| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Penilaian | Kelengkapan | Kriteria | Bobot Kriteria | Lokasi Asesmen | Kelengkapan Lokasi Asesmen | LINK EVIDEN | |||||||||||||||||||
2 | 1 | Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 2 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat, absensi, dan lain-lain) 2. Ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan surat/dokumen ketidakhadiran pada SIKEP sudah di monitoring 3. Absensi sudah diterapkan secara online melalui SIKEP, finger print (bila ada) dan manual oleh seluruh aparatur pengadilan No 368/KMA/SK/XII/2022 jo Surat Badan Urusan Administrasi Pedomman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya melalui aplikasi SIKEP 4. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No.7 Tahun 2016 untuk Hakim dan SK KMA Nomor 071/KMA/SK/2008 untuk selain hakim | KEPEMIMPINAN | BERAT | KETUA | 1,2 | https://drive.google.com/drive/folders/1CVURfU6a8pA2I3B3BAVuSN73CHe421u8?usp=sharing | ||||||||||||||||||
3 | SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 3,4 | ||||||||||||||||||||||||
4 | 2 | Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 2 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa materi dan notulen rapat yang berisi perintah agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas) 2. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pembinaan dalam bentuk menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan prosedur, atau cara pelaksanaan pekerjaan dengan jelas secara berkala sehingga bawahan dapat melaksanakan tugas dengan baik serta melakukan rapat berjenjang setiap bulan (Notulen rapat perbagian) 3. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku bawahan dengan memantau penerapan disiplin kerja dan kode etik, memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai SOP dengan memverifikasi Laporan Lembar Kerja Harian (LLK) setiap hari (eviden verifikasi LLK, PKP dan SKP) 4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (minimal memuat monitoring terhadap poin 2 dan 3) 5. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan | KEPEMIMPINAN | BERAT | KETUA | 1,2,3,4,5 | https://drive.google.com/drive/folders/1ovPwQGihoOWOwMr3hO8i7UgsoVbcXQHR?usp=sharing | ||||||||||||||||||
5 | PANITERA | 2,3 | ||||||||||||||||||||||||
6 | SEKRETARIS | 2,3 | ||||||||||||||||||||||||
7 | 3 | Pelaksanaan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (Whistleblowing System ) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa materi dan notulen rapat yang berisi prinsip- prinsip dan kewenangan penanganan pengaduan) 2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain: a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; b. layanan pesan singkat/SMS; c. surat elektronik (e-mail ); d. faksimile; e. telepon; f. meja Pengaduan; g. form Pengaduan; dan/atau h. kotak Pengaduan. 3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan 4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016 | KEPEMIMPINAN | Berat | KETUA | 1,4 | https://drive.google.com/drive/folders/1FfrhoCtZFz_q5ME5lWsqt30Hu2lj4pur?usp=sharing | ||||||||||||||||||
8 | WAKIL KETUA | 3 | ||||||||||||||||||||||||
9 | SEKRETARIS | 2 | ||||||||||||||||||||||||
10 | 4 | Implementasi kebijakan terbaru Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, minimal 3 kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Instruksi Dirjen Badilum, Surat Edaran Dirjen Badilum, Surat Keputusan Dirjen Badilum atau Pedoman Dirjen Badilum) serta memastikan penerapannya berjalan efektif, terpantau, dan berkelanjutan. (Satuan kerja mencantumkan dasar kebijakan yang digunakan berupa nomor dan tahun PERMA, SK KMA, dan/atau kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.) | 1. Sosialisasi kebijakan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk masing-masing kebijakan 2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara rutin setiap bulan, penerapannya setelah disosialisasikan 3. Tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi tersebut | KEPEMIMPINAN | Sedang | KETUA | 1 | https://drive.google.com/drive/folders/142Ul_3e_Ki-3dUbdj1V_voXxptsG9-zl?usp=sharing | ||||||||||||||||||
11 | PANITERA | 1,2,3 | ||||||||||||||||||||||||
12 | 5 | Penerapan KUHP berdasarkan UU no 1 tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2025 yang diberlakukan sejak 2026 | 1. Sudah melakukan sosialisasi internal 2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan KUHP dan KUHAP yang diikuti oleh seluruh hakim (dilengkapi dengan bukti dukung; notulen, absensi) 3. Memastikan penerapan KUHAP baru sudah sesuai dengan SOP Kepaniteraan Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri 4. Sudah melakukan monitoring dan menginventarisir permasalahan administrasi perkara pada penerapan kedua Undang-Undang tersebut | KEPEMIMPINAN | Berat | KETUA | 1,2,3,4 | https://drive.google.com/drive/folders/1qWpKj2CDHyxfFj43sBUoFP45RJS6gceu?usp=sharing | ||||||||||||||||||
13 | 6 | Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 serta telah bekerja sama dengan baik | 1. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan, koordinasi berjalan dengan baik 2. Sudah dilaksanakan sesuai SK 3. Sudah menetapkan target capaian kerja yang spesifik, terukur, realistis,relevan 4. Sudah melakukan evaluasi capaian kerja, realisasi anggaran pertriwulan 5. Sudah melakukan pengawasan internal | KEPEMIMPINAN | Berat | KETUA | 1,3,4 | https://drive.google.com/drive/folders/1zKicEL5fODTTFGylOx3EulyXz2kzUhS8?usp=sharing | ||||||||||||||||||
14 | WAKIL KETUA | 1,2,5 | ||||||||||||||||||||||||
15 | 7 | Pengawasan Bidang sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan (Buku IV) | 1. Sudah menyusun Panduan Pelaksanaan Pengawasan Bidang yang ditetapkan oleh KPN 2. Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN 3. Hakim mencatatkan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang / bagian yang diawasi 4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan sesuai dengan format pada buku IV 5. Monev Tindaklanjut Hasil Pengawasan (TLHP) setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung) pada bulan berikutnya 6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung) | KEPEMIMPINAN | Berat | WAKIL KETUA | 1,2,5,6 | https://drive.google.com/drive/folders/1PPj8JBuM7JK61HbbIsU9WvLyfYyyBd1u?usp=sharing | ||||||||||||||||||
16 | HAKIM | 3,4 | ||||||||||||||||||||||||
17 | 8 | Pengawasan Antarbidang | 1. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Ketua 2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidang (kroscek dengan SK Hakim Pengawas Bidang) 3. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUH 4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah ditentukan 5. Monev Tindaklanjut Hasil Pengawasan (TLHP) sudah diselesaikan maksimal 1 bulan setelah pengawasan | KEPEMIMPINAN | Berat | KETUA | 1 | https://drive.google.com/drive/folders/1nePB-cmPeQcf-2Z9RPRC5sbAgU_kLUl2?usp=sharing | ||||||||||||||||||
18 | WAKIL KETUA | 2,5 | ||||||||||||||||||||||||
19 | HAKIM | 3,4 | ||||||||||||||||||||||||
20 | 9 | Pengawasan Eksekusi | 1. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata setiap tahapan pada SIPP 2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi baik secara manual maupun melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik 3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindaklanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum, didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP 4. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 5. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan dan ditembuskan kepada Dirjen Badilum | KEPEMIMPINAN | Berat | KETUA | 2,3,4,5 | https://drive.google.com/drive/folders/1NJX597Wcv7pKI0sLwtj72ePZEXeORUAQ?usp=sharing | ||||||||||||||||||
21 | PANITERA | 1 | ||||||||||||||||||||||||
22 | 10 | Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum | 1. Sudah disosialisasikan internal dan eksternal 2. SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan Negeri sudah mengacu kepada Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan, Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum 3. Pungutan biaya eksekusi sudah sesuai dengan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tersebut 4. Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen yang memadai 5. Sudah dilakukan monitoring, evaluasi | MANAJEMEN PROSES | Berat | KETUA | 1,2 | https://drive.google.com/drive/folders/1leog3dZppJBlXxS3abcyMfj2GhaVvwh0?usp=sharing | ||||||||||||||||||
23 | PANITERA | 3,4 | ||||||||||||||||||||||||
24 | 11 | Publikasi putusan | 1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan 2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan 3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat (uji petik minimal 5 perkara) 4. Ketua melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll) 5. Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada status putusan sesuai dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidana | HASIL KINERJA | Berat | KETUA | 1,4 | https://drive.google.com/drive/folders/18g-qsxUhLre4ynYEEL21kGqjJjL9_d80?usp=sharing | ||||||||||||||||||
25 | HAKIM | 2,3 | ||||||||||||||||||||||||
26 | PANITERA | 5 | ||||||||||||||||||||||||
27 | 12 | Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No. 100/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP | 1. Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud dengan format monev sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebut 2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan denda dan/atau uang pengganti pada status putusan dengan amar putusan, Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara sidang 3. Panmud Perdata (termasuk Panmud Niaga) memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdata yang wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi dan ijin nikah serta berita acara sidang 4. Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkas 5. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPN 6. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud 7. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT | MANAJEMEN PROSES | Berat | KETUA | 7 | https://drive.google.com/drive/folders/1NZ8hSMKWWj5tzhBg_GPUutV4DbcyQxhh?usp=sharing | ||||||||||||||||||
28 | PANITERA | 5,6 | ||||||||||||||||||||||||
29 | PANMUD HUKUM | 1,4 | ||||||||||||||||||||||||
30 | PANMUD PIDANA | 1,2 | ||||||||||||||||||||||||
31 | PANMUD PERDATA | 1,3 | ||||||||||||||||||||||||
32 | PANMUD TIPIKOR *) | 1,2 | ||||||||||||||||||||||||
33 | PANMUD PHI *) | 1,3 | ||||||||||||||||||||||||
34 | PANMUD NIAGA*) | 1,3 | ||||||||||||||||||||||||
35 | PANMUD PERIKANAN*) | 1,2 | ||||||||||||||||||||||||
36 | 13 | Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan (KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding | 1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat 2. Sudah ada jadwal pengawasan 3. Ada bukti laporan pengawasan (untuk setiap pelaksanaan pengawasan) 4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan 5. Sudah dilaporkan ke KPT | MANAJEMEN PROSES | Sedang | KETUA | 1,4 | https://drive.google.com/drive/folders/1g5NgDsMQtqHdnO9R3S9Lrhy8-pqm4vRU?usp=sharing | ||||||||||||||||||
37 | WAKIL KETUA | 2 | ||||||||||||||||||||||||
38 | HAKIM | 3 | ||||||||||||||||||||||||
39 | 14 | Monitoring Administrasi Biaya Perkara | KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan,pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun),dibuatkan BAP | MANAJEMEN PROSES | Sedang | KETUA | 1 | https://drive.google.com/drive/folders/1rYC2tb2wluAnkg5AMN97h1JUwAdVLdKL?usp=sharing | ||||||||||||||||||
40 | PANITERA | 1 | ||||||||||||||||||||||||
41 | 15 | Panjar Biaya Perkara (Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara) | 1. Seluruh penerimaan dan pengembalian sisa panjar sudah menggunakan sistem cashless atau jika masih dilakukan manual maka PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web 2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga 3. Sisa panjar secara manual yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara 4. Pencatatan pada SIPP sesuai dengan kondisi riil 5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembalian sisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik | MANAJEMEN PROSES | Berat | KETUA | 5 | https://drive.google.com/drive/folders/1jCoB9057ctAC_Y2Gh1Tsc-AQbyl59v8m?usp=sharing | ||||||||||||||||||
42 | PANITERA | 1 | ||||||||||||||||||||||||
43 | PANMUD PERDATA | 2,3,4 | ||||||||||||||||||||||||
44 | 16 | Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas (khusus perkara Niaga Pelaporan Keuangan dicatat pada Jurnal Keuangan Niaga) | 1. Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website di Lingkungan Peradilan Umum 2. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan 3. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani 4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan | HASIL KINERJA | Berat | KETUA | 4 | https://drive.google.com/drive/folders/1a2hat0RcvSzF9efuK0zO7BBAd1ksA4P1?usp=sharing | ||||||||||||||||||
45 | PANITERA | 3 | ||||||||||||||||||||||||
46 | PANMUD PERDATA | 1,2 | ||||||||||||||||||||||||
47 | PANMUD PHI *) | 1,2 | ||||||||||||||||||||||||
48 | PANMUD NIAGA*) | 1,2 | ||||||||||||||||||||||||
49 | 17 | Penetapan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti | 1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP 2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP 3. Pengisian dalam SIPP diisi 1 X 24 jam 4. Diisi oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera) | PENGELOLAAN SUMBER DAYA | Berat | KETUA | 1,3,4 | https://drive.google.com/drive/folders/1fBH1LxR8p_eXoN2HhJUnMvdpyaIGQ0y6?usp=sharing | ||||||||||||||||||
50 | PANITERA | 2,3,4 | ||||||||||||||||||||||||
51 | 18 | Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang | 1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani 2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP dan sesuai 3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara 4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung) | MANAJEMEN PROSES | Berat | KETUA | 4 | https://drive.google.com/drive/folders/19dmZsSH3XW-9zAGqdCbR_ymVF_HKKUCm?usp=sharing | ||||||||||||||||||
52 | HAKIM | 1,2,3 | ||||||||||||||||||||||||
53 | 19 | Court Calendar | 1. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal 2. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak 3. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama 4. Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/Terdakwa | MANAJEMEN PROSES | Sedang | HAKIM | 1,2,3,4 | https://drive.google.com/drive/folders/1EE8gZ1Eog8Dt8mDGPHLcKjtilWfPtfiV?usp=sharing | ||||||||||||||||||
54 | 20 | Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP | 1. Seluruh Relaas / surat tercatat sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 Jam 2. Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnya 3. Court Calendar yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 4. Sudah dimonev oleh para Panmud dan Panitera (eviden) | DOKUMENTASI dan PENGARSIPAN | Berat | HAKIM | 3 | https://drive.google.com/drive/folders/1BQHObWkzu0H4PgZ9-MjIwWQrkA2juj8d?usp=sharing | ||||||||||||||||||
55 | PANITERA | 4 | ||||||||||||||||||||||||
56 | PANITERA PENGGANTI | 2 | ||||||||||||||||||||||||
57 | JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI | 1 | ||||||||||||||||||||||||
58 | PANMUD HUKUM | 4 | ||||||||||||||||||||||||
59 | PANMUD PIDANA | 4 | ||||||||||||||||||||||||
60 | PANMUD PERDATA | 4 | ||||||||||||||||||||||||
61 | PANMUD TIPIKOR *) | 4 | ||||||||||||||||||||||||
62 | PANMUD PHI *) | 4 | ||||||||||||||||||||||||
63 | PANMUD NIAGA*) | 4 | ||||||||||||||||||||||||
64 | PANMUD PERIKANAN*) | 4 | ||||||||||||||||||||||||
65 | 21 | Penundaan sidang pada SIPP oleh PP | 1. Penundaan sidang sudah diisi secara lengkap kedalam SIPP 2. Pengisian kedalam SIPP dilakukan 1x24 jam 3. Memonitor penundaan-penundaan sidang dengan acara yang sama | MANAJEMEN PROSES | Sedang | KETUA | 3 | https://drive.google.com/drive/folders/1noVhKC7vtH6UE3DQyBfXElgKUkHjQaj7?usp=sharing | ||||||||||||||||||
66 | PANITERA PENGGANTI | 1,2 | ||||||||||||||||||||||||
67 | 22 | Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung | 1. Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 %) 2. Panmud Pidana telah melakukan monev 3. Panmud Perdata telah melakukan monev 4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti | MANAJEMEN PROSES | Berat | PANMUD PIDANA | 2,4 | https://drive.google.com/drive/folders/12wIQgAPiuUVB4bwQMBr3yNEkmJ09Aske?usp=sharing | ||||||||||||||||||
68 | PANMUD PERDATA | 3,4 | ||||||||||||||||||||||||
69 | PANITERA PENGGANTI | 1 | ||||||||||||||||||||||||
70 | 23 | Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Pelaksanaan minutasi perkara sesuai SOP, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 Tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Dan Layanan Pengadilan Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri, serta surat Dirjen Badilum Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 tentang Pengawasan, Pengendalian, Penyelesaian Minutasi, Pemberkasan Perkara yang merupakan hasil rapat pimpinan MA tanggal 5 April 2021 | 1. Minutasi adalah pemberkasan perkara sampai dengan dijilid (uji petik data minutasi di SIPP dengan berkas yang sudah diminutasi minimal 10 berkas) 2. Minutasi Tepat Waktu Sesuai SOP (14 hari untuk Perdata dan 7 hari untuk pidana) 3. Susunan Berkas Perkara sudah tepat 4. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan, dan menggunakan laks/ stempel pengadilan) 5. Hakim memastikan E-doc putusan yang benar sudah diunggah ke SIPP 6. PP mengisi Jadwal Sidang, tanggal putusan dan amar putusan pada SIPP mengunggah e-doc putusan ke SIPP 1 x 24 jam sejak tanggal putusan 7. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat) | DOKUMENTASI dan PENGARSIPAN | Berat | KETUA | 7 | https://drive.google.com/drive/folders/1B1ZhwFBCxvhi5hSyOLJVHRw3V0g6jRUm?usp=sharing | ||||||||||||||||||
71 | HAKIM | 5 | ||||||||||||||||||||||||
72 | PANITERA | 1,2 | ||||||||||||||||||||||||
73 | PANITERA PENGGANTI | 6 | ||||||||||||||||||||||||
74 | PANMUD HUKUM | 3,4 | ||||||||||||||||||||||||
75 | PANMUD PIDANA | 3,4 | ||||||||||||||||||||||||
76 | PANMUD PERDATA | 3,4 | ||||||||||||||||||||||||
77 | PANMUD TIPIKOR *) | 3,4 | ||||||||||||||||||||||||
78 | PANMUD PHI *) | 3,4 | ||||||||||||||||||||||||
79 | PANMUD NIAGA*) | 3,4 | ||||||||||||||||||||||||
80 | PANMUD PERIKANAN*) | 3,4 | ||||||||||||||||||||||||
81 | 24 | Penerapan Surat Tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum | 1. Hanya menggunakan MoU pusat 2. Tarif pengiriman yang dipungut menggunakan tarif yang sudah ditetapkan MoU MA dengan Kantor Pos Pusat 3. Sudah memanfaatkan Aplikasi Kibana (untuk melacak pengiriman relaas yang dilaksanakan oleh petugas Pos) 4. Memastikan format amplop setiap pengiriman surat tercatat harus sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum 5. Juru Sita wajib mencetak relaas dari Aplikasi SIPP, ditandatangani, dikirimkan kepada Tergugat melalui surat tercatat paling lambat dikirim 6 hari kalender sebelum hari sidang 6. Satker bersama kantor pos wajib melakukan sosialisasi serta monitoring, evaluasi terhadap pelaksanaan pengiriman melalui surat tercatat minimal 2 kali dalam 1 (satu) tahun (monev sesuai dengan format pada Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024) | PENGELOLAAN SUMBER DAYA | Berat | KETUA | 1 | https://drive.google.com/drive/folders/1EuMVJM24zdZiwaFDkCEn8emlAwcAsNjw?usp=sharing | ||||||||||||||||||
82 | PANITERA | 2,6 | ||||||||||||||||||||||||
83 | PANMUD PERDATA | 4 | ||||||||||||||||||||||||
84 | PANMUD PIDANA | 4 | ||||||||||||||||||||||||
85 | JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI | 3,5 | ||||||||||||||||||||||||
86 | 25 | Implementasi SOP Kepaniteraan | 1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) 2. Sudah dilaksanakan (uji petik kesesuaian waktu minimal 5 kegiatan) 3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi 4. Sudah melaporkan hasil monev kepada KPT selanjutnya disampaikan kepada Ditjen Badilum minimal satu tahun sekali melalui tautan https://s.id/MonevSOPDitjenBadilum | MANAJEMEN PROSES | Berat | KETUA | 1 | https://drive.google.com/drive/folders/1FneVzQPHgP8oRxwDz6y0cBIxg5XJxh9I?usp=sharing | ||||||||||||||||||
87 | WAKIL KETUA | 4 | ||||||||||||||||||||||||
88 | HAKIM PENGAWAS BIDANG TEKNIS | 2 | ||||||||||||||||||||||||
89 | PANITERA | 3 | ||||||||||||||||||||||||
90 | PANMUD HUKUM | 3 | ||||||||||||||||||||||||
91 | PANMUD PIDANA | 3 | ||||||||||||||||||||||||
92 | PANMUD PERDATA | 3 | ||||||||||||||||||||||||
93 | PANMUD TIPIKOR *) | 3 | ||||||||||||||||||||||||
94 | PANMUD PHI *) | 3 | ||||||||||||||||||||||||
95 | PANMUD NIAGA*) | 3 | ||||||||||||||||||||||||
96 | PANMUD PERIKANAN*) | 3 | ||||||||||||||||||||||||
97 | 26 | Implementasi SOP Kesekretariatan | 1. KPN memastikan satker sudah membuat SOP Kesekretariatan dan menetapkan dengan SK tentang pemberlakuan SOP Kesekretariatan 2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan) pada setiap bagian dan sub bagian 3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi 4. Sekretaris sudah melaporkan hasil monev kepada KPN minimal satu tahun sekali | Sedang | KETUA | 1 | https://drive.google.com/drive/folders/16LTleQ3fFmxpBanbVZkMDEqPumRKm--G?usp=sharing | |||||||||||||||||||
98 | SEKRETARIS | 4 | ||||||||||||||||||||||||
99 | HAKIM PENGAWAS | 3 | ||||||||||||||||||||||||
100 | BIDANG |