| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | OPTIK IKK – MATRIKS & CHECKLIST DATA DUKUNG IKK | |||||||||||||||||||||||||
2 | Panduan Perangkat Daerah | Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir | |||||||||||||||||||||||||
3 | CARA MENGGUNAKAN: | 1) Cari indikator → 2)Lihat dokumen yang dibutuhkan → 3) Cek kelengkapan dan Kesiapan → 4) Upload melalui Google Form OPTIK IKK. | ||||||||||||||||||||||||
4 | 📌 Catatan: File ini hanya untuk melihat kebutuhan data dan melakukan pengecekan awal saja (sebagai panduan). Perangkat Daerah dapat mengunduh/simpan salinan file ini sebagai pegangan dan menggunaknan kolom "Cheklist Pribadi" untuk menandai dokumen yang sudah di siapkan , Cheklist tidak perlu di kirim ke tim IKK, Data dukung yang telah siap tetap dikirim melalui menu “UPLOAD DATA DUKUNG IKK” pada Linktree OPTIK IKK. | |||||||||||||||||||||||||
5 | No | Kode | Dimensi | Indikator | Data Dukung yang Dibutuhkan | Kriteria Singkat | Checklist OPD | Catatan | ||||||||||||||||||
6 | 1 | A1 | Perencanaan Kebijakan | Apakah kebijakan disusun berdasarkan data dan informasi yang valid (Kajian/Telaahan/Penelitian/Analisis kebijakan) ? | Naskah Akademik/Kajian/Policy Brief | Dokumen resmi, relevan dengan kebijakan, memiliki identitas/tahun yang jelas, dan menunjukkan penggunaan data/informasi sebagai dasar kebijakan. | ☐ | |||||||||||||||||||
7 | 2 | A2 | Perencanaan Kebijakan | Apakah pemangku kepentingan terlibat dalam perumusan kebijakan? | Undangan, Daftar Hadir, Notulensi, Dokumentasi Pada Saat Fgd/Konsutlasi Publik | Bukti menunjukkan kegiatan benar-benar dilaksanakan dan terdapat keterlibatan stakeholder/kelompok sasaran yang relevan. | ☐ | |||||||||||||||||||
8 | 3 | A3 | Perencanaan Kebijakan | Apakah analisis dampak kebijakan dilakukan sebelum implementasi? | Dokumen Analisis Dampak/Kajian (Contoh: Naskah Akademik, Ria,Cba,Analis Biaya Manfaat) | Dokumen menjelaskan potensi dampak/risiko kebijakan dan menunjukkan bahwa hasil analisis dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan. | ☐ | |||||||||||||||||||
9 | 4 | B1 | Implementasi Kebijakan | Apakah kebijakan memiliki kejelasan koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaannya? | Dok Sop/Juknis/Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Dan Monev Seperti Kak/Dpa | Dokumen/bukti resmi menunjukkan mekanisme koordinasi yang jelas dan pelaksanaannya dapat ditelusuri. | ☐ | |||||||||||||||||||
10 | 5 | B2 | Implementasi Kebijakan | Apakah kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan? | Laporan Monev Pelaksanaan Kebijakan/Screenshott Emonev | Dokumen menunjukkan kebijakan telah dilaksanakan serta memuat target/capaian yang dapat dibandingkan atau diverifikasi. | ☐ | |||||||||||||||||||
11 | 6 | B3 | Implementasi Kebijakan | Apakah ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan? | Laporan Inspektorat/Review Kebijakan/Laporan Sakip | Bukti berasal dari proses resmi dan menunjukkan adanya pengawasan, pertanggungjawaban, serta/atau tindak lanjut. | ☐ | |||||||||||||||||||
12 | 7 | C1 | Evaluasi dan Keberlanjutan Kebijakan | Apakah Kebijakan dievaluasi untuk perbaikan berkelanjutan? | Laporan Kinerja/Lakip/Lkj/Lppd/Bentuk Dokumen Laporan Yang Berisi Evaluasi Dari Pelaksanaan Kebijakan Yg Memuat Capaian Dari Kebijakan Tersebut, Dan Poin2 Yang Perlu Diperbaiki Pada Tahun Selanjutnya | Dokumen menunjukkan evaluasi dilakukan secara terstruktur dan hasilnya digunakan untuk perbaikan kebijakan/program. | ☐ | |||||||||||||||||||
13 | 8 | C2 | Evaluasi dan Keberlanjutan Kebijakan | Apakah kebijakan memiliki dampak yang terukur bagi masyarakat? | Survei Kepuasan Masyarakat Terkait Kebijakan Yg Diukur/Survei Atau Laporan Dari Lembaga Penelitian/ Lembaga Survei/Universitas, Media Dll Yg Sifatnya Independen Terkait Dengan Keberhasilan Kebijakan Atau Dampak Positif Dari Kebijakan Tersebut | Bukti menunjukkan perubahan/hasil yang dapat diukur atau dibuktikan dan memiliki hubungan yang jelas dengan kebijakan. | ☐ | |||||||||||||||||||
14 | 9 | C3 | Evaluasi dan Keberlanjutan Kebijakan | Berkaitan dengan keberlanjutan kebijakan, apakah kebijakan selaras dengan kebijakan lain yang relevan? | Ba Harmonisasi/ Ba Fasilitasi Dari Biro Hukum, Telaah Dari Bagian Hukum Lengkap Dengan Dokumentasi | Dokumen menunjukkan kebijakan selaras dengan kebijakan lain dan/atau memiliki dasar/rencana keberlanjutan yang jelas. | ☐ | |||||||||||||||||||
15 | 10 | D1 | Transparansi dan Partisipasi Publik | Apakah informasi kebijakan dapat diakses oleh publik? | Publikasi Kebijakan Di Situs Media Sosial Resmi/Media Masa/Website/Instagram,Facebook Dsb | Informasi kebijakan dapat diakses publik, memuat informasi yang relevan, dan disajikan melalui media/format yang mudah dipahami. | ☐ | |||||||||||||||||||
16 | 11 | D2 | Transparansi dan Partisipasi Publik | Apakah ada mekanisme bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau mengajukan keberatan? | Bukti Dukung Berupa Kanal Aduan Masyarakat, Dokumentasi Tanggapan Terhadap Masukan Publik, Contoh :Catatan Dan Masukan Masyrakat Terhadap Kebijakan, Quisioner, Bukti Form Aduan Masyarakat, Google Form | Tersedia kanal yang jelas dan dapat diakses serta terdapat bukti penerimaan, tanggapan, dan/atau tindak lanjut atas masukan/keberatan. | ☐ | |||||||||||||||||||
17 | ||||||||||||||||||||||||||
18 | ||||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||