ini dapat dilewatkan apabila: -APIP telah mengevaluasi RR pada saat menyusun PPBR; atau -APIP mendampingi auditan dalam menyusun RR dalam aktivitas konsultansi | -Register risiko auditi -Hasil evaluasi register risiko | Laporan Survei Pendahuluan Audit Kinerja 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
37 | (4) | menentukan tujuan, ruang lingkup, dan kriteria (penetapan indikator kinerja dan bobot) yang disepakati. | Y | -Tujuan audit kinerja yaitu APIP melaksanakan pengukuran, penilaian dan pelaporan atas aspek ketaatan serta aspek 3E atas capaian kinerja program/kegiatan prioritas -Pernyataan ruang lingkup perlu dibuat untuk menjelaskan apa yang tercakup dan tidak tercakup di dalam penugasan -Dilakukan pembahasan dan kesepakatan dengan pihak auditi/manajemen atas indikator kinerja, bobot penilaian dan skala/gradasi pengukuran kinerja. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara auditor dengan auditi | -ST beserta formulir Kendali Mutu (KM)-nya -Berita acara kesepakatan parameter kinerja | 1. ST Survei Pendahuluan Audit Kinerja 2023 2. Formulir Kendali Mutu Audit Kinerja 2023 3. Laporan Survei Pendahuluan Audit Kinerja 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
38 | (5) | mengembangkan Program Kerja Audit. | Y | -PKA digunakan sebagai panduan bagi auditor selama melakukan audit. PKA berisi tujuan setiap prosedur dan rangkaian langkah-langkah audit yang ditetapkan dalam pelaksanaan audit. Termasuk langkah mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi dan bukti internal maupun eksternal auditi selama penugasan audit. - PKA harus direview dan disetujui sebelum dilaksanakan | -Program Kerja Audit | PKA Audit Kinerja 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
39 | 2 | Pelaksanaan audit kinerja telah: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
40 | (1) | dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi terkait audit kinerja. | Y | -Audit kinerja dilakukan oleh tim audit yang secara kolektif memiliki kompetensi terkait audit kinerja | -Sertifikat salah satu personil tim audit yang telah mengikuti diklat/diseminasi/sosialisasi/bimtek tentang audit kinerja | 1. Peta Kompetensi IBKK update 2023 2. Sertifikat JFA Ami | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
41 | (2) | mengidentifikasi dan menganalisis risiko utama dan efektivitas pengendalian. | Y | Pengujian efektivitas pengendalian yaitu dengan melihat ketepatan desain pengendalian dengan tujuan dari desain pengendalian serta membandingkan desain pengendalian dengan implementasinya. Tujuan pengujian efektivitas pengendalian adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pengendalian atas risiko utama telah mampu menurunkan risiko sampai tingkat yang dapat diterima (berada dalam area selera risiko) | - Kertas kerja audit | KKA Audit Kinerja 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
42 | (3) | mengidentifikasi kinerja yang tidak optimal dan penyebab tidak optimalnya capaian kinerja tersebut. | Y | -APIP dalam mengidentifikasi dan menganalisis penyebab tidak tercapainya capaian kinerja seyogyanya dikaitkan dengan identifikasi dan penetapan risiko utama serta efektivitas pengendalian yang dilakukan oleh manajemen. Penyebab capaian kinerja yang tidak tercapai/tidak optimal dianalisis risiko utama/risiko strategis (tinggi dan sangat tinggi) terutama yang telah ditetapkan oleh auditi/manajemen | KKA Audit Kinerja 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
43 | (4) | mendokumentasikan prosedur dan hasilnya dalam Kertas Kerja Audit (KKA). | Y | -Hasil pelaksanaan PKA dituangkan kedalam KKA sesuai dengan penugasannya berdasarkan PKA -KKA berisi metodologi yang dipilih, prosedur yang ditempuh, bukti audit yang ditemukan, dan simpulan audit yang diambil selama audit untuk mendukung laporannya | KKA Audit Kinerja 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
44 | (5) | melalui supervisi dan reviu berjenjang. | Y | Penugasan audit harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan peningkatan kompetensi tim audit | 1. Formulir Kendali Mutu Audit Kinerja 2023 2. Routing Slip Audit Kinerja 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
45 | (6) | membuat simpulan dan menyusun rekomendasi. | Y | -Berdasarkan pelaksanaan audit, auditor menyusun simpulan dan temuan-temuan sementara hasil audit yang berpangkal tolak dari perbandingan antara kondisi (apa yang sebenarnya terjadi) dan kriteria yang telah disepakati, auditor mengungkap akibat yang ditimbulkan dari perbedaan kondisi tersebut serta mencari penyebabnya, dan memberikan rekomendasi perbaikannya, kemudian menuangkan simpulan hasil audit dan daftar temuan sementara ke dalam konsep Berita Acara Hasil Audit dengan atribut lengkap yang mencakup kondisi, kriteria, akibat, sebab, rekomendasi. -Apabila terdapat suatu permasalahan yang disebabkan oleh kelemahan aturan, kebijakan, ketentuan yang menjadi kriteria, maka APIP dapat memberikan saran kepada manajemen untuk melakukan telaahan/kajian atas kriteria tersebut sebagai bahan masukan dalam mengambil kebijakan untuk melakukan perbaikan kebijakan di masa mendatang | - Kertas kerja audit - Notisi hasil audit | KKA Audit Kinerja 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
46 | 3 | Hasil audit kinerja telah: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
47 | (1) | dikomunikasikan kepada manajemen K/L/D melalui laporan hasil audit kinerja | Y | -APIP harus mengomunikasikan hasil penugasannya -Komunikasi harus mencakup sasaran, ruang lingkup penugasan, dan hasil penugasan | - Laporan Hasil Audit -Berita acara kesepakatan tindak lanjut | 1. LHA Audit Kinerja 2023 2. BA Rekomendasi Audit Kinerja 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
48 | (2) | didukung prosedur untuk memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil audit serta bukti pelaksanaan tindak lanjut. | Y | -APIP harus menetapkan proses tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa klien telah melaksanakan tindakan perbaikan secara efektif -APIP dalam memantau pelaksanaan tindak lanjut agar memastikan bahwa semua rekomendasi telah dilaksanakan dan mencapai outcome dari audit kinerja serta memasukkan kegiatan pemantauan tindak lanjut dalam rencana strategis maupun tahunan | -Dokumen monitoring tindak lanjut hasil pengawasan yang menggambarkan jenis, kejadian, dan nilai temuan berikut saldo TPB (Temuan Pemeriksaan yang Belum ditindaklanjuti) -Bukti pelaksanaan tindak lanjut -Register risiko auditan | 1. SOP Pemantauan TLHP 2. Laporan/Matriks TLHP Audit Kinerja 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
49 | Kualitas Pengawasan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
50 | 1 | Temuan kinerja (3E) atas sasaran/program/kegiatan prioritas pada Laporan Hasil Audit Kinerja. | Y | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
51 | 2 | Tindak lanjut atas rekomendasi kinerja dalam Laporan Hasil Audit Kinerja pada Program Prioritas dan Pendapatan K/L/D. | Y | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
52 | 3 | Hasil pengawasan kinerja dimanfaatkan oleh stakeholders. | Y | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
53 | 3 | Asurans atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian organisasi K/L/D (Overall Assurance on Governance, Risk, and Control/GRC). Keterangan: APIP melaksanakan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberian opini atas efektivitas dan kecukupan tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian organisasi secara menyeluruh. APIP mengoordinasikan kegiatan pengawasannya agar cukup komprehensif sehingga dapat memberikan keyakinan memadai di tingkat organisasi bahwa pengawasan individual memadai dan berfungsi sebagaimana dimaksudkan untuk memenuhi tujuan organisasi. | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | T | ||||||||||||||||||||||||||||||
54 | 1 | Terdapat Internal Audit Charter (IAC) atau dokumen lain yang dipersamakan. | Y | -Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern -Piagam Pengawasan Intern dapat mencontoh pada Piagam Pengawasan Intern yang diterbitkan AAIPI | Internal Audit Charter/IAC atau dokumen lain yang dipersamakan | 1. Peraturan Menteri PPN / Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian PPN/Bappenas 2. Konsep Revisi IAC Update 2024 | 1 | IAC memuat mandat untuk melakukan asurans atas efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian (GRC). | Y | Sifat asurans atas tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern yang diberikan kepada organisasi harus didefinisikan dalam piagam Pengawasan Intern Contoh, dalam IAC memuat tugas pokok dan fungsi untuk menguji dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern. Mandat asurans GRC dituangkan dalam IAC dengan lingkup berupa penilaian maturitas SPIP terintegrasi (nilai unsur-unsur SPIP, nilai MRI, nilai IEPK, dan level kapabilitas APIP) | Internal Audit Charter/IAC APIP K/L/D atau dokumen lain yang dipersamakan. | 1. Peraturan Menteri PPN / Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian PPN/Bappenas 2. Konsep Revisi IAC Update 2024 | Aktivitas Pengawasan | 1 | Asurans atas GRC telah dilaksanakan secara berkelanjutan (terinternalisasi). | Y | APIP mampu melaksanakan Penjaminan Kualitas SPIP setiap tahun selama 3 tahun berturut-turut | ST, PKA, KKA, Laporan Hasil Asurans GRC individu (individu bisa berupa unit kerja/program dan sebagainya) dan Laporan Kompilasi Hasil Asurans GRC yang berisi opini makro atas efektivitas GRC organisasi dalam 3 tahun terakhir | ST, Laporan PK SPIP tahun 2021-2023 | 1 | APIP melakukan inovasi dalam praktik asurans atas GRC yang adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis. Hasil asurans atas GRC memberikan foresight dan keyakinan bagi manajemen K/L/D dalam memastikan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal organisasi telah termanifestasi secara optimum dalam penyelenggaraan pemerintahan. | T | ||||||||||||||||||||
55 | 2 | Terdapat Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan pemberian asurans atas efektivitas GRC. | Y | APIP memiliki pedoman/petunjuk pelaksanaan dalam melaksanakan asurans atas tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern. APIP dapat menyusun secara mandiri pedoman/petunjuk pelaksanaan Assurances GRC tersebut sesuai kebutuhan atau mengacu pada pedoman penjaminan kualitas sesuai Peraturan BPKP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi | Keputusan Inspektur Jenderal/Inspektur tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan asurans atas efektivitas GRC (dapat juga mengacu Pedoman Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi (Peraturan BPKP 5/2021) | 1. Peraturan BPKP No 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada K/L/P/D 2. Juklak 8_2018 (Juklak Pemantauan Evaluasi SPIP) 3. Juklak 3_2018 (Juklak Penilaian Risiko) 4. Juklak 2_2020 (Juklak Evaluasi Lingkungan Pengendalian SPIP) 5. Juklak 1_2021 (Juklak Penyelenggaraan Kegiatan Pengendalian dan Pemantauan Berkelanjutan) | 2 | Pedoman/Petunjuk pelaksanaan asurans atas GRC yang memuat minimal persiapan asurans, pelaksanaan asurans dan pelaporan asurans. | Y | Ruang lingkup asurans adalah pada tingkat organisasi K/L/D, bukan pada tingkat unit kerja | Keputusan Inspektur Jenderal/Inspektur tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan asurans atas efektivitas GRC (dapat juga mengacu Pedoman Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi (Peraturan BPKP 5/2021) | 1. Peraturan BPKP No 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada K/L/P/D 2. Juklak 8_2018 (Juklak Pemantauan Evaluasi SPIP) 3. Juklak 3_2018 (Juklak Penilaian Risiko) 4. Juklak 2_2020 (Juklak Evaluasi Lingkungan Pengendalian SPIP) 5. Juklak 1_2021 (Juklak Penyelenggaraan Kegiatan Pengendalian dan Pemantauan Berkelanjutan) | APIP memberikan assurance atas GRC sesuai dengan mandat dalam IAC dan pedoman/petunjuk pelaksanaan pemberian asurans atas GRC, yaitu: | 2 | Pedoman dan pelaksanaan asurans atas GRC telah dievaluasi dan disesuaikan secara terus menerus sesuai kebutuhan dan perubahan lingkungan strategis. | Y | APIP secara mandiri melakukan self improvement melalui evaluasi terhadap pedoman dan pelaksanaan asurans atas GRC. AoI yang timbul dipantau dan ditindaklanjuti dalam rangka institusionalisasi asurans GRC | Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan asurans atas efektivitas GRC dalam 3 tahun terakhir | 1. Laporan Evaluasi SOP 2021,2022,2023 2. Peraturan BPKP No 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada K/L/P/D 3. Surat Tugas dan Hasil Telaah Kebijakan SPIP Kementerian PPN/Bappenas | |||||||||||||||||||||||
56 | 3 | APIP melaksanakan asurans atas efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern. | Y | Asurans yang diberikan APIP berupa penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri SPIP di lingkungan organisasi K/L/D | -Laporan Hasil Penilaian Mandiri maturitas SPIP organisasi K/L/D -ST, Kertas Kerja dan dokumen yang berisi rekomendasi atas AoI dan rencana aksi SPIP organisasi -Pernyataan telah dilakukan penjaminan kualitas atas penilaian mandiri SPIP | 1. ST PK SPIP 2023 2. Laporan PK SPIP 2023 | 3 | APIP melaksanakan asurans atas efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern dengan SDM yang memiliki kompetensi. | Y | Penugasan asurans atas efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern dilakukan oleh SDM pengawasan APIP yang telah mengikuti Sertifikasi Auditor/P2UPD dan telah diangkat ke dalam jabatan Auditor/P2UPD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku | - Laporan Hasil Penilaian Mandiri maturitas SPIP organisasi K/L/D - ST, Kertas Kerja dan dokumen yang berisi rekomendasi atas AoI SPIP organisasi - Pernyataan telah dilakukan penjaminan kualitas atas penilaian mandiri SPIP - Sertifikat jabatan Auditor/P2UPD (pertama/muda/madya) salah satu personil dalam tim | 1. Peta Kompetensi IBAU update 2023 2. Peta Kompetensi IBKK update 2023 | 1 | Persiapan asurans atas GRC telah: | 3 | Hasil asurans atas GRC telah menghasilkan kualitas pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan dalam rangka perbaikan GRC (contoh: hasil asurans atas GRC telah diarahkan untuk memitigasi risiko strategis organisasi). | Y | Rekomendasi APIP bukan hanya diarahkan pada perbaikan tata kelola unit kerja auditan, namun juga diarahkan pada perbaikan tata kelola organisasi keseluruhan. Sebagai contoh: Rekomendasi APIP dari hasil asurans atas GRC telah mampu meningkatkan indikator keberhasilan tata kelola organisasi (skor MR/SPIP, RB, dan SAKIP serta opini LK) | -Sistem monitoring tindak lanjut hasil pengawasan -Peningkatan skor MR/SPIP, RB, dan SAKIP dalam 3 tahun terakhir -Laporan hasil audit pihak eksternal (BPK-RI, BPKP, dan sebagainya) dalam 3 tahun terakhir | 1. Surat/Laporan Evaluasi RB Menpan 2021-2023 2. Surat/Laporan Evaluasi SAKIP Menpan 2021-2023 3. Surat/Laporan Evaluasi SPIP BPKP 2018,2022,2023 4. Surat/Laporan Opini LK 2021-2023 5. Laporan Hasil SPI 2021-2023 6. Rapor/Laporan Monev Program Pengendalian Gratifikasi 2021-2023 | ||||||||||||||||||||||
57 | (1) | mempertimbangkan proses bisnis serta kompleksitas unit kerja dalam organisasi. | Y | Membentuk tim asurans dengan mempertimbangkan kompleksitas satuan kerja (satker), serta penguasaan atas proses bisnis satker mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban | - SK Satgas atau ST Penugasan - Kertas kerja survei pendahuluan | ST PK SPIP 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
58 | (2) | dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi terkait asurans atas GRC. | Y | Tim asurans telah mengikuti diklat SPIP atau pernah melaksanakan penugasan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP atau penugasan lain terkait SPIP | - Sertifikat salah satu personil dalam tim asurans yang telah mengikuti diklat/diseminasi/sosialisasi/bimtek tentang SPIP atau pernah melaksanakan penugasan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP atau penugasan lain terkait SPIP | 1. Peta Kompetensi IBAU update 2023 2. Peta Kompetensi IBKK update 2023 3. Sertifikat Diklat Penilaian Maturitas SPIP/Sejenis | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
59 | (3) | mengidentifikasi objek asurans berdasarkan sasaran strategis organisasi. | Y | Berdasarkan sasaran strategis organisasi, asurans hendaknya difokuskan pada: -satker yang paling mendukung pencapaian visi-misi-tujuan K/L/D -satker penanggung jawab perencanaan -satker penanggung jawab pengelolaan keuangan -satker penanggung jawab pengelolaan aset -satker penanggung jawab pengawasan internal | -Penetapan konteks -Register risiko organisasi dan unit kerja -Hasil evaluasi register risiko | Risk Register Organisasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
60 | (4) | menentukan tujuan, ruang lingkup, metodologi, tahapan dan jadwal waktu, sistematika pelaporan, rencana kebutuhan sumber daya serta susunan tim asurans. | Y | -Tujuan asurans adalah memberi keyakinan memadai bahwa Level penerapan SPIP terintegrasi telah sesuai dengan pedoman penilaian maturitas SPIP -Lingkup yang dinilai adalah unsur-unsur SPIP, MRI, IEPK, dan Level Kapabilitas APIP | -ST beserta formulir Kendali Mutu (KM)-nya | 1. ST PK SPIP 2023 2. Program Kerja PK SPIP 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
61 | (5) | mengembangkan Program Kerja Asurans. | Y | -PKA digunakan sebagai panduan bagi auditor selama melakukan audit. PKA berisi tujuan setiap prosedur dan rangkaian langkah-langkah audit yang ditetapkan dalam pelaksanaan audit. Termasuk langkah mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi dan bukti internal maupun eksternal auditi selama penugasan audit -PKA harus direview dan disetujui sebelum dilaksanakan | -Program Kerja Penjaminan Kualitas | Program Kerja PK SPIP 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
62 | 2 | Pelaksanaan asurans atas GRC telah: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
63 | (1) | dikomunikasikan kepada stakeholder/auditee/manajemen K/L/D. | Y | Tujuan, ruang lingkup, metodologi, tahapan dan jadwal waktu, serta susunan tim asurans dikomunikasikan kepada manajemen K/L/D | -SK Satgas atau ST Penugasan | ST PK SPIP 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
64 | (2) | mengevaluasi informasi/bukti audit yang diperoleh. | Y | Bukti-bukti/informasi harus dievaluasi keandalan dan relevansinya untuk mendukung penyimpulan setiap unsur yang dinilai | -Dokumen Kendali Mutu pengawasan -Dokumentasi entry meeting -Mapping/cascading visi/misi renstra hingga sasaran dan program strategis -Kertas kerja penjaminan kualitas SPIP -Dokumentasi lain terkait penjaminan kualitas SPIP | 1. Kertas kerja PK SPIP 2023 2. Laporan PK SPIP 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
65 | (3) | menilai kualitas sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis. | Y | Kualitas strategi pencapaian sasaran strategis harus dinilai untuk memastikan bahwa seluruh program pendukungnya telah relevan dan memiliki indikator yang selaras dengan indikator sasaran | 1. Kertas kerja PK SPIP 2023 2. Laporan PK SPIP 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
66 | (4) | menilai struktur dan proses unsur-unsur manajemen risiko. | Y | Struktur dan proses unsur-unsur manajemen risiko yaitu: 1. Lingkungan Pengendalian 2. Penilaian Risiko 3. Kegiatan Pengendalian 4. Informasi dan Komunikasi 5. Pemantauan | 1. Kertas kerja PK SPIP 2023 2. Laporan PK SPIP 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
67 | (5) | menilai pencapaian tujuan organisasi yaitu efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi; keandalan pelaporan keuangan; pengamanan aset negara; dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. | Y | Hasil pengujian komponen Outcome dan Output, observasi lapangan dan dokumen/laporan yang disajikan oleh Tim Asesor dianalisis lebih lanjut dan dibandingkan dengan kriteria di dalam kertas kerja penilaian. | 1. Kertas kerja PK SPIP 2023 2. Laporan PK SPIP 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
68 | (6) | mempertimbangkan kejadian penyimpangan/fraud/korupsi yang mempengaruhi GRC. | Y | Jika ditemukan adanya fraud maka harus dinilai apakah secara materil mempengaruhi penyimpulan sehingga perlu dilanjutkan ke audit lanjutan berupa investigasi | 1. Kertas kerja PK SPIP 2023 2. Laporan PK SPIP 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
69 | (7) | mendokumentasikan prosedur dan hasilnya dalam Kertas Kerja Audit (KKA). | Y | Seluruh prosedur yang diterapkan didokumentasikan dalam bentuk KKA, demikian juga prosedur dalam PKA yang tidak dapat diterapkan, berikut penyebabnya | 1. Kertas kerja PK SPIP 2023 2. Laporan PK SPIP 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
70 | (8) | melalui supervisi dan reviu berjenjang. | Y | Mutu asurans harus tetap dijaga melalui supervisi dan reviu berjenjang | 1. Kertas kerja PK SPIP 2023 2. Laporan PK SPIP 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
71 | (9) | memberikan opini/simpulan terhadap efektivitas GRC organisasi K/L/D dan memberikan rekomendasi perbaikan. | Y | Opini hasil asurans dapat berupa: -tingkat rating; atau -simpulan; atau -uraian hasil penugasan dalam bentuk lain | -Kertas kerja penjaminan kualitas SPIP -Notisi atau dokumen yang berisi AoI hasil Penjaminan Kualitas SPIP | 1. Kertas kerja PK SPIP 2023 2. Laporan PK SPIP 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
72 | 3 | Hasil asurans atas GRC telah: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
73 | (1) | dikomunikasikan kepada manajemen K/L/D melalui laporan hasil asurans. | Y | -APIP harus mengomunikasikan hasil penugasannya -Komunikasi harus mencakup hasil penugasan yang mengungkapkan AoI dan kesimpulan skor dan level maturitas SPIP organisasi berdasarkan hasil penjaminan kualitas | - Pernyataan telah dilakukan penjaminan kualitas atas penilaian mandiri SPIP - Laporan Hasil Penilaian Mandiri SPIP yang telah dilakukan Penjaminan Kualitas - Dokumen yang berisi AoI hasil Penjaminan Kualitas SPIP | Laporan PK SPIP 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
74 | (2) | didukung prosedur untuk memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil asurans serta bukti pelaksanaan tindak lanjut. | Y | -APIP harus menetapkan proses tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa klien telah melaksanakan tindakan perbaikan secara efektif -APIP dalam memantau pelaksanaan tindak lanjut telah memastikan bahwa semua rekomendasi atas AoI telah dilaksanakan dan mencapai outcome dari asurans atas tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern serta memasukkan kegiatan pemantauan tindak lanjut dalam rencana strategis maupun tahunan | -Dokumen yang berisi AoI hasil penjaminan kualitas SPIP -Dokumen yang berisi rencana aksi peningkatan maturitas SPIP -Bukti pelaksanaan rencana aksi -Dokumen pemantauan tindak lanjut atas rencana aksi | 1. Juklak 1_2021 (Juklak Penyelenggaraan Kegiatan Pengendalian dan Pemantauan Berkelanjutan) 2. Laporan Pemantauan TLHP SPIP 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
75 | Kualitas Pengawasan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | 1 | Integrasi hasil asurans GRC. | Y | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
77 | 2 | Temuan atas tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal pada Laporan Hasil Asurans GRC. | Y | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
78 | 3 | Tindak lanjut rekomendasi oleh manajemen atas saran hasil pengawasan perbaikan GRC. | Y | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
79 | 4 | Hasil asurans GRC dimanfaatkan oleh stakeholders. | Y | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
80 | KEGIATAN KONSULTASI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
81 | 4 | Jasa Konsultansi (Consulting Services) Keterangan: APIP memberikan bantuan kepada pihak lain berupa kegiatan jasa, yang sifat dan ruang lingkupnya disetujui bersama oleh APIP dan mitra kerja, yang bertujuan untuk memberi nilai tambah dan perbaikan terhadap proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern. | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | Y | Simpulan Pemenuhan | T | ||||||||||||||||||||||||||||||
82 | 1 | Terdapat Internal Audit Charter (IAC) atau dokumen lain yang dipersamakan. | Y | -Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern. -Piagam Pengawasan Intern yang lengkap dapat mencontoh pada Piagam Pengawasan Intern yang diterbitkan AAIPI | Internal Audit Charter/IAC atau dokumen lain yang dipersamakan | 1. Peraturan Menteri PPN / Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian PPN/Bappenas 2. Konsep Revisi IAC Update 2024 | 1 | IAC memuat kewenangan APIP untuk melakukan layanan konsultansi dan jenis jasa konsultansi yang diharapkan oleh organisasi. | Y | Sifat jasa konsultansi harus didefinisikan dalam Piagam Pengawasan Intern | Internal Audit Charter/IAC atau dokumen lain yang dipersamakan | 1. Peraturan Menteri PPN / Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian PPN/Bappenas 2. Konsep Revisi IAC Update 2024 | Aktivitas Pengawasan | 1 | Pemberian jasa konsultansi telah dilaksanakan secara berkelanjutan (terinternalisasi). | Y | APIP menginternalisasikan jasa konsultansi selama 3 tahun berturut-turut dalam rangka terinstitusionalisasinya praktik consulting yang baik meliputi: MR, SPIP, RB, SAKIP, WBK/WBBM. | ST Pemberian jasa konsultansi 3 tahun terakhir setidak-tidaknya mencakup meliputi: MR, SPIP, RB, SAKIP, WBK/WBBM. | 1. ST Pendampingan SPIP 2021-2023 2. ST Pendampingan RB 2021-2023 3. ST Pendampingan SAKIP 2021-2023 4. ST Pendampingan ZI 2021-2023 5. ST Liaison Officer (LO) 2021-2023 | 1 | APIP memberikan inovasi dalam praktik jasa konsultansi yang adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis. Hasil jasa konsultansi memberikan foresight dan keyakinan bagi manajemen K/L/D dalam memberikan informasi peluang dan memanfaatkan peluang tersebut bagi peningkatan nilai tambah organisasi. | T | ||||||||||||||||||||
83 | 2 | Terdapat Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan/SOP jasa konsultansi. | Y | APIP memiliki pedoman/petunjuk pelaksanaan dalam melaksanakan pemberian jasa konsultansi | Keputusan Inspektur tentang Pedoman/Petunjuk Pemberian Jasa Konsultansi | 1. SOP Pendampingan SPIP & MR 2. SOP Pendampingan RB & SAKIP 3. SOP Pendampingan dan Penilaian ZI | 2 | Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan jasa konsultansi mencakup minimal metodologi, komunikasi dengan auditi, pernyataan tanggung jawab, dan pengkomunikasian hasil jasa konsultansi. | Y | Metodologi mencakup: Bimtek, Sosialisasi, Fasilitasi, pelatihan dan sejenisnya Ruang lingkup dan pernyataan tanggung jawab dikomunikasikan dengan auditan untuk disepakati dan selanjutnya didokumentasikan. Hasil konsultansi dikomunikasikan secara formal dalam suatu laporan hasil kegiatan | Keputusan Inspektur tentang Pedoman/Petunjuk Pemberian Jasa Konsultansi (dapat juga mengacu Buku Saku Panduan Praktis Advisory Services yang diterbitkan Deputi PKD) | 1. SOP Pendampingan SPIP & MR 2. SOP Pendampingan RB & SAKIP 3. SOP Pendampingan dan Penilaian ZI | 1 | APIP memberikan jasa konsultansi sesuai kewenangan dalam IAC dan pedoman/petunjuk pelaksanaan jasa konsultansi, dengan: | 2 | Pedoman dan pelaksanaan pemberian jasa konsultansi telah dievaluasi dan disesuaikan secara terus menerus sesuai kebutuhan. | T | APIP secara mandiri melakukan self improvement melalui evaluasi terhadap pedoman dan pelaksanaan jasa konsultansi. AOI yang timbul dipantau dan ditindaklanjuti dalam rangka internalisasi | Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan/SOP jasa konsultansi dalam 3 tahun terakhir | Laporan Evaluasi SOP 2021,2022,2023 | ||||||||||||||||||||||
84 | 3 | APIP memberikan jasa konsultansi. | Y | APIP melaksanakan pemberian jasa konsultansi baik di dalam kantor maupun diluar kantor | -ST pemberian jasa konsultansi keluar kantor -dokumen register/buku tamu/dsb pemberian jasa konsultansi di dalam kantor. | 1. ST Pendampingan SPIP 2023 2. ST Pendampingan RB 2023 3. ST Pendampingan SAKIP 2023 4. Laporan Pendampingan ZI 2023 5. ST Liaison Officer (LO) 2023 | 3 | APIP memberikan jasa konsultansi dengan SDM yang memiliki kompetensi audit internal atau jasa konsultansi yang relevan. | Y | Penugasan pemberian jasa konsultansi dilakukan oleh SDM pengawasan APIP yang telah mengikuti Sertifikasi Auditor/P2UPD dan telah diangkat ke dalam jabatan Auditor/P2UPD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku | Bukti pendukung pelaksanaan QAIP: -Reviu berjenjang dan/atau -PKA, Kendali Mutu, dan LHA -ST pemberian jasa konsultansi -LHP pemberian jasa konsultansi -Dokumen register/buku tamu pemberian jasa konsultansi di dalam kantor -Sertifikat jabatan Auditor/P2UPD (pertama/muda/madya) salah satu personil dalam tim | 1. Peta Kompetensi IBAU update 2023 1. Peta Kompetensi IBKK update 2023 | (1) | menetapkan metodologi dan jenis jasa konsultansi (misalnya apakah dikombinasikan dengan penugasan asurans atau dilakukan terpisah). | Y | APIP dapat memberikan jasa asurans meskipun sebelumnya telah melaksanakan jasa konsultansi, dengan syarat pelaksanaan kegiatan assurances tersebut tetap mempertahankan objektivitas | -Kerangka Acuan Kerja (KAK) pemberian layanan jasa konsultansi -ST Pemberian jasa konsultansi ke luar kantor | 1. KAK Kegiatan Pendampingan IBAU 2023 2. KAK Kegiatan Pendampingan IBKK 2023 | 3 | Manajemen menjadikan APIP sebagai mitra strategis (strategic partner) dengan menerima dan menggunakan pengetahuan APIP untuk meningkatkan kualitas GRC dan membantu mencapai tujuan organisasi. | Y | Saran APIP bukan hanya diarahkan pada perbaikan tata kelola unit kerja auditan, namun juga diarahkan pada perbaikan tata kelola organisasi keseluruhan (enterprises) Sebagai contoh: Hasil jasa konsultansi APIP terkait perbaikan MR telah meningkatkan maturitas MR organisasi sampai dengan Level 4 | -Laporan Hasil Pemberian jasa konsultansi ke luar kantor dan Dokumen register/buku tamu pemberian jasa konsultansi di dalam kantor dalam 3 tahun terakhir -Tindak lanjut rencana aksi perbaikan hasil jasa konsultansi dalam 3 tahun teakhir -Peningkatan skor MR/SPIP, RB dan SAKIP dalam 3 tahun terakhir -Laporan hasil audit pihak eksternal (BPK, BPKP, dan sebagainya) dalam 3 tahun terakhir | 1. Surat/Laporan Evaluasi RB Menpan 2021-2023 2. Surat/Laporan Evaluasi SAKIP Menpan 2021-2023 3. Surat/Laporan Evaluasi SPIP BPKP 2018,2022,2023 4. Surat/Laporan Opini LK 2021,2022,2023 | ||||||||||||||||||
85 | (3) | terbebas dari hal-hal yang dapat mengganggu independensi dan objektivitas. | Y | Independensi adalah kondisi bebas dari situasi yang dapat mengancam kemampuan APIP untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara objektif. Objektivitas adalah suatu sikap mental tidak memihak yang memungkinkan auditor melaksanakan tugas sedemikian rupa sehingga mereka memiliki keyakinan terhadap hasil kerja mereka dan tanpa kompromi dalam mutu | 1. KAK Kegiatan Pendampingan IBAU 2023 2. KAK Kegiatan Pendampingan IBKK 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | (4) | mendapatkan jaminan bahwa mitra kerja akan bertanggung jawab atas keputusan dan/atau tindakan yang diambil sebagai hasil dari saran yang diberikan melalui jasa konsultansi. | Y | APIP melakukan pemberian jasa konsultansi tanpa mengambil alih tanggung jawab manajemen | 1. KAK Kegiatan Pendampingan IBAU 2023 2. KAK Kegiatan Pendampingan IBKK 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | (5) | dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi audit internal atau jasa konsultansi yang relevan serta dilakukan secara due profesional care. | Y | -Penugasan harus dilaksanakan dengan menggunakan kecakapan dan kecermatan profesional (due professional care) Pimpinan APIP harus memastikan bahwa setiap tim yang melaksanakan kegiatan Pengawasan Intern secara kolektif memiliki kecakapan dibutuhkan -Kecakapan individu dibuktikan melalui perolehan sertifikasi | -ST Pemberian jasa konsultansi ke luar kantor -Sertifikasi Auditor/P2UPD dan sertifikat-sertifikat mengikuti Diklat Teknis Substansi Pengawasan -Sertifikat Auditor APIP sebagai instruktur/narasumber diklat/diseminasi/sosialisasi/bimtek tentang materi jasa konsultansi yang diberikan kepada auditan | 1. Peta Kompetensi IBAU update 2023 2. Peta Kompetensi IBKK update 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | 2 | Hasil jasa konsultansi yang diberikan APIP telah dikomunikasikan kepada manajemen K/L/D melalui laporan hasil jasa konsultansi. | Y | Hasil jasa konsultansi dikomunikasikan melalui: -Jasa konsultansi di dalam kantor, dapat melalui register/buku tamu atau dokumen lain sejenis yang berisi saran yang diberikan APIP -Jasa konsultansi di luar kantor, dapat berupa Laporan Hasil Penugasan atau dokumen lain sejenis | -LHP Pemberian jasa konsultansi ke luar kantor -Dokumen register/buku tamu dan sebagainya mengenai pemberian jasa konsultansi di dalam kantor -Dokumentasi Layanan/Laporan Berkala Jasa Konsultansi (Dokumentasi hasil konsultansi) -Rencana aksi perbaikan pasca pemberian jasa konsultansi | 1. Laporan kegiatan Pendampingan IBAU Tahun 2023 2. Laporan kegiatan Pendampingan IBKK Tahun 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | 3 | Melaporkan kepada pimpinan K/L/D bila ada hasil dari kegiatan jasa konsultansi memiliki risiko (sifat dan materilitasnya) yang signifikan terhadap organisasi. | Y | Apabila berdasarkan hasil pemberian jasa konsultansi yang dilakukan APIP ditemui risiko yang signifikan terhadap pencapaian tujuan organisasi, APIP harus menyampaikan risiko tersebut kepada pimpinan organisasi, agar risiko tersebut dapat segera direspon. | Surat atensi (early warning) kepada pimpinan K/L/D | 1. Laporan kegiatan Pendampingan IBAU Tahun 2023 2. Laporan kegiatan Pendampingan IBKK Tahun 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90 | Kualitas Pengawasan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | 1 | Rencana aksi (renaksi) atas saran/rekomendasi hasil jasa konsultansi. | Y | Rekomendasi pendampingan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | 2 | APIP memberikan atensi untuk mencegah permasalahan strategis terjadi. | Y | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||