A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | AI | AJ | AK | AL | AM | AN | AO | AP | AQ | AR | AS | AT | AU | AV | AW | AX | AY | AZ | BA | BB | BC | BD | BE | BF | BG | BH | BI | BJ | BK | BL | BM | BN | BO | BP | BQ | BR | BS | BT | BU | BV | BW | BX | BY | BZ | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Katalog : 4401002.17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI BENGKULU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12 | STATISTIK KRIMINALITAS PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13 | Nomor Publikasi : 17520.1904 Katalog : 4401002.17 ISSN : 2527-8274 Ukuran Buku : 21 cm x 29,7 cm Jumlah Halaman : xii + 71 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14 | Naskah : Bidang Statistik Sosial | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 | Penyunting : Bidang Statistik Sosial | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | Gambar Kulit : Bidang IPDS | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17 | Ilustrasi Gambar Kulit : © Freepik.com | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18 | Diterbitkan oleh : © Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19 | Dicetak oleh : Perum Percetakan Negara RI Cabang Bengkulu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20 | Dilarang mengumumkan, mendistribusikan, mengomunikasikan, dan/atau menggandakan sebagian atau seluruh isi buku ini untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21 | KATA PENGANTAR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22 | Penerbitan publikasi Statistik Kriminalitas 2019 merupakan salah satu upaya untuk menggambarkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Provinsi Bengkulu. Sumber datanya berdasarkan laporan bulanan dari Instansi Kepolisian Daerah dan Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara yang ada di Provinsi Bengkulu. Publikasi ini merupakan kelanjutan dari publikasi sejenis yang diterbitkan BPS Provinsi Bengkulu tiap tahunnya dengan tujuan memberikan gambaran dan informasi tentang keadaan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat beserta ciri-cirinya antara lain pelaku kejahatan menurut jenis kelamin, kelompok umur, jenis kejahatan, jenis pidana dan lamanya hukuman. Disadari buku ini masih banyak kekurangan, untuk itu kami mengharapkan kritik maupun saran yang bersifat membangun demi perbaikan di masa mendatang. Akhirnya atas kerjasama yang baik antara semua pihak terutama kepada Kepolisian Daerah dan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang telah memberikan datanya sehingga terbitnya buku Statistik Kriminalitas Tahun 2019 ini kami mengucapkan terimakasih | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23 | Bengkulu, Juli 2020 Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24 | Ir Win Rizal, ME | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25 | DAFTAR ISI | Halaman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26 | KATA PENGANTAR iii DAFTAR ISI v DAFTAR TABEL vii PENJELASAN 3 ULASAN RINGKAS 7 TABEL-TABEL 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
27 | DAFTAR TABEL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
28 | Tabel 1.1 Peristiwa Kejahatan Yang Dilaporkan dan diselesaikan Menurut Kabupaten/Kota Di Provinsi Bengkulu, 2018–2019 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
29 | Tabel 1.2 Peristiwa Kejahatan Yang Dilaporkan dan diselesaikan dirinci Menurut Jenis Kejahatan di Provinsi Bengkulu, 2018–2019 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
30 | Tabel 1.3 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan dan LP/RUTAN Di Provinsi Bengkulu, 2019 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
31 | Tabel 1.4 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur dan LP/RUTAN Di Provinsi Bengkulu 2019 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32 | Tabel 1.5 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Hukuman dan LP/RUTAN Di Provinsi Bengkulu, 2019 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
33 | Tabel 2.1 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan dan Jenis Kelamin Di Provinsi Bengkulu, 2019 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
34 | Tabel 2.2 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Di Provinsi Bengkulu, 2019 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
35 | Tabel 2.3 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kejahatan Di Provinsi Bengkulu, 2019 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
36 | Tabel 2.4 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Hukuman dan Jenis Kelamin Di Provinsi Bengkulu, 2019 19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
37 | Tabel 2.5 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Seumur Hidup dan Jenis Kelamin Di Provinsi Bengkulu, 2019 20 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
38 | Tabel 2.6 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman Lebih Dari 5 Tahun dan Jenis Kelamin Di Provinsi Bengkulu, 2019 21 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
39 | Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman 1 sampai 5 Tahun dan Jenis Kelamin Di Provinsi Bengkulu, 2019 22 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
40 | Tabel 2.8 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman Kurang Dari 1 Tahun dan Jenis Kelamin Di Provinsi Bengkulu, 2019 23 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
41 | Tabel 2.9 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Seumur Hidup dan Kelompok Umur Di Provinsi Bengkulu, 2019 24 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
42 | Tabel 2.10 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman lebih dari 5 Tahun dan Kelompok Umur Di Provinsi Bengkulu, 2019 25 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
43 | Tabel 2.11 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman 1 sampai 5 Tahun dan Kelompok Umur Di Provinsi Bengkulu, 2019 26 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
44 | Tabel 2.13 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman Kurang dari 1 Tahun dan Kelompok Umur Di Provinsi Bengkulu, 2019 27 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
45 | Tabel 3.1 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan dan Jenis Kelamin Di RUTAN Manna, 2019 28 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
46 | Tabel 3.2 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Di RUTAN Manna, 2019 29 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
47 | Tabel 3.3 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan dan Kelompok Umur Di RUTAN Manna, 2019 30 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
48 | Tabel 3.4 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Hukuman dan Jenis Kelamin Di RUTAN Manna, 2019 31 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
49 | Tabel 3.5 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman Lebih Dari 5 Tahun dan JenisKelamin Di RUTAN Manna, 2019 32 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
50 | Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman 1 sampai 5 Tahun dan Jenis Kelamin Di RUTAN Manna, 2019 33 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
51 | Tabel 3.7 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman Kurang Dari 1 Tahun dan Jenis Kelamin Di RUTAN Manna, 2019 34 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
52 | Tabel 3.8 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman Lebih Dari 5 Tahun dan Kelompok Umur Di RUTAN Manna, 2019 35 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
53 | Tabel 3.9 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman 1 sampai 5 Tahun dan Kelompok Umur Di RUTAN Manna, 2019 36 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
54 | Tabel 3.10 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman Kurang Dari 1 Tahun dan Kelompok Umur Di RUTAN Manna, 2019 37 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
55 | Tabel 4.1 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan dan Jenis Kelamin Di LP Curup,2019 38 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
56 | Tabel 4.2 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Di LP Curup,2019 39 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
57 | Tabel 4.3 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan dan Kelompok Umur Di LP Curup,2019 40 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
58 | Tabel 4.4 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Hukuman dan Jenis Kelamin Di LP Curup, 2019 41 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
59 | Tabel 4.5 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman Lebih Dari 5 Tahun dan Jenis Kelamin Di LP Curup, 2019 42 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
60 | Tabel 4.6 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman 1 sampai 5 Tahun dan Jenis Kelamin Di LP Curup, 2019 43 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
61 | Tabel 4.7 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman Kurang Dari 1 Tahun dan Jenis Kelamin Di LP Curup, 2019 44 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
62 | Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman Kurungan Seumur Hidup dan Jenis kelamin Di LP Curup, 2019 45 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
63 | Tabel 4.9 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman 1 sampai 5 Tahun dan Kelompok Umur Di LP Curup, 2019 46 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
64 | Tabel 4.10 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman Kurang dari 1 Tahun dan Kelompok Umur Di LP Curup, 2019 47 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
65 | Tabel 4.11 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman Kurang dari 1 Tahun dan Kelompok Umur Di LP Curup, 2019 48 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
66 | Tabel 4.12 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman Kurang dari 1 Tahun dan Kelompok Umur Di LP Curup, 2019 49 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
67 | Tabel 5.1 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan dan Jenis Kelamin Di LP Arga Makmur, 2019 50 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
68 | Tabel 5.2 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Di LP Arga Makmur, 2019 51 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
69 | Tabel 5.3 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan dan Kelompok Umur Di LP Arga Makmur, 2019 52 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
70 | Tabel 5.4 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Hukuman dan Jenis Kelamin Di LP Arga Makmur, 2019 53 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
71 | Tabel 5.5 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman Lebih Dari 5 Tahun dan Jenis Kelamin Di LP Arga Makmur, 2019 54 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
72 | Tabel 5.6 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman 1 sampai 5 Tahun dan Jenis Kelamin Di LP Arga Makmur, 2019 55 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
73 | Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman Kurang Dari 1 Tahun dan Jenis Kelamin Di LP Arga Makmur, 2019 56 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
74 | Tabel 5.8 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman Pidana Kurungan Pengganti Denda dan Jenis Kelamin Di LP Arga Makmur, 2019 57 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
75 | Tabel 5.9 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman Lebih Dari 5 Tahun dan Kelompok Umur Di LP Arga Makmur, 2019 58 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | Tabel 5.10 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman 1 sampai 5 Tahun dan Kelompok Umur Di LP Arga Makmur, 2019 59 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
77 | Tabel 5.11 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman Kurang Dari 1 Tahun dan Kelompok Umur Di LP Arga Makmur, 2019 60 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
78 | Tabel 6.1 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan dan Jenis Kelamin Di LP Bengkulu, 2019 61 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
79 | Tabel 6.2 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Di LP Bengkulu, 2019 62 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
80 | Tabel 6.3 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan dan Kelompok Umur Di LP Bengkulu, 2019 63 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
81 | Tabel 6.4 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Hukuman dan Jenis Kelamin Di LP Bengkulu, 2019 64 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
82 | Tabel 6.5 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman Kurungan Seumur Hidup dan Jenis Kelamin Di LP Bengkulu, 2019 65 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
83 | Tabel 6.6 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman Lebih dari 5 Tahun dan Jenis Kelamin Di LP Bengkulu, 2019 66 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
84 | Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman 1 sampai 5 Tahun dan Jenis Kelamin Di LP Bengkulu, 2019 67 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
85 | Tabel 6.8 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Kelompok Umur, Hukuman kurang dari 1 tahun dan Jenis Kelamin Di LP Bengkulu, 2019 68 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | Tabel 6.9 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman Lebih Dari 5 Tahun dan Kelompok Umur Di LP Arga Makmur, 2019 69 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | Tabel 6.10 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman 1 sampai 5 Tahun dan Kelompok Umur Di LP Arga Makmur, 2019 70 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | Tabel 6.11 Banyaknya Tambahan Narapidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menurut Jenis Kejahatan, Hukuman Kurang Dari 1 Tahun dan Kelompok Umur Di LP Arga Makmur, 2019 71 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | PENJELASAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90 | Peristiwa kejahatan yang paling banyak dilaporkan di Provinsi Bengkulu adalah PENCURIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | Pencurian dengan pemberatan 1.087 kasus Pencurian kendaraan bermotor 595 kasus Pencurian biasa 353 kasus Pencurian dengan kekerasan 170 kasus | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | Sumber: POLDA & POLRES BENGKULU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | PENJELASAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | Tugas Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah, salah satunya adalah mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data statistik keamanan dan ketertiban masyarakat atau lebih dikenal dengan nama Statistik Kriminalitas. Sumber data idealnya berasal dari kantor Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan. Mengingat keterbatasan yang ada, publikasi tahun 2019 ini hanya mencakup data yang bersumber dari Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan(LP)/Rumah Tahanan Negara (RUTAN) yang dapat disajikan oleh BPS Provinsi Bengkulu. Data yang bersumber dari kepolisian sifatnya tahunan dan yang disajikan antara lain kecelakaan dan korban lalu lintas, peristiwa kejahatan dan jenis kejahatan. Data yang bersumber dari LP/RUTAN berasal dari pengumpulan data dengan menggunakan dokumen LP1 yaitu daftar tambahan narapidana berdasarkan keputusan pengadilan negeri berdasarkan bulan. Data-data yang dikumpulkan meliputi jenis kelamin, kelompok umur dan jumlah narapidana yang dirinci menurut jenis kejahatan, lamanya hukuman dan sebagainya. Untuk kelompok umur dibagi menjadi 3 kategori yaitu; Dewasa : Usia di atas 21 tahun ke atas, Pemuda : Usia 18 sampai 20 tahun, Anak anak : Usia di bawah 18 Tahun Hukuman terdiri dari hukuman mati, Seumur Hidup, Lebih dari 5 tahun, 1 sampai 5 tahun, kurang dari 5 tahun dan pidana kurungan pengganti denda. Jenis Kejahatan Menurut KUHP/UU; 1. Politik, Pasal 104-129 KUHP 2. Kejahatan terhadap Kepala Negara Pasal, 130-139 KUHP 3. Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, Pasal 154-181 KUHP 4. Pembakaran, Pasal 187-188 KUHP 5. Penyuapan, Pasal 209-210 KUHP 6. Mata Uang, Pasal 244-251 KUHP 7. Memalsu Materai/Surat, Pasal 253-275 KUHP 8. Kesusilaan, Pasal 281-297 KUHP 9. Perjudian, Pasal 303 KUHP 10. Penculikan, Pasal 324-336 KUHP 11. Pembunuhan, Pasal 338-350 KUHP | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | 12. Penganiayaan, Pasal 351-356 KUHP 13. Pencurian, Pasal 362-364 KUHP 14. Perampokan, Pasal 365 KUHP 15. Memeras/Mengancam, Pasal 368-369 KUHP 16. Penggelapan, Pasal 372-375 KUHP 17. Penipuan, Pasal 378-395 KUHP 18. Merusak Barang, Pasal 406-410 KUHP 19. Dalam Jabatan, Pasal 413-438 KUHP 20. Penadahan, Pasal 480-481 KUHP 21. Ekonomi, UU Drt 7/55 22. Subversi, PNPS 11/63 23. Narkotika, UU No 9/76 24. Narkoba, UU No 22/97 25. Psikotropika, UU No 5/97 26. Korupsi, UU No 3/71. 27. Penyelundupan, Ps 26 b.RO 28. Pelanggaran, Pasal 489-569 KUHP 29. Kenakalan 30. Cagar Budaya/kehutanan, UU. No. 5/92 31. Senjata Tajam, UU No.12/51 32. KDRT, UU No.23/04 33. Pelindungan Anak, UU No. 23/02 34. Lalu-lintas, UU No. 22/2009 35. Illegal Logging, UU No.41/99 36. Lain-lain. Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan yang ada di Provinsi Bengkulu terdiri dari 7 buah berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Bengkulu yaitu; 1. Rumah Tahanan Negara Kelas II-B Manna, Bengkulu Selatan. 2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Curup, Rejang Lebong. 3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Arga Makmur, Bengkulu Utara. 4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bengkulu. 5. Rumah Tahanan Negara Malabero,Kota Bengkulu. 6. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu. 7. Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA Bengkulu. Untuk Tahun 2019 ini data tambahan dari Rumah Tahanan Negara Malabero, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Lembaga Pembinaaan Khusus Anak belum dapat ditampilkan karena keterbatasan ketersediaan data. Rumah Tahanan Negara adalah Tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Yang menghuni | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | Statistik Kriminalitas Provinsi Bengkulu 2019 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | Rutan adalah tersangka atau terdakwa, Waktu/lamanya penahanan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri. (Rutan bisa juga berfungsi sebagai Lapas). Lembaga Pemasyarakatan adalah Tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana. Waktu/lamanya pembinaan adalah selama proses hukuman/menjalani sanksi pidana. Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. (Lapas bisa juga berfungsi sebagai Rutan). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | ULASAN RINGKAS Peristiwa kejahatan yang dilaporkan mengalami penurunan sebesar 15,1 persen dari 7.252 kasus menjadi 6.517 kasus. Begitu pula peristiwa kejahatan yang diselesaikan mengalami penurunan sebesar 4,56 persen dari 5.598 kasus menjadi 5.343 kasus. Persentase laporan peristiwa kejahatan yang dapat diselesaikan untuk tahun 2018 sebesar 81,98 persen hal ini mengalami peningkatan bila dibandingkan tahun 2018 sebesar 77,19 persen. |