ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
3
4
5
Nomor Urut SOP
6
Tanggal Pembuatan
7
Tanggal Revisi
8
Tanggal Efektif
9
Disahkan Oleh
10
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
11
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
12
13
14
Nama SOPUji Konsekuensi Informasi Publik
15
16
Dasar Hukum
Kualifikasi Pelaksana
17
1
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. Minimal SMA/Sederajat
18
2
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Menguasai Tata Pembukuan
19
3
Undang-Undang No. 23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2014
3. Memiliki pengetahuan mengenai Pelayanan Prima
20
4
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksaaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
4. Memiliki Tata Krama
21
Informasi Publik
22
5
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
23
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah
24
6
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
25
7
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
26
8
Peraturan Gubernur Kalbar No. 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik Dan Dokumentasi
27
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
28
29
Keterkaitan
Peralatan /Perlengkapan
30
1. Lembaran Kerja & Rencana Kerja
31
2. Term Of Reference
32
3. Alat Tulis kantor
33
4. Jaringan Internet
34
35
Peringatan
Pencatatan Dan Pendataan
36
1
Bila Prosedur ini ada yang terlewati maka pemohon informasi tidak akan terlayani dengan Baik
- Disimpan dalam bentuk softcopy dan hardcopy
37
2
Bila Prosedur ini tidak berjalan maka Pelayanan Prima tidak akan tercapai
38
3Bila Prosedur ini tidak berjalan maka Image Positif PPID Nama Daerah terhadap Penerimaan Tamu menjadi Negatif
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
52
NoKegiatanPelaksanaPendukungKeterangan
53
PPID Utama Dan PPID PembantuTim Pertimbangan Pelayanan InformasiKomponen atau Perangkat DaerahPemohonKelengkapanWaktuOutput
54
1Melakukan kajian atas informasi / dokumen yang tidak termasuk dalam DIDP dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.Berkas permohonan informasi / dokumen dari pemohon informasiSetiap saatBerkas permohonan informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy / scan identitas diri (NIK)
55
56
57
58
59
60
2Memberikan pertimbangan atas informasi / dokumen yang dimaksud yang bersifat rahasia berdasarkan UU, kepatutan dan kepentingan umumDasar hukum : UU No. 14 Tahun 2008 dan PERKI 1 Tahun 2010Pada hari dan jam kerjaSurat keputusan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
61
62
63
64
65
3Menyerahkan informasi / dokumen yang dimaksud, jika status informasi / dokumen oleh tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dinyatakan rahasia, maka PPID membuat surat penolakan kepada pemohon informasi.Informasi / dokumen yang telah dinyatakan terbuka untuk publikPada hari dan jam kerja, maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasiInformasi / dokumen dari komponen atau Perangkat Daerah
66
67
68
69
70
71
4Menandatangani tanda bukti penerimaan atau memberikan surat penolakan kepada pemohon jika status informasi / dokumen dinyatakan rahasia.Informasi atau Dokumen yang diminta oleh pemohon informasi atau surat penolakan jika informasi / dokumen tersebut dikatgorikan rahasiaMaksimal diberikan perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagiInformasi publik yang diminta oleh pemohon informasi atau surat penolakan
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100