| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | RENCANA KERJA TIM PENGAWASAN KEPADA PELAKU USAHA TERMASUK KETENAGAKERJAAN | |||||||||||||||||||||||||
3 | DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2024 | |||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | INDIKATOR KINERJA | RENCANA KERJA | URAIAN RENCANA KERJA | PENANGGUNGJAWAB | ||||||||||||||||||||||
6 | Terawasinya Tingkat Kepatuhan Pelaku Usaha sebanyak 200 proyek melalui Pengawasan Inspeksi Lapangan dan 300 proyek melalui Pengawasan Virtual. | PERSIAPAN | Melaksanakan Koordinasi dengan Perangkat Kerja Teknis di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP Kabupaten/Kota dan BKPM/Kementerian Investasi tentang Pelaksanaan Pengawasan Terintegrasi dan Terkoordinasi. | Koordinasi dengan Perangkat Kerja Teknis di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP Kabupaten/Kota dan BKPM/Kementerian Investasi (6 kali)......OPD Teknis 2x, DPMPTSP 4x | -Pembuatan undangan : Gingin '-Pengiriman Undangan : Cahya '-Konfirmasi kehadiran Narasumber, Peserta : Yuli, Dian '-Notulensi : Sulaeman '-Daftar Hadir,Daftar Honor, Konsumsi : Elis, Sinta '-Spanduk : Cahya '-Moderator/Narasumber : Arinal/Aep/Gugun/Dzikrul '-Pembuatan/Penyiapan Materi : Asmul, Sulaeman '-Pembuatan Sambutan Kadis : Regil/Yuli | |||||||||||||||||||||
7 | Membuat SP Tim Pengawasan Terintegrasi dan Terkoordinasi (Lintas OPD Provinsi Jawa Barat). | -Naskah Surat : Arinal, Aep, Gungun, Luky '-Pengurusan ttd Pa Pj Sekda : Cahya, Sulaeman, Asep Mulyana '-Pengiriman Surat ke PIC OPD Teknis dan Sidebar, Yuli, Dzikrul, Regil | ||||||||||||||||||||||||
8 | Mengumpulkan dan Mengolah Data Long List Pelaku Usaha (Sumber OSS RBA).....BKPM, Yanzin DPMPTSP, LKPM Konstruksi | Menetapkan Data Short List Pelaku Usaha sebagai Objek Pengawasan melalui Inspeksi Lapangan sebanyak 200 Proyek. | Ketua dan seluruh anggota | |||||||||||||||||||||||
9 | Menetapkan Data Short List Pelaku Usaha sebagai Objek Pengawasan melalui Virtual sebanyak 300 Proyek. | Ketua dan seluruh anggota | ||||||||||||||||||||||||
10 | Menetapkan Data Short List Pelaku Usaha yang akan ditindaklanjuti dengan Kegiatan Bimbingan Teknis/Pendampingan/Diskusi Penyelesaian Permasalahan. | Ketua dan seluruh anggota | ||||||||||||||||||||||||
11 | Mengumpulkan data usulan sanksi dan Pencabutan Perizinan Berusaha . | Sesuai disposisi | ||||||||||||||||||||||||
12 | ||||||||||||||||||||||||||
13 | PELAKSANAAN | Menyusun Penjadwalan Pelaksanaan Pengawasan melalui Inspeksi Lapangan/Virtual | Menetapkan Pelaku Usaha/KBLI/Proyek, Waktu, Nama Petugas, Mengundang OPD Teknis dan DPMPTSP Kabupaten/Kota dan Pemberitahuan Kepada Pelaku Usaha | - Menganalisa, memilih dan menetapkan Pelaku Usaha/KBLI/Proyek : Asep Mulyana, Gingin '-Menyusun Jadwal, menginput jadwal pada OSS, membuat SP, SPPD, Kuitansi : Elis, Dian, Sinta '-Menginput nama petugas dan undangan : Yang melaksanakan tugas pengawasan | : | |||||||||||||||||||||
14 | Melaksanakan Rapat Koordinasi/Konsolidasi Pra Pengawasan melalui Inspeksi Lapangan/Virtual | Pelaksana Pengawasan | ||||||||||||||||||||||||
15 | ||||||||||||||||||||||||||
16 | Melaksanakan Pengawasan melalui Inspeksi Lapangan | Memeriksa dan Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha. | PO, Tim Pengawasan Pelaku Usaha, Tim Verifikasi dan Validasi Investasi | |||||||||||||||||||||||
17 | Memeriksa dan Mengevaluasi Izin/Sertifikat Standar. | |||||||||||||||||||||||||
18 | Memeriksa dan Mengevaluasi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). | |||||||||||||||||||||||||
19 | Memeriksa dan Mengevaluasi Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha. | |||||||||||||||||||||||||
20 | Memeriksa dan Mengevaluasi Realisasi Investasi. | |||||||||||||||||||||||||
21 | Mengevaluasi Tenaga Kerja (Berdasarkan Domisili dan Kualifikasi Pendidikan). | |||||||||||||||||||||||||
22 | Memeriksa dan Mengevaluasi Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. | |||||||||||||||||||||||||
23 | Mengevaluasi Kegiatan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Mikro,Kecil dan Menengah). | |||||||||||||||||||||||||
24 | Mengevaluasi Komitmen Pelaku Usaha dalam Pengembangan Kompetensi Pegawai termasuk Alih Teknologi. | |||||||||||||||||||||||||
25 | Memeriksa dan Mengevaluasi Penerimaan Fasilitas Penanaman Modal. | |||||||||||||||||||||||||
26 | Memeriksa dan Mengevaluasi Kewajiban Pengelolaan Lingkungan. | |||||||||||||||||||||||||
27 | Menyusun Berita Acara Hasil Pengawasan dan Penilaian Kepatuhan Penanaman Modal. | |||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | Melaksanakan Pengawasan melalui Inspeksi Melalui Virtual. | Memeriksa dan Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha. | PO, Tim Pengawasan Pelaku Usaha, Tim Verifikasi dan Validasi Investasi | |||||||||||||||||||||||
30 | Memeriksa dan Mengevaluasi Izin/Sertifikat Standar. | |||||||||||||||||||||||||
31 | Memeriksa dan Mengevaluasi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). | |||||||||||||||||||||||||
32 | Memeriksa dan Mengevaluasi Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha. | |||||||||||||||||||||||||
33 | Memeriksa dan Mengevaluasi Realisasi Investasi. | |||||||||||||||||||||||||
34 | Mengevaluasi Tenaga Kerja (Berdasarkan Domisili dan Kualifikasi Pendidikan). | |||||||||||||||||||||||||
35 | Memeriksa dan Mengevaluasi Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. | |||||||||||||||||||||||||
36 | Mengevaluasi Kegiatan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Mikro,Kecil dan Menengah). | |||||||||||||||||||||||||
37 | Mengevaluasi Komitmen Pelaku Usaha dalam Pengembangan Kompetensi Pegawai termasuk Alih Teknologi. | |||||||||||||||||||||||||
38 | Memeriksa dan Mengevaluasi Penerimaan Fasilitas Penanaman Modal. | |||||||||||||||||||||||||
39 | Memeriksa dan Mengevaluasi Kewajiban Pengelolaan Lingkungan. | |||||||||||||||||||||||||
40 | Menyusun Berita Acara Hasil Pengawasan dan Penilaian Kepatuhan Penanaman Modal. | |||||||||||||||||||||||||
41 | Melaksanakan Pemeriksaan Persyaratan Pemberian sanksi dan Pencabutan Perizinan Berusaha | Pencabutan Izin dan Sanksi : 1. Pertambangan, Air Tanah, Ketenagalistrikan, Air Permukaan : Sulaeman, Elis, Dian, Cahya, Luky. 2. Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kelautan dan Perikanan : Dzikrul, Ginanjar, Sinta. 3. Pendidikan, Kesehatan, Perhubungan dan Sosial : Yuli, Asep Mulyana, Ari 4. Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Koperasi, Tenaga Kerja, Permukiman dan Perumahan, PUPR : Gugun, Regil, Cahya. | ||||||||||||||||||||||||
42 | Melaksanakan Koordinasi dan Konsolidasi dengan Organisasi Perangkat Daerah Teknis Terkait tentang Pemberian sanksi Pencabutan Perizinan Berusaha. | Pencabutan Izin dan Sanksi : 1. Pertambangan, Air Tanah, Ketenagalistrikan, Air Permukaan : Sulaeman, Elis, Dian, Cahya, Luky. 2. Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kelautan dan Perikanan : Dzikrul, Ginanjar, Sinta. 3. Pendidikan, Kesehatan, Perhubungan dan Sosial : Yuli, Asep Mulyana, Ari 4. Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Koperasi, Tenaga Kerja, Permukiman dan Perumahan, PUPR : Gugun, Regil, Cahya. | ||||||||||||||||||||||||
43 | Melaksanakan Verifikasi Lapangan dalam prosedur pemberian sanksi dan pencabutan Perizinan Berusaha terhadap Pelakuku Usaha (tentatif). | Pencabutan Izin dan Sanksi : 1. Pertambangan, Air Tanah, Ketenagalistrikan, Air Permukaan : Sulaeman, Elis, Dian, Cahya, Luky. 2. Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kelautan dan Perikanan : Dzikrul, Ginanjar, Sinta. 3. Pendidikan, Kesehatan, Perhubungan dan Sosial : Yuli, Asep Mulyana, Ari 4. Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Koperasi, Tenaga Kerja, Permukiman dan Perumahan, PUPR : Gugun, Regil, Cahya. | ||||||||||||||||||||||||
44 | Pemberian Persetujuan/Penolakan Permohonan Pemberian Sanksi dan Pencabutan Perizinan Berusaha. | Pencabutan Izin dan Sanksi : 1. Pertambangan, Air Tanah, Ketenagalistrikan, Air Permukaan : Sulaeman, Elis, Dian, Cahya, Luky. 2. Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kelautan dan Perikanan : Dzikrul, Ginanjar, Sinta. 3. Pendidikan, Kesehatan, Perhubungan dan Sosial : Yuli, Asep Mulyana, Ari 4. Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Koperasi, Tenaga Kerja, Permukiman dan Perumahan, PUPR : Gugun, Regil, Cahya. | ||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | EVALUASI DAN PELAPORAN | Melaksanakan Koordinasi/Konsolidasi Evaluasi Hasil Pengawasan melalui Inspeksi Lapangan/Virtual. | Petugas Pengawasan berdasarkan jadwal | |||||||||||||||||||||||
47 | Menyusun dan Menetapkan Rencana Tindaklanjut Hasil Pengawasan Melalui Inspeksi Lapangan/Virtual. | Menetapkan Data Pelaku Usaha yang akan ditindaklanjuti dengan Kegiatan Bimbingan Teknis/Pendampingan/Diskusi Penyelesaian Permasalahan. | Petugas Pengawasan berdasarkan jadwal | |||||||||||||||||||||||
48 | Menetapkan Data Pelaku Usaha yang akan ditindaklanjuti dengan Perbaikan secara Mandiri oleh Pelaku Usaha. | Petugas Pengawasan berdasarkan jadwal | ||||||||||||||||||||||||
49 | Menetapkan Data Pelaku Usaha yang akan ditindaklanjuti dengan Pemberian Saksi. | Petugas Pengawasan berdasarkan jadwal | ||||||||||||||||||||||||
50 | Menyusun Dataset Hasil Pengawasan melalui Inspeksi Lapangan. | Petugas Pengawasan berdasarkan jadwal | ||||||||||||||||||||||||
51 | Menyusun Dataset Hail Pengawasan melalui Virtual. | Petugas Pengawasan berdasarkan jadwal | ||||||||||||||||||||||||
52 | Melaksanakan Monitoring Hasil Tindaklanjut Pengawasan Melalui Inspeksi Lapangan/Virtual. | Petugas Pengawasan berdasarkan jadwal | ||||||||||||||||||||||||
53 | Melaksanakan Evaluasi dan Monitoring terhadap Pelaku Usaha atas pemberian sanksi dan pencabutan perizinan berusaha. | Pencabutan Izin dan Sanksi : 1. Pertambangan, Air Tanah, Ketenagalistrikan, Air Permukaan : Sulaeman, Elis, Dian, Cahya, Luky. 2. Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kelautan dan Perikanan : Dzikrul, Ginanjar, Sinta. 3. Pendidikan, Kesehatan, Perhubungan dan Sosial : Yuli, Asep Mulyana, Ari 4. Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Koperasi, Tenaga Kerja, Permukiman dan Perumahan, PUPR : Gugun, Regil, Cahya. | ||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||