ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZAAABACADAEAFAGAHAIAJAKALAMANAOAPAQAR
1
2
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
3
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
4
FORMULIR PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
5
SEMUA INFORMASI HARAP DIISI DENGAN HURUF BESAR/CETAK. Isi atau beri tanda silang (x) pada kotak jawaban yang sesuai. (Lihat petunjuk)
6
7
Jenis Penghapusan:
Permohonan Wajib Pajak
Secara Jabatan
8
9
Nomor LHP/LHPt:
10
(diisi oleh petugas)
11
A.
IDENTITAS WAJIB PAJAK
12
13
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak
14
15
2.
Nama Wajib Pajak
16
17
18
Gelar Depan
Gelar Belakang
19
20
B.ALASAN PENGHAPUSAN NPWP
21
22
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
23
24
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
25
26
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan
27
NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
28
29
Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak
30
ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya*
31
*NPWP Suami:
-
32
33
Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
34
digabungkan dengan suaminya*
35
*NPWP Suami:
-
36
37
Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP.
38
39
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.
40
41
Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja
42
KPP lain.
43
44
Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha atau Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah
45
menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
46
47
Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan
48
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
49
50
Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha*
51
*NPWP Badan hasil penggabungan usaha:
-
52
Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP:
53
*NPWP yang digunakan sebagai sarana administrasi:
-
54
55
Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang yang secara nyata tidak lagi mempunyai suatu hak dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi,
56
dan/ atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan berkenaan dengan objek pajak PBB.
57
58
Alasan lain :
59
60
C.
PERNYATAAN
61
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
62
berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar dan lengkap.
63
64
65
66
, tanggal
67
Telah diteliti :
Petugas,
Pemohon,
68
69
Lengkap dan Benar
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100