ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
KESESUAIAN WAKTU PENGAMBILAN LIMBAH MEDIS
3
4
Judul IndikatorKesesuaian waktu pengiriman sampah rumah tangga
5
Dasar pemikiranPeraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengolahan Limbah Medis
6
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 
7
Dimensi MutuEfektifitas, efisien, dan kesinambuangan pelayanan unit jang um
8
TujuanPencegahan pencemaran lingkungan, kepatuhan regulasi, pengendalian risiko kesehatan masyarakat
9
Definisi OperasionalKepatuhan waktu pengangkutan limbah B3 medis oleh pihak ketiga
10
Jenis IndikatorPengangkutan limbah B3 medis
11
Satuan pengukuranPresentase
12
Numerator Jumlah pengangkutan limbah B3 medis yang dilakukan dalam 1 bulan dan sesuai jadwal
13
Denumerator Jumlah total pengangkutan selama 1 bulan
14
Target 100%
15
Kriteria Inklusi dan eksklusiDilakukan pencatatan 1 kali dalam 1 bulan sesuai jadwal
16
Formula Numerator/Denumerator x 100%
17
Metode Pengumpulan DataSurvey harian
18
Sumber DataData primer
19
Instrumen Pengambilan DataFoto atau bukti penimbangan limbah B3 medis
20
Populasi / SampelTotal sampling
21
Periode Pengumpulan Data1 Bulan
22
Penyajian dataTabel
23
Periode analisis dan pelaporan data1 Bulan
24
Penanggung JawabBagian pengelolaan limbah B3 medis
25
26
27
28
PETUGAS MELAKUKAN PENIMBANGAN PADA LIMBAH B3 MEDIS YANG AKAN DIAMBIL
29
30
Judul IndikatorPetugas melakukan penimbangan pada limbah medis yang akan diambil
31
Dasar pemikiranPeraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengolahan Limbah Medis
32
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 
33
Dimensi MutuEfektifitas, efisien, dan kesinambuangan pelayanan unit jang um
34
TujuanPencegahan pencemaran lingkungan, kepatuhan regulasi, pengendalian risiko kesehatan masyarakat
35
Definisi OperasionalKepatuhan petugas melakukan penimbangan pada limbah B3 medis yang akan diambil
36
Jenis IndikatorProses penimbangan pada limbah B3 medis yang akan diambil
37
Satuan pengukuranPresentase
38
Numerator Jumlah hari disaat penimbangan pada limbah medis yang akan diambil dalam 1 bulan
39
Denumerator Jumlah total pengangkutan selama 1 bulan
40
Target 100%
41
Kriteria Inklusi dan eksklusiDilakukan pencatatan 1 kali dalam 1 bulan sesuai jadwal
42
Formula Numerator/Denumerator x 100%
43
Metode Pengumpulan DataSurvey harian
44
Sumber DataData primer
45
Instrumen Pengambilan DataFoto atau bukti penimbangan limbah B3 medis
46
Populasi / SampelTotal sampling
47
Periode Pengumpulan Data1 Bulan
48
Penyajian dataTabel
49
Periode analisis dan pelaporan data1 Bulan
50
Penanggung JawabBagian pengelolaan limbah B3 medis
51
52
53
KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAMBILAN LIMBAH B3 MEDIS
54
55
Judul IndikatorKelengkapan dokumen pengambilan limbah B3 medis
56
Dasar pemikiranPeraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengolahan Limbah Medis
57
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 
58
Dimensi MutuEfektifitas, efisien, dan kesinambuangan pelayanan unit jang um
59
TujuanPencegahan pencemaran lingkungan, kepatuhan regulasi, pengendalian risiko kesehatan masyarakat
60
Definisi OperasionalKepatuhan kelengkapan dokumen pengambilan limbah medis
61
Jenis IndikatorProses Kelengkapan dokumen pengambilan limbah medis
62
Satuan pengukuranPresentase
63
Numerator Jumlah hari disaat dokumen pengambilan limbah medis diterbitkan sesuai jadwal pengangkutan dalam 1 bulan
64
Denumerator Jumlah total pengangkutan selama 1 bulan
65
Target 100%
66
Kriteria Inklusi dan eksklusiDilakukan pencatatan 1 kali dalam 1 bulan sesuai jadwal
67
Formula Numerator/Denumerator x 100%
68
Metode Pengumpulan DataSurvey harian
69
Sumber DataData primer
70
Instrumen Pengambilan DataManifes limbah B3 medis
71
Populasi / SampelTotal sampling
72
Periode Pengumpulan Data1 Bulan
73
Penyajian dataTabel
74
Periode analisis dan pelaporan data1 Bulan
75
Penanggung JawabBagian pengelolaan limbah B3 medis
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100