| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | Satuan Kerja : Pengadilan Negeri Kuningan | |||||||||||||||||||||||||
6 | Tahun : 2024 | |||||||||||||||||||||||||
7 | PENILAIAN | Bobot | Jawaban | Nilai | % | Keterangan | Catatan Evaluator Pendahuluan | Catatan Evaluator Bawas | ||||||||||||||||||
8 | A. | PENGUNGKIT (60) | 60,0 | |||||||||||||||||||||||
9 | I. | PEMENUHAN (30) | 30,0 | |||||||||||||||||||||||
10 | 1 | Manajemen Perubahan | 4,0 | 100,00% | ||||||||||||||||||||||
11 | i | Penyusunan Tim Kerja | 0,5 | 100,00% | ||||||||||||||||||||||
12 | 12a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | |||||||||||||||||||||||||
13 | 12b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | |||||||||||||||||||||||||
14 | ii | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1,0 | |||||||||||||||||||||||
15 | 12a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
16 | 12b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
17 | 12c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
18 | iii | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1,0 | |||||||||||||||||||||||
19 | 12a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | |||||||||||||||||||||||||
20 | 12b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | |||||||||||||||||||||||||
21 | 12c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | |||||||||||||||||||||||||
22 | iv | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1,5 | |||||||||||||||||||||||
23 | 12a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
24 | 12b. Sudah ditetapkan agen perubahan | |||||||||||||||||||||||||
25 | 12c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | |||||||||||||||||||||||||
26 | 12d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
27 | 2 | Penataan Tatalaksana | 3,5 | |||||||||||||||||||||||
28 | i | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1,0 | |||||||||||||||||||||||
29 | 12a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | |||||||||||||||||||||||||
30 | 12b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | |||||||||||||||||||||||||
31 | 12c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | |||||||||||||||||||||||||
32 | ii | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2,0 | |||||||||||||||||||||||
33 | 12a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | |||||||||||||||||||||||||
34 | 12b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | |||||||||||||||||||||||||
35 | 12c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | |||||||||||||||||||||||||
36 | 12d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | |||||||||||||||||||||||||
37 | iii | Keterbukaan Informasi Publik | 0,50 | |||||||||||||||||||||||
38 | 12a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | |||||||||||||||||||||||||
39 | 12b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | |||||||||||||||||||||||||
40 | 3 | Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | 5,0 | |||||||||||||||||||||||
41 | i | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0,25 | |||||||||||||||||||||||
42 | 12a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | |||||||||||||||||||||||||
43 | 12b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | |||||||||||||||||||||||||
44 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | |||||||||||||||||||||||||
45 | ii | Pola Mutasi Internal | 0,50 | |||||||||||||||||||||||
46 | 12a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | |||||||||||||||||||||||||
47 | 12b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | |||||||||||||||||||||||||
48 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | |||||||||||||||||||||||||
49 | iii | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1,25 | |||||||||||||||||||||||
50 | 12a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | |||||||||||||||||||||||||
51 | 12b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | |||||||||||||||||||||||||
52 | 12c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | |||||||||||||||||||||||||
53 | 12d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | |||||||||||||||||||||||||
54 | 12e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | |||||||||||||||||||||||||
55 | 12f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | |||||||||||||||||||||||||
56 | iv | Penetapan Kinerja Individu | 2,00 | |||||||||||||||||||||||
57 | 12a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | |||||||||||||||||||||||||
58 | 12b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | |||||||||||||||||||||||||
59 | 12c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | |||||||||||||||||||||||||
60 | 12d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | |||||||||||||||||||||||||
61 | v | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0,75 | |||||||||||||||||||||||
62 | 12a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | |||||||||||||||||||||||||
63 | vi | Sistem Informasi Kepegawaian | 0,25 | |||||||||||||||||||||||
64 | 12a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | |||||||||||||||||||||||||
65 | 4 | Penguatan Akuntabilitas | 5,0 | |||||||||||||||||||||||
66 | i | Keterlibatan Pimpinan | 2,50 | |||||||||||||||||||||||
67 | 12a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | https://drive.google.com/drive/folders/1D6GZTjVojUVWPbC5Q9fBI4zPnpQcgTAw?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||||
68 | 12b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | https://drive.google.com/drive/folders/1QdsTLcu1pK6W82kkRUZ3rslpRMzOAGQg?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||||
69 | 12c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | https://drive.google.com/drive/folders/1qxF3yGeBg7qxfLipsVYFvcpovxiaCpp2?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||||
70 | ii | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2,50 | |||||||||||||||||||||||
71 | 12a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | https://drive.google.com/drive/folders/15G91Gtz_Y5G_YtD-raJuCc7LeUWzW4lt?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||||
72 | 12b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | https://drive.google.com/drive/folders/1Uq2Om1x_qV2YhwEfU3YzS4CSRy9OBLF3?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||||
73 | 12c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | https://drive.google.com/drive/folders/1I3nm6v13GuCNvefXJm2ySiw2ulSMjD5K?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||||
74 | 12d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | https://drive.google.com/drive/folders/1O9FNesUO8G6cnYS822Z6fKCR4iyun6aU?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||||
75 | 12e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | https://drive.google.com/drive/folders/1EhvZ-hQxEi_VCp8NWSfwCLDqnxr0--MJ?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||||
76 | 12f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | https://drive.google.com/drive/folders/15W7SfYInXZ6JGl39uP60880tKyoMBwCP?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||||
77 | 12g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | https://drive.google.com/drive/folders/1QDBcej0jZhioZxbfD5byZXaR9SVRR-AV?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||||
78 | 12h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | https://drive.google.com/drive/folders/1QqMEu18xKW1IL4sLm9xvZCHa8q6FiB23?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||||
79 | 5 | Penguatan Pengawasan | 7,5 | |||||||||||||||||||||||
80 | i | Pengendalian Gratifikasi | 1,50 | |||||||||||||||||||||||
81 | 12a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | |||||||||||||||||||||||||
82 | 12b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | |||||||||||||||||||||||||
83 | ii | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1,50 | |||||||||||||||||||||||
84 | 12a. Telah dibangun lingkungan pengendalian | |||||||||||||||||||||||||
85 | 12b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | |||||||||||||||||||||||||
86 | 12c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | |||||||||||||||||||||||||
87 | 12d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | |||||||||||||||||||||||||
88 | iii | Pengaduan Masyarakat | 1,50 | |||||||||||||||||||||||
89 | 12a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | |||||||||||||||||||||||||
90 | 12b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | |||||||||||||||||||||||||
91 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | |||||||||||||||||||||||||
92 | 12d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | |||||||||||||||||||||||||
93 | iv | Whistle-Blowing System | 1,50 | |||||||||||||||||||||||
94 | 12a. Whistle Blowing System telah diterapkan | |||||||||||||||||||||||||
95 | 12b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | |||||||||||||||||||||||||
96 | 12c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | |||||||||||||||||||||||||
97 | v | Penanganan Benturan Kepentingan | 1,50 | |||||||||||||||||||||||
98 | 12a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | |||||||||||||||||||||||||
99 | 12b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | |||||||||||||||||||||||||
100 | 12c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | |||||||||||||||||||||||||